Rabu, 30 Desember 2020

8 Golongan yg berhak menerima zakat Harta

 1- Fakir

2- miskin

3- Yang dalam perjalan

4- Jihad di jalan Alloh

5- yang memiliki hutang

6- Amil zakat

7- Budak

8- Muallaf

Minggu, 20 Desember 2020

Adab-adab seputar hujan

 *Beberapa Adab dan Hukum Seputar Air Hujan*


Adab-adab seputar hujan


1. Sebelum hujan dan pada saat melihat awan yang hitam, disunnahkan berdo'a seperti yang disebutkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan,


اللَّهُمَّ إنِّي أعوذُ بك مِن شَرِّها

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya.

(Riwayat Abu Daud)


2.  Pada saat turunnya hujan, disunnahkan membaca,

ﺍﻟﻠَّهُمَّ ﺻَﻴِّﺒﺎً ﻧَﺎﻓِﻌﺎً


Allohumma shoyyiban nafi'an

Artinya: "Ya Allah, (Jadikan hujan ini) hujan yang bermanfaat"

(Riwayat Al-Bukhari)


3. Jika hujan telah berhenti, disunnahkan membaca,

ﻣُﻄِﺮْﻧَﺎ ﺑِﻔَﻀْﻞِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺘِﻪِ


Mutirna bi fadlillahi wa rahmatihi


"Kami telah dihujani dengan karunia dan rahmat Allah-Nya"


4. Jika curah hujan sangat banyak sehingga bisa menimbulkan bencana seperti banjir, maka disunnahkan membaca,


ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺣَﻮَﺍﻟَﻴْﻨَﺎ ﻭَﻻَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ، ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻵﻛَﺎﻡِ ﻭَﺍﻟﻈِّﺮَﺍﺏِ، ﻭَﺑُﻄُﻮﻥِ ﺍﻷَﻭْﺩِﻳَﺔِ، ﻭَﻣَﻨَﺎﺑِﺖِ ﺍﻟﺸَّﺠَﺮِ


Allohumma hawaalaiyna wa laa 'alaina, allohumma 'alal aakami wadzhoroobi wa buthuunil audiyyati, wa manaabitis syajari


“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan atas kami! Ya Allah, turunkanlah hujan pada dataran tinggi, perbukitan, perut-perut lembah dan tempat-tempat tumbuhnya tanaman."


Dan boleh hanya membaca,


ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺣَﻮَﺍﻟَﻴْﻨَﺎ ﻭَﻻَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ


5. Jika terjadi angin kencang, maka ia membaca do'a,


ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﻣَﺎ ﻓﻴْﻬَﺎ ، ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﻣَﺎ ﺃَﺭْﺳَﻠْﺖَ ﺑِﻪِ ، ﻭَﺃَﻋُﻮْﺫُﺑِﻚَ ﻣِﻦْ ﺷَﺮِّﻫَﺎ ، ﻭَﺷَﺮِّ ﻣَﺎ ﻓِﻴْﻬَﺎ ، ﻭَﺷَﺮِّ ﻣَﺎ ﺃَﺭْﺳَﻠْﺖَ ﺑِﻪِ


Allahumma innii as’aluka khairaha wa khaira maa fiihaa wa khaira maa ursilat  bihi wa ’udzu bika min syarriha wa syarri maa fiihaa wa syarri maa ursilat bihi

"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, dan kebaikan yang ada padanya, dan kebaikan apa yang dibawanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya, dan kejelekan yang ada padanya, dan kejelekan apa yang dibawanya."


6. Disunnahkan membasahi tubuh ketika terjadi hujan,


قَالَ أَنَسٌ أَصَابَنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَطَرٌ قَالَ فَحَسَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَوْبَهُ حَتَّى أَصَابَهُ مِنَ الْمَطَرِ. فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا قَالَ « لأَنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ تَعَالَى ».


Anas Radhiallahu ’anhu berkata, “Suatu saat, hujan turun ketika kami bersama Nabi Shallallahu’alaihiwasallam

, maka beliau   membuka pakaiannya sehingga terkena air hujan. Kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan hal itu?’ Beliau menjawab, ‘Karena air hujan ini masih baru datang dari Rabbnya."

(Riwayat Muslim)


7. Pada saat hujan turun, maka itu termasuk waktu yang mustajabah. Sehingga seharusnya seseorang memperbanyak do'a.


Hukum-hukum fiqih seputar hujan


1. Air hujan adalah air yang suci, sehingga ia bisa digunakan berwudhu atau mandi wajib.

Allah berfirman,


(وَهُوَ ٱلَّذِیۤ أَرۡسَلَ ٱلرِّیَـٰحَ بُشۡرَۢا بَیۡنَ یَدَیۡ رَحۡمَتِهِۦۚ وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ طَهُورࣰا)


Dan Kami turunkan dari langit air yang suci

[Al-Furqan 48]


2. Jika seseorang kedinginan saat musim hujan, maka boleh berwudhu dengan satu kali saja pada setiap bagian anggota wudhu. Misalnya, berkumur satu kali, mencuci wajah satu kali dan seterusnya.


3. Saat kedinginan di musim hujan, boleh menghangatkan air yang ingin dipakai mandi junub atau berwudhu.


4. Jika seseorang butuh pakai kaus kaki, maka boleh memakai kaus kaki atau khuf (jenis sepatu) yang menutupi sampai mata kaki. Pada saat berwudhu tidak perlu melepas kaus kaki, tapi cukup mengusap saja di atasnya dengan syarat bahwa telah wudhu sebelumnya. Misalnya, ia berwudhu sempurna lalu memakai kaus kaki, pada saat wudhunya batal, maka ia tidak perlu membuka kaus kakinya, tapi cukup diusap di atasnya. Jika seorang mukim (bukan musafir), maka hanya boleh mengusap sampai satu hari satu malam. Jika musafir batasnya sampai tiga hari tiga malam.


5. Ada keringanan mendatangi shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki, jika hujan tersebut memberatkan untuk datang shalat berjamaah.

Dan muadzin menyebutkan pada saat adzan dengan lafal,

صلوا في رحالكم

(Shollu fi rihalikum)


Atau,

صلوا في بيوتكم

(Shollu fi buyutikum)

Yang berarti, shalatlah di rumah kalian.


Lafal ini diucapkan dengan tiga cara:

- Hanyyallasshalah tidak dibaca, tapi diganti shallu fii buyutikum

- Dibaca setelah hayya 'alassholah dan hayya 'alal falah.

-  Setelah selesai adzan yang sempurna, lalu dibaca shallu fii buyutikum.


6. Boleh menjamak pada saat hujan deras di antara dua shalat yg bisa dijamak, misalnya menjamak Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim (dikerjakan di waktu Maghrib). Namun jamak tanpa qasar. Karena qashar khusus untuk orang musafir. 


Menjamak shalat pada saat hujan dibolehkan dengan dua syarat:

a. Hujan tersebut memberatkan orang-orang datang ke masjid untuk kedua kalinya. 

b. Jika hadir shalat berjamaah di masjid (karena orang yang shalat di rumahnya, tidak boleh menjamak).


7. Pada saat musim hujan atau cuaca dingin, atau mati lampu, sehingga seseorang butuh untuk menyalakan api untuk menghangatkan atau penerangan, maka tidak boleh shalat menghadap ke api, karena itu termasuk tasyabbuh dengan ibadah orang kafir yang menyembah api. Jadi api tersebut di letakkan di samping atau di belakang dan bukan di arah kiblat.


Wallahu A'lam.


*✒️Ustadz. Irfandi Makku, Lc حفظه الله*

Rabu, 09 Desember 2020

HATI - HATILAH BERFATWA TAMPA ILMU

ATI - HATILAH BERFATWA TAMPA ILMU


*قال اﻟﻘﺎﺳﻢ بن محمد بن أبي بكر الصديق رضى الله عنه: «ﻷﻥ ﻳﻌﻴﺶ اﻟﺮﺟﻞ ﺟﺎﻫﻼ ﺧﻴﺮ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﻔﺘﻲ ﺑﻤﺎ ﻻ ﻳﻌﻠﻢ*

*Al-Qãsim bin muhammad bin abi bakar Ash-shiddiq-radhiyallãhu ànhu-ia berkata:{sesungguhnya seseorang ia hidup dalam keadaan tidak mengetahui {bodoh} lebih baik baginya daripada ia berfatwa dengan perkara yang ia tidak mengetahuinya {berfatwa tanpa ilmu}*


📚اﻟﻔﻘﻴﻪ ﻭاﻟﻤﺘﻔﻘﻪ ﻟﻠﺨﻄﻴﺐ اﻟﺒﻐﺪاﺩﻱ 2/367 📚

Minggu, 22 November 2020

Do'a pengantin

 بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ


_Semoga Allah memberkahimu di waktu bahagia dan memberkahimu di waktu susah, dan semoga Allah menyatukan kalian berdua dalam kebaikan._

_Hadits riwayat. Abu Dawud no. 2130._

Selasa, 29 September 2020

Tata cara sholat ID

 🛡 *RINGKASAN TATA CARA SALAT 'ID*

*(Sesuai Sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi wasallam)*

---------------------------------------------


1. Mengambil Air Wudhu dari Rumah, karena tdk memungkinkan ada Tempat Air Wudhu di Lapangan


2. Memperbanyak Takbir, dalam perjalanan agar syiar syiar simbol islam Tersebar


3. Sesampainya Di lokasi (Tempat Sholat Id), maka langsung duduk Tanpa Sholat Sunnah


4. Sendal hendaknya diletakkan diantara kedua kaki, jangan menyimpan di hadapan dan disamping kanan


5. Terus Memperbanyak Takbir


6. Sholat Id terdiri dari 2 Rakaat


7. Pelaksanaan nya sama dengan sholat lain, hanya saja ada Tambahan Takbir (Rakaat Pertama 7x Takbir, dan Rakaat Kedua 5x Takbir)


8. Tidak ada Doa Istiftah


9. Tidak ada doa diantara Takbir, (begitu Takbir "jedah" (tanpa mengucapkan doa), lalu Takbir lagi yang selanjutnya


10. Dipertegas (Takbiratul Ihram tidak sama dengan Takbir Tambahan),

Contoh;

Takbiratul Ihram "Allahu Akbar" ➡➡ habis itu., terus lanjutkan Takbir Tambahan yakni sebanyak 7x Takbir Rakaat Pertama dan 5x Takbir Rakaat Kedua.


11. Setiap Takbir tdk mengangkat Tangan, cukup satu kali Takbir saja (yakni di Takbiratul Ihram saja, adapun di Takbir Tambahan tdk ada hadits shahih yg menjelaskan Setiap Takbir mengangkat Kedua Tangan)


12. Membaca Surah Al Fatihah, dan Surah Qaf Rakaat Pertama dan Surah Al Qamar Rakaat Kedua, boleh juga Surah Al A'la Rakaat Pertama dan Al Ghosyiah Rakaat Kedua.

(ini adalah Sunnah yg Nabi baca pada saat Sholat Id maupun sholat Jumat)


13. Kemudian Rukuk , Sujud , dan Duduk diantara dua Sujud. seperti biasa , membaca doa yg biasa di baca pada sholat pada umumnya


14. Kemudian bangkit lakukan Rakaat Kedua dengan Takbir Tambahan 5x. 

(Selebihnya sama yang diatas)


15. Kemudian Mendengarkan Khutbah Sholat Id, Dianjurkan mendengarkannya hingga selesai jangan beranjak dari Tempat Duduk.


16. Selesai mendengarkan Khutbah disyariatkan ketika pulang mengambil jalur jalanan yang berbeda


Jika lewat A maka Pulang Jalur B.


‎تقبل الله منا ومنكم


Wallohu Ta'la A'lam


============================

Sumber.

📜 Kumpulan Audio Rekaman 🎙


🎙 Al Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi -Hafizhahullah- 🌹

===================

Jika seseorang menghubungi istrinya kemudian ia ingin mengulangi untuk yang kedua kalinya maka apakah yang ia mesti lakukan

 #faedah #

وسئل الشيخ ابن عثيمين -رحمه الله تعالى- : 

Ditanyakan kepada syaikh Utsaimin-Rahimahullãh taâlã 


إذا جامع الرجل زوجته وأراد العود مرة ثانية فماذا يلزمه ؟

Jika seseorang menghubungi istrinya kemudian ia ingin mengulangi untuk yang kedua kalinya maka apakah yang ia mesti lakukan {apakah tuntunannya}?


فأجاب بقوله : هاهنا ثلاث مراتب :

Syaikh menjawab dengan jawabannya-:disini {dalam perkara ini} terdapat tiga tingkatan


(❶) الأولى : أن يغتسل قبل أن يعود، وهذه أكمل المراتب.

Yqng pertama:ia mandi sebelum mengulangi dan ini tingkatan yang paling sempurna


(❷) الثانية : أن يقتصر على الوضوء فقط قبل أن يعود، وهذه دون الأولى.

Yang kedua:ia cukup dengan berwudlu sebelum ia mengulangi dan ini tingkatannya lebih rendah dari yang pertama


(❸) الثالثة : أنّ يعود بدون غسل ولا وضوء، وهذه أدنى المراتب وهي جائزة.

Yang ketiga:ia mengulangi tanpa mandi dan tanpa berwudlu dan ini tingkatan  terendah dan ini boleh


لكن الأمر الذي ينبغي التفطن له أن لا يناما إلا على إحدى الطهارتين إما الوضوء أو الغسل " 

Akan tetapi perkara yang sepantasnya untuk ia pahami bahwasanya ia tidaklah boleh kecuali ia berada pada salah satu dari bentuk bersuci apakah dengan wudlu atau mandi


📚[]"مجموع الفتاوى" (١١/١٦٧) []

Kamis, 10 September 2020

Yg Berhak Menerima Zakat

1- Fakir

2- miskin

3- Yang dalam perjalan

4- Jihad di jalan Alloh

5- yang memiliki hutang

6- Amil zakat

7- Budak

8- Muallaf

Senin, 07 September 2020

Do'a sang suami ketika mendatangi istrinya untuk mengusap ubun-ubun sang istri

 Disyariatkan dan disunnahkan bagi sang suami ketika mendatangi istrinya untuk mengusap ubun-ubun sang istri seraya berdoa dengan doa yang diajarkan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,


اَللَّهُمَّ إِنِي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ


“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan (diri)-nya dan kebaikan (tabiat) yang Engkau ciptakan padanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan (diri)-nya dan keburukan (tabiat) yang Engkau ciptakan padanya.”


(H.r. Abu Daud, no. 2160; shahih; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Minggu, 30 Agustus 2020

Kapan diperbolehkan bagi orang yang shalat tidak menghadap ke kibla

 *🖇 BEBERAPA TEMPAT DIBOLEHKANNYA SHOLAT TIDAK MENGHADAP KIBLAT*


*📍Pertanyaan :*


*🕋 Kapan diperbolehkan bagi orang yang shalat tidak menghadap ke kiblat?*


*👉🏼Jawaban :*



*_Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al 'ustaimin rahimahullah,_*


*Menghadap kiblat hukumnya wajib _kecuali_ pada beberapa keadaan :*


1️⃣ *Ketika rasa takut yang sangat*

*Yaitu ketika seseorang berhadapan dengan musuh (peperangan), maka diperbolehkan baginya salat menghadap ke arah manapun.*


2️⃣ *Ketika seseorang lemah atau tidak mampu*

*Yaitu ketika seseorang sedang sakit, tidak mampu untuk menghadap kiblat dengan sendiri atau dibantu orang lain, maka diperbolehkan baginya untuk menghadap ke arah manapun.*


3️⃣ *Shalat sunnah ketika safar*

*Yaitu ketika seseorang shalat Sunnah diatas kendaraannya, baik mobil, unta, ataupun pesawat, maka diperbolehkan baginya shalat menghadap ke arah manapun.*


📚 *Ahkam Min Alqur'an Alkarim hal. 517 -   518.*

==================

Sumber :

t.me//kampung_fuyush _yaman


☘☘☘☘☘☘☘☘☘☘☘

Minggu, 31 Mei 2020

Doa doa di Musim Hujan

•. *Doa-Doa di Musim Hujan...*

*1). Doa Ketika mendung dan langit diselimuti awan hitam*

‎اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرّ مَا فِيْه

*Allohumma innii a'uudzu bika min syarri maa fiihi.*

_"Ya ALLAH...! Sesungguhnya aku berlindung kepada-MU dari keburukan yang terkandung di dalam awan ini."_
(Hadits Bukhari).

*2. Do'a Ketika Hujan Pertama Kali Turun*

‎ اللَّهُمَّ صَيِّباً نَافِعاً

*Allohumma shoyyiban nafi’an.*

_"Ya ALLAH turunkanlah pada kami hujan yg bermanfaat."_
(HaditsR  Bukhari).

*3. Do'a Ketika Hujan Turun Dengan Sangat Lebat*

‎اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

*Allohumma hawaalainaa wa laa ’alainaa. Allohumma ’alal aakaami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthuunil audiyati, wa manaabitisy syajari.*

_"Ya ALLAH, turunkanlah hujan di sekitar kami, namun jangan untuk menghancurkan dan merusak kami. Ya ALLAH, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-2, bukit-2, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan."_
( Hadits Riwayat Bukhari).

*4. Do'a Ketika Angin Bertiup Kencang*

‎اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيْهَا وَخَيْرَ مَا أرسلت بِهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيْهَا وَشَرِّ مَا أرسلت بِهِ.

*Allohumma innii as aluka khoirohaa wa khoiro maa fiihaa wa khoiro maa ursilat bihi, wa a'uudzu bika min syarrihaa wa syarri maa fiihaa wa syarri maa ursilat bihi.*

_“Ya ALLAH...! Sesungguhnya aku mohon kepada-MU kebaikan angin (ribut ini), dan kebaikan apa yg ada di dalamnya dan kebaikan dari tujuan angin itu dihembuskan. Dan Aku berlindung kepada-MU dari kejahatan angin ini, dan kejahatan apa yg ada di dalamnya dan kejahatan dari tujuan angin itu dihembuskan.”_ 
(HaditRiwayat. Bukhari dan Muslim).

*5. Ketika Mendengar Petir*

‎سُبْحَانَ الَّذِيْ يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمِدِهِ وَالْمَلاَئِكَةُ مِنْ خِيْفَتِه

*Subhaanalladzi yusabbihur ro'du bihamdihii wal malaaikatu min khiifatihi.*

_“Maha Suci ALLAH yg halilintar/petir bertasbih dgn memuji-NYA, begitu juga para malaikat, karena takut kepada-NYA."_

*6. Ketika Hujan Berhenti*

‎مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ

*Muthirnaa bi fadhlillaahi wa rohmatihi.*

_“Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat ALLAH.”_ 
(Muttafaq 'alaih). 

Wallahu a'lam... 

Semoga bermanfaat...

_*Baarakallahu fiikum*_

Selasa, 05 Mei 2020

BUKAN SEKEDAR BERAMAL

🔰 *BUKAN SEKEDAR BERAMAL*
🍂🌿🍂🌿

Dibulan Ramadhan yang mulia ini jiwa tergugah untuk beramal dan beramal, terus memperbanyak amalan,

Namun tahukah kita!? Bahwa yang dituntut bukanlah sekedar banyaknya suatu amalan akan tetapi baik dan benarnya suatu amalan.

▪Berkata Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:

كونوا لقبول العمل أشد همّا منكم بالعمل، ألم تسمعوا الله يقول:

*إنما يتقبل الله من المتقين*

Jadilah kalian orang-orang yang terhadap diterimanya suatu amalan itu lebih dahsyat keinginannya daripada amalan itu sendiri, tidakkah kalian mendengar Firman Allah Azza wa Jalla:

*_"Sungguh Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertakwa."_*
QS. Al Maidah: 27.

Mari mulai saat ini kita lebih fokus dan semangat dalam membenahi hati-hati kita dalam beramal, memperbaiki ketakwaan kita kepada Allah Azza wa Jalla dan beramal diatas ilmu yang benar.
Wallohul Muwaffiq.

================================

✍🏻 *Ust. Fauzan Abu Muhammad Al Kutawy* _hafizhahullah._


Selasa, 28 April 2020

MEMAJANG FOTO DI DALAM RUMAH


MEMAJANG FOTO DI DALAM RUMAH
Tanya:
Bismillah
Apa hukum memajang foto atau gambar di dalam rumah?
Mohon penjelasannya.
Jazakumullohu khoiron.
Jawab :
1. Hukum foto sama dengan gambar secara umum, baik berdimensi (memiliki relief) maupun tidak. Sama hukumnya dalam hal pembuatan dan pemajangan. Keduanya haram dalam Islam.
2. Hukum foto dan gambar makhluk yang memiliki roh berupa manusia, binatang, dan selainnya adalah haram dan terlarang, kecuali dalam sebagian kondisi yang menuntut adanya gambar tersebut, yakni pada KTP, SIM, akta nikah, ijazah, paspor, dan selainnya.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ
"Para malaikat tidak akan masuk ke suatu rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (makhluk bernyawa)."
[HR. Al-Bukhariy no. 3225 dan Muslim no. 2106 dari Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu]
Hadits ini menunjukkan keharaman menyimpan gambar karena hal itu menjadi sebab menjauhnya para malaikat.
Foto atau gambar makhluk bernyawa adalah sebab terhalangnya malaikat masuk ke dalam rumah. Jadi, wasilah dan sarana yang menjadikan terhalang (berupa membuat dan memajang gambar) adalah haram.
Wallahu A'lam bishshawab
Ustadz Abdul Qodir, Lc.
Markaz Dakwah untuk Bimbingan dan Taklim

DUA PERKARA YANG DIBENCI MANUSIA

💥 *DUA PERKARA YANG DIBENCI MANUSIA* 💥



📜 *Dari Muhammad bin Labid, bahwasanya Nabi ﷺ bersabda :*

*اثنتان يكرههما ابن آدم : يكره الموت والموت خير للمؤمن من الفتنة ويكره قلة المال وقلة المال أقل للحساب*

✌️ *Ada dua hal yang dibenci oleh anak cucu Adam :*

🛏️ *Dia benci kematian sementara kematian itu lebih baik bagi seorang mukmin daripada fitnah*

💵 *Dan dia benci sedikit harta sementara sedikit harta (berarti) sedikit yang dihisab.*

📚 *(السلسلة الصحيحة - مختصرة "٨١٣" ، صحيح)*

✍ *Ustadz Salman Mahmud Hafizhahullah*
(Pengasuh Ponpes As-Sunnah Mamuju)


📕📘📔📗📙📓📕📘📔

PERKARA YG DIHARAMKAN TERHADAP SIMAYIT:


1.Meratap, tidak juga pasrah dan dia tidak tunduk terhadap ketentuan Allah.

 • Empat perkara jahiliyah
 ‎-.Bangga terhadap keturunannya.
 ‎-.Mencelah Nazabnya orang lain.
 ‎-.Minta hujan terhadap bintang.
 ‎-.
 ‎
*Allah menciptakan bintang dgn tujuan:
-.Sebagai penghias Langit
-.penujuk arah
-.melempar Syaitan
-.Niyaha,

2. Menampar" pipinya
3. ‎Merobek" bajunya
4. ‎Menggundul/Menggunting Kepalanya.
============================





Tata cara memandikan jenazah.

Adapun yg perlu disediakan yaitu:
-Kain kafan
-Air
-Bidara / sabun
-Kapur barus

Kemudian Mayat itu dilepas pakaiannya
Dan diletakkan diatas auratnya.

Untuk perempuan
-






Saya memang penakut

Saya memang penakut, karena Allah Ta'ala berfirman :
*"Wahai sekalian orang orang yang beriman Ta'atilah Allah, Ta'atilah Rasul dan Pemimpin di tengah kalian"*
Jadi Allah Ta'ala mewajibkan menta'ati penguasa selama dalam batasan Syariat. Maka saya takut menentang ayat ini. Adapun anda sepertinya memang pemberani karena berani melabrak ayat ini.

Saya memang penakut, karena Allah Ta'ala berfirman : *_"Janganlah kalian melemparkan diri diri kalian ke dalam kebinasaan"_*
Maka saya takut menentang ayat ini, adapun anda sepertinya memang pemberani karena menentang ayat ini.

Saya memang penakut karena Rasulullah bersabda : *_"Larilah dari penyakit kusta (dan menular lainnya) sebagaimana engkau lari dari singa"_*, maka saya takut menentang hadits ini makanya saya menjauh dari penyakit, adapun anda sepertinya memang pemberani karena tidak mengindahkan hadits Nabi ini, bahkan sebagian menantang berani mendatangi wabah.

Saya memang penakut karena Rasulullah bersabda : *_"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain"_*, maka saya takut menentang hadits ini makanya saya menjauh karena saya khawatir membahayakan diri sendiri dan lebih khawatir lagi membahayakan orang lain. adapun anda sepertinya memang pemberani karena tidak mengindahkan hadits Nabi ini, bahkan sebagiannya sudah jelas jelas kontak dengan positif corona tapi masih tidak perduli, menentang hadits ini dan berjalan di tengah manusia sambil -kemungkinan besarnya- membawa virus mematikan.

Saya memang penakut , karena siapa sih saya di banding Umar bin Khaththab yang beliau menjauh tidak jadi masuk ke Syam karena adanya wabah dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sudah mengingatkan hal itu. Adapun anda sepertinya memang pemberani bahkan lebih berani atau lebih bertaqwa dari 'Umar bin Khaththab karena sebagian koar koar tidak takut dengan Corona bahkan katanya ada yang mau mendatangi wabah itu. 'Umar manut pada hadits Nabi sedangkan -sebagian dari anda- tidak manut, berarti anda memang luar biasa pemberani.

Saya memang penakut, karena kalau mau nyeberang jalan raya masih tengok kiri dan kanan. Adapun anda yang pemberani mungkin tidak perlu, pokoknya mau nyeberang ya nyeberang aja karena prinsip anda Hidup Mati di tangan Allah Ta'ala, ditabrak mobil atau motor hanya sebab.

Sabtu, 29 Februari 2020

Doa

*اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِيْ، وَاسْقِ مَنْ سَقَانِيْ*

*Allaahumma ath'im man ath'amanii, wasqi man saqoonii.*

Ya Allah, berilah makan kepada orang yang memberi aku makan, dan berilah minum kepada orang yang memberi aku minum.

HR. Muslim 2055.

*اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ، وَاغْفِرْ لَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ*

*Allaahumma baarik lahum fiimaa rozaqtahum, waghfir lahum, warhamhum.*

Ya Allah, berkahilah apa yang Engkau rezekikan kepada mereka, ampunilah mereka, dan rahmatilah mereka.

HR. Muslim 2042.

===========================






اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

Allahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi, wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khilkul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar.

“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” (HR. Muslim no. 963).






Selasa, 18 Februari 2020

Punya Harta Namun Tidak Bersegera Membayar Hutang

Punya Harta Namun Tidak Bersegera Membayar Hutang

Mungkin ada orang yang punya hutang pada orang lain, ketika ia punya uang untuk membayar dan mampu, ia tidak segera melunasinya. Ia malah sibuk membeli kebutuhan tersier/mewah bahkan pamer. Ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Agama islam menekankan bahwa yang namanya hutang itu adalah darurat. Tidak bermudah-mudah berhutang dan hanya dilakukan di saat sangat dibutuhkan saja. Jika sudah mampu membayar, maka segera bayar. Jika sengaja memunda membayar hutang padahal mampu ini adalah kedzaliman.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏
Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”[1]

Sengaja Menunda Pelunasan? Awas Bahaya Dunia-Akhirat!

Sangat bahaya dan rugi dunia-akhirat, jika sengaja menunda membayar hutang padahal mampu. Berikut beberapa hal tersebut:

1) Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan terhalang masuk surga meskipun mati syahid

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”[2]

2) Keadaannya atau nasibnya menggantung/ tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasa

Tentu kita sangat tidak senang dengan ketidakpastian, apalagi urusannya adalah di akhirat nanti yaitu antara surga atau neraka. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”[3]
Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini,
قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى
“Berkata As Suyuthi, yaitu  orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum.”[4]

3) Sahabat yang punya hutang tidak dishalati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah syafaat

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ
Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?”  Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.”[5]
Maksudnya adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingin menjelaskan kepada para sahabatnua bahwa, hutang sangat tidak layak ditunda dibayar sampai meninggal, padahal ia sudah mampu membayarnya.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata,
وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ
“Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau   menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu. Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti.”[6]

4) Orang yang berhurang dan berniat tidak mau melunasi , akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuri

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”[7]

5) Status berhutang membuat pelakunya mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hari

Umar bin Abdul Aziz berkata,
ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ
“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” [8]
Bagi yang memang harus berhutang karena terpaksa dan darurat, tidak perlu terlalu khawatir karena jika memang terpaksa dan berniat benar-benar membayar, maka akan dibantu oleh Allah. Ancaman tersebut bagi orang yang punya harta dan berniat tidak membayarnya.
Al-Munawi menjelaskan,
والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره
“Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.”[9]
Ash-Shan’ani juga menegaskan demikian, yaitu bagi mwreka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkata
ويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء
“Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.”[10]
Semoga Allah menjauhkan kita sejauh-jauhnya dari hutang.
@Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Garuda Jakarta-Yogyakarta
Catatan Kaki
[1] HR. Bukhari
[2] HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’  No. 3600
[3] HR. At Tirmidzi No. 1079, Ibnu Majah No. 2413, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 10607
[4] Tuhfah Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-ilmiyah, Beirut, Syamilah
[5]  HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalamShahih wa Dhaif Sunan Abi DaudNo. 3343
[6] Zaadul Ma’ad, 1/486, Mu’ssasah Risalah, Beirut, cet. XVII, 1415 H, Syamilah
[7] HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih
[8] Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71
[9]  Faidhul Qadir, 6/463, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, cet.I, 1356 H, syamilah
[10]  Subulus Salam 2/71, Darul Hadits, syamilah


Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/29942-bahaya-tidak-segera-membayar-hutang-padahal-mampu.html