Kamis, 15 Desember 2022

Jual beli

 🔰 *AKAN KEMBALI ASING DI AKHIR ZAMAN*

🍂🍃🍂🍃


▪Berkata Asy Syeikh Abdul Aziiz bin Baaz rahimahullah:


إن الإسلام بدأ غريبًا كما كان الحال في مكة وفي المدينة في أول الهجرة لا يعرفه ولا يعمل به إلا القليل ، ثم انتشر ودخل الناس فيه أفواجًا وظهر على سائر الأديان ، وسيعود غريبًا في آخر الزمان كما بدأ لا يعرفه حق المعرفة إلا القليل من الناس ، ولا يعمل به على الوجه المشروع إلا القليل من الناس وهم الغرباء .

 

Sungguh islam itu dimulai dalam keadaan asing sebagaimana kondisi di Mekkah dan Madinah di awal hijrah, tak ada yang mengenal dan mengamalkannya kecuali sedikit, lalu menyebarlah dan masuklah manusia kedalamnya dengan berbondong-bondong serta nampak (menang) dari seluruh agama lainnya, dan akan kembali menjadi asing di akhir zaman seperti dimulainya, hingga tidak ada yang mengenal dengan sebenar-benar pengenalan kecuali sedikit sekali dari manusia, dan tidak ada yang beramal dengannya sesuai yang disyariatkan kecuali sedikit dari manusia dan merekalah orang-orang asing itu.

_____

📕 Majmu' Fatawa Wa Maqalat (25/105).


=========================


✍🏽 *Ustadz Fauzan Abu Muhammad Al-Kutawy _hafizhahullah_*

——————————————————

⤵⤵⤵ Yuk gabung di:

▪Telegram: https://goo.gl/cBcFBb

▪Instagram: https://goo.gl/tCXsKt

▪Facebook: Fauzan Al Kutawy

▪ YouTube: http://bit.ly/Youtube-SilsilahDurus

▪Daftar WhatsApp:

http://bit.ly/Bagi_Faidah_Ikhwah

http://bit.ly/Bagi_Faidah_Akhwat

________

*--- Sebarkan FAiDaH*

      *--- Niatkan IbadaH*

             *--- Raihlah JannaH*

___

📱 *Grup bAGI FAiDaH* 📚

Antara Sedekah, Hadiah, Dan Hibah

 🔰 *ANTARA SEDEKAH, HADIAH DAN HIBAH*

🍂🍃🍂🍃


▪Berkata Asy Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah:


• والتبرع بالمال إن كان المقصود الأصلي فيه ثواب الآخرة فهو صدقة .


• وإن كان المقصود التودد والتقرب من المتبرع له فهو هدية .


• وإن كان المقصود نفع المتبرع له فهو هبة .


Sumbangan dengan harta jika maksud asalnya adalah mengharap pahala akhirat maka itu adalah sedekah,


Jika maksudnya adalah menumbuhkan kecintaan dan kedekatan kepada yang diberi sumbangan maka itu adalah hadiah,


Jika maksudnya adalah memberikan manfaat kepada yang disumbang maka itu adalah hibah.

______

📕 Al Ilmam Bi Ba'dhi Ayatil Ahkam: 526.


=========================


✍🏽 *Ustadz Fauzan Abu Muhammad Al-Kutawy _hafizhahullah_*


——————————————————

⤵⤵⤵ Yuk gabung di:

▪Telegram: https://goo.gl/cBcFBb

▪Instagram: https://goo.gl/tCXsKt

▪Facebook: Fauzan Al Kutawy

▪ YouTube: http://bit.ly/Youtube-SilsilahDurus

▪Daftar WhatsApp:

http://bit.ly/Bagi_Faidah_Ikhwah

http://bit.ly/Bagi_Faidah_Akhwat

________

*--- Sebarkan FAiDaH*

      *--- Niatkan IbadaH*

             *--- Raihlah JannaH*

___

📱 *Grup bAGI FAiDaH* 📚

Senin, 31 Oktober 2022

Fii Amanillah

 CARA MEMBALAS UCAPAN "FII AMANILLAH"


"Fii Amanillah," sebuah doa yang biasa kita ucapkan kepada mereka yang sedang bepergian. Memiliki arti : (Semoga) engkau selalu berada dalam lindungan Alloh

Sebuah doa yang memiliki makna yang dalam, semoga Alloh menjagamu dalam perjalanan ini, kembali kepada keluarga dalam keadaan selamat tanpa kurang suatu apa.


"Fii amanillah," sebuah doa yang pendek, yang mengucapkannya tidak butuh waktu lebih dari satu menit. Doa pendek yang memiliki beragam makna : Semoga kesehatanmu, agamamu, akhlakmu, segala yang kamu butuhkan dalam perjalanan ini selalu dalam lindungan Alloh.


"Fii amanillah," (semoga) engkau selalu berada dalam lindungan Alloh, yakni dilindungi dari hal-hal buruk saat berkendara, dilindungi dari malam-malam yang gelap, dilindungi dari niat orang-orang yang jahat.


Bagaimana cara membalas ucapan "Fi amanillah"?

Cukup ucapkan:


"MA 'ASSALAMAH." 


Jawaban doa yang tak kalah pendek, namun mengandung arti yang tak kalah bermakna. 


"Ma’assalamah" artinya semoga keselamatan menyertaimu. Keselamatan agama, keselamatan lahir batin, keselamatan apapun yang ada dalam hidupmu.


"Ma’assalamah," semoga keselamatan selalu menyertaimu, selamat dari segala godaan, baik yang kamu ketahui atau yang tidak kamu ketahui.


"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)" (QS. An Nisa': 86).



Minggu, 12 Juni 2022

ADAB DALAM MENYEMBELIH HEWAN

 🔰 UNTA INI MENANGIS KARENA ORANG ORANG MENYEMBELIH UNTA LAINNYA DIBELAKANG DIA

DAN UNTA INI TAHU BAHWA DIA AKAN MENDAPATKAN GILIRAN BERIKUTNYA SAMA SEPERTI TEMAN TEMAN LAINNYA

 

🛑FAHAMI ADAB DALAM MENYEMBELIH HEWAN KURBAN


“Rasulullah ﷺ pernah melewati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya (yang mengasah pisau ini)


Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Apakah engkau ingin mematikan'nya dua kali?,". “Mengapa kau tidak menajamkan pisaumu sebelum kau membaringkan nya ?

(Hadits Shahih Riwayat At Thabrani, Al Hakim, dan dalam kitab Shahih at targhib Al Albani no. 1090).


Syaikh Bin Baz rahimahullah mengatakan :


في الحديث أن البهائم لها مشاعر وأحاسيس، وكونها قد سُخرت لنا، لا يعني أن نعاملها معاملة الجماد دون مراعاة لمشاعرها.


Didalam hadist menerangkan bahwa hewan hewan itu mempunyai perasaan dan bahwa keadaan mereka yang telah kita manfaatkan, Bukan berarti bahwa kita memperlakukan mereka seperti benda mati tanpa memperhitungkan perasaan mereka.


Inilah betapa pentingnya berilmu sebelum beramal.

Barakallahu fiikum

Selasa, 03 Mei 2022

HUKUM MEMBERI UANG (HADIAH LEBARAN) KEPADA ANAK-ANAK TATKALA HARI RAYA

 📋HUKUM MEMBERI UANG (HADIAH LEBARAN) KEPADA ANAK-ANAK TATKALA HARI RAYA


✍Al-Lajnah Ad-Da'imah Lillbuhuts Al-Ilmiah wal Ifta'

(Komite Tetap Untuk Pembahasan Ilmiah & Fatwa)


ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ : ﻋﻨﺪﻧﺎ ﺃﻃﻔﺎﻝ ﺻﻐﺎﺭ، ﻭﺗﻌﻮﺩﻧﺎ ﻓﻲ ﺑﻼﺩﻧﺎ ﺃﻥ ﻧﻌﻄﻴﻬﻢ ﺣﺴﺐ ﻳﻮﻡ

ﺍﻟﻌﻴﺪ ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﻭ ﺍﻷﺿﺤﻰ ﻣﺎ ﻳﺴﻤﻰ ﺏ ( ﺍﻟﻌﻴﺪﻳﺔ ) ﻭﻫﻲ ﻧﻘﻮﺩ ﺑﺴﻴﻄﺔ، ﻣﻦ ﺃﺟﻞ ﺇﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻔﺮﺡ ﻓﻲ ﻗﻠﻮﺑﻬﻢ، ﻓﻬﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻴﺪﻳﺔ ﺑﺪﻋﺔ ﺃﻡ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻬﺎ ﺷﻲﺀ؟

ﺃﻓﻴﺪﻭﻧﺎ ﺃﻓﺎﺩﻛﻢ ﺍﻟﻠﻪ .


ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ، ﺑﻞ ﻫﻮ ﻣﻦ ﻣﺤﺎﺳﻦ ﺍﻟﻌﺎﺩﺍﺕ، ﻭﺇﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﺴﺮﻭﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ، ﻛﺒﻴﺮﺍ ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﺻﻐﻴﺮﺍ، ﻭﺃﻣﺮ ﺭﻏﺐ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺍﻟﻤﻄﻬﺮ .

ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ،

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ .


❓Pertanyaan :

"Kami memiliki anak-anak yang masih kecil, dan kebiasaan di negeri kami, baik idul fitri maupun idul adha memberi mereka semacam hadiah lebaran yang berisi uang yang tidak seberapa, tujuannya untuk memasukkan perasaan gembira kedalam hati-hati mereka. Apakah hadiah lebaran ini termasuk bid'ah, ataukah hal tersebut tidak mengapa ?".


✅Jawaban :

"Hal tersebut tidak mengapa, bahkan itu termasuk kebiasaan yang baik, dan memasukkan perasaan gembira terhadap seorang muslim, baik orang dewasa ataupun anak-anak termasuk perkara yang ditekankan dalam syariat (islam) yang suci ini."


___________________

📚 Al-Lajnah Ad-Da'imah Lilbuhuts Al-'ilmiah wal Ifta', No. Fatwa : 20195


Ketua : Asy-Syeikh Abdul Aziz bin Baz

Wakil : Asy-Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh

Anggota : As-Syeikh Sholih Al-Fauzan

Anggota : Asy-Syeikh Bakr Abu Zaid.


____________________

Translated by : HAN

📮 Telegram : t.me/hilalpalopo

Jumat, 08 April 2022

Ribawi

Tradisi Ribawi menjelang hari raya idul Fitri..


Oleh : Ustadz Ammi Nur Baits


Dalam kajian ekonomi islam, kita diperkenalkan dengan istilah BARANG RIBAWI (ashnaf ribawiyah).  Dan barang ribawi itu ada 6: emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma, dan garam.


Keenam benda ribawi ini disebutkan dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


"Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya HARUS SAMA dan TUNAI. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147).


Emas dan Perak diqiyaskan dengan kelomok pertama adalah MATA UANG dan semua alat tukar. Seperti uang kartal di zaman kita.


Bur, Sya’ir, Kurma, & Garam. Diqiyaskan dengan kelompok kedua adalah semua bahan makanan yang bisa disimpan (al-qut al-muddakhar). Seperti beras, jagung, atau thiwul, dsb..


Aturan Baku yang Berlaku :


Dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ketentuan


👉 Pertama, Jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis,


Ada 2 syarat yang harus dipenuhi, WAJIB SAMA dan TUNAI. Misalnya: emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, atau kurma jenis A dengan kurma jenis B, dst.  dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, harus SAMA takaran dan ukurannya serta TUNAI..


👉 Kedua, jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun masih satu kelompok, 


syaratnya satu: WAJIB TUNAI, Misal: Emas dengan perak. Boleh beda berat, tapi wajib tunai. Termasuk rupiah dengan dolar. Sama-sama mata uang, tapi beda nilainya. Boleh dilakukan tapi harus TUNAI..


👉 Ketiga, jika barter dilakukan untuk benda yang beda kelompok, 


Tidak ada aturan khusus untuk ini. Sehingga boleh tidak sama dan boleh tidak tunai. Misalnya, jual beli beras dengan dibayar uang atau jual beli garam dibayar dengan uang. Semua boleh terhutang selama saling ridha.


🌿🌿🌿🌿


Tukar menukar uang receh yang menjadi tradisi di masyarakat kita, dan di situ ada kelebihan, termasuk riba. Rp 100rb ditukar dengan pecahan Rp 5rb, dengan selisih 10rb atau ada tambahannya. Ini termasuk transaksi riba. Karena nilainya tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai.


Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya ada dua, yaitu HARUS sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba.


Bagaimana jika itu dilakukan saling ridha? Bukankah jika saling ridha menjadi diperbolehkan. Karena yang dilarang jika ada yang terpaksa dan tidak saling ridha.


Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling ridha dan ikhlas, tidak mengubah hukum. Karena transaksi ini diharamkan bukan semata terkait hak orang lain. Tapi dia diharamkan karena melanggar aturan syariat.


Orang yang melakukan transaksi riba, sekalipun saling ridha, tetap dilarang dan nilainya dosa besar.


Transaksi jual beli khamr atau narkoba, hukumnya haram, sekalipun pelaku transaksi saling ridha.


Wallahu'alam..


🌹🌹🌹🌹