Tanya:
Ana punya pendapatan dan punya usaha. Usaha Ana Alhamdulillah punya pemasukan yang lumayan , namun Ana tidak punya tabungan dan hanya punya alat - alat produksi yang jumlahnya (yakni nilainya ) sekitar 50 juta. Apakah (alat- alat produksi) dapat dikenai zakat?
Jawab:
Alat - alat produksi tidaklah terkena zakat.
Zakat hanyalah dikenakan pada hasil produksi bila hasil tersebut telah mencapai nishab dan telah tersimpan selama setahun.
Wallahu A’ lam.
Klik
Sumber; dzulqarnain.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar