RENUNGAN UNTUK SETIAP SUAMI & AYAH,
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Engkau selimuti mobilmu agar terlindung dari panas dan hujan. Mengapa engkau biarkan aurat istri dan putrimu tak terjaga dari panas dan pedihnya api neraka?!
Engkau tutupi harta berhargamu agar tidak kotor dan berdebu. Mengapa engkau tidak memelihara istri dan putrimu dari malaikat-malaikat yang kasar lagi keras di neraka?!
Engkau manjakan mereka dengan perhiasan yang indah, pemulus kulit dan pelindung wajah dari sinar matahari untuk diperlihatkan kepada setiap mata yang haram memandang mereka karena bukan suami atau mahram.
Maka berarti engkau telah membiarkan mereka bersama batu-batu untuk menjadi kayu bakar neraka...!
Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar lagi keras.” [At-Tahrim: 6]
Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
أي: مروهم بالمعروف، وانهوهم عن المنكر، ولا تدعوهم هملا فتأكلهم النار يوم القيامة
“Maknanya: Perintahkan keluargamu untuk berbuat baik, larang mereka dari kemungkaran dan jangan membiarkan mereka sia-sia (tanpa diperintah dan dilarang) sehingga api neraka memakan mereka di hari kiamat.” [Tafsir Ibnu Katsir, 5/240]
Dan termasuk sebesar-besarnya perintah berbuat baik adalah memerintahkan istri dan anak perempuan untuk menutup aurat, dan sebesar-besarnya kemungkaran yang harus dilarang adalah tabarruj; bersolek dan mengumbar aurat di jalan-jalan hingga di media-media.
KRITERIA PAKAIAN WANITA MENURUT SYARI'AT:
jika seorang wanita terpaksa harus keluar dari rumahnya karena suatu kebutuhan yang mendesak maka hendaklah ia “berhias” dengan adab-adab Islami, diantaranya adalah dengan menggunakan pakaian muslimah yang memenuhi syarat-syarat sesuai syari’at, secara ringkas sebagai berikut:
1) Menutupi seluruh tubuh. الله تعالي berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan الله adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” [Al-Ahzab: 59]
Allah ta’ala juga berfirman,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” [An-Nur: 31]
Ummul Mukminin Aisyah رضي الله عنها berkata,
يرحم الله نساء المهاجرات الأول، لما أنزل الله: {وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ} شقَقْنَ مُرُوطهن فاختمرن به
“Semoga الله تعالي merahmati wanita-wanita sahabat muhajirin generasi pertama, ketika الله تعالي menurunkan firman-Nya, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (An-Nur: 31) maka para wanita tersebut segera memotong kain-kain mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” [HR. Al-Bukhari]
Pelajaran Penting:
══════════════
✔ Pertama: Menutup aurat (berhijab) bagi wanita muslimah dilakukan dengan dua cara:
➡ Satu: Mengenakan pakaian muslimah (Al-Ahzab: 59, An-Nur: 31).
➡ Dua: Berdiam diri di rumah (Al-Ahzab: 33).[Lihat Hirosatul Fadhilah, hal. 33]
✔ Kedua: Wanita muslimah diwajibkan mengenakan minimal dua pakaian:
➡ Satu: Jilbab, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh (Al-Ahzab: 59).
➡ Dua: Kerudung, yaitu pakaian yang menutupi dari kepala sampai ke dada (An-Nur: 31).[Lihat Hirosatul Fadhilah, hal.33-34]
✔ Ketiga: Lihatlah teladan para sahabat wanita Rasulullah ﷺ ketika mendapatkan perintah untuk menutup aurat, maka mereka pun bersegera melakukannya, tanpa menolaknya sedikit pun dan tanpa membuat-buat alasan untuk menundanya. Mereka lakukan itu dalam rangka taat kepada الله تعالي , bukan untuk sesi pemotretan, pencitraan atau bahan berita media.
2) Pakaian tersebut bukan sebuah perhiasan, bukan pula sesuatu yang menggoda atau menarik perhatian kaum pria, seperti mengenakan hiasan-hiasan, motif-motif, logo-logo dan yang semisalnya. Karena tujuan pakaian syar’i bagi muslimah adalah untuk menutupi perhiasannya. الله تعالي berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ
”Dan janganlah mereka (kaum wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka, atau kepada ayah-ayah mereka, atau kepada ayah-ayah dari suami-suami mereka…” [An-Nur: 31]
3) Tidak ketat, tidak tipis dan tidak tembus pandang. Rasulullah ﷺ bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ
“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, satu kaum yang selalu bersama cambuk bagaikan ekor-ekor sapi, dengannya mereka memukul manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang. Mereka berjalan dengan melenggak-lenggok menimbulkan fitnah (godaan). Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk ke dalam surga. Dan mereka tidak akan mencium baunya. Dan sungguh bau surga itu bisa tercium dari jarak demikian dan demikian”. [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
4) Tidak mengenakan harum-haruman. Rasulullah ﷺ bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ وَكُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ
“Siapa saja wanita yang memakai wewangian lalu ia melewati kaum lelaki sehingga mereka mencium harumnya, maka dia adalah (seperti) wanita pezina, dan setiap mata yang memandangnya telah berzina.” [HR. An-Nasai dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, dihasankan Syaikh Albani]
Al-Munawi rahimahullah berkata,
وكل عين زانية أي كل عين نظرت إلى محرم من امرأة أو رجل فقد حصل لها حظها من الزنا
5) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir atau fasik. Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” [HR. Abu Daud dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, dihasankan Syaikh Albani]
6) Tidak menyerupai pakaian laki-laki. Sahabat yang mulia Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” [HR. Al-Bukhari]
7) Bukan pakaian ketenaran. Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ
“Barangsiapa mengenakan pakaian ketenaran di dunia, maka الله akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat.” [HR. Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, dihasankan Syaikh Albani]
Ibnul Atsir rahimahullah berkata,
وَالْمُرَاد أَنَّ ثَوْبه يَشْتَهِر بَيْن النَّاس لِمُخَالَفَةِ لَوْنه لِأَلْوَانِ ثِيَابهمْ فَيَرْفَع النَّاس إِلَيْهِ أَبْصَارهمْ وَيَخْتَال عَلَيْهِمْ بِالْعُجْبِ وَالتَّكَبُّر
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -
FansPage Website: Sofyan Chalid bin Idham Ruray [www.fb.com/sofyanruray.info]
Sumber: http://sofyanruray.info/aku-heran-sejak-kapan-mereka-berjilbab-hingga-dikatakan-lepas-jilbab/
Gambar Kriteria Jilbab Syar'i: http://fb.me/739b2JGQJ
Peringatan bagi Laki-laki yang Membiarkan Kemungkaran di Tengah-tengah Keluarganya: http://t.co/MGStpKhU0u ●
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -
══════════════════════════
✏ Sofyan Chalid bin Idham Ruray
══════════════════════════
Tidak ada komentar:
Posting Komentar