Jumat, 08 April 2022

Ribawi

Tradisi Ribawi menjelang hari raya idul Fitri..


Oleh : Ustadz Ammi Nur Baits


Dalam kajian ekonomi islam, kita diperkenalkan dengan istilah BARANG RIBAWI (ashnaf ribawiyah).  Dan barang ribawi itu ada 6: emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma, dan garam.


Keenam benda ribawi ini disebutkan dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


"Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya HARUS SAMA dan TUNAI. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147).


Emas dan Perak diqiyaskan dengan kelomok pertama adalah MATA UANG dan semua alat tukar. Seperti uang kartal di zaman kita.


Bur, Sya’ir, Kurma, & Garam. Diqiyaskan dengan kelompok kedua adalah semua bahan makanan yang bisa disimpan (al-qut al-muddakhar). Seperti beras, jagung, atau thiwul, dsb..


Aturan Baku yang Berlaku :


Dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ketentuan


👉 Pertama, Jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis,


Ada 2 syarat yang harus dipenuhi, WAJIB SAMA dan TUNAI. Misalnya: emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, atau kurma jenis A dengan kurma jenis B, dst.  dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, harus SAMA takaran dan ukurannya serta TUNAI..


👉 Kedua, jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun masih satu kelompok, 


syaratnya satu: WAJIB TUNAI, Misal: Emas dengan perak. Boleh beda berat, tapi wajib tunai. Termasuk rupiah dengan dolar. Sama-sama mata uang, tapi beda nilainya. Boleh dilakukan tapi harus TUNAI..


👉 Ketiga, jika barter dilakukan untuk benda yang beda kelompok, 


Tidak ada aturan khusus untuk ini. Sehingga boleh tidak sama dan boleh tidak tunai. Misalnya, jual beli beras dengan dibayar uang atau jual beli garam dibayar dengan uang. Semua boleh terhutang selama saling ridha.


🌿🌿🌿🌿


Tukar menukar uang receh yang menjadi tradisi di masyarakat kita, dan di situ ada kelebihan, termasuk riba. Rp 100rb ditukar dengan pecahan Rp 5rb, dengan selisih 10rb atau ada tambahannya. Ini termasuk transaksi riba. Karena nilainya tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai.


Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya ada dua, yaitu HARUS sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba.


Bagaimana jika itu dilakukan saling ridha? Bukankah jika saling ridha menjadi diperbolehkan. Karena yang dilarang jika ada yang terpaksa dan tidak saling ridha.


Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling ridha dan ikhlas, tidak mengubah hukum. Karena transaksi ini diharamkan bukan semata terkait hak orang lain. Tapi dia diharamkan karena melanggar aturan syariat.


Orang yang melakukan transaksi riba, sekalipun saling ridha, tetap dilarang dan nilainya dosa besar.


Transaksi jual beli khamr atau narkoba, hukumnya haram, sekalipun pelaku transaksi saling ridha.


Wallahu'alam..


🌹🌹🌹🌹

Tidak ada komentar:

Posting Komentar