Jumat, 02 Mei 2014

Zakat Perabot Rumah Tangga


 بِسْـــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم 

Pertanyaan
Bagaimana dengan harta benda yang ada di rumah , misalnya perabotan rumah tangga, apakah zakatnya harus dikeluarkan juga ?

Jawaban
Perlu diketahui bahwa yang terkena kewajiban zakat hanyalah harta tertentu , bukan seluruh harta. Secara global , harta- harta yang zakatnya wajib dikeluarkan adalah:
  • ✏  1. Hewan Ternak.
  • ✏  2. Hasil bumi , buah - buahan ,serta biji- bijian yang semakna dengannya , berupa makanan yang bisa ditakar / ditimbang dan disimpan.
  • ✏  3. Emas , perak , serta apa saja yang semisal dengannya , seperti mata uang dan obligasi .
  • ✏  4. Barang - barang yang diperdagangkan .

Adapun harta yang tidak tergolong ke dalam empat jenis di atas , tidak ada kewajiban zakat terhadapnya. Oleh karena itu , tidak kewajiban zakat pada bangunan-bangunan tempat tinggal, mobil pribadi, pakaian , perabot rumah tangga, dan semisalnya .

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ﻟَﻴْﺲَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﻓِﻰ ﻋَﺒْﺪِﻩِ ﻭَﻻَ ﻓَﺮَﺳِﻪِ ﺻَﺪَﻗَﺔٌ

"Tiada shadaqah (baca : zakat )atas seorang muslim terhadap (kepemilikan) budak dan kudanya.”


Wallahu A’lam .



Klik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar