Minggu, 31 Agustus 2014

Peringatan untuk Pemilik Dua Istri atau Lebih

Peringatan untuk Pemilik Dua Istri atau Lebih:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


Rasulullah  ﷺ bersabda,



مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ


“Barangsiapa yang memiliki dua istri, kemudian ia condong kepada salah satunya saja, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya miring.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 1851]

Abu Ath-Thayyib rahimahullah berkata,


وَالْحَدِيث دَلِيل عَلَى أَنَّهُ يَجِب عَلَى الزَّوْج التَّسْوِيَة بَيْن الزَّوْجَات


"Hadits ini adalah dalil atas wajibnya berlaku adil (menyamakan nafkah lahir) antara para istri, dan haram atas suami hanya condong (memberi nafkah lahir) kepada salah satunya saja." ['Aunul Ma'bud, 6/171]

Oleh karena itu bagi siapa saja yang akan atau telah memiliki dua istri atau lebih (maksimal empat), hendaklah ia memiliki minimalnya empat kemampuan:

  • 1) Ilmu syar'i, khususnya terkait dengan hukum-hukum poligami
  • 2) Fisik, untuk dapat memberi nafkah batin kepada semua istrinya
  • 3) Harta, untuk dapat memberi nafkah lahir kepada semua istrinya
  • 4) Mampu berbuat adil, jika tidak mampu maka cukup satu saja.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -












Tidak ada komentar:

Posting Komentar