Rabu, 15 Januari 2014

Sepuluh Wasiat Allah Ta'ala


بسم الله الرحمن الرحيم

SEPULUH WASIAT ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ  .

 ﻗُﻞْ ﺗَﻌَﺎﻟَﻮْﺍ ﺃَﺗْﻞُ ﻣَﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﺭَﺑُّﻜُﻢْ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺃَﻟَّﺎ ﺗُﺸْﺮِﻛُﻮﺍ ﺑِﻪِ ﺷَﻴْﺌًﺎ ... ﺍﻟْﺂﻳَﺔُ

“Katakanlah (wahai Muhammad): Kemarilah, aku akan membacakan hal-hal yang diharamkan oleh Rabb kalian atas kalian, yaitu: Janganlah kalian menyekutukan-Nya sedikitpun…” [Al-An’âm:151-153]


Makna Ayat Secara Global:
Allah Taâla menyebutkan 10 wasiat pada ayat ini, dimulai dengan larangan syirik, maka itu menunjukkan perintah tauhid sebagai konsekuensinya. Dan bahwa tauhid adalah kewajiban yang paling wajib & syirik adalah keharaman yang paling besar.


Sepuluh Wasiat:
  • (01) Perintah tauhid & larangan syirik.
  • (02) Berbakti kdp orang tua.
  • (03) Larangan membunuh anak.
  • (04) Larangan mendekati kekejian yang nampak maupun tersembunyi.
  • (05) Larangan membunuh jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh.
  • (06) Larangan mendekati harta anak yatim. 
  • (07) Perintah menyempurnakan takaran & timbangan.
  • (08) Bersikap adil dalam perkataan, baik kepada kerabat maupun orang lain. 
  • (09) Perintah memenuhi perjanjian Allah, yaitu mematuhi Al-Qur'an & As-Sunnah. 
  • (10) Perintah mengikuti agama Islam yang hakiki, yaitu manhaj Salaf.

Faedah Ayat:
- - - - 〜✽〜 - - - -

 1. Syirik adalah keharaman yang paling besar, dan tauhid adalah kewajiban yang paling wajib.

 2. Besarnya hak kedua orang tua.

 3. Keharaman membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, lebih-lebih jika yang dibunuh adalah kerabat sendiri.

 4. Keharaman memakan harta anak yatim & disyariatkannya berbuat untuk kemaslahatan anak yatim tersebut.

 5. Kewajiban berlaku adil dalam perkataan dan perbuatan, baik kepada orang dekat maupun orang jauh. 

 6. Kewajiban memenuhi janji.

 7. Kewajiban mengikuti agama Islam dan meninggalkan agama lain. 

 8. Penghalalan dan pengharaman adalah hak Allah semata.


 Simak pembahasan detailnya:




وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
- - - - - - - 〜〜 - - - - - - -






Tidak ada komentar:

Posting Komentar