Selasa, 14 April 2015

Larangan Menyentuh dan Berjabat Tangan Antara Lawan Jenis

Larangan Menyentuh dan Berjabat Tangan Antara Lawan Jenis


LARANGAN MENYENTUH DAN BERJABAT TANGAN ANTARA LAWAN JENIS.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,


لَأنْ يُطعَنَ في رأسِ أحدِكم بمِخيَطٍ من حديدٍ خيرٌ لهُ مِنْ أن يَمَسَّ امرأةً لا تَحِلُّ لهُ

“Sungguh, ditusuknya kepala seorang dari kalian dengan jarum besi, lebih baik baginya dibanding menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 5045]
Beberapa Pelajaran:
1Haramnya bersentuhan antara laki-laki dan wanita yang bukan suami istri atau tidak memiliki hubungan mahram, apakah dengan berjabat tangan maupun menyentuh anggota tubuh yang lainnya, apalagi berciuman, berpelukan dan berzina…! 
2Tentunya diperkecualikan apabila dalam kondisi darurat dan hanya dilakukan sesuai kebutuhan, seperti seorang laki-laki menolong wanita yang sedang kecelakaan dan lain-lain. 
3Kewajiban menjauhi sebab-sebab yang dapat mengantarkan kepada zina, baik dengan menyentuh, memandang, bercampur baur hingga berdua-duaan. 
4Celaan yang keras dalam hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita yang bukan mahram adalah termasuk dosa besar, sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah dalam tanya jawab pelajaran Syarhu Sunan Abi Daud rahimahullah. 
5) Keindahan, keistimewaan dan kelengkapan syari’at Islam yang mengatur segala urusan manusia termasuk adab-adab pergaulan antara lawan jenis, menetapkan syari’at yang mendatangkan kemaslahatan dan menutup pintu-pintu kejelekan.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم





Minggu, 12 April 2015

Istri yang Menjaga Diri Saat Suami Tidak Ada





Istri yang Menjaga Diri Saat Suami Tidak Ada

Istri yang Menjaga Diri Saat Suami Tidak Ada

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Menjaga Diri Saat Suami Tak Ada
Allah ta’ala berfirman,
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“Maka wanita-wanita yang shalihah, ialah yang taat (kepada Allah dan kepada suami) lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” [An-Nisa: 34]
Beberapa Pelajaran:
1) Wanita yang shalihah adalah wanita yang beramal shalih, dan suatu amalan tidaklah disebut sebagai amal shalih kecuali terpenuhi padanya dua syarat:
Pertama: Ikhlas, dilakukan semata-mata karena Allah ta’ala, bukan untuk dipertontonkan dan mengharap pujian manusia.
Kedua: Meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tidak berbuat bid’ah atau mengada-ada dalam agama.
2) Dalam ayat yang mulia ini Allah ta’ala menjelaskan tentang sifat wanita shalihah adalah yang senantiasa taat kepada Allah, dan taat kepada suami. Al-Imam Qotadah rahimahullah berkata,
أي: مطيعات لله ولأزواجهن
“Maknanya: Wanita-wanita yang taat kepada Allah, dan kepada suami-suami mereka.” [Tafsir Ath-Thobari, 8/294 no. 9319]
3) Demikian pula Allah ta’ala menerangkan bahwa wanita shalihah adalah yang memelihara dirinya ketika suaminya tidak ada. Al-Imam Ath-Thobari rahimahullah berkata,
يعني: حافظات لأنفسهن عند غيبة أزواجهن عنهن، في فروجهن وأموالهم، وللواجب عليهن من حق الله في ذلك وغيره
“Maknanya: Wanita-wanita yang menjaga diri-diri mereka ketika suami-suami mereka tidak ada, yaitu menjaga kemaluan dan harta suami, serta menjaga hak Allah yang diwajibkan atas mereka dalam hal tersebut maupun selainnya.” [Tafsir Ath-Thobari, 8/295]
Maka menjaga diri yang dimaksud adalah menjaga kemaluannya dari zina dan menjaga harta suami, sehingga mencakup makna menjaga diri dari hal-hal yang bisa mengantarkan kepada zina, karena Allah ta’ala telah melarang zina dan melarang semua perbuatan yang mengantarkan kepada zina, seperti:
• Memandang laki-laki lain yang bukan mahramnya, apakah secara langsung maupun melalui media.
• Berbicara kepada laki-laki lain dengan bersenda gurau atau melembutkan suara, terlebih membicarakan hal-hal yang tidak penting, sama saja apakah secara langsung maupun melalui media-media sosial atau melalui HP, SMS, WA, BBM dan lain-lain.
• Menampakkan aurat atau mempertontonkan kecantikan (tabarruj).
• Campur baur (ikhtilat) dengan kaum lelaki, baik di tempat kerja, sekolah dan lain-lain.
• Bersentuhan dengan laki-laki non mahram, hingga berdua-duaan. Semua ini adalah sarana yang mengantarkan kepada zina maka harus dijauhi. Allah ta’ala berfirman,
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [Al-Isra: 32]
4) Hendaklah suami dan istri bertawakkal kepada Allah ta’ala dalam penjagaan terhadap diri dan pasangannya dari perbuatan-perbuatan dosa dan semua kejelekan, sebab Allah ta’ala Dia-lah yang menjaga, bukan diri-diri kita yang lemah, inilah makna firman Allah ta’ala, “Memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata,
أي: مطيعات لأزواجهن حتى في الغيب تحفظ بعلها بنفسها وماله، وذلك بحفظ الله لهن وتوفيقه لهن، لا من أنفسهن، فإن النفس أمارة بالسوء، ولكن من توكل على الله كفاه ما أهمه من أمر دينه ودنياه
“Maknanya: Wanita-wanita yang taat kepada suami-suami mereka meski pun ketika suami-suami mereka sedang tidak ada, maka seorang wanita shalihah tetap menjaga dirinya dan harta suaminya. Dan itu karena penjagaan Allah dan taufiq-Nya terhadap mereka, bukan karena diri-diri mereka, karena nafsu selalu memerintahkan kepada kejelekan, akan tetapi barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka Allah akan mencukupinya dalam perkara yang penting baginya, baik agamanya maupun dunianya.” [Tafsir As-Sa’di, hal. 177]
5) Ayat yang mulia ini juga mengandung perintah kepada para suami untuk lebih berbuat baik kepada istri shalihah yang memiliki sifat-sifat tersebut. Al-Imam Ath-Thobari rahimahullah berkata,
وفي الكلام متروك استغني بدلالة الظاهر من الكلام عليه من ذكره، ومعناه: فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله، فاحسِنوا إليهن وأصلحوا
“Dalam ayat ini ada bagian yang tidak disebutkan karena penunjukkannya sudah jelas sehingga tidak perlu disebutkan, dan maknanya adalah: “Wanita-wanita yang shalihah, ialah yang taat (kepada Allah dan kepada suami) lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada”, maka hendaklah kalian wahai para suami berbuat baik dan melakukan perbaikan kepada mereka.” [Tafsir Ath-Thobari, 8/297]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Sumber

www.SofyanRuray.info







Jumat, 10 April 2015

BEBERAPA HUKUM SEPUTAR KOLAM RENANG



Kamis, 09 April 2015

Jika anak kita menangis

💦 JIKA ANAK KITA MENANGIS 💦

▪Berkata Syeikh Ibnul Utsaimin -rahimahullah-:

ﺇﻥ ﻣﻦ ﺟﻤﻠﺔ ﺍﻷﺩﺏ ﻭﺍﻟﺘﺮﺑﻴﺔ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻠﺼﺒﻲ ﺃﻥ ﻳﺘﺮﻛﻪ ﻳﺒﻜﻲ ﻣﺪﺓ
ﻗﺼﻴﺮﺓ ﻣﻦ ﺃﺟﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﺗﺎﺡ؛ ﻷﻧﻪ ﻳﺨﺮﺝ ﻣﺎ ﻓﻲ ﻗﻠﺒﻪ، ﻟﻜﻦ ﻟﻮ ﺃﺳﻜﺘﻪ ﺻﺎﺭ
ﻋﻨﺪﻩ ﻛﺒﺖ ﻭﺍﻧﻘﺒﺎﺽ ﻧﻔﺴﻲ.

‏▪ﺍﻟﺸﺮﺡ ﺍﻟﻤﻤﺘﻊ (393/5)

"Diantara bentuk adab dan cara pendidikan kepada anak kecil adalah jika ia menangis maka hendaklah dibiarkan (dia menangis) beberapa saat agar ia bisa tenang, karena ia sedang mengeluarkan apa yang ada didalam hatinya, akan tetapi jika engkau langsung mendiamkannya maka ia akan tertekan dan dirinya merasa dikekang".
______
Syarhul Mumti' :  5/393

🔰Ustadz Fauzan Al-Kutawy حفظه الله 





Senin, 06 April 2015

KEWAJIBAN MASUK ISLAM SECARA MENYELURUH



KEWAJIBAN MASUK ISLAM SECARA MENYELURUH

KEWAJIBAN MASUK ISLAM SECARA MENYELURUH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Masuk Islam Secara Menyeluruh Wajib
Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya.” [Al-Baqoroh: 208]
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
يقول تعالى آمرًا عباده المؤمنين به المصدّقين برسوله: أنْ يأخذوا بجميع عُرَى الإسلام وشرائعه، والعمل بجميع أوامره، وترك جميع زواجره ما استطاعوا من ذلك
“Allah ta’ala berfirman, memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman kepada-Nya dan membenarkan rasul-rasul-Nya untuk memegang semua ikatan Islam dan syari’at-syari’at-Nya, mengamalkan semua perintah-Nya dan meninggalkan seluruh larangan-Nya semampu mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir, 1/555]
Asy-Syaikhul Al-‘Allamah Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata,
قال جماعة من السلف معنى ذلك: ادخلوا في السلم جميعه, يعني في الإسلام, يقال للإسلام سلم; لأنه طريق السلامة, وطريق النجاة في الدنيا والآخرة, فهو سلم وإسلام, فالإسلام يدعو إلى السلم, يدعو إلى حقن الدماء بما شرع من الحدود والقصاص والجهاد الشرعي الصادق, فهو سلم وإسلام وأمن وإيمان
“Berkata sekumpulan ulama Salaf, makna ayat tersebut: Masuklah ke dalam as-silm (keselamatan) secara menyeluruh, maknanya adalah masuklah ke dalam Islam, dikatakan bahwa Islam itu adalah keselamatan, karena ia adalah jalan keselamatan dan jalan kesuksesan di dunia dan akhirat, inilah jalan keselamatan dan menyelamatkan, karena Islam mengajak kepada keselamatan, menyeru untuk menjaga darah dengan syari’atnya, seperti hukum-hukum hudud, qishos, jihad yang sesuai syar’i lagi benar, inilah syari’at keselamatan dan menyelamatkan, keamanan dan Iman.” [Al-Fatawa, 1/341-342]
Beberapa Pelajaran:

  • 1) Dalam ayat yang mulia ini terkandung kewajiban masuk Islam secara menyeluruh, tidak hanya mengamalkan sebagian ajaran dan meninggalkan sebagian yang lain.
  • 2) Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan dengan aturan-aturan yang paling baik, tanpa kekurangan sedikit pun, namun banyak kaum muslimin yang belum mengetahuinya; maka pelajarilah dan amalkanlah Islam dalam semua bidang kehidupan.
  • 3) Celaan terhadap orang-orang yang tertipu dengan aturan-aturan kehidupan di luar Islam, seperti ajaran-ajaran Yahudi, Nasrani, Filsafat, Materialisme, Sosialisme, Komunisme, Kapitalisme, Sekularisme dan isme-isme lainnya.
  • 4) Allah ta’ala menyeru dalam ayat yang mulia ini dengan panggilan, “Wahai orang-orang yang beriman”, menunjukkan bahwa orang yang dapat masuk Islam secara menyeluruh hanyalah orang yang beriman, yaitu yang mengenal Allah ta’ala sebagai Pencipta, Pengatur dan Penguasa alam semesta, yang mengimani Allah ta’ala sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dan mengimani semua yang Allah perintahkan untuk diimani, serta menyadari keadaan dirinya yang lemah dan selalu butuh terhadap rezeki dan nikmat dari Allah ta’ala yang Maha Kuat; maka ia selalu berusaha menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
  • 5) Tidak ada jalan keselamatan kecuali Islam, dan Islam yang dimaksudkan tentunya adalah Islam yang benar, yaitu ajaran yang Allah ta’ala turunkan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan dipahami serta diamalkan dengan baik oleh murid-murid beliau, yaitu para sahabat radhiyallahu’anhum. Bukan ajaran-ajaran yang diklaim sebagai ajaran Islam namun tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu’anhum ajma’in.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Sumber






Minggu, 05 April 2015

OBAT DBD

Bismillaah..

OBAT DBD

Obat DBD, demam berdarah dengue yang paling top dan ampuh saat ini, dan perlu dimasyarakatkan adalah Daun ULAR, alias Daun UBI JALAR. Ambil pucuk daun ubi jalar sebanyak porsi ikatan sayuran, rebus dengan seliter air selama lebih dari 5 menit [godok 1 jam juga bisa]. Minum sebagai pengganti air minum, berarti sekitar seliter sehari. Daun UBI JALAR ya bukan daun singkong..!! Makanya saya singkat jadi DAUN ULAR, biar pada inget.
Resep ini sudah saya coba beberapa kali. Ponakan kena DBD, trombosit turun ke 80 ribu, sehari diberi rebusan daun ular, langsung naik diatas 150 ribu. Rumah sakit pada marah, kehilangan pasien. hehehe..
Beberapa teman juga sudah saya suruh coba, ampuh banget. Temen saya 3 minggu lalu di "vonis" DBD oleh dokter, tanpa lihat hasil labnya, langsung saya kasih daun ular, besoknya test lagi Trombositnya jadi 396 ribu. Gila, maximumnya biasanya 400 ribu. Hebat tenan.
Resep ini dari mana? Dari teman di Philippine, dan sedang populer sekali di sana dan beberapa kali menjadi topik seminar kesehatan di sana. Untuk lebih afdolnya anda googling saja " comote" atau "kamote", begitu bahasa disananya.. supaya yakin,
http://www.stuartxchange.org/Kamote.html
Simpan postingan ini baik2, suatu saat dibutuhkan atau teman anda membutuhkan.

Jumat, 27 Maret 2015

Ancaman Terhadap Laki-laki yang Tidak Sholat Jum’at


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Ancaman thd Pria yg Tdk Sholat Jum'at
Ancaman Terhadap Laki-laki yang Tidak Sholat Jum’at
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لينتهيَنَّ أقوامٌ عن ودعِهم الجُمعاتِ أو ليختِمَنَّ اللهُ على قلوبِهم ثمَّ ليكونَنَّ من الغافلين
“Sungguh harus berhenti orang-orang yang terbiasa meninggalkan sholat Jum’at, atau sungguh Allah benar-benar akan menutup hati-hati mereka, kemudian sungguh benar-benar mereka akan termasuk orang-orang yang lalai.”
[HR. Muslim dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu’anhuma]
Beberapa Pelajaran:
1) Bahaya meninggalkan sholat Jum’at dengan sengaja tanpa ada alasan yang dibenarkan syari’at.
2) Peringatan kepada orang-orang yang meninggalkan sholat Jum’at untuk segera bertaubat kepada Allah ta’ala.
3) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengabarkan kecuali wahyu, maka dua kemungkinan dalam hadits ini pasti terjadi. Al-Qodhi ‘Iyadh rahimahullah berkata,
وَالْمَعْنَى أَنَّ أَحَدَ الْأَمْرَيْنِ كَائِنٌ لَا مَحَالَةَ، إِمَّا الِانْتِهَاءُ عَنْ تَرْكِ الْجُمُعَاتِ، وَإِمَّا خَتْمُ اللَّهِ عَلَى قُلُوبِهِمْ، فَإِنَّ اعْتِيَادَ تَرْكِ الْجُمُعَةِ يُغَلِّبُ الرَّيْنَ عَلَى الْقَلْبِ وَيُزَهِّدُ النُّفُوسَ فِي الطَّاعَةِ، وَذَلِكَ يُؤَدِّي بِهِمْ إِلَى أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْغَافِلِينَ
“Maknanya, bahwa satu dari dua perkara mesti terjadi pada siapa pun tidak mungkin tidak, yaitu apakah segera berhenti meninggalkan sholat Jum’at, atau kalau tidak maka Allah akan menutup hati-hati mereka, karena terbiasa meninggalkan sholat Jum’at menyebabkan dominasi noda hitam di hati, menjadikan jiwa malas dalam melakukan ketaatan, dan itu semua mengantarkan mereka menjadi orang-orang yang lalai.”[Al-Mirqoh, 3/1023]
4) Bahaya berpaling dari kebenaran dan tidak mengamalkan perintah Allah ta’ala, bahwa orang yang melakukannya akan ditimpa azab pada hatinya; Allah ta’ala menutup hatinya sehingga ia tersesat dan tidak dapat mengenal kebenaran, dan kelak ia akan ditimpa azab pada badannya.
5) Sholat Jum’at diwajibkan bagi orang yang terpenuhi padanya 6 syarat:
• Muslim,
• Laki-laki,
• Baligh,
• Berakal,
• Merdeka,
• Muqim.
Maka orang kafir, wanita, anak kecil yang belum baligh, orang gila, budak dan musafir tidak diwajibkan sholat Jum’at, hanya saja orang kafir tetap akan mendapatkan hukuman karena kekafirannya, ditambah karena tidak melakukan sholat Jum’at dan kewajiban-kewajiban yang lainnya.
[Lihat Subulus Salam, 1/397 dan Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibni Baz rahimahullah, 12/320-321, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 7/88 no. 17157]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Sumber:
www.fb.com/sofyanruray.info