بِسْـــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
PUASA SUNNAH AYYAAMUL BIIDH
(TGL. 13, 14, 15 TIAP BULAN HIJRIAH)
Sahabat yang mulia Abu Dzarr Al-Ghifary radhiyallahu‘anhu berkata,
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْبِيضَ: ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Rasulullah ﷺ memerintah kami untuk berpuasa tiga hari putih pada setiap bulan, (tanggal) 13, 14, dan 15.” [HR. Ahmad, An-Nasa`i, Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi, Ash-Shahîhah: 1567]
Maksud hari-hari putih itu apa?
Ayyamul Bidh (Hari-hari putih) adalah tanggal 13, 14 dan 15. Dinamakan demikian, karena pada tanggal-tanggal tersebut adalah saat bulan purnama yang kita ketahui bahwasanya saat-saat tersebut adalah malam-malam yang paling terang dibandingkan malam-malam lainnya. Sehingga dinamakan ayyamul bidh, karena terangnya malam-malam pada hari-hari tersebut.
Bukan maksudnya puasa mutih, hanya makan nasi putih dan minum air putih, atau berbuka dengan nasi dan air putih, bahkan itu adalah bid'ah, mengada-ada dalam agama, tidak ada contohnya dari Rasulullah ﷺ .
Jadi, yang dimaksud dengan puasa di hari-hari putih sama saja dengan puasa sunnah lainnya.
Apabila tidak sempat berpuasa di tanggal-tanggal tersebut, maka puasa tiga hari tiap bulan ini boleh dilakukan di hari-hari lainnya اِنْشا ء الله ﺗﻌﺎﻟﻰ walau tidak berurutan.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar