بِسْـــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
- Pertama: Mayit akan diazab dengan sebab tangisan keluarganya yang disertai ratapan, jika si mayit mewasiatkan untuk diratapi atau ia tidak mewasiatkan untuk meninggalkannya padahal ia tahu mereka biasa melakukannya.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa
sallam
bersabda,
ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖَ ﻟَﻴُﻌَﺬَّﺏُ ﺑِﺒُﻜَﺎﺀِ ﺃَﻫْﻠِﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻪ
“Sesungguhnya mayit diazab karena
tangisan
keluarganya atasnya.” [HR. Al-Bukhari
dan
Muslim dari Ibnu ‘Umar
radhiyallahu’anhuma ]
Dalam riwayat yang lain,
ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖُ ﻳُﻌَﺬَّﺏُ ﻓِﻰ ﻗَﺒْﺮِﻩِ ﺑِﻤَﺎ ﻧِﻴﺢَ ﻋَﻠَﻴْﻪ
“Mayit itu diazab di kuburnya dengan
sebab
ratapan atasnya.” [HR. Muslim dari
Ibnu
'Umar radhiyallahu’anhuma]
Dalam hadits yang lain,
ﻣَﻦْ ﻧِﻴﺢَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳُﻌَﺬَّﺏُ ﺑِﻤَﺎ ﻧِﻴﺢَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔ
“Barangsiapa yang diratapi
kematiannya
maka ia akan diazab dengan sebab
ratapan
itu pada hari kiamat.” [HR. Al-Bukhari
dan
Muslim dari Al-Mughirah bin Syu’bah
radhiyallahu’anhu]
Al-Imam Abdullah bin Mubarok
rahimahullah
berkata,
ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﻨﻬﺎﻫﻢ ﻓﻲ ﺣﻴﺎﺗﻪ ﻓﻔﻌﻠﻮﺍ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺗﻪ،
ﻟﻢ ﻳﻜﻦ
ﻋﻠﻴﻪ ﺷﺊ
“Jika si mayit telah melarang mereka
ketika
hidupnya, lalu meraka masih tetap
meratapinya setelah kematiannya,
maka ia
tidak akan diazab.” [Umdatul Qori ,
4/74,
Ahkamul Janaiz , hal. 28]Ucapan beliau ini merupakan pendapat Jumhur ulama, sebagai bentuk kompromi dengan firman Allah ta’ala,
ﻭَﻻ ﺗَﺰِﺭ ﻭَﺍﺯِﺭَﺓٌ ﻭِﺯْﺭَ ﺃُﺧْﺮَﻯ
“Seseorang tidaklah menanggung
dosa
orang lain.” [Al-An’am: 164]Maka jika si mayit telah melarang mereka, ia tidak akan diazab jika mereka meratapinya.
Adapun jika ia tidak melarang padahal ia tahu mereka biasa meratapi mayit, atau malah ia yang menganjurkannya, maka ia akan diazab, sebab ia pun turut andil dalam dosa tersebut.
- Kedua: Adapun yang dimaksud tangisan yang disertai ratapan, diantaranya adalah seperti yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,
ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﻟَﻄَﻢَ ﺍﻟْﺨُﺪُﻭﺩَ ﻭَﺷَﻖَّ ﺍﻟْﺠُﻴُﻮﺏ ﻭَﺩَﻋَﺎ ﺑِﺪَﻋْﻮَﻯ
ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ
“Bukan bagian dari kami orang yang
menampar-nampar pipi, merobek-
robek
pakaian dan menyeru dengan seruan
jahiliyah.” [HR. Al-Bukhari dan
Muslim dari
Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu] - Ketiga: Sependek yang kami ketahui tidak ada dalil yang menunjukkan jika si mayit kenaair mata, apalagi ketika selesai dimandikan, maka ia akan diazab. Dan menangis itu sendiri tidak terlarang jika tanpa mengeluarkan ucapan atau tidakan yang bertentangan dengan syari’at. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun menangis ketika meninggal anaknya Ibrahim radhiyallahu’anhu , beliau memeluknya dan menciumnya, dalam keadaan beliau menangis, seraya bersabda,
ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻌَﻴْﻦَ ﺗَﺪْﻣَﻊُ ﻭَﺍﻟْﻘَﻠْﺐَ ﻳَﺤْﺰَﻥُ ، ﻭَﻻَ ﻧَﻘُﻮﻝُ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﻳَﺮْﺿَﻰ ﺭَﺑُّﻨَﺎ
ﻭَﺇِﻧَّﺎ
ﺑِﻔِﺮَﺍﻗِﻚَ ﻳَﺎ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢُ ﻟَﻤَﺤْﺰُﻭﻧُﻮﻥَ
“Sesungguhnya mata meneteskan air
mata,
hati pun bersedih, namun kita tidak
boleh
mengucapkan kecuali yang diridhoi
oleh
Rabb kita. Sesungguhnya kami sedih
karena
berpisah denganmu wahai
Ibrahim.” [HR. Al-
Bukhari dan Muslim dari Anas bin
Malik
radhiyallahu’anhu]
ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ
ﻭﺳﻠﻢ
Semoga Bermanfaat.
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar