Kamis, 18 Maret 2021

FATWA-FATWA PENTING BERKAITAN DENGAN HARI JUM'AT

 📝 *FATWA-FATWA PENTING BERKAITAN DENGAN HARI JUM'AT*📍


●▬▬▬▬▬۩📗۩▬▬▬▬▬●


⛔️ من صلى الجمعة بأهله في بيته فإنهم يعيدونها ظهراً ، ولا تصح منهم صلاة الجمعة


barangsiapa yang shalat Jum'at dirumahnya dengan keluarganya maka mereka harus mengulangi shalatnya menjadi shalat Dzuhur, dan tidak sah sholat Jum'atnya.

___ 

📚 Al Lajnah Ad Daimah (8/196).


●▬▬▬▬▬۩📗۩▬▬▬▬▬●


💡الواجب على الرجال أن يصلوا الجمعة مع إخوانهم المسلمين في بيوت الله ، أماالنساء فليس عليهن جمعة ، والواجب عليهن ان يصلين ظهرا


Kewajiban bagi para lelaki adalah untuk shalat Jum'at bersama saudara-saudaranya kaum muslimin di rumah-rumah Allah, adapun wanita tidaklah ada kewajiban shalat Jum'at, kewajiban bagi mereka adalah shalat Dzuhur.

___

📚 Al Lajnah Ad Daimah (8/196).


●▬▬▬▬▬۩📗۩▬▬▬▬▬●


✋ أمر عثمان رضي الله عنه يوم الجمعة بالأذان الأول ، وليس ببدعة لما سبق من الأمر باتباع سنة الخلفاء الراشدين


Utsman radhiyallahu 'anhu memerintahkan dihari Jum'at dengan adzan pertama, dan itu bukan hal yang bid'ah, karena telah terdahulu perintah untuk mengikuti sunnahnya Khulafaur Rasyidin.

_____

📚 Al Lajnah Ad Daimah (8/198).


●▬▬▬▬▬۩📗۩▬▬▬▬▬●


⛔️ لايجوز لمن في المسجد أن يتكلم أثناء خطبة الجمعة مع آخر مطلقاً 


Tidak diperbolehkan bagi seorang yang didalam masjid untuk berbicara dengan selainnya ketika terselenggara khutbah secara mutlak.

___

📚 Al Lajnah Ad Daimah (8/201).


●▬▬▬▬▬۩📗۩▬▬▬▬▬●


↩️ أما الإمام فله أن يتكلم بما يرى فيه المصلحة 


Adapun imam maka baginya boleh berbicara dengan sesuatu yang dia anggap ada mashlahat (kebaikan) nya.

___

📚 Al Lajnah Ad Daimah (8/202).


●▬▬▬▬▬۩📗۩▬▬▬▬▬●


✔️ تجوز إقامة الجمعة لو قل العدد عن أربعين ؛ لعموم قوله تعالى : (يا أيها الذين آمنوا إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله)


Boleh menegakkan sholat Jum'at walaupun jumlahnya lebih sedikit dari empat puluh, sesuai dengan keumuman firman Allah; "Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian dipanggil untuk melaksanakan shalat Jum'at maka bersegeralah untuk mengingat Allah."

_____

📚 Al Lajnah Ad Daimah (8/215).


●▬▬▬▬▬۩📗۩▬▬▬▬▬●


👈 إذا صلى الخطيب على النبي صلى الله عليه وسلم فيصلي المستمع من غير رفع الصوت


Jika seorang khatib bershalawat kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam maka hendaklah para pendengar juga bershalawat tanpa mengeraskan suara.

____

📚 Al Lajnah Ad Daimah (8/217).


●▬▬▬▬▬۩📗۩▬▬▬▬▬●


⬅️ من فاتته ركعة من صلاة الجمعة وأدرك ركعة فقط صلى معها ركعة وكانت له جمعة ، لأنه صح عن النبي مايدل على ذلك


Barangsiapa yang terluputkan satu rakaat dari shalat Jum'at dan hanya mendapatkan satu rakaat saja, maka ia menambah shalatnya satu rakaat saja dan itu teranggap mendapatkan Jum'at, karena telah shahih dari Nabi shalallahu alaihi wasallam yang menunjukkan hal tsb.

____

📚 Al Lajnah Ad Daimah (8/225).


●▬▬▬▬▬۩📗۩▬▬▬▬▬●


✔️ من السنة أن يسلم الخطيب على الجماعة إذا صعد على المنبر قبل أن يجلس


Diantara perkara yang sunnah adalah seorang khatib memberi salam kepada jama'ah ketika telah naik diatas mimbar sebelum ia duduk.

___ 

📚 Al Lajnah Ad Daimah (8/234).


●▬▬▬▬▬۩📗۩▬▬▬▬▬●


⬅️ كلام الإنسان مع غير الإمام حال خطبة الجمعة حرام


Seseorang yang berbicara bersama selain imam ketika kondisi khutbah Jum'at adalah perkara haram.

___

📚 Al Lajnah Ad Daimah (8/240).


●▬▬▬▬▬۩📗۩▬▬▬▬▬●


⛔️ لا يجوز تشميت العاطس ، ولا رد السلام ، والامام يخطب ، على الصحيح من أقوال العلماء


Tidak diperbolehkan menjawab doa seorang yang bersin (dengan yarhamukallah; pent), dan tidak boleh pula menjawab salam dalam kondisi imam berkhutbah menurut pendapat yang benar dari pendapat-pendapat para ulama.

__

📚 Al Lajnah Ad Daimah (8/242).


●▬▬▬▬▬۩📗۩▬▬▬▬▬●


⬅️ ليس لصلاة الجمعة سنة راتبة قبلها ، لكن يشرع التنفل بما شاء قبل دخول الإمام


Tidak ada shalat sunnah rawatib qobliyah pada shalat Jum'at, namun disyariatkan untuk melakukan shalat sunnah (mutlak; pent) sesuai keinginannya sebelum imam masuk.

___

📚 Al Lajnah Ad Daimah (8/249).


●▬▬▬▬▬۩📗۩▬▬▬▬▬●


✔️ المشروع أن يقرأ في صلاة الجمعة بسورتي (سبح والغاشية) أو (الجمعة والمنافقون) أو (الجمعة وهل أتاك حديث الغاشية)


Disyariatkannya untuk membaca pada shalat Jum'at dengan dua surah; (Sabbihisma & Al Ghasyiyah) atau (Al Jum'ah dan Al Munafiqun) atau (Al Jum'ah dan Hal ataka haditsul ghasyiyah).

____

📚 Al Lajnah Ad Daimah (8/279).


=========================


✍🏽 *Ustadz Fauzan Abu Muhammad Al-Kutawy _hafidzahullah_*


——————————————————

⤵⤵⤵ Yuk gabung di:

▪Web: http://ldssilsilahdurus.com

▪Telegram: https://goo.gl/cBcFBb

▪Instagram: https://goo.gl/tCXsKt

▪Facebook: Fauzan Al Kutawy

▪ YouTube: http://bit.ly/Youtube-SilsilahDurus

▪Daftar WhatsApp:

http://bit.ly/Bagi_Faidah_Ikhwah

http://bit.ly/Bagi_Faidah_Akhwat

________

*--- Sebarkan FAiDaH*

      *--- Niatkan IbadaH*

             *--- Raihlah JannaH*

___

📱 *Grup bAGI FAiDaH* 📚

Kamis, 18 Februari 2021

Adab-adab seputar hujan dan Angin kencang

 *Beberapa Adab dan Hukum Seputar Air Hujan*


Adab-adab seputar hujan


1. Sebelum hujan dan pada saat melihat awan yang hitam, disunnahkan berdo'a seperti yang disebutkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan,


اللَّهُمَّ إنِّي أعوذُ بك مِن شَرِّها

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya.

(Riwayat Abu Daud)


2.  Pada saat turunnya hujan, disunnahkan membaca,

ﺍﻟﻠَّهُمَّ ﺻَﻴِّﺒﺎً ﻧَﺎﻓِﻌﺎً


Allohumma shoyyiban nafi'an

Artinya: "Ya Allah, (Jadikan hujan ini) hujan yang bermanfaat"

(Riwayat Al-Bukhari)


3. Jika hujan telah berhenti, disunnahkan membaca,

ﻣُﻄِﺮْﻧَﺎ ﺑِﻔَﻀْﻞِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺘِﻪِ


Mutirna bi fadlillahi wa rahmatihi


"Kami telah dihujani dengan karunia dan rahmat Allah-Nya"


4. Jika curah hujan sangat banyak sehingga bisa menimbulkan bencana seperti banjir, maka disunnahkan membaca,


ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺣَﻮَﺍﻟَﻴْﻨَﺎ ﻭَﻻَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ، ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻵﻛَﺎﻡِ ﻭَﺍﻟﻈِّﺮَﺍﺏِ، ﻭَﺑُﻄُﻮﻥِ ﺍﻷَﻭْﺩِﻳَﺔِ، ﻭَﻣَﻨَﺎﺑِﺖِ ﺍﻟﺸَّﺠَﺮِ


Allohumma hawaalaiyna wa laa 'alaina, allohumma 'alal aakami wadzhoroobi wa buthuunil audiyyati, wa manaabitis syajari


“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan atas kami! Ya Allah, turunkanlah hujan pada dataran tinggi, perbukitan, perut-perut lembah dan tempat-tempat tumbuhnya tanaman."


Dan boleh hanya membaca,


ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺣَﻮَﺍﻟَﻴْﻨَﺎ ﻭَﻻَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ


5. Jika terjadi angin kencang, maka ia membaca do'a,


ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﻣَﺎ ﻓﻴْﻬَﺎ ، ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﻣَﺎ ﺃَﺭْﺳَﻠْﺖَ ﺑِﻪِ ، ﻭَﺃَﻋُﻮْﺫُﺑِﻚَ ﻣِﻦْ ﺷَﺮِّﻫَﺎ ، ﻭَﺷَﺮِّ ﻣَﺎ ﻓِﻴْﻬَﺎ ، ﻭَﺷَﺮِّ ﻣَﺎ ﺃَﺭْﺳَﻠْﺖَ ﺑِﻪِ


Allahumma innii as’aluka khairaha wa khaira maa fiihaa wa khaira maa ursilat  bihi wa ’udzu bika min syarriha wa syarri maa fiihaa wa syarri maa ursilat bihi

"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, dan kebaikan yang ada padanya, dan kebaikan apa yang dibawanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya, dan kejelekan yang ada padanya, dan kejelekan apa yang dibawanya."


6. Disunnahkan membasahi tubuh ketika terjadi hujan,


قَالَ أَنَسٌ أَصَابَنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَطَرٌ قَالَ فَحَسَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَوْبَهُ حَتَّى أَصَابَهُ مِنَ الْمَطَرِ. فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا قَالَ « لأَنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ تَعَالَى ».


Anas Radhiallahu ’anhu berkata, “Suatu saat, hujan turun ketika kami bersama Nabi Shallallahu’alaihiwasallam

, maka beliau   membuka pakaiannya sehingga terkena air hujan. Kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan hal itu?’ Beliau menjawab, ‘Karena air hujan ini masih baru datang dari Rabbnya."

(Riwayat Muslim)


7. Pada saat hujan turun, maka itu termasuk waktu yang mustajabah. Sehingga seharusnya seseorang memperbanyak do'a.


Hukum-hukum fiqih seputar hujan


1. Air hujan adalah air yang suci, sehingga ia bisa digunakan berwudhu atau mandi wajib.

Allah berfirman,


(وَهُوَ ٱلَّذِیۤ أَرۡسَلَ ٱلرِّیَـٰحَ بُشۡرَۢا بَیۡنَ یَدَیۡ رَحۡمَتِهِۦۚ وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ طَهُورࣰا)


Dan Kami turunkan dari langit air yang suci

[Al-Furqan 48]


2. Jika seseorang kedinginan saat musim hujan, maka boleh berwudhu dengan satu kali saja pada setiap bagian anggota wudhu. Misalnya, berkumur satu kali, mencuci wajah satu kali dan seterusnya.


3. Saat kedinginan di musim hujan, boleh menghangatkan air yang ingin dipakai mandi junub atau berwudhu.


4. Jika seseorang butuh pakai kaus kaki, maka boleh memakai kaus kaki atau khuf (jenis sepatu) yang menutupi sampai mata kaki. Pada saat berwudhu tidak perlu melepas kaus kaki, tapi cukup mengusap saja di atasnya dengan syarat bahwa telah wudhu sebelumnya. Misalnya, ia berwudhu sempurna lalu memakai kaus kaki, pada saat wudhunya batal, maka ia tidak perlu membuka kaus kakinya, tapi cukup diusap di atasnya. Jika seorang mukim (bukan musafir), maka hanya boleh mengusap sampai satu hari satu malam. Jika musafir batasnya sampai tiga hari tiga malam.


5. Ada keringanan mendatangi shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki, jika hujan tersebut memberatkan untuk datang shalat berjamaah.

Dan muadzin menyebutkan pada saat adzan dengan lafal,

صلوا في رحالكم

(Shollu fi rihalikum)


Atau,

صلوا في بيوتكم

(Shollu fi buyutikum)

Yang berarti, shalatlah di rumah kalian.


Lafal ini diucapkan dengan tiga cara:

- Hanyyallasshalah tidak dibaca, tapi diganti shallu fii buyutikum

- Dibaca setelah hayya 'alassholah dan hayya 'alal falah.

-  Setelah selesai adzan yang sempurna, lalu dibaca shallu fii buyutikum.


6. Boleh menjamak pada saat hujan deras di antara dua shalat yg bisa dijamak, misalnya menjamak Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim (dikerjakan di waktu Maghrib). Namun jamak tanpa qasar. Karena qashar khusus untuk orang musafir. 


Menjamak shalat pada saat hujan dibolehkan dengan dua syarat:

a. Hujan tersebut memberatkan orang-orang datang ke masjid untuk kedua kalinya. 

b. Jika hadir shalat berjamaah di masjid (karena orang yang shalat di rumahnya, tidak boleh menjamak).


7. Pada saat musim hujan atau cuaca dingin, atau mati lampu, sehingga seseorang butuh untuk menyalakan api untuk menghangatkan atau penerangan, maka tidak boleh shalat menghadap ke api, karena itu termasuk tasyabbuh dengan ibadah orang kafir yang menyembah api. Jadi api tersebut di letakkan di samping atau di belakang dan bukan di arah kiblat.


Wallahu A'lam.


*✒️Ustadz. Irfandi Makku, Lc حفظه الله*

Rabu, 30 Desember 2020

8 Golongan yg berhak menerima zakat Harta

 1- Fakir

2- miskin

3- Yang dalam perjalan

4- Jihad di jalan Alloh

5- yang memiliki hutang

6- Amil zakat

7- Budak

8- Muallaf

Minggu, 20 Desember 2020

Adab-adab seputar hujan

 *Beberapa Adab dan Hukum Seputar Air Hujan*


Adab-adab seputar hujan


1. Sebelum hujan dan pada saat melihat awan yang hitam, disunnahkan berdo'a seperti yang disebutkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan,


اللَّهُمَّ إنِّي أعوذُ بك مِن شَرِّها

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya.

(Riwayat Abu Daud)


2.  Pada saat turunnya hujan, disunnahkan membaca,

ﺍﻟﻠَّهُمَّ ﺻَﻴِّﺒﺎً ﻧَﺎﻓِﻌﺎً


Allohumma shoyyiban nafi'an

Artinya: "Ya Allah, (Jadikan hujan ini) hujan yang bermanfaat"

(Riwayat Al-Bukhari)


3. Jika hujan telah berhenti, disunnahkan membaca,

ﻣُﻄِﺮْﻧَﺎ ﺑِﻔَﻀْﻞِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺘِﻪِ


Mutirna bi fadlillahi wa rahmatihi


"Kami telah dihujani dengan karunia dan rahmat Allah-Nya"


4. Jika curah hujan sangat banyak sehingga bisa menimbulkan bencana seperti banjir, maka disunnahkan membaca,


ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺣَﻮَﺍﻟَﻴْﻨَﺎ ﻭَﻻَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ، ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻵﻛَﺎﻡِ ﻭَﺍﻟﻈِّﺮَﺍﺏِ، ﻭَﺑُﻄُﻮﻥِ ﺍﻷَﻭْﺩِﻳَﺔِ، ﻭَﻣَﻨَﺎﺑِﺖِ ﺍﻟﺸَّﺠَﺮِ


Allohumma hawaalaiyna wa laa 'alaina, allohumma 'alal aakami wadzhoroobi wa buthuunil audiyyati, wa manaabitis syajari


“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan atas kami! Ya Allah, turunkanlah hujan pada dataran tinggi, perbukitan, perut-perut lembah dan tempat-tempat tumbuhnya tanaman."


Dan boleh hanya membaca,


ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺣَﻮَﺍﻟَﻴْﻨَﺎ ﻭَﻻَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ


5. Jika terjadi angin kencang, maka ia membaca do'a,


ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﻣَﺎ ﻓﻴْﻬَﺎ ، ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﻣَﺎ ﺃَﺭْﺳَﻠْﺖَ ﺑِﻪِ ، ﻭَﺃَﻋُﻮْﺫُﺑِﻚَ ﻣِﻦْ ﺷَﺮِّﻫَﺎ ، ﻭَﺷَﺮِّ ﻣَﺎ ﻓِﻴْﻬَﺎ ، ﻭَﺷَﺮِّ ﻣَﺎ ﺃَﺭْﺳَﻠْﺖَ ﺑِﻪِ


Allahumma innii as’aluka khairaha wa khaira maa fiihaa wa khaira maa ursilat  bihi wa ’udzu bika min syarriha wa syarri maa fiihaa wa syarri maa ursilat bihi

"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, dan kebaikan yang ada padanya, dan kebaikan apa yang dibawanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya, dan kejelekan yang ada padanya, dan kejelekan apa yang dibawanya."


6. Disunnahkan membasahi tubuh ketika terjadi hujan,


قَالَ أَنَسٌ أَصَابَنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَطَرٌ قَالَ فَحَسَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَوْبَهُ حَتَّى أَصَابَهُ مِنَ الْمَطَرِ. فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا قَالَ « لأَنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ تَعَالَى ».


Anas Radhiallahu ’anhu berkata, “Suatu saat, hujan turun ketika kami bersama Nabi Shallallahu’alaihiwasallam

, maka beliau   membuka pakaiannya sehingga terkena air hujan. Kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan hal itu?’ Beliau menjawab, ‘Karena air hujan ini masih baru datang dari Rabbnya."

(Riwayat Muslim)


7. Pada saat hujan turun, maka itu termasuk waktu yang mustajabah. Sehingga seharusnya seseorang memperbanyak do'a.


Hukum-hukum fiqih seputar hujan


1. Air hujan adalah air yang suci, sehingga ia bisa digunakan berwudhu atau mandi wajib.

Allah berfirman,


(وَهُوَ ٱلَّذِیۤ أَرۡسَلَ ٱلرِّیَـٰحَ بُشۡرَۢا بَیۡنَ یَدَیۡ رَحۡمَتِهِۦۚ وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَاۤءِ مَاۤءࣰ طَهُورࣰا)


Dan Kami turunkan dari langit air yang suci

[Al-Furqan 48]


2. Jika seseorang kedinginan saat musim hujan, maka boleh berwudhu dengan satu kali saja pada setiap bagian anggota wudhu. Misalnya, berkumur satu kali, mencuci wajah satu kali dan seterusnya.


3. Saat kedinginan di musim hujan, boleh menghangatkan air yang ingin dipakai mandi junub atau berwudhu.


4. Jika seseorang butuh pakai kaus kaki, maka boleh memakai kaus kaki atau khuf (jenis sepatu) yang menutupi sampai mata kaki. Pada saat berwudhu tidak perlu melepas kaus kaki, tapi cukup mengusap saja di atasnya dengan syarat bahwa telah wudhu sebelumnya. Misalnya, ia berwudhu sempurna lalu memakai kaus kaki, pada saat wudhunya batal, maka ia tidak perlu membuka kaus kakinya, tapi cukup diusap di atasnya. Jika seorang mukim (bukan musafir), maka hanya boleh mengusap sampai satu hari satu malam. Jika musafir batasnya sampai tiga hari tiga malam.


5. Ada keringanan mendatangi shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki, jika hujan tersebut memberatkan untuk datang shalat berjamaah.

Dan muadzin menyebutkan pada saat adzan dengan lafal,

صلوا في رحالكم

(Shollu fi rihalikum)


Atau,

صلوا في بيوتكم

(Shollu fi buyutikum)

Yang berarti, shalatlah di rumah kalian.


Lafal ini diucapkan dengan tiga cara:

- Hanyyallasshalah tidak dibaca, tapi diganti shallu fii buyutikum

- Dibaca setelah hayya 'alassholah dan hayya 'alal falah.

-  Setelah selesai adzan yang sempurna, lalu dibaca shallu fii buyutikum.


6. Boleh menjamak pada saat hujan deras di antara dua shalat yg bisa dijamak, misalnya menjamak Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim (dikerjakan di waktu Maghrib). Namun jamak tanpa qasar. Karena qashar khusus untuk orang musafir. 


Menjamak shalat pada saat hujan dibolehkan dengan dua syarat:

a. Hujan tersebut memberatkan orang-orang datang ke masjid untuk kedua kalinya. 

b. Jika hadir shalat berjamaah di masjid (karena orang yang shalat di rumahnya, tidak boleh menjamak).


7. Pada saat musim hujan atau cuaca dingin, atau mati lampu, sehingga seseorang butuh untuk menyalakan api untuk menghangatkan atau penerangan, maka tidak boleh shalat menghadap ke api, karena itu termasuk tasyabbuh dengan ibadah orang kafir yang menyembah api. Jadi api tersebut di letakkan di samping atau di belakang dan bukan di arah kiblat.


Wallahu A'lam.


*✒️Ustadz. Irfandi Makku, Lc حفظه الله*

Rabu, 09 Desember 2020

HATI - HATILAH BERFATWA TAMPA ILMU

ATI - HATILAH BERFATWA TAMPA ILMU


*قال اﻟﻘﺎﺳﻢ بن محمد بن أبي بكر الصديق رضى الله عنه: «ﻷﻥ ﻳﻌﻴﺶ اﻟﺮﺟﻞ ﺟﺎﻫﻼ ﺧﻴﺮ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﻔﺘﻲ ﺑﻤﺎ ﻻ ﻳﻌﻠﻢ*

*Al-Qãsim bin muhammad bin abi bakar Ash-shiddiq-radhiyallãhu ànhu-ia berkata:{sesungguhnya seseorang ia hidup dalam keadaan tidak mengetahui {bodoh} lebih baik baginya daripada ia berfatwa dengan perkara yang ia tidak mengetahuinya {berfatwa tanpa ilmu}*


📚اﻟﻔﻘﻴﻪ ﻭاﻟﻤﺘﻔﻘﻪ ﻟﻠﺨﻄﻴﺐ اﻟﺒﻐﺪاﺩﻱ 2/367 📚

Minggu, 22 November 2020

Do'a pengantin

 بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ


_Semoga Allah memberkahimu di waktu bahagia dan memberkahimu di waktu susah, dan semoga Allah menyatukan kalian berdua dalam kebaikan._

_Hadits riwayat. Abu Dawud no. 2130._

Selasa, 29 September 2020

Tata cara sholat ID

 🛡 *RINGKASAN TATA CARA SALAT 'ID*

*(Sesuai Sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi wasallam)*

---------------------------------------------


1. Mengambil Air Wudhu dari Rumah, karena tdk memungkinkan ada Tempat Air Wudhu di Lapangan


2. Memperbanyak Takbir, dalam perjalanan agar syiar syiar simbol islam Tersebar


3. Sesampainya Di lokasi (Tempat Sholat Id), maka langsung duduk Tanpa Sholat Sunnah


4. Sendal hendaknya diletakkan diantara kedua kaki, jangan menyimpan di hadapan dan disamping kanan


5. Terus Memperbanyak Takbir


6. Sholat Id terdiri dari 2 Rakaat


7. Pelaksanaan nya sama dengan sholat lain, hanya saja ada Tambahan Takbir (Rakaat Pertama 7x Takbir, dan Rakaat Kedua 5x Takbir)


8. Tidak ada Doa Istiftah


9. Tidak ada doa diantara Takbir, (begitu Takbir "jedah" (tanpa mengucapkan doa), lalu Takbir lagi yang selanjutnya


10. Dipertegas (Takbiratul Ihram tidak sama dengan Takbir Tambahan),

Contoh;

Takbiratul Ihram "Allahu Akbar" ➡➡ habis itu., terus lanjutkan Takbir Tambahan yakni sebanyak 7x Takbir Rakaat Pertama dan 5x Takbir Rakaat Kedua.


11. Setiap Takbir tdk mengangkat Tangan, cukup satu kali Takbir saja (yakni di Takbiratul Ihram saja, adapun di Takbir Tambahan tdk ada hadits shahih yg menjelaskan Setiap Takbir mengangkat Kedua Tangan)


12. Membaca Surah Al Fatihah, dan Surah Qaf Rakaat Pertama dan Surah Al Qamar Rakaat Kedua, boleh juga Surah Al A'la Rakaat Pertama dan Al Ghosyiah Rakaat Kedua.

(ini adalah Sunnah yg Nabi baca pada saat Sholat Id maupun sholat Jumat)


13. Kemudian Rukuk , Sujud , dan Duduk diantara dua Sujud. seperti biasa , membaca doa yg biasa di baca pada sholat pada umumnya


14. Kemudian bangkit lakukan Rakaat Kedua dengan Takbir Tambahan 5x. 

(Selebihnya sama yang diatas)


15. Kemudian Mendengarkan Khutbah Sholat Id, Dianjurkan mendengarkannya hingga selesai jangan beranjak dari Tempat Duduk.


16. Selesai mendengarkan Khutbah disyariatkan ketika pulang mengambil jalur jalanan yang berbeda


Jika lewat A maka Pulang Jalur B.


‎تقبل الله منا ومنكم


Wallohu Ta'la A'lam


============================

Sumber.

📜 Kumpulan Audio Rekaman 🎙


🎙 Al Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi -Hafizhahullah- 🌹

===================