بِسْـــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Pertanyaan
Bagaimana dengan harta benda yang ada di rumah , misalnya perabotan rumah tangga, apakah zakatnya harus dikeluarkan juga ?
Jawaban
Perlu diketahui bahwa yang terkena kewajiban zakat hanyalah harta tertentu , bukan seluruh harta. Secara global , harta- harta yang zakatnya wajib dikeluarkan adalah:
- ✏ 1. Hewan Ternak.
- ✏ 2. Hasil bumi , buah - buahan ,serta biji- bijian yang semakna dengannya , berupa makanan yang bisa ditakar / ditimbang dan disimpan.
- ✏ 3. Emas , perak , serta apa saja yang semisal dengannya , seperti mata uang dan obligasi .
- ✏ 4. Barang - barang yang diperdagangkan .
Adapun harta yang tidak tergolong ke dalam empat jenis di atas , tidak ada kewajiban zakat terhadapnya. Oleh karena itu , tidak kewajiban zakat pada bangunan-bangunan tempat tinggal, mobil pribadi, pakaian , perabot rumah tangga, dan semisalnya .
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ﻟَﻴْﺲَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﻓِﻰ ﻋَﺒْﺪِﻩِ ﻭَﻻَ ﻓَﺮَﺳِﻪِ ﺻَﺪَﻗَﺔٌ
"Tiada shadaqah (baca : zakat )atas seorang muslim terhadap (kepemilikan) budak dan kudanya.”
Wallahu A’lam .
Klik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar