HARAMNYA WANITA MASUK KE TEMPAT PEMANDIAN UMUM & LARANGAN MINUM KHAMAR.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَدْخُلِ الْحَمَّامَ بِغَيْرِ إِزَارٍ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ“Barangsiapa beriman kepada الله dan hari akhir maka janganlah ia masuk ke tempat pemandian umum tanpa mengenakan sarung (yang menutupi auratnya), dan barangsiapa beriman kepada الله dan hari akhir maka janganlah ia memasukkan istrinya ke tempat pemandian umum, dan barangsiapa beriman kepada الله dan hari akhir maka janganlah ia duduk di depan meja makan yang terdapat padanya khamar.” [HR. At-Tirmidzi dari Jabir radhiyallahu'anhu, Shahihul Jaami': 6506]
Beberapa Pelajaran:
●════════════════●
- 1) Larangan bagi laki-laki mandi di tempat umum tanpa menutup aurat
- 2) Larangan memperlihatkan aurat kepada lawan jenis maupun sesama jenis
- 3) Larangan bagi wanita mandi di tempat umum walau menutup aurat
- 4) Larangan minum khamar dan duduk bersama peminumnya walaupun tidak ikut minum, karena itu adalah persetujuan terhadap dosa tersebut
- 5) Iman kepada الله dan hari akhir adalah faktor pendorong terbesar untuk mengamalkan perintah dan meninggalkan larangan.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -
══════════════════════════
✏ Sofyan Chalid bin Idham Ruray
══════════════════════════
Tidak ada komentar:
Posting Komentar