ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
" Adab-adab Ketika Buang Hajat".
- 1. Segera membuang hajat.
Apabila seseorang merasa akan buang air maka hendaknya bersegera melakukannya, karena hal tersebut berguna bagi agamanya dan bagi kesehatan jasmani.
_____________________
- 2. Menjauh dari pandangan manusia di saat buang hajat.
Dari al-Mughirah bin Syu`bah Rodhiallōhu ànhu : "Bahwasanya Nabi Shollallōhuàlaihi Wa Sallam apabila pergi untuk buang air (hajat) maka beliau menjauh". (Diriwayatkan oleh empat Imam dan dinilai shahih oleh Al-Albāni).
_____________________
- 3. Menghindari tiga tempat terlarang, yaitu aliran air, jalan-jalan manusia dan tempat berteduh mereka.
Sebab ada hadits dari Muàdz bin Jabal Rodhiallōhu ànhu yang menyatakan demikian.
_____________________
- 4. Tidak mengangkat pakaian hingga Sudah dekat ke tanah, yang demikian itu supaya aurat tidak terlihat.
Dari Anas Rodhiallōhuànhu: "Biasanya apabila Nabi Shollallōhuàlaihi Wa Sallam hendak membuang hajatnya tidak mengangkat (meninggikan) kainnya kecuali sudah dekat ke tanah. (HR.Abu Daud dan At-Tirmidzi, dishohihkan Albani).
_____________________
- 5. Tidak membawa sesuatu yang mengandung dzikr kepada Allōh kecuali karena terpaksa.
Karena tempat buang air (WC dan yang semisalnya) merupakan tempat kotoran dan hal-hal yang najis, dan di situ syaithon berkumpul, dan agar memelihara nama Allōh dari penghinaan dan tindakan meremehkannya.
_____________________
- 6. Tidak menghadap atau membelakangi kiblat.
Dari Abi Ayyub Al-Anshōri Rodhiallōhuànhu, Nabi Shollallōhuàlaihi Wa Sallam bersabda:"Apabila kamu telah tiba di tempat buang air,maka janganlah kamu menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, apakah itu untuk buang air kecil ataupun air besar.
Akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat (ini untuk masyarakat madinah;penj.)". (Muttafaq'alaih).
_____________________
- 7. Ketentuan di atas berlaku apabila di ruang terbuka saja.
Adapun jika didalam ruang (WC) atau adanya pelindung / penghalang yang membatasi antara si pembuang hajat dengan kiblat,maka boleh menghadap ke arah kiblat.
_____________________
- 8. Tidak buang hajat di air yang tergenang (tidak mengalir).
Dari Abu Huroiroh Rodhiallōhu ànhu,Rosulullōh Shollallōhuàlaihi WaSallam bersabda: "Jangan sekali-kali seorang diantara kamu buang air kecil di air yang menggenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di situ".(Muttafaq'alaih).
_____________________
- 9. Makruh berbersih dari buang hajat dengan tangan kanan.
Dari Abi Qatadah Rodhiallōhuànhu, Nabi Shollallōhuàlaihi Wa Sallam bersabda;"Jangan sekali-kali seorang diantara kamu memegang kemaluan-nya dengan tangan kanannya di saat ia kencing, dan jangan pula bersuci dari buang air dengan tangan kanannya." (Muttafaq'alaih).
_____________________
- 10. Dianjurkan kencing dalam keadaan duduk, tetapi boleh jika sambil berdiri.
Pada dasarnya buang air kecil itu di lakukan sambil duduk, berdasarkan hadits `Aisyah Rodhiallōhu 'ànhā yang berkata: “Siapa yang telah memberitakan kepadamu bahwa Rosulullōh Shollallōhuàlaihi Wa Sallam kencing sambil berdiri, maka ia pendusta,sebab Rosulullōh Shollallōhuàlaihi Wa Sallam tidak pernah kencing kecuali sambil duduk”.(HR. An-Nasa`i dan dishohihkan Al-Albāni).
Namun, dibolehkan kencing sambil berdiri dengan syarat badan dan pakaiannya aman dari percikan air kencingnya dan aman dari pandangan orang lain kepadanya.
Hal itu karena ada hadits yang bersumber dari Hudzaifah, ia berkata: "Aku pernah bersama Nabi Shollallōhuàlaihi Wa Sallam (disuatu perjalanan) dan ketika sampai di tempat pembuangan sampah, beliau buang air kecil sambil berdiri, maka akupun menjauh darinya." (Muttafaqàlaih).
_____________________
- 11. Makruh berbicara di saat buang hajat kecuali darurat.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki lewat,sedangkan Rosulullōh Shallallōhu'alaihi wasallam, Sedang buang air kecil, Lalu orang itu memberi salam (kepada Nabi), namun beliau tidak menjawabnya. (HR. Muslim).
_____________________
- 12. Makruh bersuci (jika istijmar; dengan batu atau semisalnya) mengunakan tulang dan kotoran hewan, dan dianjurkan bersuci dengan jumlah yang ganjil.
Dari Salman Al-Farisi Rodhiallōhu ànhu disebutkan bahwasanya ia berkata: "Kami dilarang oleh Rosulullōh Shollallōhuàlaihi Wa Sallam beristinja (bersuci) dengan menggunakan kurang dari tiga biji batu, atau beristinja dengan menggunakan kotoran hewan atau tulang”. (HR. Muslim).
Dan Nabi Shollallōhuàlaihi Wa Sallam juga bersabda: " Barangsiapa yang bersuci menggunakan batu (istijmar), maka hendaklah diganjilkan."
_____________________
- 13. Dianjurkan masuk ke WC dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan berbarengan dengan dzikirnya masing-masing.
Dari Anas bin Malik Rodhiallōhu ànhu, ia berkata: " Rosulullōh Shollallōhuàlaihi Wa Sallam apabila masuk ke WC mengucapkan :
ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﻋُﻮﺫُ ﺑِﻚَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨُﺒْﺚِ ﻭَﺍﻟْﺨَﺒَﺎﺋِﺚِ
" Ya Allōh, aku berlindung kepada-Mu dari pada syaithōn jantan dan syaithōn betina". (HR. Bukhōriy–Muslim).
_____________________
- 14. Dan apabila keluar,
mendahulukan kaki kanan sambil:mengucapkan
ﻏُﻔْﺮَﺍﻧَﻚَ
"Aku mohon ampunan-Mu".(HR.Abu Daud).
_____________________
- 15. Mencuci kedua tangan sesudah menunaikan hajat.
Diriwayatkan dari Abu Huroiroh rodhiyallōhu 'ànhu bahwasanya Nabi Shollallōhuàlaihi Wa Sallam menunaikan hajatnya (buang air) kemudian bersuci dari air yang berada pada sebejana kecil, lalu menggosokkan tangannya ke tanah.(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
_____________________
Co-Pas dari:
“Adab-Adab Kehidupan Muslim Sehari-Hari”,
Judul Asli: “Al-Qismu Al-Ilmi”, Penerbit Dār Al-Wathōn.
Karya: Asy-Syaikh Àbdul Àzīz bin Abdullōh bin Bāz -Rohimahullōh .-
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar