Minggu, 10 Mei 2015

Bagaimana cara yang baik dalam memilih istri shalihah?




BAGAIMANA CARA MEMILIH ISTRI SHALIHAH?


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


      Masih banyak pemuda-pemudi muslim dan muslimah yang belum tahu bagaimana cara mendapatkan pasangan yang shalih dan shalihah, sehingga tidak jarang mereka menempuh cara yang diharamkan dalam Islam dan mengantarkan mereka kepada perzinahan, baik zina mata, zina tangan, zina hati sampai zina kemaluan, yaitu dengan berpacaran.

    Alasan mereka, sebelum menikah, setiap pasangan haruslah saling mengenal satu dengan yang lainnya. Padahal kenyataannya, untuk saling mengenal tidak mesti dengan berpacaran. Bahkan realitanya, mereka yang berpacaran akan berusaha menampakkan yang terbaik di depan pacarnya dan berusaha menyembunyikan kejelekan mereka agar dapat menikahi pasangannya atau membujuk pasangannya agar mau melakukan hal-hal yang hanya layak dilakukan oleh suami istri -wal’iyadzubillah-, sehingga setelah menikah tersingkaplah berbagai macam borok pasangannya. Akhirnya, masa pacarannya bisa lebih lama daripada masa pernikahannya.


Allah tabaraka wa ta’ala berfirman,

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا


“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [Al-Isra: 32]


Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,


كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُه

“Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan mengenainya tidak mungkin tidak, maka kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah meraba, kaki zinanya adalah melangkah, hati bernafsu dan berkeinginan, dan yang membenarkan serta mendustakan semua itu adalah kemaluan.” 
[HR. Muslim dari Abu Hurairahradhiyallahu’anhu]

Lalu bagaimanakah tuntunan Islam untuk memilih pasangan yang shalih dan shalihah, berikut tanya jawab yang diajukan kepada Syaikhu Syaikhina Samaahatul Mufti Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah. 

Pertanyaan: Bagaimana cara yang baik dalam memilih istri shalihah?

Jawaban:

[Pertama] Cara mengetahui keshalihan seorang wanita hendaklah bertanya kepada orang yang berilmu dan amanah (yang mengenalnya).

[Kedua] Juga dengan bertanya kepada keluarga wanita tersebut, sampai menjadi jelas bagi pelamar bahwa dia termasuk wanita shalihah.


Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,


« تنكح المرأة لأربع : لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها ، فاظفر بذات الدين تربت يداك »

“Wanita (biasanya) dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka utamakanlah yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung.”  [HR. Al-Bukhari (5090) dan Muslim (1466)]


Dan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

« الدنيا متاع وخير متاع الدنيا المرأة الصالحة »

“Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah.” [HR. Al-Bukhari (1467)]


Dan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

« المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل »

“Seseorang tergantung agama teman dekatnya, maka lihatlah siapa yang kalian jadikan teman dekat.” [HR. Ahmad (2/334) dan Al-Hakim (4/188, no. 7319)]


Dan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,


مثل الجليس الصالح وجليس السوء كحامل المسك ونافخ الكير ، فإن حامل المسك إما أن يحذيك وإما أن تبتاع منه ، وإما أن تجد منه ريحا طيبة ، ونافخ الكير إما أن يحرق ثيابك وإما أن تجد منه ريحا خبيثا

“Perumpamaan teman duduk yang baik dan yang buruk seperti penjual minyak wangi dan pandai besi, sesungguhnya penjual minyak wangi bisa jadi dia memberikannya kepadamu, ataukah engkau membelinya, ataukah engkau mendapati darinya harum wanginya. Adapun pandai besi, bisa jadi membakar pakaianmu ataukah engkau dapati darinya bau yang jelek.” [HR. Al-Bukhari (5534) dan Muslim (2628)]


Dan hanya Allah Ta’ala yang memberikan taufiq.

[Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah (20/404)]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
[Sumber: fb.sofyanruray.]


MENDAHULUKAN PERNIKAHAN SAUDARI YANG LEBIH TUA? 

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Bahaya Kezaliman
Fatwa Asy-Syaikh Al-‘Allaamah Ibnu Baz rahimahullah:
Pertanyaan: Ada satu adat di negeri kami yang saya tidak tahu apakah hanya suatu kebiasaan ataukah memang disyari’atkan? Aku ingin tahu pandangan syari’at tentang ini, yaitu kebiasaan sebagian keluarga apabila datang orang yang melamar putri mereka yang termuda maka mereka tidak mau menikahkannya jika masih ada putri yang lebih tua (kakaknya) yang belum menikah?
Jawaban: Ini adalah adat yang jelek, tidak sepatutnya dilakukan. Wajib bagi para wali wanita untuk menikahkannya jika telah ada yang melamarnya seorang yang sekufu lagi baik agama dan akhlaqnya, jika si wanita menyukainya, walaupun dia putri termuda tidak boleh ditunda pernikahannya sampai kakaknya menikah.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
« إذا خطب إليكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض »
“Apabila seorang melamar kepada kalian yang kalian ridhoi agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah dia, jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di bumi.” [HR. At-Tirmidzi (1084)]
Juga karena penundaan itu adalah kezaliman kepadanya dan bisa menjadi sebab keduanya tidak menikah. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah mengingatkan,
« اتقوا الظلم فإن الظلم ظلمات يوم القيامة »
“Takutlah berbuat zalim, karena kezaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat.” [HR. Al-Bukhari (2447) dan Muslim (2578)]
Maka wasiatku kepada para wali (orang tua) untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala dan segera menikahkan wanita-wanita yang berada di bawah perwalian mereka dengan laki-laki yang sekufu (dalam agama dan akhlaq). Dan hendaklah berhat-hati dari kezaliman terhadap para wanita dan menunda pernikahan mereka tanpa alasan yang benar. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq kepada semuanya. 
[Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah (20/420)]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
[Sumber: fb.sofyanruray.]



JADILAH BUNGA DI TAMAN HATI YANG SELALU TAAT KEPADA SUAMI


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Jadilah Bunga di Taman Hati yang Selalu Taat kepada Suami

JADILAH BUNGA DI TAMAN HATI YANG SELALU TAAT KEPADA SUAMI

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,


لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللهِ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ
“Andaikan boleh aku perintahkan seseorang sujud kepada yang lainnya, niscaya akan aku perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya. Dan demi (Allah) yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah seorang istri dapat memenuhi hak Rabbnya sampai ia memenuhi hak suaminya, dan andaikan suaminya mengajaknya berhubungan suami istri sedang ia berada di atas kendaraan maka ia tidak boleh menolaknya.”
[HR. Ibnu Majah dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu’anhu, Shahihul Jami’: 5295]

Beberapa Pelajaran:
1) Hadits yang mulia ini menunjukkan agungnya hak suami atas istri, bahkan melebihi hak orang tua sekali pun.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

لَا يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرِقِ رَأْسِهِ قُرْحَةٌ تَنْبَجِسُ بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيدِ، ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ تَلْحَسُهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ
“Tidak boleh seorang manusia bersujud kepada manusia yang lain, andaikan boleh seorang manusia sujud kepada manusia yang lain niscaya akan aku perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya, karena keagungan hak suaminya atasnya. Dan demi (Allah) yang jiwaku ada di tangan-Nya, andaikan soerang suami memiliki luka dari ujung kaki sampai kepalanya yang mengalirkan nanah dan darah, kemudian seorang istri menjilatinya maka belumlah ia memenuhi seluruh hak suaminya.”
[HR. Ahmad dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Shahihul Jami’: 7725]

2) Kewajiban seorang istri untuk menaati suaminya dalam seluruh perintahnya dan keinginannya, selama bukan dosa, karena hak Allah ta’ala lebih agung dari hak siapa pun, menaati-Nya lebih didahulukan dari siapa pun selain-Nya.
Al-Munawi rahimahullah berkata,

ومقصود الحديث الحث على عدم عصيان العشير والتحذير من مخالفته ووجوب شكر نعمته وإذا كان هذا في حق مخلوق فما بالك بحق الخالق
“Maksud hadits: Dorongan bagi istri agar tidak durhaka kepada suami, serta peringatan agar tidak menyelisihinya, dan kewajiban berterima kasih dengan pemberiannya. Apabila ini wajib pada hak makhluk maka tentu lebih wajib lagi pada hak Allah ta’ala.” 
 [Faidhul Qodir, 5/419]

3) Seorang wanita tidak akan dapat menunaikan hak Allah ta’ala dengan benar sebelum menunaikan hak suami, maka hak suami adalah hak terbesar setelah hak Allah ta’ala. Karena itulah istri dilarang berpuasa sunnah sebelum meminta izin kepada suaminya.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ
“Tidak halal seorang istri berpuasa sedang suaminya menyaksikannya kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh seorang istri mengizinkan seseorang masuk di rumahnya kecuali dengan izinnya, dan apa saja yang disedekahkan oleh istrinya tanpa perintah suaminya maka suaminya akan mendapatkan separuh pahalanya.”
 [HR. Al-Bkuhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

4) Kewajiban seorang istri memenuhi ajakan suami untuk berhubungan suami istri, apabila istri menolak maka termasuk dosa besar yang akan mengundang laknat Allah ta’ala atasnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِح
“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke ranjangnya lalu istri enggan sehingga suami bermalam dalam keadaan marah, maka malaikat melaknat sang istri sampai pagi.”
 [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ
“Apabila seorang suami memanggil istrinya untuk memenuhi hajatnya hendaklah istrinya segera mendatanginya, meski sedang (masak) di dapur.”
[HR. At-Tirmidzi dari Thalq bin Ali radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 534]

5) Haramnya bersujud kepada selain Allah ta’ala.
Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

فالزوج له حق عظيم حتى قال النبي صلى الله عليه وسلم لو أمرت أحدا أن يسجد لأحد لأمرت الزوجة أن تسجد لزوجها من عظم حقه عليها لكن السجود لا يكون إلا لرب العالمين الخالق عز وجل
“Maka suami memiliki hak yang agung sampai Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, 
“Andaikan boleh aku perintahkan seseorang sujud kepada yang lainnya, niscaya akan aku perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya karena agungnya hak suaminya atasnya”, akan tetapi bersujud tidak dibolehkan kecuali kepada Rabb semesta alam; Sang Pencipta ‘azza wa jalla.”
 [Syarhu Riyadhis Shaalihin, 6/541]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
[Sumber: fb.sofyanruray.]




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar