HUKUM-HUKUM SEPUTAR CINCIN PERMATA
(BAGIAN 1)
📃Sudah merupakan kebiasaan masyarakat Indonesia secara umum, khususnya suku Bugis munculnya suatu kegemaran yang sifatnya musiman saja. Dan semua itu tak lepas dari hukum syariat dalam menilainya. Diantara kegemaran masa kini adalah cincin permata yang beraneka ragam bahan, motif dan jenisnya.
📋Saya akan uraikan secara ringkas :
1. Cincin Emas, dari sahabat Ibn Umar radhiyallahu anhuma :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم : (اتخذ خاتما من ذهب وجعل فصه مما يلي كفه فاتخذه الناس فرمى به واتخذ خاتم من ورق اوفضه). (متفق عليه)
🔐"Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memakai cincin dari emas, ia jadikan permatanya arah telapak tangannya, maka manusia pun ikut memakai (cincin emas), lalu ia melemparkanya dan kemudian memakai cincin dari perak" (Muttafaq 'alaih).
Dan dari Abu Hurairah radhiyallohu 'anhu beliau berkata:
نهانا النبي صلى الله عليه وسلم عن خاتم الذهب. (متفق عليه)
⛔"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami (mamakai) cincin emas" .
⚠Naskah hadits di atas sangat jelas dalam pelarangan dan asal larangan adalah haram selama tidak ada nash yang memalingkan, dan tidak ada nash lain yang memalingkan dari hukum haram ke hukum lainnya. Al-Imam An-Nawawiy dalam Syarah Shohih Muslim (14/65) menukil kesepakatan ulama : HARAMNYA PERHIASAN EMAS BAGI LAKI-LAKI.
💍2. Cincin Perak, dari Anas bin Malik radhiyallohu 'anhu beliau berkata:
كان خاتم صلى الله عليه وسلم من ورق (رواه مسلم)
💎"Adalah cincin Rasulullah terbuat dari perak" (HR. Muslim).
☝Dan hadits Ibn Umar (telah lewat penyebutannya) "Dan iapun memakai cincin dari perak".
Berkata Imam An-Nawawiy rahimahullah
"dan telah sepakat kaum muslimin akan bolehnya cincin perak bagi laki-laki". (Syarh Muslim 14/67.)
💍3. Cincin Besi, ada hadits dalam bab ini larangan memakai cincin besi yaitu hadits Buraidah bahwasanya seorang datang kepada Nabi shollallahu 'alaih wasallam dan di (jarinya) cincin besi, maka Iapun (Rasulullah) menimpali :
مالي، ارى عليك حلية اهل النار
❓🔥"Ada apa, saya melihat padamu perhiasan penduduk neraka”. (HR.At-Tirmidzi (1785), Abu Dawud (4/90) dan selainnya.
☝Hanya saja hadist dhoif dalam sanadnya Abu Thoibah (dho'if) lemah hadistnya, dan dihukumi oleh Syaikh Al-Albaniy sebagai hadits lemah. Terjadi silang pendapat di kalangan ulama tentang hukum cincin besi, sebagian ulama memandangnya makruh khususnya Asy-Syaafi'iyyah berdalilkan dengan hadist lemah tersebut, dan dalam "Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah" yang diketuai Syaikh Ibnu Baz rahimahullah melihat bolehnya pada pertanyaan ke 3 fatwa no. (11137)
💡Singkatnya : Adapun hadist Buraidah yang disebutkan tadi maka dalam sanadnya ada kelemahan, kerena itu jelas bahwa yang rajih melihat bolehnya memakai cincin dari besi. Dan lafadz sebelumnya dalam fatwa : "dalil ini (carilah mahar walaupun dari cincin besi) menunjukkan bolehnya memakai cincin dari besi sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Al-Mu'aiqib.
✏Al-Ustadz Muhammad Abduh Al-Bugisy
🔰WA Radio As-Sunnah Sidrap🔰
HUKUM-HUKUM SEPUTAR CINCIN PERMATA
(BAGIAN 2)
💍CINCIN KUNINGAN, TIMAH DAN SEMISALNYA.
📚Dari hadist Buraidah yg diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi (sambungan hadist lemah yang telah lewat) :
ثم جاءه وعليه خاتم من صفر فقال ما لي أجد منك ريح الأصنام؟
📋"Kemudian laki-laki itu datang lagi dengan memakai cincin dari kuningan, maka (Nabi) menyapanya: (ada apa denganku, aku mendapatkan padamu aroma patung (berhala). Hanya saja hadist lemah. Adapun Cincin dari timah tidak ada hadist yang secara tegas melarangnya, Allohu A'lam.
📝📝Catatan : sengaja saya sebutkan timah tanpa selainnya, kerena timah disebutkan disbagian buku fiqih. Kemungkinan sisi makruhnya menurut sebagian ulama kerena timah salah satu bahan tambang yang dipakai untuk menyiksa di hari kiamat, seperti dalam hadist :
من استمع إلى حديث قوم وهم له كارهون أو يفرون منه صب في أذنه الآنك يوم القيامة
👂🔥"Dan barangsiapa mendengarkan pembicaraan suatu kaum sementara ia (kaum) membencinya atau menjauh darinya, dituangkan di telinganya timah yang meleleh pada hari kiamat... HR. Bukhori (7042).
💎BATU PERMATA NABI SHOLLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال كان خاتم رسول الله صلى الله عليه وسلم من ورق وكان فصه حبشيا .
📚Dari Anas bin Malik radhiyallohu 'anhu berkata
"Adalah cincin Rasulullah shallallohu 'alahi wasallam dari perak dan permatanya dari batu habasyi". HR. Muslim (2094).
🔖Berkata Imam Nawawi rahimahulloh : "Berkata Ulama : yaitu Batu Habasyi yakni batu permata dari jaza' atau batu Aqiq kerena bahan bakunya dari negeri Habasy (Ethopia) dan Yaman, dan dikatakan juga : warnanya Habasy yaitu hitam, dalam Shohih Bukhori dari riwayat Humaid dari Anas (permatanya dari perak). Syarh An-Nawawi A'la Muslim (14/71)
👋LETAK DAN POSISI CINCIN PERMATA DI JARI..?
🔖Imam Nawawi menukilkan Ijma' bolehnya memakai cincin di tangan kanan dan bolehnya pula di tangan kiri. Hanya saja Pengikut syafiiy berpendapat akan afdholnya tangan kanan kerena cincin adalah perhiasan dan kananlah yg lebih mulia dan lebih pantas untuk dimuliakan. Masdar yg lewat (14/73).
👐Ada dua riwayat dalam permasalahan ini, riwayat dengan tangan kanan dan riwayat dengan tangan kiri dan keduanya dishohihkan oleh An-Nawawi rahimahulloh. Masdar yg telah lewat (14/71)
🙌 POSISI PERMATA DI JARI.
📚Dalam hadist pertama (lewat di pembahasan cincin emas) bahwa Nabi shollallohu 'alaihi wasallam "Jadikan posisi permatanya arah telapak tangannya".
Imam Nawawi rahimahulloh ketika mengomentari hadits ini bekata: "Berkata Ulama: Nabi shallallohu 'alaihi wasallam tidak memerintahkan di dalam hadist sesuatu, maka boleh menjadikan permata dibagian dalam dan di bagian punggung jari, dan keduanya telah diamalkan oleh salaf, diantara mereka yang menjadikan permata di punggung jari adalah Ibnu Abbas radhiyallohu 'anhu, berkata Ulama : akan tetapi afdholnya di arah telapak tangan kerena mencontoh Nabi shollallohu 'alaihi wasallam dan karena itu lebih terjaga dan lebih selamat bagi permata, dan juga supaya lebih jauh sifat sombong dan bangga diri. masdar yg telah lewat (14/69).
✌📛JARI MANA SAJA YG BOLEH DIPASANGI CINCIN, ATAU TERLARANG PASANG CINCIN ...?
Dengan menyebutkan hadist larangan maka jelaslah yang di bolehkan, dalam hadist riwayat Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Ali rodhiyallohu 'anhu berkata:
نهاني رسول الله أن ألبس خاتمي
في هذه وفي هذه يعني السبابة والوسطى .
📛☝"Rasululloh shollallohu alaihi wasallam melarangku memasang cincin disini dan di sini yakni jari telunjuk dan jari tengah". Maka selain yg tersebut dalam hadist asalnya boleh saja dalam hal ini jari manis dan jari kelingking, Imam Bukhori memberkan judul bab dalam shohihnya: باب الخاتم في الخنصر BAB CINCIN PADA JARI KELINGKING. Jadi memasang cincin pada jari manis atau jari kelingking hukumnya boleh.
📝📝Catatan : tidak ada batas kadar gram pada cincin perak, kerena hadist:ولا تتمه مثقالا "Janganlah engkau sempurnakan satu mitsqol", satu mitsqol skitar 4,25 gram. Hadist lemah (sambungan hadist lemah yg telah lewat).
⚠Tanbih: hukum hukum ini berlaku bagi laki-laki adapun perempuan boleh baginya memasang cincin pada seluruh jari-jemarinya. Allohu 'Alam.
Semoga bermanfaat...
الحمد لله رب العالمين
✏Al-Ustadz Muhammad Abduh Al-Bugisy
🔁As-Sunnah Sidrap🔁
Terdapat banyak hadis yang menyebutkan keutamaan cincin akik, namun semuanya tidak shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias palsu.
Berikut diantara hadis-hadis tersebut,
Hadis pertama,
تختموا بالعقيق فإنه مبارك
Pakailah cincin akik, karena akik itu diberkahi
Hadis kedua,
تختموا بالعقيق فإنه ينفي الفقر
Pakailah cincin akik, karena cincin akik mengurangi kefakiran.
Sebagian ulama menjelaskan, maksudnya, ketika seseorang memiliki akik, kemudian dia membutuhkan uang, dia bisa jual akiknya. Sehingga dia tidak harus berutang.
Hadis ketiga,
تختموا بالعقيق فإنه أنجح للأمر واليمنى أحق بالزينة
Pakailah cincin akik, karena akik membuat sukses urusan. Dan tangan kanan lebih berhak untuk diberi perhiasan.
Hadis keempat,
تختموا بالعقيق فإن جبريل أتاني به من الجنة وقال لي يا محمد تختم بالعقيق وأمر أمتك أن تتختم به
Pakailah cincin akik, karena jibril mendatangiku dengan membawa akik dari surga. Beliau berpesan, ‘Hai Muhammad, pakailah akik, dan perintahkan umatmu untuk memakai cincin akik.’
Hadis kelima,
تختموا بالخواتم العقيق فإنه لا يصيب أحدكم غم ما دام عليه
Pakailah cincin-cincin akik, karena kalian tidak akan pernah merasa sedih selama memakai cincin akik.
Hadis-hadis di atas disebutkan oleh al-Ajluni dalam kitab Kasyf al-Khafa, yang hampir semuanya beliau komentari: ‘Maudhu’ (Hadis palsu). Hingga beliau menyebutkan kesimpulan yang disampaikan al-Uqaili tentang masalah hadis akik,
لا يثبت في هذا عن النبي صلى الله عليه وسلم شئ
Tidak ada satupun hadis shahih tentang akik dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Kasyf al-Khafa, 1/300).
Untuk itu, bagi anda pengagum akik, hindari klaim tentang keutamaan akik dan anjuran memakai akik. Karena hadis yang menyebutkan hal ini statusnya palsu.
Sumber :
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar