Rabu, 27 Agustus 2014

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الإِسْلاَم


بِسْـــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم


AGAMA YANG DIRIDHOI DI SISI الله
HANYALAH   ISLAM.

Allah ta’ala berfirman,

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الإِسْلاَم

“Sesungguhnya agama yang diridhoi di sisi Allah hanyalah Islam.” [Ali Imron: 19]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

وقوله: { إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإسْلام } إخبار من الله تعالى بأنه لا دين عنده يقبله من أحد سوى الإسلام، وهو اتباع الرسل فيما بعثهم الله به في كل حين، حتى ختموا بمحمد صلى الله عليه وسلم، الذي سد جميع الطرق إليه إلا من جهة محمد صلى الله عليه وسلم، فمن لقي الله بعد بعثته محمدًا صلى الله عليه وسلم بدِين على غير شريعته، فليس بمتقبل. كما قال تعالى: وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan firman Allah ta’ala “Sesungguhnya agama yang diridhoi di sisi Allah hanya Islam” adalah pengabaran dari Allah ta’ala bahwa tidak ada agama yang diterima di sisi-Nya dari siapapun selain Islam, yaitu mengikuti agama para Rasul yang Allah ta’ala utus pada setiap masa, sampai diakhiri dengan Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam, dimana Allah ta’ala telah menutup semua jalan untuk sampai kepada-Nya kecuali melalui jalan Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam.

Oleh karena itu, barangsiapa yang berjumpa dengan Allah ta’ala setelah pengutusan Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam dalam keadaan tidak mengikuti agama beliau, maka tidak akan diterima agamanya, 
Sebagaimana firman Allah ta’ala,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima dari padanya, dan ia di akhirat kelak termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali Imron: 85).” [Tafsir Ibnu Katsir, 2/52]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun menegaskan,

وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِى أَحَد مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِىٌّ وَلاَ نَصْرَانِىٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِى أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

“Demi Yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah ada seorang pun dari umat ini yang pernah mendengarkan tentang aku, apakah ia seorang Yahudi atau Nasrani, kemudian ia mati sebelum beriman dengan ajaran yang aku bawa, kecuali termasuk penghuni neraka.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallaahu’anhu]


Asy-Syaikh Prof. DR. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata,

“Tentang firman Allah ta’ala “Tidak ada paksaan dalam agama”, bukanlah bermakna bahwa orang-orang kafir dibiarkan tanpa diperangi dan tanpa diajak masuk Islam, sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang yang bermaksud jahat terhadap Islam dan orang-orang kafir serta kaum muslimin yang bodoh. Alasan mereka adalah kebebasan beragama dan kebebasan aqidah, ini adalah kedustaan atas Allah ‘azza wa jalla, bukan itu maksud Allah jalla wa ‘ala. Karena Allah jalla wa ‘ala menciptakan makhluk untuk beribadah kepada-Nya, bukan kepada selain-Nya, sebagaimana firman-Nya,


وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ

“Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku saja, Aku tidak menginginkan rezeki dari mereka, dan tidak pula agar mereka memberi makan.” [Adz-Dzariyat: 56-57]

Andaikan manusia itu boleh dibiarkan saja menjadi orang-orang kafir yang beribadah semau mereka, maka firman Allah ta’ala “Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku saja”, kalau begitu tidak lagi bermakna, demikian pula jihad di jalan Allah tidak ada manfaatnya, dan tidak ada gunanya berdakwah, sebab untuk apalagi engkau mendakwahi manusia padahal mereka bebas menentukan aqidah yang akan mereka peluk dan ibadah yang akan mereka lakukan?! Kalau begitu biarkan saja manusia –menurut ucapan batil ini-, tidak perlu didakwahi, biarkan mereka beribadah sesuai pilihan mereka.” [Syarhu Ma’na Thagut, dicetak bersama Silsilah Syarhir Rosaail, hal. 283-284]


وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -
















PAHALA MEMBANTU ORANG YANG BERIBADAH



بِسْـــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

PAHALA MEMBANTU ORANG YANG BERIBADAH:

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi WaSallam bersabda,

مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللهِ فَقَدْ غَزَا ، وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا

“Barangsiapa yang membantu perlengkapan orang yang berjihad di jalan الله maka sungguh dia juga telah ikut berjihad, dan barangsiapa yang membantu keluarga seorang yang berjihad di jalan Allah dengan suatu kebaikan maka dia juga telah ikut berjihad.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Zaid bin Khalid Al-Juhaniradhiyallahu’anhu]


Al-Imam Ath-Thobari rahimahullah berkata,


وفيه من الفقه أن كل من أعان مؤمنًا على عمل بر فللمعين عليه أجر مثل العامل

“Dan dalam hadits ini terdapat fiqh (pemahaman) bahwa setiap orang yang menolong seorang mukmin dalam melaksanakan satu amalan kebaikan maka orang yang menolong tersebut mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [Syarhul Bukhari Libnil-Batthol, 5/51]


Al-Imam An-Nawawi As-Syafi’i rahimahullah berkata,


وَفِي هَذَا الْحَدِيث : الْحَثّ عَلَى الْإِحْسَان إِلَى مَنْ فَعَلَ مَصْلَحَة لِلْمُسْلِمِينَ ، أَوْ قَامَ بِأَمْرٍ مِنْ مُهِمَّاتهمْ

“Dan dalam hadits ini ada motivasi untuk berbuat baik kepada orang yang melakukan suatu amalan demi kemaslahatan kaum muslimin atau melakukan suatu perkara demi kepentingan kaum muslimin.”[Syarhu Muslim lin- Nawawi, 13/40]


Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

ويؤخذ من هذا أن كل من أعان شخصا في طاعة الله فله مثل أجره فإذا أعنت طالب علم في شراء الكتب له أو تأمين السكن أو النفقة أو ما أشبه ذلك فإن لك أجرا أي مثل أجره من غير أن ينقص من أجره شيئا وهكذا أيضا لو أعنت مصليا على تسهيل مهمته في صلاته في مكانه وثيابه أو في وضوئه أو في أي شيء فإنه يكتب لك في ذلك أجر فالقاعدة العامة أن من أعان شخصا في طاعة من طاعة الله كان له مثل أجره من غير أن ينقص من أجره شيئا

“Pelajaran yang bisa dipetik dari hadits ini, bahwasannya setiap orang yang menolong orang lain dalam melaksanakan ketaatan kepada الله maka dia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang ditolongnya.
Jika engkau menolong seorang penuntut ilmu dalam membeli buku-buku baginya, atau menyediakan asramanya, atau memberi infak kepadanya, atau yang semisal dengannya, maka engkau akan mendapatkan pahala seperti penuntut ilmu tersebut tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun.
Demikian pula jika engkau membantu seorang yang melaksanakan sholat agar mudah baginya melakukan sholat, baik tempat sholatnya, pakaiannya, air wudhunya dan apa saja yang dapat memudahkannya untuk melakukan sholat, maka engkau akan mendapatkan pahala seperti pahalanya.

Ini adalah kaidah umum; barangsiapa yang menolong orang lain untuk melakukan suatu ketaatan kepada Allah, maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang melakukan ketaatan tersebut tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun.” [Syarhu Riyadhis Shalihin, 2/375]


وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -















KEUTAMAAN SHOLAT DHUHA & WAKTUNYA YANG PALING AFDHAL


 بِسْـــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

KEUTAMAAN SHOLAT DHUHA
&
WAKTUNYA YANG PALING AFDHAL,

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى

“Setiap pagi, atas setiap persendian seorang dari kalian hendaklah bersedekah, maka setiap ucapan tasbih (subhaanaLlaah) adalah sedekah, setiap ucapan tahmid (alhamduliLlaah) adalah sedekah, setiap ucapan tahlil (laa ilaaha illaLlaah) adalah sedekah, setiap ucapan takbir (Allaahu Akbar) adalah sedekah, memerintahkan yang ma’ruf adalah sedekah, dan melarang yang mungkar juga sedekah. Dan mencukupi itu semua dua raka’at sholat dhuha yang dilakukan seseorang.” [HR. Muslim dari Abu Dzar radhiyallahu’anhu]


Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga bersabda,


صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ

“Sholatnya orang-orang yang taat (sholat dhuha) adalah ketika anak-anak unta mulai kepanasan.” [HR. Muslim dari Zaid bin Arqom radhiyallahu’anhu]


An-Nawawi rahimahullah berkata,

وَفِيهِ : فَضِيلَة الصَّلَاة هَذَا الْوَقْت . قَالَ أَصْحَابنَا : هُوَ أَفْضَل وَقْت صَلَاة الضُّحَى ، وَإِنْ كَانَتْ تَجُوز مِنْ طُلُوع الشَّمْس إِلَى الزَّوَال

“Dalam hadits ini terdapat keutamaan sholat (dhuha) di waktu ini. Para ulama sahabat-sahabat kami berkata, inilah waktu sholat dhuha yang paling afdhal (yaitu tatkala anak-anak unta mulai kepanasan), meskipun boleh sholat dhuha sejak terbit matahari (yakni sempurna terbitnya) sampai waktu tergelincir (yakni sebelum waktu zhuhur).” [Syarah Muslim, 6/30]

* - - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -*





Jumat, 22 Agustus 2014

Larangan Menggoda Istri Orang


    بِسْـــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

Jangan Merusak Rumah Tangga Orang, Jangan Menggoda, & Mengajak Nikah Istri Orang

Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ خَبَّبَ خَادِمًا عَلَى أَهْلِهَا فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa yang merusak seorang pekerja terhadap majikannya maka dia bukan bagian dari kami, dan barangsiapa yang merusak seorang istri terhadap suaminya maka dia bukan bagian dari kami.” [HR. Ahmad dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, Ash-Shahihah: 324]


Al-Imam Abu Ath-Thayyib rahimahullah berkata,

أَيْ خَدَعَهَا وَأَفْسَدَهَا أَوْ حَسَّنَ إِلَيْهَا الطَّلَاق لِيَتَزَوَّجهَا أَوْ يُزَوِّجهَا لِغَيْرِهِ أَوْ غَيْر ذَلِك

“Maknanya, ia menipu (menggoda) istri orang dan merusaknya, atau merayunya sampai meminta cerai dari suaminya agar dapat ia nikahi atau ia nikahkan dengan orang lain, atau selain itu.” [‘Aunul Ma’bud, 9/2448]

Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abdul Muhsin Al-’Abbad حفظه الله berkata,

لأن من أسباب الطلاق تخبيب المرأة على زوجها حتى تتمرد عليه وتسعى إلى التخلص منه بسبب هذا الإفساد

“Karena diantara sebab perceraian adalah ulah pihak ketiga yang merusak istri orang agar tidak lagi menyukai suaminya, hingga sang istri membangkang dan berusaha untuk berpisah dari suaminya karena perusakan tersebut.” [Syarhu Sunan Abi Daud, 12/189, Asy-Syaamilah]


Peringatan:
----- ✽ -----
1. Merusak rumah tangga orang bukan hanya bisa dilakukan oleh lawan jenis, bisa saja seorang istri dirusak oleh teman wanitanya bahkan keluarganya sendiri hingga membenci suaminya.
2. Terlebih di masa ini untuk berkomunikasi dengan lawan jenis sudah sangat mudahnya, sehingga banyak terjadi kerusakan rumah tangga disebabkan hubungan-hubungan yang berawal dari kontak BB, WA, FB, Twitter, dan lain-lain.
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -









Rabu, 20 Agustus 2014

Keagungan Sholat dalam Islam



بِسْـــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

Keagungan Sholat dalam Islam

Kewajiban sholat lima waktu adalah perkara yang disepakati oleh seluruh kaum muslimin, namun sangat disayangkan realitanya masih banyak kaum muslimin yang melalaikan kewajiban ini, bahkan meninggalkannya sama sekali.

Dan tidaklah hal ini terjadi kecuali karena telah semakin jauhnya umat Islam dari tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta bimbingan para ulama. Padahal seluruh ulama telah sepakat akan besarnya dosa meninggalkan sholat dan bahaya yang akan menimpa pelakunya di dunia dan akhirat.


Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,

“(Ulama) kaum muslimin tidak berbeda pendapat bahwa meninggalkan sholat wajib dengan sengaja termasuk dosa besar. Dosanya di sisi الله lebih besar dari dosa membunuh jiwa, dosa mengambil harta orang (tanpa alasan yang benar), juga lebih besar dari dosa zina, pencurian dan minum khamar. Meninggalkan sholat juga mengundang hukuman dan kemarahan الله serta kehinaan di dunia dan akhirat.” [Kitabus Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 29]

Sesungguhnya fenomena kaum yang melalaikan sholat ini telah diperingatkan الله Ta’ala dalam firman-Nya,


فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan sholat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” [Maryam: 59]
Makna menyia-nyiakan sholat dalam ayat ini bukanlah meninggalkan sholat sama sekali, sebab meninggalkan sholat lebih besar bahayanya, yaitu kekafiran (sebagaimana akan datang penjelasannya اِنْشا ء الله Ta’ala). Akan tetapi makna menyia-nyiakan shalat -sebagaimana penjelasan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma- hanyalah sekedar menyia-nyiakan waktunya (lihat Syarhul Kabair lidz-Dzahabi, hal. 27).


Juga dalam firman-Nya,

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari sholatnya.” [Al-Ma’un: 4-5]

Demikian pula makna melalaikan sholat dalam ayat ini mencakup orang yang meninggalkan sholat secara menyeluruh maupun melalaikan pelaksanaannya dari yang semestinya.

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,


“(Termasuk dalam kategori melalaikan sholat) apakah melalaikannya dari awal waktunya, yaitu mereka selalu mengakhirkan waktu sholat atau kebanyakan waktunya. Ataukah melalaikannya dari pelaksanaannya dengan benar, yaitu dengan memenuhi rukun-rukun sholat dan syarat-syarat sholat sebagaimana yang diperintahkan (oleh الله Ta’ala), ataukah melalaikannya dari khusyu’ dalam sholat dan mentadabburi makna-makna sholat. Sedang teks ayat ini mencakup semua bentuk pelalaian tersebut. Dan barangsiapa malakukan satu bentuk pelalaian tersebut maka dia mendapatkan bagian (ancaman) dari ayat ini. Dan barangsiapa yang melakukan semua bentuknya maka sempurnalah bagian ancaman terhadapnya dan lengkaplah pula sifat munafik ‘amaly dalam dirinya,

Sebagaimana dalam Ash-Shahihain bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

تلك صلاة المنافق، تلك صلاة المنافق، تلك صلاة المنافق، يجلس يَرْقُب الشمس، حتى إذا كانت بين قرني الشيطان قام فنقر أربعا لا يذكر الله فيها إلا قليلا

Itulah sholatnya munafik, itulah sholatnya munafik, itulah sholatnya munafik, yaitu ia duduk memperhatikan matahari, sampai ketika matahari berada pada kedua tanduk setan (hampir terbenam) lalu dia bangkit dan mematuk sebanyak empat (raka’at) tanpa mengingat الله dalam sholatnya itu kecuali sedikit.” [Tafsir Ibnu Katsir, 8/493]

Oleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk menasihati keluarga & masyarakatnya agar lebih memperhatikan perkara sholat lima waktu ini.


Kedudukan Sholat
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -
Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali حفظه الله menerangkan,

“Sesungguhnya sholat merupakan perkara yang agung dalam Islam dan memiliki kedudukan yang tinggi di sisi الله Ta’ala, di sisi Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, yaitu merupakan rukun kedua dari rukun Islam setelah dua kalimat syahadat.


Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma,
bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam  bersabda,

بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت لمن استطاع إليه سبيلا

Islam dibangun di atas lima rukun, bersaksi bahwasannya tiada yang berhak disembah kecuali الله dan Muhammad adalah utusan الله ;
Mendirikan sholat; 
Menunaikan zakat; 
Berpuasa pada bulan ramadhan; 
Berhaji ke baitullah bagi yang mampu. 
 [Makanatus Sholah fil Islam wa Atsaruhat Thoyibah, hal. 1]
Karena pentingnya sholat, sampai-sampai dalam syari’at tidak ada alasan apapun untuk meninggalkan sholat, kecuali wanita yang haid atau nifas dan orang gila atau mati.
Sholat lima waktu tetap wajib ditegakkan dalam keadaan bagaimana pun juga, baik dalam keadaan perang maupun aman, ketika safar maupun muqim, saat sibuk maupun lapang, ketika kaya maupun miskin, saat sehat maupun sakit, separah apapun sakitnya, ada air maupun tidak, apakah mampu menggunakan air atau tidak, serta tidak pula dengan alasan lupa atau tertidur.

Karena الله yang Maha Penyayang dalam syari’at-Nya yang mulia ini telah memberikan keringanan-keringanan dalam pelaksanaan sholat, seperti:
1) Bolehnya menjama’ sholat (yakni melaksanakan dua shalat dalam satu waktu karena sebab tertentu) 
2) Bolehnya menqoshor sholat ketika safar (yakni meringkas sholat yang tadinya empat raka’at menjadi dua raka’at) 
3) Bolehnya bertayamum sebagai ganti wudhu’ dan mandi wajib ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air 
4) Bolehnya sholat sambil duduk atau berbaring bagi yang tidak mampu berdiri atau karena sakit 
5) Bolehnya mengqodho’ sholat yang terlewat waktunya karena tertidur atau lupa (yaitu tetap wajib melaksanakan sholat tersebut meski telah keluar dari waktunya jika karena lupa atau tertidur, adapun jika sengaja maka tidak ada qodho, melainkan taubat).
Betapa pentingnya sholat, sehingga الله Ta’ala menjelaskan diantara sifat orang-orang yang beriman penghuni surga adalah:


وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga sholatnya.” [Al-Mu’minun: 9]


الَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَاتِهِمْ دَائِمُونَ

“Yang mereka itu senantiasa mengerjakan sholatnya.” [Al-Ma’arij: 23]
Sebaliknya, diantara sebab azab penghuni neraka karena meninggalkan sholat:


مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ

“Apakah yang menyebabkan kalian masuk ke dalam neraka saqor, mereka menjawab, kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan sholat.” [Al-Mudatsir: 42-43]
Keutamaan Sholat
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -
Diantara keutamaan sholat yang akan diraih seorang hamba apabila ia menjaga sholatnya dan menjauhi dosa-dosa besar adalah terhapusnya kesalahan-kesalahan.


Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam  bersabda,

أرأيتم لو أن نهراً بباب أحدكم يغتسل منه كل يوم خمس مراتٍ هل يبقى من درنه شيءٌ قالوا لا يبقى من درنه شيءٌ قال فذلك مثل الصلوات الخمس يمحو الله بهن الخطايا

“Bagaimana pendapat kalian seandainya di depan pintu seorang dari kalian ada sungai yang darinya ia mandi setiap hari lima kali, apakah masih tersisa kotorannya walau sedikit? Mereka (sahabat) berkata: Tidak tersisa kotorannya sedikit pun. Beliau bersabda: Demikianlah sholat lima waktu, dengannya الله Ta’ala menghapus kesalahan-kesalahan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairoh radhiyallahu’anhu]

Bahkan sholat adalah amalan pertama yang akan diadili pada hari kiamat dan menjadi penentu bagi baiknya amalan-amalan yang lain.


Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam  bersabda,

إن أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة من عمله الصلاة فإن صلحت فقد أفلح و أنجح و إن فسدت فقد خاب و خسر و إن انتقص من فريضة قال الرب انظروا هل لعبدي من تطوع ؟ فيكمل بها ما انتقص من الفريضة ثم يكون سائر عمله على ذلك

“Sesungguhnya amalan pertama seorang hamba yang akan diadili pada hari kiamat adalah sholat, apabila baik sholatnya maka ia telah menang dan selamat, namun apabila rusak sholatnya maka ia telah celaka dan merugi. Dan jika kurang (sholat) wajibnya, الله berfirman, ‘lihatlah apakah hamba-Ku memiliki (sholat) sunnah?’ Maka dengan (sholat) sunnah tersebut disempurnakanlah (sholat) wajibnya, kemudian semua amalan dihisab seperti itu.” [HR. At-Tirmidzi, Shohihul Jami’: 2020]


Juga sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam  ,

أول ما يحاسب عليه العبد يوم القيامة الصلاة فإن صلحت صلح سائر عمله وإن فسدت فسد سائر عمله

“Amalan pertama seorang hamba yang akan dihisab pada hari kiamat adalah sholat, jika baik sholatnya maka baik pula seluruh amalannya, namun jika rusak sholatnya maka rusak pula seluruh amalannya.” [HR. Thabrani dalam Al-Aushat, Shohihut Targhib: 376]


Hukum Meninggalkan Sholat
- - - - - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - - - - -
Orang yang meninggalkan sholat ada dua bentuk:
Pertama: Orang yang meninggalkan sholat dan sekaligus mengingkari, membenci atau menentang kewajiban sholat. Bentuk yang pertama ini sepakat para Ulama akan kafirnya orang tersebut, bahkan meskipun ia melaksanakan sholat secara lahirnya, namun jika batinnya mengingkari, membenci atau menentang kewajiban sholat, orang tersebut tetaplah kafir, kecuali orang yang baru masuk Islam yang belum mengerti dengan kewajiban sholat.
Kedua: Orang yang meninggalkan sholat karena lalai atau malas. Bentuk yang kedua ini terdapat perbedaan pendapat ulama akan kekafirannya [lihat Nailul Authar, 1/369]
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam risalah Hukmu Tarikis Sholah:

Pendapat Al-Imam Ahmad rahimahullah tentang orang yang meninggalkan sholat (dengan segala bentuknya) adalah kafir dan keluar dari agama Islam (murtad), hukumannya adalah dibunuh (karena telah murtad) apabila ia tidak mau bertaubat dan melaksanakan sholat kembali.
Adapun pendapat Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik dan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahumullah tentang orang yang meninggalkan sholat adalah fasik (pelaku dosa besar) dan tidak sampai kafir.

Kemudian mereka berbeda pendapat tentang hukumannya; pendapat Al-Imam Malik dan Al-Imam Asy-Syafi’i bahwa hukumannya adalah dibunuh sebagai had (bukan karena murtad, tapi hanya seperti hukuman pezina yang pernah menikah). Sedangkan pendapat Al-Imam Abu Hanifah hukumannya terserah kepada hakim dan tidak sampai dibunuh.
Lalu Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menguatkan pendapat Al-Imam Ahmad, yaitu kafirnya orang yang meninggalkan sholat dengan segala bentuknya, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta pendapat para sahabat radhiyallahu’anhum.


 Diantaranya firman الله Ta’ala,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Apabila mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” [At-Taubah: 11]

Sisi pendalilannya adalah, dalam ayat ini الله Ta’ala menjadikan sholat sebagai syarat ukhuwah dalam agama, apabila seseorang meninggalkan sholat maka ia bukan saudara seagama karena dia telah kafir.


Adapun dalil dari as-Sunnah,
diantaranya sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam ,

إن بين الرجل وبين الشرك، والكفر، ترك الصلاة

“Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan sholat.” [HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu‘anhuma]
Juga sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam ,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah sholat, barangsiapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.” [HR. At-Tirmidzi, Al-Misykah: 574]


Seorang tabi’in yang mulia, Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata,

كان أصحاب محمد صلى الله عليه و سلم لا يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة

“Dahulu para Sahabat Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak melihat suatu amalan yang apabila ditinggalkan merupakan kekafiran, kecuali sholat.” [HR. At-Tirmidzi, Shohihut Targhib: 565]


Hukum Sholat Jama’ah
- - - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - - -
Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat akan disyari’atkannya sholat jama’ah, namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya menjadi empat pendapat:
  •   Pertama  : Fardhu ‘ain.
  •     Kedua    : Fardhu kifayah.
  •     Ketiga    : Sunnah mu’akkadah.
  •   Keempat : Syarat sahnya sholat.
Kemudian beliau menguatkan bahwa yang benar adalah pendapat pertama, yaitu hukum sholat berjama’ah (bagi laki-laki) adalah fardhu ‘ain, barangsiapa yang meninggalkannya dengan sengaja maka dia berdosa namun sholatnya tetap sah. Setelah itu beliau menjelaskan kelemahan pendapat yang lainnya [lihat Asy-Syarhul Mumti’, 4/59]

Adapun dalil-dalil wajibnya sholat berjama’ah dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan amalan para sahabat radhiyallahu’anhum diantaranya firman الله Ta’ala,

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُواْ فَلْيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّواْ فَلْيُصَلُّواْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) telah sujud (telah selesai sholat), maka hendaklah datang golongan yang kedua yang belum sholat, lalu sholatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.” [An-Nisa’: 102]

Ayat ini menjelaskan tentang tata cara sholat ketika perang, yaitu sholat khauf (dalam keadaan takut). الله Ta’ala memerintahkan sholat berjama’ah meski dalam keadaan khauf, sedang ‘perintah’ hukum asalnya adalah ‘wajib’ dan ia tetap pada hukum asal tersebut selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum asalnya. Dan jika dalam keadaan khauf saja diwajibkan sholat berjama’aham apalagi dalam keadaan aman.
Dalil dari As-Sunnah, diantaranya:

عن ابن أم مكتوم – رضي الله عنه- أنه سأل النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله، إني رجل ضرير البصر، شاسع الدار، ولي قائد لا يلائمني، فهل لي رخصة أن أصلي في بيتي؟ قال: هل تسمع النداء؟ قال: نعم، قال: لا أجد لك رخصة

“Dari Abdullah bin Ummi Maktum radiyallahu’anhu bahwasannya beliau bertanya kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku seorang lelaki buta, rumahku jauh (dari masjid) dan penuntunku tidak selalu menemaniku, apakah ada keringanan bagiku untuk sholat di rumahku? 

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

 Apakah kamu mendengar azan? Dia berkata: Ya. Beliau bersabda: Saya tidak mendapati keringanan untukmu.” [HR. Abu Daud, Shohih Sunan Abi Daud: 561]


Dari atsar sahabat:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِى بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّى هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِى بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِى الصَّفِّ

“Dari Abdullah bin Mas’ud radiyallahu’anhu beliau berkata:

Barangsiapa yang ingin berjumpa dengan الله besok (hari kiamat) dalam keadaan muslim maka hendaklah ia menjaga sholat lima waktu dengan melaksanakannya di tempat dikumandangkan azan, karena sesungguhnya الله telah mensyari’atkan kepada Nabi kalian Shallallahu 'Alaihi Wasallam jalan-jalan hidayah, sedang sholat lima waktu berjama’ah adalah termasuk jalan-jalan hidayah tersebut. Dan seandainya kalian sholat di rumah-rumah kalian -sebagaimana sholatnya orang yang meninggalkan ini di rumahnya-, maka sungguh kalian telah meninggalkan petunjuk Nabi kalian Shallallahu 'Alaihi Wasallam , sedang jika kalian meninggalkan petunjuk Nabi kalian Shallallahu 'Alaihi Wasallam maka kalian pasti tersesat. Dan tidaklah ada orang yang bersuci dengan baik, kemudian ia bermaksud ke masjid kecuali الله menuliskan baginya pada setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkat satu derajatnya dan menghapus satu kesalahannya (dengan setiap satu langkahnya). Dan sungguh aku melihat kami (para sahabat), tidaklah ada yang meninggalkan sholat berjama’ah kecuali (kami menganggapnya) seorang munafik yang jelas kemunafikannya, bahkan dahulu seorang (sahabat yang sakit) didatangkan (ke masjid) dengan dibopong oleh dua orang sampai diberdirikan ke dalam shaf.” [HR. Muslim]
Adapun bagi wanita maka hukumnya boleh sholat jama’ah di masjid (tentu dengan syarat memperhatikan adab-adab Islami), namun sholatnya wanita di rumahnya itu lebih baik [lihat Asy-Syarhul Mumti’, 4/60]

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam ,

لا تمنعوا نساءكم المساجد و بيوتهن خير لهن

“Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian mendatangi masjid-masjid (untuk sholat), dan (sholatnya mereka) di rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” [HR. Al-Hakim, Shohihul Jami’: 7458]

Demikianlah penjelasan ringkas seputar pentingnya sholat dalam kehidupan seorang hamba, semoga الله Ta’ala menganugerahkan kepada kita kemampuan untuk selalu mengamalkannya dalam keadaan bagaimanapun juga.


وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


● - - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - - ●






Selasa, 19 Agustus 2014

HUKUM JIMAT DALAM ISLAM

HUKUM JIMAT DALAM ISLAM

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Menjual jimat, Sebuah bisnis yang akhir-akhir ini sangat menguntungkan, sehingga tidak jarang memunculkan orang kaya-orang kaya baru dalam bisnis ini. Penjualnya pun beraneka ragam, dari yang terang-terangan berlabel dukun sampai yang dipanggil kiai atau ustadz, bahkan da’i kondang. Pelanggannya juga cukup banyak, mulai dari orang-orang berpangkat, artis, konglomerat hingga rakyat jelata. Berbagai macam iklan penjualan jimat muncul di berbagai media, baik pada media umum maupun media khusus perdukunan, bahkan media “islami” (baca: tasawuf, sihir).


Beberapa Macam Bentuk Jimat di Masyarakat
  1. Batu Akik, Keris, Rajah, rantai babi, mustika, benda-benda bertuah, dll
  2. Jimat keberuntungan 
  3. Jimat penghasilan
  4. Jimat penglaris dagangan
  5. Jimat kekuatan dan keberanian
  6. Jimat kebal senjata tajam
  7. Jimat perlindungan diri
  8. Jimat perlindungan kendaraan dan rumah
  9. Jimat kecintaan
  10. Jimat keselamatan, dll
Bagaimana Hukum Jimat dalam Islam?
Ketahuilah, mengenakan jimat dan mempercayainya dapat memberikan manfaat atau melindungi dari bahaya dan menolak bala’ adalah syirik besar yang menyebabkan pelakunya murtad, keluar dari Islam. Adapun mengenakan jimat dan meyakini الله ta’ala yang memberikan manfaat atau melindungi dari bahaya dan menolak bala’, sedang jimat itu hanya sebagai sebab adalah syirik kecil, termasuk dosa besar yang membinasakan.
Mempercayai jimat termasuk syirik besar karena dalam keyakinan tersebut terkandung makna syirik, yaitu penyamaan antara الله ta’ala dengan makhluk dalam perkara yang merupakan kekhususan bagi الله ta’ala, dalam hal ini adalah memberikan manfaat, melindungi dari bahaya dan menolak bala’.

Dalil-dalil Umum Pengharaman Jimat,  الله ta’ala menegaskan,


قَالَ أَفَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنفَعُكُمْ شَيْئًا وَلا يَضُرُّكُمْ

“Ibrahim berkata: “Maka mengapakah kamu menyembah selain الله sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikit pun dan tidak (pula) memberi mudarat kepada kamu?” [Al-Anbiya’: 66]

Juga firman-Nya,

قُلِ ادْعُواْ الَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِهِ فَلاَ يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنكُمْ وَلاَ تَحْوِيلاً

“Katakanlah: “Panggillah mereka yang kamu anggap sesembahan selain الله , maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya dari padamu dan tidak pula memindahkannya.” [Al-Isra’: 56]

Juga firman-Nya,

أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

“Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain الله , jika الله hendak mendatangkan kemudaratan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudaratan itu, atau jika الله hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya lah bertawakal orang-orang yang berserah diri.” [Az-Zumar: 38]

Ayat-ayat di atas semuanya menunjukan bahwa hanya الله ta’ala yang mampu memberikan manfaat dan menimpakan bahaya, maka hal itu merupakan sifat rububiyah الله ta’ala yang harus diyakini oleh setiap hamba, sehingga apabila seseorang meyakini hal itu ada pada selain-Nya seperti pada malaikat, nabi, wali, jin dan jimat-jimat maka berarti dia telah menyekutukan الله tabaraka wa ta’ala.

Al-Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

لا تستطيع شيئا من الأمر وذكر ابن أبي حاتم هاهنا حديث قيس بن الحجاج عن حنش الصنعاني عن ابن عباس مرفوعا احفظ الله يحفظك احفظ الله تجده تجاهك تعرف إلى الله في الرخاء يعرفك في الشدة إذا سألت فاسأل الله وإذا استعنت فاستعن بالله، واعلم أن الأمة لو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يكتبه الله عليك لم يضروك ولو اجتمعوا على أن ينفعوك بشيء لم يكتبه الله لك لم ينفعوك جفت الصحف ورفعت الأقلام واعمل لله بالشكر في اليقين واعلم أن الصبر على ما تكره خير كثير، وأن النصر مع الصبر، وأن الفرج مع الكرب وأن مع العسر يسرا

“Semua makhluk yang disembah tersebut tidak sedikitpun memiliki kemampuan dalam menentukan perkara (manfaat maupun mudarat). Dan di sini, Ibnu Abi Hatim menyebutkan hadits Qois bin Al-Hajjaj, dari Hanasy As-Shon’ani, dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

“Jagalah (ketentuan-ketentuan) الله niscaya Dia akan menjagamu, jagalah (batasan-batasan) الله niscaya engkau akan mendapati-Nya selalu berada di depanmu (menolongmu). Kenali الله dalam kelapangan niscaya Dia akan mengenalmu (menolongmu) dalam kesusahan. Jika kamu meminta maka mintalah kepada الله , dan jika kamu memohon pertolongan maka mohonlah kepada الله .

Dan ketahuilah, andaikata seluruh umat bersatu untuk menimpakan suatu bahaya kepadamu yang tidak الله tentukan menimpamu maka mereka tidak akan mampu melakukannya. Dan andaikan mereka bersatu untuk memberikan suatu manfaat kepadamu yang tidak الله ta’ala tentukan untukmu maka mereka tidak akan mampu melakukannya. Telah kering catatan-catatan (takdir) dan pena-pena telah diangkat.
Dan lakukanlah amalan hanya bagi الله dengan kesyukuran dalam keyakinan. Dan ketahuilah, kesabaran atas sesuatu yang engkau benci adalah kebaikan yang banyak, dan pertolongan itu selalu bersama kesabaran, kelapangan bersama kesusahan, dan bersama kesulitan itu ada kemudahan”[1].” [Tafsir Ibnu Katsir, 7/100]

Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahumallah berkata,


فهذه الآية وأمثالها تبطل تعلق القلب بغير الله فى جلب أو دفع ضر وأن ذلك شرك بالله

“Ayat ini dan ayat-ayat yang semisalnya membatilkan ketergantungan hati kepada selain الله ta’ala dalam meraih kemanfaatan atau menolak kemudaratan, & bahwasannya hal itu termasuk syirik kepada الله ta’ala.” [Fathul Majid, hal. 111]

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

والشاهد من هذه الآية أن هذه الأصنام لا تنفع أصحابها لا بجلب نفع ولا بدفع ضر فليست أسبابا لذلك فيقاس عليها كل ما ليس بسبب شرعي أو قدري فيعتبر اتخاذه سببا إشراكا بالله

“Dan syahid dari ayat ini adalah bahwa patung-patung yang mereka sembah itu tidak sedikitpun bisa memberi manfaat kepada para penyembahnya; tidak bisa mendatangkan manfaat dan tidak pula bisa menolak mudarat. Jadi, patung-patung itu bukanlah sebab-sebab untuk mendatangkan manfaat dan menolak mudarat, maka dikiaskan di atasnya semua yang bukan sebab syar’i dan qodari, menjadikannya sebagai sebab adalah perbuatan menyekutukan الله ta’ala.” [Al-Qoulul Mufid, 1/168]


[FAIDAH PENTING DALAM MASALAH “SEBAB”]
Penjelasan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah di atas merupakan kaidah penting dalam memahami tauhid dan syirik. Bahwa tauhid adalah bergantung sepenuhnya kepada الله ta’ala, sedangkan mengambil sebab untuk meraih suatu kemanfaatan dan menolak kemudaratan tidak dilarang dalam Islam, bahkan dianjurkan. Tetapi dengan syarat, sebab tersebut adalah sebab syar’i atau sebab qodari.

Sebab syar’i maksudnya adalah sebab yang dijelaskan oleh dalil syar’i. Contohnya, membaca surat Al-Fatihah untuk orang sakit adalah sebab kesembuhannya.

Adapun yang dimaksud dengan sebab qodari adalah sebab yang الله ta’ala ciptakan sebagai sebab di alam ini dan dapat diketahui dengan dua cara:
  • Pertama, dengan dalil syar’i &
  • KeDua, dengan penelitian ilmiah dan percobaan.
Contoh yang dapat diketahui dengan dalil syar’i, seperti madu, habbatus sauda’, kencing unta untuk obat sakit perut, bekam dan lain-lain adalah sebab-sebab kesembuhan.
Contoh yang dapat diketahui dengan penelitian ilmiah dan percobaan, seperti umumnya obat-obat antibiotik kedokteran modern yang merupakan sebab untuk menekan atau menghentikan perkembangan bakteri atau mikroorganisme berbahaya yang berada di dalam tubuh.

Maka menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal ia bukanlah sebab syar’i dan bukan pula sebab qodari adalah perbuatan syirik. Contohnya sangat banyak sekali, seperti perbuatan sebagian orang yang mengambil batu-batuan di kuburan orang shalih, potongan kiswah penutup ka’bah dan benda-benda lainnya untuk dijadikan jimat adalah termasuk perbuatan menyekutukan الله ta’ala. Karena benda-benda tersebut bukanlah sebab syari’i maupun qodari.
Kesyirikan di sini pun bertingkat, bisa jadi syirik besar dan bisa jadi syirik kecil. Syirik besar jika seseorang meyakini bahwa jimat dapat melindunginya dari bahaya atau menghilangkan bahaya tersebut. Dan syirik kecil jika dia meyakini jimat itu hanyalah sebab, sedang الله ta’ala Dialah yang melindunginya dari bahaya atau menghilangkan bahaya tersebut, karena apabila seseorang meyakini sesuatu sebagai sebab padahal الله ta’ala tidak menetapkannya sebagai sebab, baik syar’i maupun qodari, maka seakan-akan dia telah menyamakan dirinya dengan الله ta’ala dalam menentukan sesuatu sebagai sebab.

Dan manusia dalam masalah sebab terbagi menjadi tiga golongan:
  • Pertama: Mereka yang menafikan sebab, mereka adalah orang-orang yang menafikan sifat hikmah الله ta’ala, seperti kelompok Al-Jabriyah dan Al-Asy’ariyah.
  • Kedua: Mereka yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sebab sampai mereka jadikan yang bukan sebab sebagai sebab, mereka adalah kebanyakan penganut khurafat dari kalangan Shufiyah dan yang semisalnya.
  • Ketiga: Mereka yang mempercayai adanya sebab-sebab yang memiliki pengaruh dengan izin الله ta’ala, akan tetapi mereka tidak menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali ditetapkan oleh الله ta’ala, apakah sebab syar’i atau qodari. Inilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. [Lihat Al-Qoulul Mufid, 1/164-165]


Dalil-dalil Khusus Pengharaman Jimat

Sahabat yang mulia ‘Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiyallahu’anhu menuturkan,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا قَالَ إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَافَبَايَعَهُ وَقَالَ مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Bahwasannya telah datang kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sepuluh orang (untuk melakukan bai’at), maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membai’at sembilan orang dan tidak membai’at satu orang. Maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau membai’at sembilan dan meninggalkan satu orang ini?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya dia mengenakan jimat.” Maka orang itu memasukkan tangannya dan memotong jimat tersebut, barulah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membai’atnya dan beliau bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan jimat maka dia telah menyekutukan الله ”.” [HR. Ahmad, no. 17422. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Isnadnya kuat,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 492]

Dalam riwayat lain, Sahabat yang mulia ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,


مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

“Barangsiapa yang mengenakan jimat maka الله ta’ala tidak akan menyempurnakan hajatnya, dan barangsiapa yang mengenakan wada’ah (jimat batu pantai) maka الله ta’ala tidak akan memberikan ketenangan kepadanya.” [HR. Ahmad, no. 17404. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hadits hasan.”]

Sahabat yang mulia Imron bin Al-Hushain radhiyallahu’anhu menuturkan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

“Bahwasannya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melihat di tangan seorang laki-laki terdapat gelang dari tembaga, maka beliau berkata, “Celaka engkau, apa ini?” Orang itu berkata, “Untuk menangkal penyakit yang dapat menimpa tangan.” Beliau bersabda, “Ketahuilah, benda itu tidak menambah apapun kepadamu kecuali kelemahan, keluarkanlah benda itu darimu, karena sesungguhnya jika engkau mati dan benda itu masih bersamamu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”[2].” [HR. Ahmad, no. 20000]

Sahabat yang mulia Abu Basyir Al-Anshori radhiyallahu’anhu berkata,

أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ قَالَ عَبْدُ اللهِ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ وَالنَّاسُ فِي مَبِيتِهِمْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَسُولاً أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ

“Bahwasannya beliau pernah bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pada salah satu perjalanan beliau –berkata Abdullah (rawi): Aku mengira beliau mengatakan-, ketika itu manusia berada pada tempat bermalam mereka, maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengutus seseorang untuk menyampaikan, “Janganlah tertinggal di leher hewan tunggangan sebuah kalung dari busur panah atau kalung apa saja kecuali diputuskan”.” [HR. Al-Bukhari no. 3005 dan Muslim no. 5671]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqoloni Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan diantara penjelasan ulama terhadap hadits di atas,

أنهم كانوا يقلدون الإبل أوتار القسي لئلا تصيبها العين بزعمهم فأمروا بقطعها اعلاما بأن الأوتار لا ترد من أمر الله شيئا وهذا قول مالك قلت وقع ذلك متصلا بالحديث من كلامه في الموطأ وعند مسلم وأبي داود وغيرهما قال مالك أرى أن ذلك من أجل العين ويؤيده حديث عقبة بن عامر رفعه من علق تميمة فلا أتم الله له أخرجه أبو داود أيضا

“Bahwasannya di zaman Jahiliyah dahulu mereka memakaikan kalung-kalung bususr panah keras terhadap onta mereka agar tidak terkena penyakit ‘ain menurut sangkaan mereka. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan mereka untuk memutuskan kalung-kalung tersebut sebagai pengajaran kepada mereka bahwa jimat-jimat itu tidak sedikitpun dapat menolak ketentuan الله ta’ala. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik rahimahullah tentang makna hadits ini.
Aku (Al-Hafizh Ibnu Hajar) berkata, pendapat tersebut beliau sebutkan setelah meriwayatkan hadits ini dalam kitab Al-Muwathho’, juga disebutkan oleh Muslim, Abu Daud dan selainnya. Malik berkata, “Menurutku mereka menggunakan jimat itu untuk menangkal penyakit ‘ain.” Dan yang mendukung makna tersebut adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu secara marfu’, “Barangsiapa yang bergantung kepada jimat maka الله ta’ala tidak akan menyempurnakan urusannya.”Juga diriwayatkan oleh Abu Daud.” [Fathul Bari, 6/142]

Sahabat yang mulia Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadaku,

يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ

“Wahai Ruwaifi’, bisa jadi engkau akan hidup lama sepeninggalku, maka kabarkanlah kepada manusia, bahwasannya siapa yang mengikat jenggotnya, atau menggunakan kalung (jimat) dari busur panah, atau beristinja dengan kotoran hewan atau tulang, maka Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam berlepas diri darinya.” [HR. Abu Daud, no. 36, Shahih Abi Daud, no. 27]

Sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,


إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya mantra-mantra, jimat-jimat dan pelet itu syirik.”
[HR. Ahmad, no. 3615, Abu Daud no. 1776, 3883 dan Ibnu Majah, no. 3530. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Shahih lighairihi,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 2854]
Sahabat yang mulia Abu Ma’bad Abdullah bin ‘Ukaim Al-Juhani radhiyallahu ’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Barangsiapa yang bergantung kepada sesuatu (makhluk seperti jimat dan yang lainnya) maka dia akan dibiarkan bersandar kepada makhluk tersebut (tidak ditolong oleh الله ta’ala).” [HR. Ahmad, no. 18781, 18786 dan At-Tirmidzi, no. 2072. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hasan ligairihi,” dan dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ghayatul Marom, no. 297]

Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahumallah berkata,


التعلق يكون بالقلب ويكون بالفعل ويكون بهما وكل إليه أي وكله الله إلى ذلك الشئ الذي تعلقه فمن تعلق بالله وأنزل حوائجه إليه والتجأ إليه وفوض أمره إليه وكفاه وقرب إليه كل بعيد ويسر له كل عسير ومن تعلق بغيره أو سكن إلى رأيه وعقله ودوائه وتمائمه ونحو ذلك وكله الله إلى ذلك وخذله وهذا معروف بالنصوص والتجارب قال تعالى ومن يتوكل على الله فهو حسبه

“Bergantung kepada sesuatu itu bisa jadi dengan hati, bisa pula dengan perbuatan dan bisa pula dengan hati dan perbuatan sekaligus. الله ta’ala menjadikan pelakunya bergantung kepada sesuatu tersebut, maksudnya adalah الله ta’ala jadikan dia bergantung kepada sesuatu yang dia jadikan sebagai tempat bergantung.
Maka barangsiapa yang bergantung kepada الله ta’ala, memohon hajat-hajatnya kepada-Nya, bersandar kepada-Nya, memasrahkan urusannya kepada-Nya niscaya الله ta’ala akan mencukupinya, mendekatkan baginya setiap yang jauh, memudahkan baginya semua yang sulit.
Dan barangsiapa yang bergantung kepada selain-Nya atau lebih tenang (ketika bersandar) kepada pendapatnya, akalnya, obatnya, jimat-jimatnya dan yang semisalnya maka الله ta’ala jadikan dia bergantung kepada makhluk-makhluk tersebut dan الله ta’ala menghinakannya. Dan ini sudah dimaklumi berdasarkan dalil-dalil dan kenyataan. الله ta’ala berfirman,


وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Barangsiapa yang bertawakkal kepada الله maka cukuplah Allah sebagai penolongnya.” [Ath-Tholaq: 3].” [Fathul Majid, hal. 124]

Wallahu A’lam.

===============================
[1] HR. Ahmad (1/293) dan At-Tirmidzi (2516) dari jalan Al-Laits bin Sa’ad, dari Qois bin Al-Hajjaj. Dan At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”
[2] Sanad hadits ini didha’ifkan oleh Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dha’ifah (no. 1029). Akan tetapi terdapat riwayat lain sebagai penguat yang dkeluarkan oleh Al-Khallal dal As-Sunnah (5/64 no. 1623) dan penguat lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Batthah dalam Al-Ibanah Al-Kubro (2/860 no. 1172), Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (2/99 no. 1439 dan 8/167 no. 7700), sebagaimana dalam Tanbihat ‘ala Kutubi Takhrij Kitabit Tauhid (hal. 3-6)