Senin, 17 Juli 2017

Berdempetan Antara Laki-laki dan Wanita Bukan Mahram

Bismillah....Apabila seorang laki2 berfoto bersama perempuan yg bukan mahromnya dengan cara berdempetan baik berduaan maupun bersama2, kemudian. ,diviralkan melalui medsos, maka hukumnya haram. Mohon pak Ustaz diberikan dalilnx baik diAlqur'an maupun dihadist

Jawab:
Pertama:
Berdempetan antara laki-laki dan wanita bukan mahram hukumnya haram.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

Janganlah seorang laki-laki berdua-duan bersama seorang wanita kecuali jika bersama mahramnya. (HR. Bukhari)

Dan juga  Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Janganlah salah seorang dari kalian berduaan dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaithan yang ketiganya.” (HR.Ahmad)

Juga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang kaum laki-laki untuk masuk ke tempat para wanita:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

Janganlah kalian masuk ke dalam (tempat) kaum wanita." Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai kerabat suami?" beliau menjawab: kerabat suami adalah maut. (HR.Al-Bukhari dan Muslim)

Dan telah datang hadits yang melarang menyentuh wanita yang bukan mahram, dari Ma'qil ibn Yasar radhiyallahu anhu: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

ﻷﻥ ﻳﻄﻌﻦ ﻓﻲ ﺭﺃﺱ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺑﻤﺨﻴﻂ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺪ ﺧﻴﺮ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﻤﺲ اﻣﺮﺃﺓ ﻻ ﺗﺤﻞ له

Sungguh seorang itu ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik baginya dari pada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya. (HR.At-Thabrani)

Kedua:
Tentang foto, maka silahkan lihat:
https://ahlussunnahbanggai.wordpress.com/2017/03/02/hukum-gambar-dalam-timbangan-syariat/

وبالله التوفيق.

✍🏻Muhammad Abu Muhammad Pattawe
🕌Darul-Hadits Ma'bar-Yaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar