Rabu, 03 Oktober 2018

Hukum isbal {menjulurkan pakaian melewati mata kaki bagi lelaki}

بسم الله الرحمن الرحيم
Ma'bar 25 dzul-qa'dah 1439 hijriah

{حكم ﺇﺳﺒﺎﻝ اﻟﺜﻴﺎﺏ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ
Hukum isbal {menjulurkan pakaian melewati mata kaki bagi lelaki}

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضى الله عنهما ﻗﺎﻝ قال أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمََ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ.
Dari Ibnu Umar-radliallãhu ánhumã ia berkata Rasulullãh-shallallãhu álahi wasallam-bersabda:{Allãh tidak akan melihat orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong} muttafaqun álaihi
ﺗﺨﺮﻳﺞ اﻟﺤﺪﻳﺚ:ﺣﺪﻳﺚ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ (ﺭﻭاﻩ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ.
Pembahasan hadits:hadits ibnu umar diriwayatkan oleh Bukhariy dan Muslim

ﻓﻘﻪ اﻟﺤﺪﻳﺚ:ﻣﺴﺄﻟﺔ: ﺇﺳﺒﺎﻝ اﻟﺜﻴﺎﺏ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ.
figih hadits:permasalahan isbalnya pakaian bagi seorang lelaki

ﺃﺟﻤﻊ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﺃﻥ ﻳﻄﻴﻞ ﺛﻮﺑﻪ ﺇﻟﻰ اﻷﺭﺽ ﺑﻄﺮا، ﻭﺇﻋﺠﺎﺑﺎ، ﻭﻛﺒﺮا
Para ulama telah bersepakat bahwasanya tidaklah boleh bagi seorang lelaki untuk memanjangkan pakaiannya ketanah karena sombong,angkuh,bangga diri,

ﻓﻘﺪ ﻗﺎﻝ رسول الله صلى الله عليه وسلم: «ﻻ ﻳﻨﻈﺮ اﻟﻠﻪ-ﺃﻱ ﻧﻈﺮ ﺭﺣﻤﺔ ﻭﺇﺣﺴﺎﻥ-ﺇﻟﻰ ﻣﻦ ﺟﺮ ﺛﻮﺑﻪ-ﺃﻱ ﺃﻃﺎﻟﻪ ﺣﺘﻰ ﻟﻤﺲ اﻷﺭﺽ-ﺧﻴﻼء-ﺃﻱ ﺑﻄﺮا ﺃﻭ ﺇﻋﺠﺎﺑﺎ ﺃﻭ ﻛﺒﺮا-»
Dan Rasulullãh-shallallãhu álahi wasallam-bersabda {Allah tidak akan melihat-yakni pandangan rahmat dan kebaikan-kepada seseorang yang menjulurkan pakaiannya-yakni memanjakkan pakaiannya hingga menyentuh tanah-Khuyala'{sombong,angkuh,bangga diri}

ﻭاﺧﺘﻠﻔﻮا ﻓﻲ ﻣﻦ ﺟﺮﻩ ﻟﻐﻴﺮ ﺧﻴﻼء، ﻛﺘﺴﺎﻫﻞ ﺃﻭ ﻋﺎﺩﺓ.
Dan mereka berselisisih pendapat bagi siapa yang menjulurkan pakaiannya bukan karena sombong semisal karena bermudah-mudahan atau karena kebiasaan

ﻓﻤﺬﻫﺐ ﺟﻤﻬﻮﺭ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﺃﻧﻪ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻭﻻ ﻳﺤﺮﻡ، ﻓﻤﺎ ﺟﺎء ﻣﻦ اﻟﻮﻋﻴﺪ ﻓﻲ ﺇﺳﺒﺎﻝ اﻟﺜﻮﺏ ﻓﻬﻮ ﻳﺤﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺃﻃﺎﻟﻪ ﺧﻴﻼء ﻛﻤﺎ ﺟﺎء ﻣﻘﻴﺪا ﺑﺬﻟﻚ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ.
Jumhur {kebanyakan} ulama berpendapat akan makruhnya bukan haram,adapun hadits yang berisi ancaman bagi yang mengisbalkan pakaiannya diarahkan kepada siapa yang memanjangkan pakaiannya karena sombong sebagai mana dalam sebagian hadits yang  disebutkan secara khusus berkaitan dengan yang sombong

ﻭﻳﺪﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﺎ ﻓﻲ اﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ، ﺃﻥ ﺃﺑﺎ ﺑﻜﺮ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﺫﻛﺮ ﻟﻠﻨﺒﻲ صلى الله عليه وسلم ﺃﻥ ﺛﻮﺑﻪ ﻳﺴﺘﺮﺧﻲ ﻓﻘﺎﻝ: «ﻟﻪ ﺇﻧﻚ ﻟﺴﺖ ﺗﺼﻨﻊ ﺫﻟﻚ ﺧﻴﻼء»،
Dan hal tersebut ditunjukkan hadits dalam Bukhariy dan Muslim bahwasanya Abu bkr-radliallãhu ánhu-menyebutkan kepada Nabi-shallallãhu àlaihi wasallam bahwa pakaiannya terjulur maka Nabipun berkata kepadanya "Sesungguhnya kamu melakukan itu bukan bermaksud sombong"

 ﻓﺄﺟﺎﺯ ﻷﺑﻲ ﺑﻜﺮ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﺇﺳﺒﺎﻝ اﻹﺯاﺭ ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺠﺮﻩ ﺧﻴﻼء.
Maka Nabi membolehkan bagi Abu Bakar-radliallãhu ánhu- menjulurkan pakaiannya sebab ia melakukannya bukan karena sombong

ﻭﺫﻫﺐ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﻓﻘﻬﺎء اﻟﻤﺬاﻫﺐ ﻛﺎﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ ﻭاﺑﻦ ﺣﺰﻡ ﻭاﺑﻦ اﻟﻌﺮﺑﻲ ﻭاﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﺇﻟﻰ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺫﻟﻚ،
Dan sekelompok dari ahli fiqih madzhab semisal Ibnu Taimiyyah,ibnu Hazmin,Ibnul Arabiy dan Ibnu Hajar akan pengharaman hal tersebut

ﻭﻫﻮ ﺭﻭاﻳﺔ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ، ﻭاﺧﺘﺎﺭﻩ اﺑﻦ ﺑﺎﺯ ﻭاﻷﻟﺒﺎﻧﻲ ﻭاﺑﻦ ﻋﺜﻴﻤﻴﻦ ﻭاﻟﻮاﺩﻋﻲ؛ ﻟﻌﻤﻮﻡ ﻗﻮﻟﻪ صلى الله عليه وسلم: «ﻣﺎ ﺃﺳﻔﻞ ﻣﻦ اﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﻓﻔﻲ اﻟﻨﺎﺭ»، ﺭﻭاﻩ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ -،ﻭﻫﺬا اﻟﻮﻋﻴﺪ ﺑﺤﺼﻮﻝ اﻟﻌﺬاﺏ ﻟﻬﺬا اﻟﺠﺰء ﻣﻦ اﻟﺒﺪﻥ ﻓﻲ ﺣﻖ ﻣﻦ ﺃﺳﺒﻞ ﺛﻮﺑﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺧﻴﻼء،
Dan ini adalah riwayat dari Imam Ahmad dan merupakan pilihan dari Ibnu Baz,Al-Albãniy,Utsaimin dan Al-Wãdiíy berdasarkan keumuman sabdanya shallallãhu àlaihi wasallam {maka apa yang berada dibawah mata kaki maka tempatnya di neraka} riwayat Bukhariy dari hadits Abu Khurairah-radliallãhu ánhu 
Dan ancaman ini berupa azab pada bagian dari badan bagi siapa yang menjulurkan pakaiannya tanpa sombong

ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﺃﺳﺒﻠﻪ ﺧﻴﻼء ﻓﺎﻟﻌﺬاﺏ ﻓﻲ ﺣﻘﻪ ﺃﻛﺒﺮ ﻭﺃﻋﻈﻢ، ﻭﻫﻮ ﺃﻥ اﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻻ ﻳﻜﻠﻤﻪ ﻭﻻ ﻳﺰﻛﻴﻪ ﻳﻮﻡ اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ، ﻛﻤﺎ ﺛﺒﺖ ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ صلى الله عليه وسلم، ﻓﺎﻟﻮﻋﻴﺪ ﻓﻴﻪ ﺷﺪﻳﺪ، ﻓﻬﻮ ﻣﻦ اﻟﻜﺒﺎﺋﺮ.
Adapun yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka azab baginya lebih besar dan keras yaitu Allãh tidak melihat kepadanya dan tidak berbicara kepadanya dan tidak mensucikannya pada hari kiamat,sebagaimana telah tetap dari Nabi-shallallãhu àlaihi wasallam,maka ancaman pada pelakunya adalah ancaman yang keras dan ia termasuk dosa besar

ﻭﻣﻤﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎ، ﺃﻧﻪ ﻣﻈﻨﺔ ﻟﻠﺨﻴﻼء،
Dan perkara yang menunjukan akan pengharamannya secara mutlaq adalah isbal merupakan tempat sangkaan bagi kesombongan

 ﻓﻘﺪ ﺭﻭﻯ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ ﻭاﻟﺘﺮﻣﺬﻱ، ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻦ ﺳﻠﻴﻢ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ -، ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ صلى الله عليه وسلم  ﻗﺎﻝ ﻟﻪ: «وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ قَالَ فَإِنَّهَا مِنْ الْمَخِيلَةِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ
Dan Ahmad,Abu dawud dan At-tirmidzi telah meriwayatkan dari Jabir bin sulaim-radliallãhu ánhu-sesungguhnya Nabi-shallallãhu álaihi wasallam-bersabda { janganlah kau menjulurkan sarung karena itu termasuk kesombongan dan Allah tidak menyukai kesombongan."}

ﻓﺠﻌﻞ ﻣﺠﺮﺩ اﻹﺳﺒﺎﻝ ﻣﻦ اﻟﻤﺨﻴﻠﺔ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻪ ﺫﻟﻚ.
Maka sekadar isbal dianggap sebagai kesombongan walaupun tidak memaksudkan demikian

ﻭﻣﺎ ﺟﺎء ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺑﻜﺮ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻓﺈﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﺑﻐﻴﺮ ﻗﺼﺪﻩ، ﻭﻗﺪ ﻛﺎﻥ ﻳﺘﻌﻬﺪﻩ، ﻓﻘﺪ ﻗﺎﻝ: ﺇﻻ ﺃﻥ ﺃﺗﻌﺎﻫﺪ ﺫﻟﻚ ﻣﻨﻪ، ﻭﺃﻳﻀﺎ ﺷﻬﺪ ﻟﻪ ﻭﺯﻛﺎﻩ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺮﻩ ﺧﻴﻼء، ﻓﻤﻦ ﺯﻙ ﻏﻴﺮﻩ ﻋﻦ اﻟﺨﻴﻼء. ﻭﻫﺬا اﻟﻘﻮﻝ ﻫﻮ اﻷﺭﺟﺢ.
Dan apa yang datang dari Ibnu Bakr-radliallãhu ánhu- maka bukan dari kemauannya dan ia telah mengupayakan dari hal itu yakni {untuk tidak isbal} dan juga ia telah mempersaksikan kepada Nabi dan Nabipun mentazkiyanya {yakni engkau melakukannya bukan karena sombong}maka siapakah yang telah mendapat tazkiyah dari kesombongan selain Abu Bakr,Dan pendapat ini adalah pendapat yang kuat

{Lihat syarah penjelasan kitab bulughul maram tulisan quru kami syaikh Taufiq Al-Ba'dãniy}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar