LARANGAN MENGENAKAN PERHIASAN EMAS BAGI LAKI-LAKI
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu'anhu meriwayatkan,
عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
"Dari Nabi ﷺ , bahwasannya beliau melarang (kaum lelaki) mengenakan cincin emas." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Beberapa Pelajaran:
- 1》 Haramnya mengenakan perhiasan emas bagi laki-laki (meski pun sempat dibolehkan di awal Islam, namun setelah itu dilarang), dan sepakat seluruh ulama atas terlarangnya bagi laki-laki sebagaimana dinukil oleh Qodhi 'Iyadh dan An-Nawawi (Lihat Fathul Baari, 10/317 dan Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65)
- 2》 Dan dibolehkan bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas (khusus dilihat suaminya dan mahramnya), juga disepakati para ulama atas kebolehannya bagi wanita (Lihat Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65)
- 3》 Keharaman ini juga berlaku walau emasnya tidak 100 %, misalkan cincin perak yang mengandung emas maka hukumnya juga haram (Lihat Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65)
- 4》 Dibolehkan bagi laki-laki mengenakan cincin perak
- 5》 Bersabar dari kesenangan dunia yang haram, karena disebutkan dalam sebagian hadits yang maknanya bahwa emas adalah perhiasan orang-orang kafir di dunia, dan kaum mukminin akan menikmatinya di surga dengan yang lebih baik, maka di dalamnya mengandung pendidikan bagi jiwa-jiwa kaum mukminin untuk lebih mengutamakan akhirat daripada dunia.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -
Sumber
Sumber
══════════════════════════
FB: Sofyan Chalid bin Idham Ruray
══════════════════════════
Tidak ada komentar:
Posting Komentar