Jumat, 17 Agustus 2018

MEMBERI UPAH TUKANG JAGAL

🔪 MEMBERI UPAH TUKANG JAGAL 🔪

Sebagian orang yang belum mengetahui hukum ini terkadang bermudah-mudahan memberikan daging qurban kepada tukang jagal (orang yang menyembelih qurban) yang dijadikan sebagai upah baginya.

Padahal memberi upah kepada tukang jagal dari hasil qurban adalah perkara yang terlarang.

Lalu darimana tukang jagal mendapat upah ⁉

Upah tukang jagal diberikan dari uang lain diluar daging qurban. Atau boleh diberi daging qurban bukan sebagai imbal jasa pekerjaannya, namun sebagai pembagian dia sebagai anggota masyarakat.

Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi onta-onta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan Ajillah (kulit yang ada pada punggung onta). Aku tidak memberi tukang jagal sesuatu dari hasil sembelihan qurban. Nabi bersabda, “Kami memberi upah kepadanya dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim no. 1317).

Semoga sedikit penjelasan ini bisa menjadikan ibadah qurban kita lebih berkah dan diterima oleh Allah 'azza wa jalla.

✍ Ustadz Bambang Abu Ubaidillah hafizhahullah

__ °•°•°•°•° __

📡 Yuk Tebar Dakwah Sunnah Bersama Kami Disini ⤵⤵

📲 Join Telegram: goo.gl/FXRzWo
 🔎 Group WA Madrosah Sunnah :
085255376903 (Ikhwah)
085298052909 (Akhwat)
📷 InstaGram : goo.gl/xpi3jM
 📱 Facebook: goo.gl/QTJ5hi
📹 Youtube : https://goo.gl/qoWKXY
 💻 Web: www.madrosahsunnah.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar