HARAMNYA MENYENTUH DAN BERJABAT TANGAN DENGAN NON MAHRAM
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,
لَأنْ يُطعَنَ في رأسِ أحدِكم بمِخيَطٍ من حديدٍ خيرٌ لهُ مِنْ أن يَمَسَّ امرأةً لا تَحِلُّ لهُ
Beberapa Pelajaran:
1) Haramnya bersentuhan antara laki-laki dan wanita yang;
Bukan suami istri,
Atau tidak memiliki hubungan mahram (haram dinikahi) untuk selama-lamanya.
Apakah dengan berjabat tangan maupun menyentuh anggota tubuh yang lainnya, apalagi berciuman, berpelukan dan berzina. Na'udzu billaahi min dzaalik.
2) Tentunya diperkecualikan apabila dalam kondisi darurat dan hanya dilakukan sesuai kebutuhan, seperti seorang laki-laki menolong wanita yang mengalami kecelakaan dan yang semisalnya.
3) Kewajiban menjauhi sebab-sebab yang dapat mengantarkan kepada zina, baik dengan menyentuh, memandang, bercampur baur hingga berdua-duaan.
4) Celaan yang keras dalam hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita yang bukan mahram adalah termasuk dosa besar, sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah dalam tanya jawab pelajaran Syarhu Sunan Abi Daud rahimahullah.
5) Keindahan, keistimewaan dan kelengkapan syari’at Islam yang;
Mengatur segala urusan manusia termasuk adab-adab pergaulan antara lawan jenis,
Menetapkan syari’at yang mendatangkan kemaslahatan,
Menutup pintu-pintu kejelekan dan mencegahnya sebelum terjadi.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Sumber: http://sofyanruray.info/larangan-menyentuh-dan-berjabat-tangan-antara-lawan-jenis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar