Jumat, 05 Desember 2014

RINGKASAN AMALAN-AMALAN DI HARI JUM'AT

RINGKASAN AMALAN-AMALAN DI HARI  JUM'AT

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

1. Mandi dan 'membuat' istri mandi

2. Bersiwak

3. Berhias dengan pakaian yang paling bagus (khusus laki-laki)

4. Mengenakan parfum (khusus laki-laki)

5. Bersegera menghadiri sholat Jum'at

6. Berjalan kaki menuju sholat Jum'at

7. Sholat tahiyyatul masjid (meski khatib sedang khutbah, namun hendaklah berusaha datang sebelum khatib naik mimbar)

8. Mendekat kepada khatib, dengan tidak memisahkan antara dua orang dan tidak melangkahi pundak-pundak manusia

9. Sholat sunnah mutlak (umum) atau berdzikir, membaca Al-Qur'an dan ibadah lainnya sebelum khatib datang

10. Diam, mendengar khutbah, tidak tidur dan tidak berbuat yang sia-sia seperti memainkan kerikil, jari-jari, HP, jenggot dan lain-lain

11. Sholat Jum'at wajib bagi laki-laki

12. Sholat sunnah setelah Jum'at 2 atau 4 raka'at

13. Membaca surat Al-Kahfi di malam dan hari Jum'at

14. Memperbanyak shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam di malam dan hari Jum'at

15. Memperbanyak doa, terutama saat khatib naik mimbar sampai sholat dan setelah sholat Ashar sampai Maghrib.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم








Hukum Mengisi Liburan Ke Negara Kafir

HUKUM MENGISI LIBURAN KE NEGARA KAFIR

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

السؤال:
ما حكم السفر إلى دول الغرب والكفر لقضاء الإجازة الصيفية والسياحة؟

Soal:
Apa hukumnya melakukan perjalanan ke negeri barat dan non muslim untuk menghabiskan liburan musim panas serta piknik?

الجواب: لا، هذا حرام ما يجوز السفر إلى بلاد الغرب إلا لحاجة لا تنقضي إلا بالسفر، مثل علاج، مثل تعلم صناعة، مثل تجارة تعاقد مع مصانع أو شركات للتجارة، مثل السفر للدعوة إلى الله هذا لا بأس، أما من جرد السياحة والنزهة هذا حرام، ولا يجوز.

Jawab :
Tidak boleh, itu haram. Tidaklah boleh melakukan perjalanan ke neger-negeri Barat (negeri kafir) kecuali karena suatu keperluan yang tidak bisa terpenuhi tanpa dengan melakukan perjalanan tersebut, seperti dalam rangka:
  • 1. ✔ Pengobatan,
  • 2. ✔ Mempelajari ilmu tehnik perindustrian (ilmu dunia),
  • 3. ✔ Keperluan ekonomi,
  • 4. ✔ Dagang yang terikat kontrak dengan badan atau lembaga usaha serikat perdagangan,
  • 5. ✔ Perjalanan untuk berdakwah kepada Agama Allah, maka yang seperti ini tidaklah mengapa.

Adapun hanya untuk piknik dan jalan-jalan wisata semata itu haram hukumnya, 

Tidak Boleh...!

Sumber::

Penerjemah:: 
Al-Ustadz Hudzaifah bin Muhammad 
-hafizhahullah-

Di Kutib dari:


Antara Madu Indo dan Madu Arab


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ 

ANTARA MADU INDO DAN MADU ARAB,

Cukup lama terpendam dalam benak kami sebuah pertanyaan, mengapa istri kedua atau istri lain dinamakan “madu”? Apakah karena manisnya? Karena jawabannya bukanlah sesuatu yang penting maka kami biarkan saja pertanyaan itu tak pernah terungkapkan dengan kata-kata, tidak pula berusaha mencari jawabnya.

Sampai suatu ketika, di majelis salah seorang guru kami -semoga Allah ta’ala menjaga beliau-, pada akhir-akhir Ramadhan 1433 H, di sela-sela pembahasan kitab Haadyl Arwah ilaa Bilaadil Afraah, karya Al-Imam Al-‘Allamah Ibnul Qoyyim rahimahullah, beliau menjelaskan sebuah faidah, ternyata “madu” itu berasal dari kata “memadukan,” dinamakan demikian sebab seorang suami telah memadukan antara dua istri atau lebih. Inilah makna “madu” dalam Bahasa Indonesia.

Lain halnya dalam Bahasa Arab, kata yang digunakan untuk istri kedua atau istri lain adalah Dhorrah yang artinya secara bahasa adalah wanita yang membahayakan, dinamakan demikian karena adanya persaingan diantara para istri yang dapat membahayakan. [Selesai faidah dari beliau hafizhahullah]

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa kata “madu” dalam Bahasa Indonesia akar makna bahasanya lebih baik dan lebih tepat dari kata “madu” dalam Bahasa Arab. Karena memang demikianlah menurut syari’at yang mulia ini, hakikat istri-istri yang dimiliki seseorang adalah akhawat mukminat, para wanita beriman yang bersaudara, sehingga haruslah terjadi perpaduan yang baik antara mereka. Sebagaimana seorang suami haruslah berusaha memadukan antara mereka.

Allah ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” [Al-Hujurat: 10]

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

“Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam kecintaan, kasih sayang dan kelembutan di antara mereka bagaikan satu tubuh, apabila ada satu anggota tubuh yang sakit maka seluruh tubuh akan ikut merasa sakit hingga tidak bisa tidur dan merasa demam.” [HR. Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim dari sahabat yang mulia An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu]

Demikianlah seharusnya para istri yang beriman, hendaklah mereka berusaha mengamalkan sifat-sifat kaum mukminin antara satu dengan yang lainnya dan bekerja sama dalam kebaikan dan takwa. Terlebih para istri Ahlus Sunnah wal Jama’ah, khususnya lagi istri-istri para du’at yang harus menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat, dalam kondisi musuh-musuh Islam dan orang-orang awam yang termakan dengan syubhat-syubhat mereka terus berusaha untuk menjelek-jelekan sunnah poligami dan menghantam Ahlus Sunnah karena hal tersebut.

Kecemburuan Antara Para Istri dalam Kondisi Kurang Akal dan Agama

Cemburu adalah hal yang wajar dalam diri seorang wanita, akan tetapi hal itu tidaklah membenarkan perbuatan dosa dan kezaliman terhadap saudarinya, apalagi terhadap suaminya. 
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah mengingatkan,

لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَا هُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

“Janganlah kalian saling dengki, janganlah saling melakukan najasy (menawar suatu barang dengan harga yang tinggi padahal dia tidak niat membelinya tetapi hanya untuk memancing orang lain agar menawar dengan harga yang lebih tinggi), janganlah saling membenci, janganlah saling membelakangi, janganlah sebagian kalian membeli barang yang telah dibeli orang lain, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.

Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, maka janganlah dia menzaliminya, janganlah menghinanya, (dalam riwayat At-Tirmidzi: janganlah mengkhianatinya dan janganlah berdusta kepadanya) dan janganlah merendahkannya.

Ketakwaan itu di sini, seraya beliau menunjuk ke dadanya tiga kali. Cukuplah seorang muslim dikatakan jelek apabila dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim diharamkan mengganggu darah, harta, dan kehormatan muslim lainnya.” [HR. Al-Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Oleh karena itu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak membiarkan ghibah yang dilakukan oleh istri tercintanya, Aisyah radhiyallahu’anha terhadap istri lainnya, Shafiyah radhiyallahu’anha. 
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha menuturkan,

قُلْتُ لِلنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم حَسْبُكَ مِنْ صَفِيَّةَ كَذَا وَكَذَا قَالَ غَيْرُ مُسَدَّدٍ تَعْنِى قَصِيرَةً فَقَالَ لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ

“Aku berkata kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, cukuplah bagimu Shofiyyah itu begini dan begitu.” Berkata rawi, ucapan yang tidak baik, yaitu Shafiyah itu pendek. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh engkau telah mengucapkan suatu kalimat, andaikan kalimat itu dicampur ke air laut, niscaya laut itu akan tercemar.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, Shahihut Targhib, no. 2834]

Sebagaimana beliau tidak membiarkan istri tercintanya, Hafshah radhiyallahu’anha mencela istrinya yang lain, Shafiyyah .
Sahabat yang mulia Anas bin Malik radhiyallahu’anhu menuturkan,

بلغ صفية أن حفصة قالت بنت يهودي فبكت فدخل عليها النبي صلى الله عليه و سلم وهي تبكي فقال ما يبكيك فقالت قالت لي حفصة إني ابنة يهودي فقال النبي صلى الله عليه و سلم إنك لابنة نبي وإن عمك لنبي وإنك لتحت نبي ففيم تفخر عليك ثم قال اتقي الله يا حفصة

“Sampai kepada Shofiyyah bahwa Hafshah mengatakan, Shofiyyah adalah anak seorang Yahudi, maka ia pun menangis. Lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menemuinya dalam keadaan ia sedang menangis, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkata kepadanya, ‘Apa yang membuat engkau menangis?’ Ia menjawab, ‘Hafshah berkata kepadaku, sesungguhnya aku anak seorang Yahudi.’ Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya engkau adalah anak seorang Nabi dan sungguh pamanmu juga seorang Nabi (yakni dari keturunan Nabi Musa dan Harun ‘alaihimassalam) dan suamimu juga seorang Nabi, maka apa yang membuatnya berbangga atasmu.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Bertakwalah kepada Allah wahai Hafshah’.” [HR. At-Tirmidzi, Shahih At-Tirmidzi, no. 3055]

Di sisi lain, seorang suami juga harus memahami bahwa cemburu antara para istri adalah sifat dasar mereka, dan itu masih ditambah dengan kekurangan akal dan agama mereka, tak terkecuali para istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Sehingga seorang suami dituntut untuk bersikap sabar dan meneladani Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam menghadapi “pergolakan” di antara para istri. Di sinilah pentingnya ilmu dalam rumah tangga, inilah kesempatan emas untuk mempraktekan salah satu prinsip emas Ahlus Sunnah wal Jama’ah, “Ilmu sebelum perkataan dan perbuatan.”

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah sampai menyebutkan dalam Shahih beliau sebuah bab yang berjudul, 
“Bab Tentang Kecemburuan” dan lebih khusus lagi “Bab Kecemburuan Wanita dan Kemarahan Mereka (Karena Cemburu)”
Beliau rahimahullah meriwayatkan,

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ فَأَرْسَلَتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ بِصَحْفَةٍ فِيهَا طَعَامٌ فَضَرَبَتِ الَّتِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِهَا يَدَ الْخَادِمِ فَسَقَطَتِ الصَّحْفَةُ فَانْفَلَقَتْ فَجَمَعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِلَقَ الصَّحْفَةِ ثُمَّ جَعَلَ يَجْمَعُ فِيهَا الطَّعَامَ الَّذِي كَانَ فِي الصَّحْفَةِ وَيَقُولُ غَارَتْ أُمُّكُمْ ثُمَّ حَبَسَ الْخَادِمَ حَتَّى أُتِيَ بِصَحْفَةٍ مِنْ عِنْدِ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا فَدَفَعَ الصَّحْفَةَ الصَّحِيحَةَ إِلَى الَّتِي كُسِرَتْ صَحْفَتُهَا وَأَمْسَكَ الْمَكْسُورَةَ فِي بَيْتِ الَّتِي كَسَرَتْ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, beliau berkata,
 Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah besama salah satu istri beliau, lalu salah seorang ummahatul mukminin, istri beliau yang lain mengirimkan sepiring makanan kepada beliau, maka istri yang lagi bersama beliau di rumahnya itu memukul tangan pembantu (yang membawa makanan itu), maka piringnya pun jatuh hingga pecah, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan-pecahan piring itu dan juga mengumpulkan makanan yang jatuh, dan beliau bersabda, “Ibu kamu sedang cemburu.” Kemudian beliau menahan pembantu tersebut sampai beliau mengganti piring yang pecah itu dengan piring yang berasal dari rumah istri yang memecahkannya. Maka beliau membayar dengan piring yang bagus untuk mengganti piring yang pecah, dan beliau menahan piring yang pecah di rumah istri yang memecahkannya.” [HR. Al-Imam Al-Bukhari]

Faedah Hadits Terkait Pembahasan:

1. Kesabaran Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam menghadapi kecemburuan dan kemarahan istri-istri beliau.

2. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memaklumi kecemburuan istrinya dan kemarahannya yang timbul karena kecemburuan itu.

3. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak memarahi atau membentak istrinya. 
Al-Imam Ibnu Batthal rahimahullah berkata,,

وفى حديث القصعة الصبر للنساء على أخلاقهن وعوجهن لأنه عليه السلام لم يوبخها على ذلك ولا لامها ولا زاد على قوله غارت أمكم

“Dalam hadits tentang piring pecah ini terdapat pelajaran sabar dalam menghadapi para istri atas akhlak mereka dan kebengkokan mereka, karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak menjelek-jelekan istri beliau disebabkan perbuatannya itu, tidak pula mencelanya dan tidak pula menambah ucapannya selain, ‘Ibu kamu sedang cemburu’.”

4. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memafkan dan tidak memberikan hukuman terhadap istrinya tersebut. 
Sampai seluruh ulama yang menjelaskan hadits ini berkata,

فيه إشارة إلى عدم مؤاخذة الغيراء بما يصدر منها لأنها في تلك الحالة يكون عقلها محجوبا بشدة الغضب الذي اثارته الغيرة

“Dalam hadits ini terdapat isyarat akan tidak bolehnya menghukum wanita-wanita yang sedang cemburu ketika ia melakukan suatu kesalahan, sebab dalam keadaan itu akalnya sedang tertutup karena besarnya kemarahan yang dibakar oleh kecemburuan.”

5. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mendidik istrinya yang bersalah dengan mengganti piring yang dipecahkannya dari miliknya.

6. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak membiarkan kemungkaran yang dilakukan oleh istrinya, namun beliau menasihatinya dengan kelembutan.

7. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menunaikan hak istri yang dizalimi dengan mengganti piringnya yang rusak dari milik istri yang merusaknya.

8. Seorang suami haruslah bersikap dewasa dan matang dalam menghadapi istri-istrinya, sebab yang ia hadapi adalah makhluk “halus” yang mudah pecah seperti “kaca” yang bengkok lagi tidak sempurna akal dan agamanya. 
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ

“Aku tidak melihat wanita-wanita yang kurang akal dan agama namun sanggup menghilangkan akal sehat seorang laki-laki cerdas melebihi seorang dari kalian (para wanita).” [HR. Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim dari sahabat yang mulia Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma]

9. Seorang suami haruslah menasihati istri-istrinya secara terus menerus dengan penuh kelembutan.
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاء

“Berilah nasihat kepada para wanita, karena sesungguhnya wanita itu tercipta dari tulang rusuk (yang bengkok), dan tulang rusuk yang paling bengkok itu adalah bagian paling atasnya, jika engkau memaksa untuk meluruskannya engkau akan mematahkannya, namun jika engkau biarkan ia akan tetap bengkok,  maka nasihatilah para wanita.” [HR. Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim dari sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

10. Pentingnya ilmu dalam rumah tangga. Inilah sesungguhnya diantara sisi yang paling penting dalam meneladani rumah tangga Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, bukan sekedar semangat belaka. Masalah apapun dalam rumah tangga, insya Allah ta’ala akan terpecahkan dengan baik jika masing-masing dari suami dan istri mau kembali kepada ilmu yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, sesuai pemahaman Salaful Ummah.

Nasihat ringkas ini semoga bermanfaat bagi para suami dalam membimbing istri-istrinya dan menjadikan mereka “madu-madu” yang baik lagi manis.

 Wallahul Muta'an






Larangan Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk bagi Laki-laki

LARANGAN MEMAKAI CINCIN DI JARI TENGAH DAN TELUNJUK BAGI LAKI-LAKI,

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Sahabat yang Mulia Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu berkata,

نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا.

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarangku menggunakan cincin pada jari ini atau ini. Beliau berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memberi isyarat bahwa yang terlarang itu adalah jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk).” [HR. Muslim]


Beberapa Faidah:

»1) Larangan mengenakan cincin pada jari tengah dan telunjuk hanya berlaku bagi laki-laki, adapun bagi wanita dibolehkan, telah dinukil ijma’ kebolehannya bagi wanita oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim, demikian pula yang difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.

»2) Laki-laki haram mengenakan cincin emas dan boleh mengenakan cincin perak, adapun wanita boleh mengenakan cincin emas dan perak, bahkan sebagian ulama telah menukil ijma’ akan kebolehannya, sehingga pendapat yang melarangnya sangat lemah.

»3) Boleh mengenakan cincin di tangan kanan atau kiri, sebagian hadits menyebutkan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam mengenakan cincin di tangan kanan dan sebagian lagi di tangan kiri, demikian pula para sahabat, ada yang mengenakan di kanan dan ada yang di kiri.

»4) Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam mengenakan cincin beliau di jari kelingking sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu'anhu dalam Ash-Shahihain dan sebagian ulama membolehkan di jari manis, adapun wanita boleh di semua jari (lihat Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/298).

»5) Tukar cincin bagi pengantin atau calon pengantin tidak disyari’atkan, bahkan hal itu dapat mengandung tiga macam kemungkaran:
  • - Pertama: Tasyabbuh kepada orang-orang kafir.
  • - Kedua: Jika calon pengantin belum melakukan akad nikah atau bahkan masih pacaran (baca: pengantar kepada zina) maka hukumnya haram jika mereka saling bersentuhan
  • - Ketiga: Jika terdapat keyakinan bahwa selama cincin itu masih digunakan oleh pasangannya maka hubungan mereka akan langgeng maka hal ini termasuk syirik (menyekutukan Allah ta’ala), sebab hanya Allah ta’ala Yang Maha Mampu melanggengkan hubungan keduanya.
Demikian faidah dari fatwa-fatwa dari Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahumallahu ta’ala dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu ta'ala.


ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ 

♥♥♥♡♥♥♥

🅾 Larangan Mengenakan Perhiasan Emas Bagi Laki-laki 

Sumber: Fb Syofyan chalid bin idham ruray ☜




Senin, 24 November 2014

Wanita yang Sholatnya Tidak Melampaui Kepalanya

WANITA YANG SHOLATNYA TIDAK MELAMPAUI KEPALANYA,

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

اثْنَانِ لا تُجَاوِزُ صَلاتُهُمَا رُءُوسَهُمَا عَبْدٌ آبِقٌ مِنْ مَوَالِيهِ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ وَامْرَأَةٌ عَصَتْ زَوْجَهَا حَتَّى تَرْجِعَ

“Ada dua orang yang sholatnya tidak melampaui kepalanya; seorang budak yang lari dari tuannya sampai ia kembali dan seorang wanita yang tidak taat kepada suaminya sampai ia bertaubat (kembali taat).” [HR. Ath-Thabrani dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib: 1888]

Al-Munawi rahimahullah berkata,

أي لا ترفع إلى الله تعالى في رفع العمل الصالح

“Maknanya, sholat mereka tidak diangkat kepada Allah ta’ala  dalam pengangkatan amal shalih.”

Beliau rahimahullah juga berkata,

ولا يلزم من عدم القبول عدم الصحة فالصلاة صحيحة لا يجب قضاؤها لكن ثوابها قليل أو لا ثواب فيها أما لو أبق لعذر كخوف قتل أو فعل فاحشة أو تكليفه على الدوام ما لا يطيقه أو عصت المرأة بمعصية كوطئه في دبرها أو حيضها فثواب صلاتهما بحاله ولا طاعة لمخلوق في معصية الخالق

“Dan tidaklah mengharuskan amalan yang tidak diterima itu juga dihukumi sebagai amalan yang tidak sah. Shalatnya tetap sah, tidak ada kewajiban meng-qodho, akan tetapi pahalanya sedikit atau tidak ada sama sekali. (Hal itu kalau tanpa alasan yang dibenarkan syari’at), adapun jika seorang budak lari karena satu alasan seperti karena takut dibunuh atau karena perbuatan keji atau karena dibebankan suatu pekerjaan terus menerus yang tidak mampu ia lakukan, atau seorang istri tidak taat ketika mau disetubuhi pada duburnya atau ketika haidnya, maka pahala sholat keduanya ketika itu tetap mereka dapatkan. Dan tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah Al-Khaliq.” [Faidhul Qodir, 1/195]

Beberapa Pelajaran:

1) Agungnya kedudukan suami atas istri, bahkan seorang istri tidak dapat menunaikan hak Allah ta’ala tanpa menunaikan hak suami; sholatnya maupun ibadahnya yang lain menjadi kurang atau tidak bernilai sama sekali apabila ia tidak taat kepada suaminya. Namun ia tetap wajib sholat, apabila ia meninggalkan sholat maka ia terjerumus dalam dosa yang jauh lebih besar, yaitu kekafiran.

2) Kewajiban istri untuk selalu taat kepada suami dalam perka apa pun selama bukan kemaksiatan kepada Allah ta’ala, walau pun dalam perkara yang tidak disenangi oleh si istri atau keluarganya, maka ia tetap mendahulukan suaminya di atas dirinya dan keluarganya, selama bukan maksiat.

3) Tidak boleh taat kepada suami dan kepada siapa pun dalam kemaksiatan kepada Allah ta’ala, misalkan suami memerintahkan istrinya membuka aurat dan berbagai kemaksiatan lainnya maka tidak boleh taat, karena hakikat ketaatan kepada suami hanyalah demi taat kepada Allah ta’ala.

4) Ketaatan seorang istri terhadap suami adalah ibadah kepada Allah ta’ala yang akan memuliakan seorang wanita di dunia dan akhirat, dan bukan tanda kelemahan seorang wanita seperti yang dikatakan kaum feminis yang tidak punya akal (kalau wanita akalnya setengah laki-laki, kalau kaum feminis tidak punya akal sama sekali).

5) Kebahagiaan yang hakiki hanyalah dalam ketaatan kepada Allah ta’ala, barangsiapa merasa bahagia dalam kemaksiatan maka ia telah ditipu oleh setan dan hawa nafsunya, maka siapa saja yang terjerumus dalam kemaksiatan hendaklah segera bertaubat kepada Allah ta’ala yang Maha Penyayang lagi Maha Penerima Taubat dan Maha Pengampun.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم







Kamis, 13 November 2014

بِسْـــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم


KAFIRKAH KEDUA ORANG TUA NABI ?

Tidak dipungkiri bahwa kedudukan para Nabi dan Rasul itu tinggi di mata Allah. Namun hal itu bukanlah sebagai jaminan bahwa seluruh keluarga Nabi dan Rasul mendapatkan petunjuk dan keselamatan serta aman dari ancaman siksa neraka karena keterkaitan hubungan keluarga dan nasab. Allah telah berfirman tentang kekafiran anak Nabi Nuh ‘alaihis-salaam yang akhirnya termasuk orang-orang yang ditenggelamkan Allah bersama orang-orang kafir :

وَقِيلَ يَأَرْضُ ابْلَعِي مَآءَكِ وَيَسَمَآءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَآءُ وَقُضِيَ الأمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيّ وَقِيلَ بُعْداً لّلْقَوْمِ الظّالِمِينَ * وَنَادَى نُوحٌ رّبّهُ فَقَالَ رَبّ إِنّ ابُنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنّ وَعْدَكَ الْحَقّ وَأَنتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ * قَالَ يَنُوحُ إِنّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلاَ تَسْأَلْنِـي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنّيَ أَعِظُكَ أَن تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ

"Dan difirmankan: "Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah," dan airpun disurutkan, perintahpun diselesaikan dan bahtera itupun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: "Binasalah orang-orang yang zalim “. Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya”. Allah berfirman: "Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan." [QS. Huud : 44-46].

Allah juga berfirman tentang keingkaran Azar ayah Nabi Ibrahim ’alaihis-salaam :

وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لأبِيهِ إِلاّ عَن مّوْعِدَةٍ وَعَدَهَآ إِيّاهُ فَلَمّا تَبَيّنَ لَهُ أَنّهُ عَدُوّ للّهِ تَبَرّأَ مِنْهُ إِنّ إِبْرَاهِيمَ لأوّاهٌ حَلِيمٌ

“Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun” [QS. At-Taubah : 114].

Dan Allah pun berfirman tentang istri Nabi Luth sebagai orang yang dibinasakan oleh adzab Allah :

فَأَنجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلاّ امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ

Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). [QS. Al-A’raf : 83].

Tidak terkecuali hal itu terjadi pada kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam. Mereka berdua – sesuai dengan kehendak kauni Allah ta’ala – mati dalam keadaan kafir.

 Hal itu ditegaskan oleh beberapa nash di antaranya :

1. Al-Qur’an Al-Kariim


مَا كَانَ لِلنّبِيّ وَالّذِينَ آمَنُوَاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوَاْ أُوْلِي قُرْبَىَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيّنَ لَهُمْ أَنّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam” [QS. At-Taubah : 113].
Sababun-Nuzul (sebab turunnya) ayat ini adalah berkaitan dengan permohonan Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam kepada Allah ta’ala untuk memintakan ampun ibunya (namun kemudian Allah tidak mengijinkannya) [Lihat Tafsir Ath-Thabari dan Tafsir Ibnu Katsir QS. At-Taubah : 113].

2. As-Sunnah Ash-Shahiihah

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِي قَالَ فِي النَّارِ فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ


Dari Anas radliyallaahu ‘anhu :

 Bahwasannya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Wahai Rasulullah, dimanakah tempat ayahku (yang telah meninggal) sekarang berada ?”. Beliau menjawab : “Di neraka”. Ketika orang tersebut menyingkir, maka beliau memanggilnya lalu berkata : “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”. [HR. Muslim no. 203, Abu Dawud no. 4718, Ahmad no. 13861, Ibnu Hibban no. 578, Al-Baihaqi dalam Al-Kubraa no. 13856, Abu ‘Awanah no. 289, dan Abu Ya’la no. 3516].


Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

 “Di dalam hadits tersebut [yaitu hadits : إن أبي وأباك في النار – ”Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”] terdapat pengertian bahwa orang yang meninggal dunia dalam keadaan kafir, maka dia akan masuk neraka. Dan kedekatannya dengan orang-orang yang mendekatkan diri (dengan Allah) tidak memberikan manfaat kepadanya. Selain itu, hadits tersebut juga mengandung makna bahwa orang yang meninggal dunia pada masa dimana bangsa Arab tenggelam dalam penyembahan berhala, maka diapun masuk penghuni neraka. Hal itu bukan termasuk pemberian siksaan terhadapnya sebelum penyampaian dakwah, karena kepada mereka telah disampaikan dakwah Ibrahim dan juga para Nabi yang lainshalawaatullaah wa salaamuhu ‘alaihim” [Syarah Shahih Muslim oleh An-Nawawi juz 3 hal. 79 melalui perantara Naqdu Masaalikis-Suyuthi fii Waalidayil-Musthafaa oleh Dr. Ahmad bin Shalih Az-Zahrani hal. 26, Cet. 1425 H].

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لِأُمِّي فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي وَاسْتَأْذَنْتُهُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِي

Dari Abi Hurairah radliyallaahu ’anhu ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam : ”Sesungguhnya aku telah memohon ijin Rabb-ku untuk memintakan ampun ibuku, dan Ia tidak mengijinkanku. Namun Ia mengijinkan aku untuk menziarahi kuburnya” [HR. Muslim no. 976, Abu Dawud no. 3234, An-Nasa’i dalam Ash-Shughraa no. 2034, Ibnu Majah no. 1572, dan Ahmad no. 9686].

Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullah berkata :

وأبواه كانا مشركين, بدليل ما أخبرنا

”Sesungguhnya kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam adalah musyrik dengan dalil apa yang telah kami khabarkan....”. Kemudian beliau membawakan dalil hadits dalam Shahih Muslim di atas (no. 203 dan 976) di atas [Lihat As-Sunanul-Kubraa juz 7 Bab Nikaahi Ahlisy-Syirk wa Thalaaqihim].[1]

Al-’Allamah Syamsul-Haq ’Adhim ’Abadi berkata :


فلم يأذن لي : لأنها كافرة والاستغفار للكافرين لا يجوز

”Sabda beliau shallallaahu ’alaihi wa sallam : ”Dan Ia (Allah) tidak mengijinkanku” adalah disebabkan Aminah adalah seorang yang kafir, sedangkan memintakan ampun terhadap orang yang kafir adalah tidak diperbolehkan” [’Aunul-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, Kitaabul-Janaaiz, Baab Fii Ziyaaratil-Qubuur].[2]

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال "جاء ابنا مليكة - وهما من الأنصار - فقالا: يَا رَسولَ الله إنَ أمَنَا كَانَت تحفظ عَلَى البَعل وَتكرم الضَيف، وَقَد وئدت في الجَاهليَة فَأَينَ أمنَا؟ فَقَالَ: أمكمَا في النَار. فَقَامَا وَقَد شَق ذَلكَ عَلَيهمَا، فَدَعَاهمَا رَسول الله صَلَى الله عَلَيه وَسَلَمَ فَرَجَعَا، فَقَالَ: أَلا أَنَ أمي مَعَ أمكمَا

Dari Ibnu Mas’ud radliyallaahu ‘anhu ia berkata :
Datang dua orang anak laki-laki Mulaikah – mereka berdua dari kalangan Anshar – lalu berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibu kami semasa hidupnya memelihara onta dan memuliakan tamu. Dia dibunuh di jaman Jahiliyyah. Dimana ibu kami sekarang berada ?”. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab : “Di neraka”. Lalu mereka berdiri dan merasa berat mendengar perkataan beliau. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memanggil keduanya lalu berkata : “Bukankah ibuku bersama ibu kalian berdua (di neraka) ?” [Lihat Tafsir Ad-Durrul-Mantsur juz 4 halaman 298 – Diriwayatkan oleh Ahmad no. 3787, Thabarani dalam Al-Kabiir 10/98-99 no. 10017, Al-Bazzar 4/175 no. 3478, dan yang lainnya; shahih].

3. Ijma’

Al-Imam Ibnul-Jauzi berkata :


وأما عبد الله فإنه مات ورسول الله صلى الله عليه وسلم حمل ولا خلاف أنه مات كافراً، وكذلك آمنة ماتت ولرسول الله صلى الله عليه وسلم ست سنين

”Adapun ’Abdullah (ayah Nabi), ia mati ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallammasih berada dalam kandungan, dan ia mati dalam keadaan kafir tanpa ada khilaf. Begitu pula Aminah (tentang kekafirannya tanpa ada khilaf), dimana ia mati ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berusia enam tahun” [Al-Maudlu’aat juz 1 hal. 283].

Al-’Allamah ’Ali bin Muhammad Sulthan Al-Qaari telah menukil adanya ijma’ tentang kafirnya kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dengan perkataannya :

وأما الإجماع فقد اتفق السلف والخلف من الصحابة والتابعين والأئمة الأربعة وسائر المجتهدين على ذلك من غير إظهار خلاف لما هنالك والخلاف من اللاحق لا يقدح في الإجماع السابق سواء يكون من جنس المخالف أو صنف الموافق

”Adapun ijma’, maka sungguh ulama salaf dan khalaf dari kalangan shahabat, tabi’in, imam empat, serta seluruh mujtahidin telah bersepakat tentang hal tersebut (kafirnya kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam) tanpa adanya khilaf. Jika memang terdapat khilaf setelah adanya ijma’, maka tidak mengurangi nilai ijma’ yang telah terjadi sebelumnya. Sama saja apakah hal itu terjadi pada orang-orang menyelisihi ijma’ (di era setelahnya) atau dari orang-orang yang telah bersepakat (yang kemudian ia berubah pendapat menyelisihi ijma’)  [Adilltaul-Mu’taqad Abi Haniifah hal. 7 - download dari www.alsoufia.com].

Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata :

ووالدا رسول الله مات على الكفر

”Dan kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam mati dalam keadaan kafir” [Al-Adillatul-Mu’taqad Abi Haniifah hal. 1 – download dari www.alsoufia.com].

Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahullah berkata dalam Tafsirnya ketika menjelaskan QS. Al-Baqarah : 119 :

فإن فـي استـحالة الشكّ من الرسول علـيه السلام فـي أن أهل الشرك من أهل الـجحيـم, وأن أبويه كانا منهم

”Semua ini berdasar atas keyakinan dari Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bahwa orang-orang musyrik itu akan masuk Neraka Jahim dan kedua orang tua Rasulullahshallallaahu ’alaihi wasallam termasuk bagian dari mereka”.

Al-Imam Ibnul-Jauzi berkata ketika berhujjah dengan hadits ” Sesungguhnya aku telah memohon ijin Rabb-ku untuk memintakan ampun ibuku” ; yaitu berdasarkan kenyataan bahwa Aminah bukanlah seorang wanita mukminah” [Al-Maudlu’aat juz 1 hal. 284].

Beberapa imam ahli hadits pun memasukkan hadits-hadits yang disebutkan di atas dalam Bab-Bab yang tegas menunjukkan fiqh (pemahaman) dan i’tiqad mereka tentang kekafiran kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam.

 Misalnya, Al-Imam Muslim memasukkannya dalam Bab

 [بيان أن من مات على الكفر فهو في النار ولا تناله شفاعة ولا تنفعه قرابة المقربين] 

“Penjelasan bahwasannya siapa saja meninggal dalam kekafiran maka ia berada di neraka dan ia tidak akan memperoleh syafa’at dan tidak bermanfaat baginya hubungan kekerabatan”. Al-Imam Ibnu Majah memasukkannya dalam Bab

 [ما جاء في زيارة قبور المشركين]

 ”Apa-Apa yang Datang Mengenai Ziyarah ke Kubur Orang-Orang Musyrik”.

 Al-Imam An-Nasa’i memasukkannya dalam Bab

 [زيارة قبر المشرك]

 ”Ziyarah ke Kubur Orang-Orang Musyrik. Dan yang lainnya.
Keterangan di atas adalah hujjah yang sangat jelas yang menunjukkan kekafiran kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam. Namun, sebagian orang-orang yang datang belakangan menolak ’aqidah ini dimana mereka membuat khilaf setelah adanya ijma’ (tentang kekafiran kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam). Mereka mengklaim bahwa kedua orang tua beliau termasuk ahli surga. Yang paling menonjol dalam membela pendapat ini adalah Al-Haafidh As-Suyuthi. Ia telah menulis beberapa judul khusus yang membahas tentang status kedua orang tua Nabi seperti : Masaalikul-Hunafaa fii Waalidayal-Musthafaa, At-Ta’dhiim wal-Minnah fii Anna Abawai Rasuulillah fil-Jannah, As-Subulul-Jaliyyah fil-Aabaail-’’Aliyyah, dan lain-lain.


Bantahan terhadap Syubuhaat

1. Mereka menganggap bahwa kedua orang tua nabi termasuk ahli fatrah sehingga mereka dimaafkan.
Kita Jawab :
Definisi fatrah menurut bahasa kelemahan dan penurunan [Lisaanul-’Arab oleh Ibnul-Mandhur 5/43]. 

Adapun secara istilah, maka fatrah bermakna tenggang waktu antara dua orang Rasul, dimana ia tidak mendapati Rasul pertama dan tidak pula menjumpai Rasul kedua” [Jam’ul-Jawaami’ 1/63]. 

Hal ini seperti selang waktu antara Nabi Nuh dan Idris ’alaihimas-salaam serta seperti selang waktu antara Nabi ’Isa ’alaihis-salaam dan Muhammad shallallaahu ’alaihi wa sallam. Definisi ini dikuatkan oleh firman Allah ta’ala :

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ عَلَى فَتْرَةٍ مِنَ الرُّسُلِ أَنْ تَقُولُوا مَا جَاءَنَا مِنْ بَشِيرٍ وَلا نَذِيرٍ

Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepada kamu Rasul Kami, menjelaskan (syariat Kami) kepadamu ketika terputus (pengiriman) rasul-rasul, agar kamu tidak mengatakan: "Tidak datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan" [QS. Al-Maaidah : 19]. 

Ahli fatrah terbagi menjadi dua macam : 
  • a. Yang telah sampai kepadanya ajaran Nabi.
  • b. Yang tidak sampai kepadanya ajaran/dakwah Nabi dan dia dalam keadaan lalai.
Golongan pertama di atas dibagi menjadi dua, yaitu :
  •  Pertama, Yang sampai kepadanya dakwah dan dia bertauhid serta tidak berbuat syirik. Maka mereka dihukumi seperti ahlul-islam/ahlul-iman. Contohnya adalah Waraqah bin Naufal, Qus bin Saa’idah, Zaid bin ’Amr bin Naufal, dan yang lainnya. 
  • Kedua, Yang tidak sampai kepadanya dakwah namun ia merubah ajaran dan berbuat syirik. Golongan ini tidaklah disebut sebagai ahlul-islam/ahlul iman. Tidak ada perselisihan di antara ulama bahwa mereka merupakan ahli neraka. Contohnya adalah ’Amr bin Luhay[3], Abdullah bin Ja’dan, shahiibul-mihjan, kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam, Abu Thalib, dan yang lainnya. 
Golongan kedua, maka mereka akan diuji oleh Allah kelak di hari kiamat. 

Kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam memang termasuk ahli fatrah, namun telah sampai kepada mereka dakwah Nabi Ibrahim ’alaihis-salaam. Maka, mereka tidaklah dimaafkan akan kekafiran mereka sehingga layak sebagai ahli neraka.

2. Hadits-hadits yang menceritakan tentang dihidupkannya kembali kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam ke dunia, lalu mereka beriman kepada ajaran beliau.
Di antara hadits-hadits tersebut adalah :

عن عائشة رضي الله عنها قالت: حج بنا رسول الله حجة الوداع ، فمرّ بي على عقبة الحجون وهو باكٍ حزين مغتم فنزل فمكث عني طويلاً ثم عاد إلي وهو فرِحٌ مبتسم ، فقلت له فقال : ذهبت لقبر أمي فسألت الله أن يحييها فأحياها فآمنت بي وردها الله


Dari ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa ia berkata : 

”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam melakukan haji bersama kami dalam haji wada’. Beliau melewati satu tempat yang bernama Hajun dalam keadaan menangis dan sedih. Lalu beliau shallallaahu ’alaihi wasallam turun dan menjauh lama dariku kemudian kembali kepadaku dalam keadaan gembira dan tersenyum. Maka akupun bertanya kepada beliau (tentang apa yang terjadi), dan beliau pun menjawab : ”Aku pergi ke kuburan ibuku untuk berdoa kepada Allah agar Ia menghidupkannya kembali. Maka Allah pun menghidupkannya dan mengembalikan ke dunia dan beriman kepadaku” [Diriwayatkan oleh Ibnu Syahin dalam An-Nasikh wal-Mansukh no. 656, Al-Jauzaqaani dalam Al-Abaathil 1/222, dan Ibnul-Jauzi dalam Al-Maudlu’aat 1/283-284].

Hadits ini tidak shahih karena perawi yang bernama Muhammad bin Yahya Az-Zuhri dan Abu Zinaad. Tentang Abu Zinaad, maka telah berkata Yahya bin Ma’in : Ia bukanlah orang yang dijadikan hujjah oleh Ashhaabul-Hadiits, tidak ada apapanya”. Ahmad berkata : ”Orang yang goncang haditsnya (mudltharibul-hadiits)”. Berkata Ibnul-Madiinii : ”Menurut para shahabat kami ia adalah seorang yang dla’if”. Ia juga berkata pula : ”Aku melihat Abdurrahman bin Mahdi menulis haditsnya”. An-Nasa’i berkata : ”Haditsnya tidak boleh dijadikan hujjah”. Ibnu ’Adi berkata : ”Ia termasuk orang yang ditulis haditsnya” [silakan lihat selengkapnya dalam Tahdzibut-Tahdzib]. 

Ringkasnya, maka ia termasuk perawi yang ditulis haditsnya namun riwayatnya sangat lemah jika ia bersendirian.
Adapun Muhammad bin Yahya Az-Zuhri, maka Ad-Daruquthni berkata : ”Matruk”. Ia juga berkata : ”Munkarul-Hadits, ia dituduh memalsukan hadits” [lihat selengkapnya dalam Lisaanul-Miizaan 4/234].

Dengan melihat kelemahan itu, maka para ahli hadits menyimpulkan sebagai berikut : Ibnul-Jauzi dalam Al-Maudlu’aat (1/284) berkata : ”Palsu tanpa ragu lagi”. Ad-Daruquthni dalam Lisaanul Mizan (biografi ’Ali bin Ahmad Al-Ka’by) : ”Munkar lagi bathil”. Ibnu ’Asakir dalam Lisanul-Mizan (4/111) : ”Hadits munkar”. Adz-Dzahabi berkata (dalam biografi ’Abdul-Wahhab bin Musa) : ”Hadits ini adalah dusta”.

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا كان يوم القيامة شفعت لأبي وأمي وعمي أبي طالب وأخ لي كان في الجاهلية


Dari Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma ia berkata :

 Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam : ”Pada hari kiamat nanti aku akan memberi syafa’at kepada ayahku, ibuku, pamanku Abu Thalib, dan saudaraku di waktu Jahiliyyah” [Diriwayatkan oleh Tamam Ar-Razi dalam Al-Fawaaid 2/45].

Hadits ini adalah palsu karena rawi yang bernama Al-Waliid bin Salamah. Ia adalah pemalsu lagi ditinggalkan haditsnya [lihat Al-Majruhiin oleh Ibnu Hibban 3/80 dan Mizaanul-I’tidaal oleh Adz-Dzahabi 4/339]. 

Pembahasan selengkapnya hadits ini dapat dibaca dalam Silsilah Al-Ahaadits Adl-Dla’iifah wal-Ma’udluu’ah oleh Asy-Syaikh Al-Albani no. 322.

عن علي مرفوعاً : « هبط جبريل علي فقال إن الله يقرئك السلام ويقول إني حرمت النار على صلبٍ أنزلك وبطنٍ حملك وحجرٍ كفلك

Dari ’Ali radliyallaahu ’anhu secara marfu’ : ”Jibril turun kepadaku dan berkata : ’Sesungguhnya Allah mengucapkan salaam dan berfirman : Sesungguhnya Aku haramkan neraka bagi tulang rusuk yang telah mengeluarkanmu (yaitu Abdullah), perut yang mengandungmu (yaitu Aminah), dan pangkuan yang merawatmu (yaitu Abu Thalib)” [Diriwayatkan oleh Al-Jauzaqaani dalam Al-Abaathil 1/222-223 dan Ibnul-Jauzi dalam Al-Maudlu’aat 1/283].

Hadits ini adalah palsu (maudlu’) tanpa ada keraguan sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul-Jauzi dalam Al-Maudlu’aat (1/283) dan Adz-Dzahabi dalam Ahaadiitsul-Mukhtarah no. 67. 
Dan hadits lain yang senada yang tidak lepas dari status sangat lemah, munkar, atau palsu.

3. Hadits-hadits yang menjelaskan tentang kafirnya kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam dinasakh (dihapus) oleh hadits-hadits yang menjelaskan tentang berimannya kedua orang tua beliau. 

Kita jawab :
Klaim nasakh hanyalah diterima bila nash naasikh (penghapus) berderajat shahih. Namun, kedudukan haditsnya yang dianggap naasikh adalah sebagaimana yang kita lihat (sangat lemah, munkar, atau palsu). Maka bagaimana bisa diterima hadits shahih di-nasakh oleh hadits yang kedudukannya sangat jauh di bawahnya ? Itu yang pertama. Adapun yang kedua, nasakh hanyalah ada dalam masalah-masalah hukum, bukan dalam masalah khabar. Walhasil, anggapan nasakh adalah anggapan yang sangat lemah.

Pada akhirnya, orang-orang yang menolak hal ini berhujjah dengan dalil-dalil yang sangat lemah. Penyelisihan dalam perkara ini bukan termasuk khilaf yang diterima dalam Islam (karena tidak didasari oleh hujjahyang kuat). Orang-orang Syi’ah berada pada barisan terdepan dalam memperjuangkan pendapat bathil ini. Di susul kemudian sebagian habaaib (orang yang mengaku keturunan Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam) dimana mereka menginginkan atas pendapat itu agar orang berkeyakinan tentang kemuliaan kedudukan mereka sebagai keturunan Rasulullah. Hakekatnya, motif dua golongan ini adalah sama. Kultus individu.

Keturunan Nabi adalah nasab yang mulia dalam Islam. Akan tetapi hal itu bukanlah jaminan – sekali lagi – bahwa mereka akan dimasukkan ke dalam surga dan selamat dari api neraka. Allah hanya akan menilai seseorang – termasuk mereka yang mengaku memiliki nasab mulia – dari amalnya. 

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :

وَمَنْ بَطَأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

“Barangsiapa yang lambat amalnya, maka kemuliaan nasabnya tidak bisa mempercepatnya” [HR. Muslim – Arba’un Nawawiyyah no. 36].


Kesimpulan : Kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi
wasallam adalah meninggal dalam keadaan kafir.


 Wallaahu a’lam.


[direvisi dan diperbaiki tanggal 11-5-2011].


[1] Perkataan Imam Al-Baihaqi tentang kekafiran kedua orang tua Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga dapat ditemui dalam kitab Dalaailun-Nubuwwah juz 1 hal. 192, Daarul-Kutub, Cet. I, 1405 H, tahqiq : Dr. Abdul-Mu’thi Al-Qal’aji].
[2] Karena ibu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam termasuk orang-orang kafir. Allah telah melarang Nabi shallallaahu ‘alaihi was allam dan kaum mukminin secara umum untuk memintakan ampun orang-orang yang meninggal dalam keadaan kafir sebagaimana firman-Nya : 
مَا كَانَ لِلنّبِيّ وَالّذِينَ آمَنُوَاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوَاْ أُوْلِي قُرْبَىَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيّنَ لَهُمْ أَنّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ 
“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam” [QS. At-Taubah : 113]. 
[3] Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu ia berkata : 
قال النبي صلى الله عليه وسلم رأيت عمرو بن عامر بن لحي الخزاعي يجر قصبه في النار وكان أول من سيب السوائب 
Telah berkata Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Aku melihat ‘Amru bin ‘Amir bin Luhay Al-Khuzaa’i menarik-narik ususnya di neraka. Dia adalah orang pertama yang melepaskan onta-onta (untuk dipersembahkan kepada berhala)” [HR. Bukhari no. 3333 – tartib maktabah sahab, Muslim no. 2856]. 
Nisbah Al-Khuzaa’i merupakan nisbah kepada sebuah suku besar Arab, yaitu Bani Khuza’ah. Ibnu Katsir menjelaskan sebagai berikut : 
عمرو هذا هو ابن لحي بن قمعة, أحد رؤساء خزاعة الذين ولوا البيت بعد جرهم وكان أول من غير دين إبراهيم الخليل, فأدخل الأصنام إلى الحجاز, ودعا الرعاع من الناس إلى عبادتها والتقرب بها, وشرع لهم هذه الشرائع الجاهلية في الأنعام وغيرها 
“‘Amru bin ‘Amir bin Luhay Al-Khuza’i merupakan salah satu pemimpin Khuza’ah yang memegang kekuasaan atas Ka’bah setelah Kabilah Jurhum. Ia adalah orang yang pertama kali mengubah agama Ibrahim (atas bangsa Arab). Ia memasukkan berhala-berhala ke Hijaz, lalu menyeru kepada beberapa orang jahil untuk menyembahnya dan bertaqarrub dengannya, dan ia membuat beberapa ketentuan jahiliyyah ini bagi mereka yang berkenaan dengan binatang ternak dan lain-lain……” [lihat Tafsir Ibnu Katsir 2/148 QS. Al-Maidah ayat 103].









Sabtu, 08 November 2014

DIANTARA SEBAB YANG ALLAH CIPTAKAN UNTUK MENANGKAL SIHIR DAN RACUN, 

DIANTARA SEBAB YANG ALLAH CIPTAKAN UNTUK MENANGKAL SIHIR DAN RACUN, 

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu Baz rahimahullah berkata,

وقد صح عنه صلى الله عليه وسلم : « من تصبح بسبع تمرات من عجوة المدينة لم يضره سحر ولا سم » ، وفي رواية : « مما بين لابتيها » ، يعني : من جميع تمر المدينة , العجوة وغير العجوة , كما رواه مسلم في الصحيح , ويرجى أن ينفع الله بذلك التمر كله , لكن نص على المدينة ; لفضل تمرها والخصوصية فيه , ويرجى : أن الله ينفع ببقية التمر إذا تصبح بسبع تمرات , وقد يكون صلى الله عليه وسلم ذكر ذلك ؛ لفضل خاص , ومعلم خاص لتمر المدينة لا يمنع من وجود تلك الفائدة من أنواع التمر الأخرى التي أشار إليها عليه الصلاة والسلام , وأظنه جاء في بعض الروايات : "من تمر" من غير قيد .



“Dan telah shahih dari Rasulullah ﷺ ,

مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ، وَلَا سِحْرٌ

“Barangsiapa yang memakan tujuh butir kurma ‘ajwa Madinah di waktu pagi maka tidak ada sihir atau racun yang membahayakannya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]


Dan dalam riwayat yang lain,

مِمَّا بَيْنَ لَابَتَيْهَا

“(Kurma) yang berasal dari antara dua bukitnya (Madinah) yang berbatu hitam.” [HR. Muslim]

Maknanya, dari seluruh jenis kurma Madinah, apakah ‘ajwa atau selain ‘ajwa, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Ash-Shahih tersebut.


Dan DIHARAPKAN semoga Allah ta’ala memberikan manfaat dengan seluruh jenis kurma, akan tetapi teks hadits adalah kurma Madinah, karena keutamaan kurmanya dan kekhususannya.


Dan DIHARAPKAN semoga Allah memberikan manfaat dengan semua jenis kurma jika seseorang memakan tujuh butir kurma di waktu pagi.


Dan bisa jadi pula, Rasulullah ﷺ menyebutkan kurma Madinah karena keutamaan dan keistimewaan khusus yang dimilikinya, sehingga tidak menghalangi adanya faidah dari jenis-jenis kurma lainnya yang telah diisyaratkan oleh Nabi ‘alahis sholaatu was sallam, dan aku mengira telah datang pada sebagian riwayat, “Dari kurma mana saja” tanpa adanya pengkhususan (terhadap kurma ‘ajwa atau Madinah saja).”



Beberapa Pelajaran:
════════════════
  • 1 》 Memakan tujuh butir kurma ‘ajwa Madinah di pagi hari adalah “sebab” yang Allah ta’ala ciptakan sebagai penangkal sihir dan racun, maka hendaklah diyakini itu hanya sebab, dan yang menangkalnya secara hakiki adalah Allah tabaraka wa ta’ala.

  • 2 》 Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berpendapat bahwa hadits ini tidak mengkhususkan kurma ‘ajwa Madinah saja, tapi mungkin seluruh jenis kurma –walau beliau tidak memastikan-, namun kurma Madinah lebih afdhal, dan jenis ‘ajwa lebih afdhal lagi.

  • 3 》 Penentuan jumlah tujuh butir termasuk dalam kategori yang tidak dipahami hikmahnya, sama seperti jumlah raka’at sholat dan nishob zakat (lihat Fathul Baari, 10/240)

  • 4 》 Tidak boleh menisbatkan kurma Madinah kepada Nabi ﷺ dengan mengatakan “Kurma Nabi” sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian penjual kurma di kota Madinah (fatwa Asy-Syaikhuna Shalih Al-Hudaitsi hafizhahullah yang kami dengar di majelis beliau di Masjid Nabawi)

  • 5 》 Agungnya kekuasaan dan kemampuan Allah ta’ala, sedangkan dukun dan setan yang melakukan sihir sangat lemah, dalam menghadapinya hendaklah kita bertawakkal dan bermohon hanya kepada Allah ta’ala, disertai pendekatan diri kepada-Nya dan menempuh sebab-sebab yang telah Allah ta'ala tetapkan sebagai sebab untuk mencegah atau mengobati.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Sumber:
══════════════════════════
FB: Sofyan Chalid bin Idham Ruray 
══════════════════════════