1- Fakir
2- miskin
3- Yang dalam perjalan
4- Jihad di jalan Alloh
5- yang memiliki hutang
6- Amil zakat
7- Budak
8- Muallaf
1- Fakir
2- miskin
3- Yang dalam perjalan
4- Jihad di jalan Alloh
5- yang memiliki hutang
6- Amil zakat
7- Budak
8- Muallaf
*Beberapa Adab dan Hukum Seputar Air Hujan*
Adab-adab seputar hujan
1. Sebelum hujan dan pada saat melihat awan yang hitam, disunnahkan berdo'a seperti yang disebutkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan,
اللَّهُمَّ إنِّي أعوذُ بك مِن شَرِّها
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya.
(Riwayat Abu Daud)
2. Pada saat turunnya hujan, disunnahkan membaca,
ﺍﻟﻠَّهُمَّ ﺻَﻴِّﺒﺎً ﻧَﺎﻓِﻌﺎً
Allohumma shoyyiban nafi'an
Artinya: "Ya Allah, (Jadikan hujan ini) hujan yang bermanfaat"
(Riwayat Al-Bukhari)
3. Jika hujan telah berhenti, disunnahkan membaca,
ﻣُﻄِﺮْﻧَﺎ ﺑِﻔَﻀْﻞِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺘِﻪِ
Mutirna bi fadlillahi wa rahmatihi
"Kami telah dihujani dengan karunia dan rahmat Allah-Nya"
4. Jika curah hujan sangat banyak sehingga bisa menimbulkan bencana seperti banjir, maka disunnahkan membaca,
ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺣَﻮَﺍﻟَﻴْﻨَﺎ ﻭَﻻَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ، ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻵﻛَﺎﻡِ ﻭَﺍﻟﻈِّﺮَﺍﺏِ، ﻭَﺑُﻄُﻮﻥِ ﺍﻷَﻭْﺩِﻳَﺔِ، ﻭَﻣَﻨَﺎﺑِﺖِ ﺍﻟﺸَّﺠَﺮِ
Allohumma hawaalaiyna wa laa 'alaina, allohumma 'alal aakami wadzhoroobi wa buthuunil audiyyati, wa manaabitis syajari
“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan atas kami! Ya Allah, turunkanlah hujan pada dataran tinggi, perbukitan, perut-perut lembah dan tempat-tempat tumbuhnya tanaman."
Dan boleh hanya membaca,
ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺣَﻮَﺍﻟَﻴْﻨَﺎ ﻭَﻻَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ
5. Jika terjadi angin kencang, maka ia membaca do'a,
ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﻣَﺎ ﻓﻴْﻬَﺎ ، ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﻣَﺎ ﺃَﺭْﺳَﻠْﺖَ ﺑِﻪِ ، ﻭَﺃَﻋُﻮْﺫُﺑِﻚَ ﻣِﻦْ ﺷَﺮِّﻫَﺎ ، ﻭَﺷَﺮِّ ﻣَﺎ ﻓِﻴْﻬَﺎ ، ﻭَﺷَﺮِّ ﻣَﺎ ﺃَﺭْﺳَﻠْﺖَ ﺑِﻪِ
Allahumma innii as’aluka khairaha wa khaira maa fiihaa wa khaira maa ursilat bihi wa ’udzu bika min syarriha wa syarri maa fiihaa wa syarri maa ursilat bihi
"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, dan kebaikan yang ada padanya, dan kebaikan apa yang dibawanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya, dan kejelekan yang ada padanya, dan kejelekan apa yang dibawanya."
6. Disunnahkan membasahi tubuh ketika terjadi hujan,
قَالَ أَنَسٌ أَصَابَنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَطَرٌ قَالَ فَحَسَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَوْبَهُ حَتَّى أَصَابَهُ مِنَ الْمَطَرِ. فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا قَالَ « لأَنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ تَعَالَى ».
Anas Radhiallahu ’anhu berkata, “Suatu saat, hujan turun ketika kami bersama Nabi Shallallahu’alaihiwasallam
, maka beliau membuka pakaiannya sehingga terkena air hujan. Kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan hal itu?’ Beliau menjawab, ‘Karena air hujan ini masih baru datang dari Rabbnya."
(Riwayat Muslim)
7. Pada saat hujan turun, maka itu termasuk waktu yang mustajabah. Sehingga seharusnya seseorang memperbanyak do'a.
Hukum-hukum fiqih seputar hujan
1. Air hujan adalah air yang suci, sehingga ia bisa digunakan berwudhu atau mandi wajib.
Allah berfirman,
(وَهُوَ ٱلَّذِیۤ أَرۡسَلَ ٱلرِّیَـٰحَ بُشۡرَۢا بَیۡنَ یَدَیۡ رَحۡمَتِهِۦۚ وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ طَهُورࣰا)
Dan Kami turunkan dari langit air yang suci
[Al-Furqan 48]
2. Jika seseorang kedinginan saat musim hujan, maka boleh berwudhu dengan satu kali saja pada setiap bagian anggota wudhu. Misalnya, berkumur satu kali, mencuci wajah satu kali dan seterusnya.
3. Saat kedinginan di musim hujan, boleh menghangatkan air yang ingin dipakai mandi junub atau berwudhu.
4. Jika seseorang butuh pakai kaus kaki, maka boleh memakai kaus kaki atau khuf (jenis sepatu) yang menutupi sampai mata kaki. Pada saat berwudhu tidak perlu melepas kaus kaki, tapi cukup mengusap saja di atasnya dengan syarat bahwa telah wudhu sebelumnya. Misalnya, ia berwudhu sempurna lalu memakai kaus kaki, pada saat wudhunya batal, maka ia tidak perlu membuka kaus kakinya, tapi cukup diusap di atasnya. Jika seorang mukim (bukan musafir), maka hanya boleh mengusap sampai satu hari satu malam. Jika musafir batasnya sampai tiga hari tiga malam.
5. Ada keringanan mendatangi shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki, jika hujan tersebut memberatkan untuk datang shalat berjamaah.
Dan muadzin menyebutkan pada saat adzan dengan lafal,
صلوا في رحالكم
(Shollu fi rihalikum)
Atau,
صلوا في بيوتكم
(Shollu fi buyutikum)
Yang berarti, shalatlah di rumah kalian.
Lafal ini diucapkan dengan tiga cara:
- Hanyyallasshalah tidak dibaca, tapi diganti shallu fii buyutikum
- Dibaca setelah hayya 'alassholah dan hayya 'alal falah.
- Setelah selesai adzan yang sempurna, lalu dibaca shallu fii buyutikum.
6. Boleh menjamak pada saat hujan deras di antara dua shalat yg bisa dijamak, misalnya menjamak Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim (dikerjakan di waktu Maghrib). Namun jamak tanpa qasar. Karena qashar khusus untuk orang musafir.
Menjamak shalat pada saat hujan dibolehkan dengan dua syarat:
a. Hujan tersebut memberatkan orang-orang datang ke masjid untuk kedua kalinya.
b. Jika hadir shalat berjamaah di masjid (karena orang yang shalat di rumahnya, tidak boleh menjamak).
7. Pada saat musim hujan atau cuaca dingin, atau mati lampu, sehingga seseorang butuh untuk menyalakan api untuk menghangatkan atau penerangan, maka tidak boleh shalat menghadap ke api, karena itu termasuk tasyabbuh dengan ibadah orang kafir yang menyembah api. Jadi api tersebut di letakkan di samping atau di belakang dan bukan di arah kiblat.
Wallahu A'lam.
*✒️Ustadz. Irfandi Makku, Lc حفظه الله*
ATI - HATILAH BERFATWA TAMPA ILMU
*قال اﻟﻘﺎﺳﻢ بن محمد بن أبي بكر الصديق رضى الله عنه: «ﻷﻥ ﻳﻌﻴﺶ اﻟﺮﺟﻞ ﺟﺎﻫﻼ ﺧﻴﺮ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﻔﺘﻲ ﺑﻤﺎ ﻻ ﻳﻌﻠﻢ*
*Al-Qãsim bin muhammad bin abi bakar Ash-shiddiq-radhiyallãhu ànhu-ia berkata:{sesungguhnya seseorang ia hidup dalam keadaan tidak mengetahui {bodoh} lebih baik baginya daripada ia berfatwa dengan perkara yang ia tidak mengetahuinya {berfatwa tanpa ilmu}*
📚اﻟﻔﻘﻴﻪ ﻭاﻟﻤﺘﻔﻘﻪ ﻟﻠﺨﻄﻴﺐ اﻟﺒﻐﺪاﺩﻱ 2/367 📚
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ
_Semoga Allah memberkahimu di waktu bahagia dan memberkahimu di waktu susah, dan semoga Allah menyatukan kalian berdua dalam kebaikan._
_Hadits riwayat. Abu Dawud no. 2130._
🛡 *RINGKASAN TATA CARA SALAT 'ID*
*(Sesuai Sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi wasallam)*
---------------------------------------------
1. Mengambil Air Wudhu dari Rumah, karena tdk memungkinkan ada Tempat Air Wudhu di Lapangan
2. Memperbanyak Takbir, dalam perjalanan agar syiar syiar simbol islam Tersebar
3. Sesampainya Di lokasi (Tempat Sholat Id), maka langsung duduk Tanpa Sholat Sunnah
4. Sendal hendaknya diletakkan diantara kedua kaki, jangan menyimpan di hadapan dan disamping kanan
5. Terus Memperbanyak Takbir
6. Sholat Id terdiri dari 2 Rakaat
7. Pelaksanaan nya sama dengan sholat lain, hanya saja ada Tambahan Takbir (Rakaat Pertama 7x Takbir, dan Rakaat Kedua 5x Takbir)
8. Tidak ada Doa Istiftah
9. Tidak ada doa diantara Takbir, (begitu Takbir "jedah" (tanpa mengucapkan doa), lalu Takbir lagi yang selanjutnya
10. Dipertegas (Takbiratul Ihram tidak sama dengan Takbir Tambahan),
Contoh;
Takbiratul Ihram "Allahu Akbar" ➡➡ habis itu., terus lanjutkan Takbir Tambahan yakni sebanyak 7x Takbir Rakaat Pertama dan 5x Takbir Rakaat Kedua.
11. Setiap Takbir tdk mengangkat Tangan, cukup satu kali Takbir saja (yakni di Takbiratul Ihram saja, adapun di Takbir Tambahan tdk ada hadits shahih yg menjelaskan Setiap Takbir mengangkat Kedua Tangan)
12. Membaca Surah Al Fatihah, dan Surah Qaf Rakaat Pertama dan Surah Al Qamar Rakaat Kedua, boleh juga Surah Al A'la Rakaat Pertama dan Al Ghosyiah Rakaat Kedua.
(ini adalah Sunnah yg Nabi baca pada saat Sholat Id maupun sholat Jumat)
13. Kemudian Rukuk , Sujud , dan Duduk diantara dua Sujud. seperti biasa , membaca doa yg biasa di baca pada sholat pada umumnya
14. Kemudian bangkit lakukan Rakaat Kedua dengan Takbir Tambahan 5x.
(Selebihnya sama yang diatas)
15. Kemudian Mendengarkan Khutbah Sholat Id, Dianjurkan mendengarkannya hingga selesai jangan beranjak dari Tempat Duduk.
16. Selesai mendengarkan Khutbah disyariatkan ketika pulang mengambil jalur jalanan yang berbeda
Jika lewat A maka Pulang Jalur B.
تقبل الله منا ومنكم
Wallohu Ta'la A'lam
============================
Sumber.
📜 Kumpulan Audio Rekaman 🎙
🎙 Al Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi -Hafizhahullah- 🌹
===================
#faedah #
وسئل الشيخ ابن عثيمين -رحمه الله تعالى- :
Ditanyakan kepada syaikh Utsaimin-Rahimahullãh taâlã
إذا جامع الرجل زوجته وأراد العود مرة ثانية فماذا يلزمه ؟
Jika seseorang menghubungi istrinya kemudian ia ingin mengulangi untuk yang kedua kalinya maka apakah yang ia mesti lakukan {apakah tuntunannya}?
فأجاب بقوله : هاهنا ثلاث مراتب :
Syaikh menjawab dengan jawabannya-:disini {dalam perkara ini} terdapat tiga tingkatan
(❶) الأولى : أن يغتسل قبل أن يعود، وهذه أكمل المراتب.
Yqng pertama:ia mandi sebelum mengulangi dan ini tingkatan yang paling sempurna
(❷) الثانية : أن يقتصر على الوضوء فقط قبل أن يعود، وهذه دون الأولى.
Yang kedua:ia cukup dengan berwudlu sebelum ia mengulangi dan ini tingkatannya lebih rendah dari yang pertama
(❸) الثالثة : أنّ يعود بدون غسل ولا وضوء، وهذه أدنى المراتب وهي جائزة.
Yang ketiga:ia mengulangi tanpa mandi dan tanpa berwudlu dan ini tingkatan terendah dan ini boleh
لكن الأمر الذي ينبغي التفطن له أن لا يناما إلا على إحدى الطهارتين إما الوضوء أو الغسل "
Akan tetapi perkara yang sepantasnya untuk ia pahami bahwasanya ia tidaklah boleh kecuali ia berada pada salah satu dari bentuk bersuci apakah dengan wudlu atau mandi
📚[]"مجموع الفتاوى" (١١/١٦٧) []
1- Fakir
2- miskin
3- Yang dalam perjalan
4- Jihad di jalan Alloh
5- yang memiliki hutang
6- Amil zakat
7- Budak
8- Muallaf
Disyariatkan dan disunnahkan bagi sang suami ketika mendatangi istrinya untuk mengusap ubun-ubun sang istri seraya berdoa dengan doa yang diajarkan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
اَللَّهُمَّ إِنِي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan (diri)-nya dan kebaikan (tabiat) yang Engkau ciptakan padanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan (diri)-nya dan keburukan (tabiat) yang Engkau ciptakan padanya.”
(H.r. Abu Daud, no. 2160; shahih; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)
*🖇 BEBERAPA TEMPAT DIBOLEHKANNYA SHOLAT TIDAK MENGHADAP KIBLAT*
*📍Pertanyaan :*
*🕋 Kapan diperbolehkan bagi orang yang shalat tidak menghadap ke kiblat?*
*👉🏼Jawaban :*
*_Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al 'ustaimin rahimahullah,_*
*Menghadap kiblat hukumnya wajib _kecuali_ pada beberapa keadaan :*
1️⃣ *Ketika rasa takut yang sangat*
*Yaitu ketika seseorang berhadapan dengan musuh (peperangan), maka diperbolehkan baginya salat menghadap ke arah manapun.*
2️⃣ *Ketika seseorang lemah atau tidak mampu*
*Yaitu ketika seseorang sedang sakit, tidak mampu untuk menghadap kiblat dengan sendiri atau dibantu orang lain, maka diperbolehkan baginya untuk menghadap ke arah manapun.*
3️⃣ *Shalat sunnah ketika safar*
*Yaitu ketika seseorang shalat Sunnah diatas kendaraannya, baik mobil, unta, ataupun pesawat, maka diperbolehkan baginya shalat menghadap ke arah manapun.*
📚 *Ahkam Min Alqur'an Alkarim hal. 517 - 518.*
==================
Sumber :
t.me//kampung_fuyush _yaman
☘☘☘☘☘☘☘☘☘☘☘