Sabtu, 02 Agustus 2014

HUKUM QAZA'

     بِسْـــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم 


HUKUM GAZA'
●═════════════●

Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan -hafizhahullah- dalam sebagian pelajarannya, beliau berkata:

Imam An-Nawawy berkata,
“Para ulama telah bersepakat bahwa Qaza’ adalah makruh apabila pada tempat-tempat yang berpisah (pada kepala) kecuali untuk pengobatan dan semisalnya.” [Syarah Muslim]

Namun para ulama mengingatkan bahwa bila pada Qaza’ tersebut terdapat bentuk penyeruan terhadap orang-orang kafir, maka hal tersebut adalah hal yang diharamkan.  


Sumber:::

Baca Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 1/124 karya Syaikh Shalih Al-Fauzan.

Wallâhu A’lam.
_______________________________


Tidak ada komentar:

Posting Komentar