🏓 MUSLIM TIDAK PERNAH SHOLAT, TIDAK BOLEH DISHOLATKAN?
⛳️ Tanya :
Apa benar jika seorang muslim tapi ia tidak melaksanakan shalat wajibnya maka tidak akan dishalatkan jika ia meninggal dunia?
⛸ Jawab :
Permasalahan menyalati orang yang meninggalkan shalat, kembali kepada hukum apakah orang yang meninggalkan shalat itu kafir atau tidak?
Sebagian ulama seperti Syaikh Ibnu Utsaimin memandang orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dengan dalil : perbedaan diantara kita dengan mereka adalah shalat, siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir, sehingga mereka tidak disholatkan, dan tidak dikubur diperkuburanan kaum muslimin.
Tetapi disana sebagian ulama, memahami hadits yang disebutkan diatas, adalah kufur kecil, yang seseorang tidak dikafirkan apabila meninggalkan sholat karena bermalas-malasan, namun dihukumi sebagai fasiq, dan orang yang fasiq kewajiban bagi kita melaksanakan fardhu kifayahnya, namun tidaklah perhatian kita sebagaimana meninggalnya orang yang shalih.
Terlebih dia sebagai panutan dalam masyarakat, untuk tidak menghadiri pemakamannya sebagai bentuk pelajaran bagi orang-orang yang meninggalkan shalat. Wallahu a'lam.
(Ustadz Haris)
#tanyajawab
Join channel telegram AsSunnah:
🌐 https://goo.gl/8TGjRf
Selasa, 12 April 2016
Jumat, 08 April 2016
HUKUM KONTRAK KEBUN
🌳 HUKUM KONTRAK KEBUN
🍅 Tanya :
Bagaimana hukumnya mengontrak perkebunan beserta isinya dengan sejumlah uang tertentu dalam waktu tertentu? Selama masa kontrak seluruh hasil perkebunan adalah milik pengontrak dan biaya perawatan ditanggung pengontrak. Saat mengontrak, hasil perkebunan belum bisa diperkirakan.
🍆 Jawab :
Hal yang ditanyakan adalah perkara yang tidak diperbolehkan, karena adanya ketidakjelasan pada perkara tersebut. Telah syah dalam hadits Abu Hurairah riwayat Muslim bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli gharar (tidak jelas).
Pohon-pohon yang berada pada kebun, mungkin bisa menghasilkan dan mungkin tidak menghasilkan. Hal ini adalah ketidakjelasan untuk si pemilik kebun maupun si penyewa.
Solusinya adalah antara kedua belah pihak membuat ada kerjasama (syarikah). Tentunya dalam kerjasama itu harus ada modal dari kedua belah pihak dalam bentuk materi maupun manfaat, dan pembagian hasilnya harus berdasarkan persenan, serta jika terjadi kerugian akan ditanggung oleh kedua belak pihak.
Juga diperbolehkan bagi seorang hanya menyewa tanah saja.
Wallahu A’lam.
(Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi)
#tanyajawab
Join channel telegram AsSunnah:
🌐 https://goo.gl/8TGjRf
🍅 Tanya :
Bagaimana hukumnya mengontrak perkebunan beserta isinya dengan sejumlah uang tertentu dalam waktu tertentu? Selama masa kontrak seluruh hasil perkebunan adalah milik pengontrak dan biaya perawatan ditanggung pengontrak. Saat mengontrak, hasil perkebunan belum bisa diperkirakan.
🍆 Jawab :
Hal yang ditanyakan adalah perkara yang tidak diperbolehkan, karena adanya ketidakjelasan pada perkara tersebut. Telah syah dalam hadits Abu Hurairah riwayat Muslim bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli gharar (tidak jelas).
Pohon-pohon yang berada pada kebun, mungkin bisa menghasilkan dan mungkin tidak menghasilkan. Hal ini adalah ketidakjelasan untuk si pemilik kebun maupun si penyewa.
Solusinya adalah antara kedua belah pihak membuat ada kerjasama (syarikah). Tentunya dalam kerjasama itu harus ada modal dari kedua belah pihak dalam bentuk materi maupun manfaat, dan pembagian hasilnya harus berdasarkan persenan, serta jika terjadi kerugian akan ditanggung oleh kedua belak pihak.
Juga diperbolehkan bagi seorang hanya menyewa tanah saja.
Wallahu A’lam.
(Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi)
#tanyajawab
Join channel telegram AsSunnah:
🌐 https://goo.gl/8TGjRf
Langganan:
Postingan (Atom)