Bgmn tata cara penyelenggaraan jenazah utk mayyit wanita sesuai sunnah ??
Jawab:
Hukum asalnya pengurusan jenazah laki-laki dan perempuan adalah sama kecuali jika ada dalil yang membedakan.
Berkata Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah:
فالأصل تساوي الرجال والنساء في جميع الأحكام ، إلا ما دلّ عليه الدليل
Hukum asalnya adalah persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam semua hukum syariat, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan (perbedaannya).
(Asy-Syarh Al-Mumti':5/312)
Berikut ini adalah secara ringkas pengurusan jenazah wanita:
Pertama: Memandikan
1-Memilih tempat yang tertutup, jauh dari pandangan orang, tidak disaksikan kecuali oleh orang yang memandikan dan yang membantunya.
2-melepaskan pakaiannya setelah diletakkan kain di atas tubuhnya sebagai penutup aurat ketika terbuka pakaiannya,
3-menjadikan mayat agak setengah duduk, lalu menekan perut mayat agar sisa-sisa kotoran keluar, kemudian dilakukan istinja’ (membersihkan qubul dan dubur) terhadap mayit dan dibersihkan kotorannya (dengan memakai sarung tangan).
4-Sesudah itu diwudhukan seperti wudhu ketika akan shalat. Akan tetapi, tidak dimasukkan air ke dalam mulut dan hidungnya, namun diambil kain yang dibasahi dengan air, lalu dipakai untuk menggosokkan giginya dan bagian dalam hidungnya,
5-Kemudian membasuh kepala dan seluruh tubuhnya. Dimulai dari bagian kanan.
6-Yang wajib dalam memandikan adalah sekali siraman. Dan yang sunnahnya adalah tiga kali, atau lima kali, atau tujuh kali dan seterusnya dengan hitungan ganjil sesuai kebutuhan,
7-Dan disunnahkan untuk mencampur sebagian air dengan daun bidara atau lainnya seperti sabun.
8-Hendaknya pada siraman yang terakhir dicampurkan kapur barus atau wewangian lainnya.
9-Melepaskan ikatan rambut, kemudian menyisir rambutnya dan mengikat rambutnya menjadi tiga ikatan dan meletakkan di belakangnya.
10. Disunnahkan mandi ketika selesai memandikan mayit bagi orang yang memandikan.
Kedua: Mengkafani
1-Yang wajib dari kain kafan adalah yang menutup seluruh tubuhnya. yaitu kafan yang bersih, tebal, menutupi tubuh jenazah dan sederhana (tidak bermewah-mewahan)
2-disunnahkan untuk mengkafani dengan 3 lembar kain kafan putih,
3-kain kafan tersebut diberi
wangi-wangian,
4-kain kafan tersebut disusun satu sama lainnya, kemudian mayatnya di letakkan di atasnya,
5-memberi wangi-wangian pada anggota sujudnya,
6-meletakan kapas yang telah diberi wangi-wangian di kedua matanya, lubang hidung, dan mulut.
6- kemudian diselimutkan kain kafan tersebut satu persatu ke mayat. Lalu mengikat ujung kain bagian kepala dan kaki dan tengahnya.
Jika mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa sunnahnya bagi mayat wanita adalah 5 lembar kain kafan, maka: 1 lembar untuk sarung, 1 lembar untuk gamis, 1 lembar untuk kerudung, kemudian 2 lembar untuk pembungkus. Dimulai dengan membungkuskan sarungnya, kemudian gamisnya, lalu kerudungnya, setelah itu dibungkus dengan 2 lembar kain kafan. (Dalam masalah ini ada keluasan, sekalipun pendapat yang kuat adalah 3 lembar kain kafan).
Jika telah selesai, maka siap untuk dishalati kemudian dikuburkan.
والله أعلم.
✍🏻Muhammad Abu Muhammad Pattawe,
🕌Darul-Hadits Ma'bar-Yaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar