Rabu, 28 Mei 2014

Zakat Alat Produksi





Tanya:

Ana punya pendapatan dan punya usaha. Usaha Ana Alhamdulillah punya pemasukan yang lumayan , namun Ana tidak punya tabungan dan hanya punya alat - alat produksi yang jumlahnya (yakni nilainya ) sekitar 50 juta. Apakah (alat- alat produksi) dapat dikenai zakat?


Jawab:

Alat - alat produksi tidaklah terkena zakat.
Zakat hanyalah dikenakan pada hasil produksi bila hasil tersebut telah mencapai nishab dan telah tersimpan selama setahun.
Wallahu A’ lam.

Klik
Sumberdzulqarnain.net


Tidak ada komentar:

Posting Komentar