KEUTAMAAN MEMELIHARA UBAN
| | |
لَا تَنْتِفُوْا الشَّيْبَ فإنَّهُ نُوْرٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ شَابَ شَيْبَةً فِيْ الْإِسْلَامِ كُتِبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةٌ وَرُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ.
“Janganlah kalian mencabut uban, karena dia merupakan cahaya pada hari kiamat nanti, dan siapa saja yang memiliki satu uban dalam keadaan dia di atas agama Islam, maka dengan setiap ubannya itu dia akan dicatatkan satu kebaikan untuknya, dihapus satu kesalahannya darinya, dan diangkat baginya satu derajat.
”Asy-Syaikh Al-Albany rahimahullah berkata dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1243: “Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban no. 1479 dengan sanad hasan.”
Alih Bahasa: Abu almass
Jum’at 16 rajab
Sumber: Forum Salafy
HUKUM MENCABUT UBAN DI KEPALA DAN JENGGOT.
Berkata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah :
يُكْرَهُ نَتْفُ الشَّيْبِ،
لِحَدِيثِ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ :
( لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ ، فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ )
حَدِيثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرُهُمْ بِأَسَانِيدَ حَسَنَةٍ.
هَكَذَا قَالَ أَصْحَابُنَا يُكْرَهُ ,
صَرَّحَ بِهِ الْغَزَالِيُّ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ , وَلَوْ قِيلَ :
يَحْرُمُ لِلنَّهْيِ الصَّرِيحِ الصَّحِيحِ لَمْ يَبْعُدْ , وَلَا فَرْقَ بَيْنَ نَتْفِهِ مِنْ اللِّحْيَةِ وَالرَّأْسِ.
Mencabut uban merupakan perkara yang dibenci.
Berdasarkan hadits 'amr bin syu'aib dari bapaknya dari kakeknya dari nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
*Janganlah kalian mencabut uban,*
*Karena uban adalah cahaya muslim pada hari kiyamat.*
Hadits hasan,
Riwayat Abu daud,tirmidzi,nasai dan selainnya dengan sanad yang hasan.
Demikianlah pendapat mazhab syafi'iyyah :
Di benci mencabut uban.
Pendapat ini disebutkan secara tegas oleh al-imam ghozali,al-baghowi dan selainnya.
Jika dikatakan DIHARAMKAN mencabut uban karena pelarangan yang sangat jelas dan shohih sungguh pendapat ini tidak jauh dari kebenaran.
DAN TIDAK PERBEDAAN ANTARA MENCABUT UBAN DI JENGGOT DAN KEPALA.
📚.Sumber :
Al-Majmu' : 1 / 344.
___________________
✒ Abu 'abdillah Sahal.
_____________________________________
Percayakan ZAKAT, INFAQ, & SEDEKAH anda kepada kami PEDULI DAKWAH dengan menyalurkan ke:
- Bank BNI Syariah nomor
7882178829 [khusus zakat]
- Bank BNI Syariah nomor
7882078824 [khusus shadaqah, dakwah, dan umum]
*Seluruhnya a.n. Peduli Dakwah*
Semoga Allah membalas dengan kebaikan yang banyak dan menjadikannya sebagai pemberat timbangan pahala kita di akhirat kelak.
[آمين اللهمّ آمين]
Info, hasil, dan laporan PEDULI DAKWAH akan kami tampilkan secara berkala di website http://pedulidakwah.or.id
Info lain bisa disimak di:
facebook.com/lazpedulidakwah
telegram.me/lazpedulidakwah
instagram.com/lazpedulidakwah
Jika ingin menjadi DONATUR TETAP dari PEDULI DAKWAH, silakan hubungi kontak informasi:
0811 444 2882
[Telepon, SMS, Whatsapp, Telegram]
Berkata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah :
يُكْرَهُ نَتْفُ الشَّيْبِ،
لِحَدِيثِ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ :
( لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ ، فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ )
حَدِيثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرُهُمْ بِأَسَانِيدَ حَسَنَةٍ.
هَكَذَا قَالَ أَصْحَابُنَا يُكْرَهُ ,
صَرَّحَ بِهِ الْغَزَالِيُّ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ , وَلَوْ قِيلَ :
يَحْرُمُ لِلنَّهْيِ الصَّرِيحِ الصَّحِيحِ لَمْ يَبْعُدْ , وَلَا فَرْقَ بَيْنَ نَتْفِهِ مِنْ اللِّحْيَةِ وَالرَّأْسِ.
Mencabut uban merupakan perkara yang dibenci.
Berdasarkan hadits 'amr bin syu'aib dari bapaknya dari kakeknya dari nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
*Janganlah kalian mencabut uban,*
*Karena uban adalah cahaya muslim pada hari kiyamat.*
Hadits hasan,
Riwayat Abu daud,tirmidzi,nasai dan selainnya dengan sanad yang hasan.
Demikianlah pendapat mazhab syafi'iyyah :
Di benci mencabut uban.
Pendapat ini disebutkan secara tegas oleh al-imam ghozali,al-baghowi dan selainnya.
Jika dikatakan DIHARAMKAN mencabut uban karena pelarangan yang sangat jelas dan shohih sungguh pendapat ini tidak jauh dari kebenaran.
DAN TIDAK PERBEDAAN ANTARA MENCABUT UBAN DI JENGGOT DAN KEPALA.
📚.Sumber :
Al-Majmu' : 1 / 344.
___________________
✒ Abu 'abdillah Sahal.
_____________________________________
Percayakan ZAKAT, INFAQ, & SEDEKAH anda kepada kami PEDULI DAKWAH dengan menyalurkan ke:
- Bank BNI Syariah nomor
7882178829 [khusus zakat]
- Bank BNI Syariah nomor
7882078824 [khusus shadaqah, dakwah, dan umum]
*Seluruhnya a.n. Peduli Dakwah*
Semoga Allah membalas dengan kebaikan yang banyak dan menjadikannya sebagai pemberat timbangan pahala kita di akhirat kelak.
[آمين اللهمّ آمين]
Info, hasil, dan laporan PEDULI DAKWAH akan kami tampilkan secara berkala di website http://pedulidakwah.or.id
Info lain bisa disimak di:
facebook.com/lazpedulidakwah
telegram.me/lazpedulidakwah
instagram.com/lazpedulidakwah
Jika ingin menjadi DONATUR TETAP dari PEDULI DAKWAH, silakan hubungi kontak informasi:
0811 444 2882
[Telepon, SMS, Whatsapp, Telegram]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar