Rabu, 18 Februari 2015

Sistem kredit / cicil


FATWA

Sistem Kredit / Cicil

✏ Oleh: Syeikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-

Pertanyaan:

Sebuah mobil dijual  dengan kredit dengan ketentuan harganya lebih mahal dari harga kontan, misalnya harga mobil seribu real jika dibayar tunai/ kontan namun dijual lebih mahal dari itu jika dicicil, maka apakah ini diperbolehkan??


Jawab:

Penjualan secara kredit tidaklah mengapa, jika waktunya jelas dan cicilannya pun jelas, walaupun penjualan kredit tersebut lebih mahal dari penjualan tunai, karena penjual dan pembeli tersebut saling memberikan manfaat dengan cicilan tersebut, maka penjual mengambil manfaat dengan adanya tambahan harga sedangkan pembeli mengambil manfaat berupa keringanan.

Dan telah terdapat dalam shahihain dari hadits Aisyah -radhiyallahu 'anha- bahwasanya keluarga Bariroh -radhiyallahu 'anha- telah menjualnya dengan sistem cicilan selama sembilan tahun, dan setoran pada setiap tahunnya adalah empat puluh dirham, maka ini menunjukkan akan bolehnya menjual secara kredit, karena pada penjualan tersebut tidak terdapat gharar (penipuan) atau riba atau jahalah (tersembunyinya hakikat sesuatu) maka hal tersebut adalah boleh sebagaimana perdagangan syar'i lainnya jika memang barang dagangan tersebut adalah milik sang penjual dan kepunyaannya tatkala proses penjualan".
_____
Al Fatawa Li Ibnil Baaz (2/184)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -






FATWA

Menyerobot lapak orang lain

 Oleh: Syeikh Utsaimin -rahimahullah-

Pertanyaan:

Apakah boleh bagiku jika aku melihat salah seorang pembeli yang ingin membeli mobil bukan ditempatku lalu aku mengatakan kepadanya: saya punya barang yang lebih baik dari itu maka kemarilah untuk melihat barangku. Maka berikanlah fatwa kepada kami tentang hal tsb jazaakumullohu khoiron.


Jawab:

Tidak boleh, jika engkau melihat seseorang yang ingin membeli suatu barang kepada seseorang apakah bentuknya seperti mobil atau selainnya maka tidak boleh engkau mengatakan saya punya barang yang lebih baik dari itu, karena Nabi -shalallahu 'alaihi wa sallam- melarang seseorang itu menjual diatas penjualan saudaranya adapun jika jelas tidak ada kesepakatan pada pemilik mobil tsb dan tidak ada kecocokan antara keduanya maka perkaranya kembali kepadamu bersamaan tanpa adanya persaingan maka itu lebih pantas".
_____
As_ilah ba'dha ba_i' as sayyarah (19)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -




Tidak ada komentar:

Posting Komentar