Selasa, 03 Mei 2022

HUKUM MEMBERI UANG (HADIAH LEBARAN) KEPADA ANAK-ANAK TATKALA HARI RAYA

 📋HUKUM MEMBERI UANG (HADIAH LEBARAN) KEPADA ANAK-ANAK TATKALA HARI RAYA


✍Al-Lajnah Ad-Da'imah Lillbuhuts Al-Ilmiah wal Ifta'

(Komite Tetap Untuk Pembahasan Ilmiah & Fatwa)


ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ : ﻋﻨﺪﻧﺎ ﺃﻃﻔﺎﻝ ﺻﻐﺎﺭ، ﻭﺗﻌﻮﺩﻧﺎ ﻓﻲ ﺑﻼﺩﻧﺎ ﺃﻥ ﻧﻌﻄﻴﻬﻢ ﺣﺴﺐ ﻳﻮﻡ

ﺍﻟﻌﻴﺪ ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﻭ ﺍﻷﺿﺤﻰ ﻣﺎ ﻳﺴﻤﻰ ﺏ ( ﺍﻟﻌﻴﺪﻳﺔ ) ﻭﻫﻲ ﻧﻘﻮﺩ ﺑﺴﻴﻄﺔ، ﻣﻦ ﺃﺟﻞ ﺇﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻔﺮﺡ ﻓﻲ ﻗﻠﻮﺑﻬﻢ، ﻓﻬﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻴﺪﻳﺔ ﺑﺪﻋﺔ ﺃﻡ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻬﺎ ﺷﻲﺀ؟

ﺃﻓﻴﺪﻭﻧﺎ ﺃﻓﺎﺩﻛﻢ ﺍﻟﻠﻪ .


ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ، ﺑﻞ ﻫﻮ ﻣﻦ ﻣﺤﺎﺳﻦ ﺍﻟﻌﺎﺩﺍﺕ، ﻭﺇﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﺴﺮﻭﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ، ﻛﺒﻴﺮﺍ ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﺻﻐﻴﺮﺍ، ﻭﺃﻣﺮ ﺭﻏﺐ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺍﻟﻤﻄﻬﺮ .

ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ،

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ .


❓Pertanyaan :

"Kami memiliki anak-anak yang masih kecil, dan kebiasaan di negeri kami, baik idul fitri maupun idul adha memberi mereka semacam hadiah lebaran yang berisi uang yang tidak seberapa, tujuannya untuk memasukkan perasaan gembira kedalam hati-hati mereka. Apakah hadiah lebaran ini termasuk bid'ah, ataukah hal tersebut tidak mengapa ?".


✅Jawaban :

"Hal tersebut tidak mengapa, bahkan itu termasuk kebiasaan yang baik, dan memasukkan perasaan gembira terhadap seorang muslim, baik orang dewasa ataupun anak-anak termasuk perkara yang ditekankan dalam syariat (islam) yang suci ini."


___________________

📚 Al-Lajnah Ad-Da'imah Lilbuhuts Al-'ilmiah wal Ifta', No. Fatwa : 20195


Ketua : Asy-Syeikh Abdul Aziz bin Baz

Wakil : Asy-Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh

Anggota : As-Syeikh Sholih Al-Fauzan

Anggota : Asy-Syeikh Bakr Abu Zaid.


____________________

Translated by : HAN

📮 Telegram : t.me/hilalpalopo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar