Minggu, 07 September 2014

Keutamaan Berwudhu Yang Benar

Keutamaan Berwudhu yang Benar dan Penjelasan tentang Amalan Hati yang Harus Dihadirkan Ketika Beribadah:

بسم الله الرحمن الرحيم

Rasulullah ﷺ  bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ

“Barangsiapa yang berwudhu, kemudian memperbagus wudhunya, maka dosa-dosanya akan berguguran dari jasadnya sampai keluar dari bawah kuku-kukunya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu]

Asy-Syaikhul ‘Allaamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam “Syarhu Riyadhis Shaalihin”,

وعلى هذا فالوضوء يكون سببا لكفارة الخطايا حتى من أدق مكان وهو ما تحت الأظفار وهذه الأحاديث وأمثالها تدل على أن الوضوء من أفضل العبادات وأنه عبادة ينبغي للإنسان أن ينوي به التقرب إلى الله عز وجل يعني أن يستحضر وهو يتوضأ أنه يتقرب إلى الله كما أنه إذا صلى يستشعر أنه يتقرب إلى الله كذلك وهو يتوضأ ويستشعر بأنه يمتثل أمر الله في قوله { إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم } ويستشعر أيضا أنه متبع لرسول الله صلى الله عليه وسلم في وضوئه وكذلك أيضا يستحضر أنه يريد الثواب وأنه يثاب على هذا العمل حتى يتقنه ويحسنه والله الموفق

“Berdasarkan hadits ini, maka wudhu dapat menjadi sebab terhapusnya dosa-dosa hingga ke anggota tubuh yang paling tersembunyi yaitu bagian yang ada di bawah kuku-kuku.

Hadits-hadits tentang keutamaan wudhu ini dan yang semisalnya menunjukkan bahwa wudhu termasuk ibadah yang paling afdhal, dan bahwa ia merupakan ibadah yang sepatutnya bagi seseorang untuk meniatkannya sebagai pendekatan diri kepada Allah ‘azza wa jalla, yaitu:

1) Menghadirkan dalam dirinya ketika ia berwudhu bahwa ia sedang mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana ketika ia sholat ia menghadirkan dalam dirinya bahwa ia sedang mendekatkan diri kepada Allah, demikian pula ketika ia berwudhu ia menghadirkan dalam dirinya bahwa ia sedang menjalankan perintah Allah ta’ala dalam firman-Nya,


إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُم

“Apabila kalian hendak sholat maka cucilah wajah-wajah kalian…” (Al-Maidah: 6)

2) Dan juga hendaklah ia menghadirkan dalam dirinya bahwa ia sedang berusaha untuk meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam wudhu beliau,

3) Demikian pula ia menghadirkan dalam dirinya bahwa ia menginkan pahala, dan bahwa pahala yang akan ia raih dengan amalan ini adalah apabila ia melakukannya dengan baik dan memperbagusnya, dan Allah-lah yang memberikan taufiq.”
______________________________________

HAL-HAL YANG WAJIB DAN SUNNAH DALAM WUDHU'


Hal-hal yang wajib dalam berwudhu' ada enam, yaitu:
  • 1. Membasuh muka, termasuk berkumur-kumur & menghirup air dengan hidung
  • 2. Membasuh kedua telapak tangan sampai siku
  • 3. Mengusap seluruh kepala, termasuk kedua telinga
  • 4. Membasuh kedua kaki, sampai mata kaki
  • 5. Tertib (berurutan)
  • 6. Muwalah (langsung antara membasuh anggota wudhu' yang satu dengan yang lainnya, dengan tidak diselah-selahi waktu yang panjang).
Disunnahkan (dalam berwudhu') untuk mengulangi sampai tiga kali, yaitu ketika membasuh muka, kedua tangan dan kedua kaki, demikian pula ketika berkumur-kumur & menghirup air dengan hidung. & wajib (melakukan semua itu) sebanyak satu kali saja.

Adapun mengusap kepala, maka tidak disunnahkan untuk diulangi, sebagaimana yang telah diterangkan oleh hadits-hadits yang shahih.
___________________________________


HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU'


Hal-hal yang membatalkan wudhu' ada enam:
  • 1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan (dubur & kemaluan).
  • 2. Sesuatu najis yang keluar dari tubuh.
  • 3. Hilang akal (tidak sadar) disebabkan oleh tidur atau lainnya.
  • 4. Menyentuh kemaluan ataupun dubur dengan tangan tanpa pembatas.
  • 5. Makan daging unta.
  • 6. Riddah (keluar dari Agama Islam) -Semoga الله سبحانه و تعالي melindungi kita & seluruh kaum muslimin dari hal itu-.
Catatan Penting:
═════════════
1. Adapun memandikan jenazah, maka yang benar adalah bahwa ia (memandikan jenazah) tidak membatalkan wudhu'. Hal ini adalah pendapat kebanyakan Ulama, karena tidak adanya dalil yang menyatakan hal itu (yakni bahwa batal wudhu' karena memandikan jenazah). Keculali jika orang yang memandikan jenazah itu menyentuh kemaluan si mayit dengan tangannya tanpa pembatas, maka ia wajib wudhu'. Dan yang wajib bagi orang yang memandikan jenazah adalah tidak menyentuh kemaluan si mayit, melainkan dengan pembatas.

2. Demikian pula halnya dengan menyentuh wanita (atau bersentuhan dengan wanita), sama sekali tidak membatalkan wudhu', baik sentuhan tersebut disertai dengan syahwat ataupun tidak disertainya, selama ia (kemaluannya) tidak mengeluarkan sesuatu.

Hal ini adalah pendapat yang paling benar dari dua pendapat para Ulama, karena Rasulullah ﷺ pernah mencium sebagian isteri-isteri beliau, kemudian beliau shalat tanpa berwudhu' lagi.

Adapun firman الله سبحانه و تعالي dalam dua ayat di surah An-Nisa' dan surah Al-Ma'idah (yang mencantumkan nash):

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء


"Atau kamu telah menyentuh perempuan ". (Surah An-Nisa': 43 & surah Al-Ma'idah: 6)

Maka yang dimaksud dengan (nash tersebut) adalah jima' (bersetubuh), menurut pendapat terkuat dari dua pendapat para Ulama. Ini adalah pendapat Ibnu 'Abbas رضي الله عنه & banyak Ulama Salaf dan Khalaf.

Wallahu Waliyyut-Taufiq (Dan hanya الله yang berkuasa memberi taufiq).

✏ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -









Tidak ada komentar:

Posting Komentar