أَبُوْ إِرْسَانْ Nashry Basri

Tho Sidenreng

Rabu, 04 Maret 2015

Mengapa Shalawat Nariyah Dilarang?

0
AQIDAH · BID'AH · DZIKIR DAN DOA

Mengapa Shalawat Nariyah Dilarang?


shalawat nariyah

Mengapa Shalawat Nariyah Dilarang?

Tanya:
Saya pernah membaca artikel tentang shalawat nariyah di Konsultasi Syariah. Pertanyaannya mengapa Konsultasi Syariah.com mempermasalahkan shalawat nariyah. Padahal ini shalawat yg baik, memiliki banyak fadhilah.
Itu saja, mohon tanggapannya.
Dari: Obet, jawa tengah
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Berikut penjelasan salah satu situs yang menyebutkan keutamaan shalawat nariyah,
“Jika mendapat kesusahan karena kehilangan barang, hendaknya membaca sholawat ini sebanyak 4444 kali. Insya Allah barang yang hilang tersebut akan cepat kembali. Jika barang tersebut dicuri orang dan tidak dikembalikan, maka pencuri tersebut akan mengalami musibah dengan kehendak Allah swt. ….
Untuk melancarkan rezeki, memudahkan tercapainya hajat yang besar, menjauhkan dari gangguan jahat, baca sholawat ini sebanyak 444 kali, boleh dibaca sendiri atau berjamaah. Syeih Sanusi berkata: “ Barangsiapa secara rutin membaca shalawat ini setiap hari sebanyak 11 kali maka Allah swt akan menurunkan rezekinya dari langit dan mengeluarkannya dari bumi serta mengikutinya dari belakang meski tidak dikehendakinya…”
Jika orang yang mengamalkan shalawat nariyah bersedia untuk merenung sejenak – berfikir sejenak saja dengan akal sehatnya – dia akan bisa menyimpulkan hal yang aneh mengenai shalawat nariyah.
Pertama, semua manusia yang bisa membaca telah sepakat bahwa shalawat nariyah tidak pernah diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, para ulama imam madzhab, maupun para ulama ahlus sunah yang menjadi sumber rujukan. Kita sendiri tidak tahu, kapan pertama kali shalawat ini diajarkan. Yang jelas, shalawat ini dicetak dalam buku karya Al-Barzanji yang banyak tersebar di tanah air.
Nah.., jika deretan manusia shaleh yang menjadi sumber rujukan ibadah tidak pernah mengenal shalawat ini, bagaimana mungkin ada embel-embel fadhilah & keutamaannya. Dari mana sumber fadhilah yang disebutkan? Amalannya saja tidak pernah dikenal di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, bagaimana mungkin ada fadilahnya??
Ini jika mereka bersedia untuk berfikir.
Kedua, beberapa orang ketika diingatkan bahwa shalawat nariyah tidak pernah dikenal dalam islam, dia berontak dan berusaha membela. Bila perlu harus menumpahkan darah, demi shalawat nariyah.
Jika orang ini bersedia untuk berfikir dan merenung, seharunya dia malu dengan tindakannya.
Saya ulangi, mereka yang membela shalawat nariyah, yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa shalawat nariyah tidak pernah dikenal oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Lantas mengapa harus dibela-bela?
Jika dia membela kalimat laa ilaaha illallah, dan memusuhi orang yang melarang membaca kalimat tauhid itu, ini perjuangan yang bernilai pahala. Karena kalimat tauhid adalah pembeda antara muslim dan kafir.
Tapi membela shalawat nariyah, apanya yang mau dibela? Apakah ini menjadi pembeda antara muslim dan kafir? Atau pembeda antara pengikut Nabi dan musuh Nabi?
Apakah dengan tidak membaca shalawat nariyah orang jadi berdosa? Apakah meninggalkan shalawat nariyah akan masuk neraka?
Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak pernah mengenalnya dan tidak pernah mengamalkannya? Bukankah shalawat nariyah tidak pernah dikenal dalam islam?
Ini jika dia bersedia untuk berfikir.
Ketiga, jika kita perhatikan, dalam shalawat nariyah terdapat beberapa bait yang maknanya sangat berbahaya. Pengkultusan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semua kaum muslimin menghormati dan mencintai beliau. Namun apapun alasannya, sikap kultus kepada manusia siapapun, tidak pernah dibenarkan dalam islam.
Allah ingatkan status Rasul-Nya kepada umat manusia, bahwa sekalipun beliau seorang nabi & rasul, beliau sama sekali tidak memiliki sifat-sifat ketuhanan.
قُلْ لَا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
Katakanlah: “Aku tidak berkuasa memberikan manfaat bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. dan Sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Al-A’raf: 188).
Kita perhatikan, Allah sampaikan bahwa Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallamadalah manusia biasa, seperti umumnya manusia. Semua sifat manusia ada pada dirinya, sehingga sama sekali tidak memiliki kemampuan di luar batas yang dimiliki manusia. Beliau tidak bisa mendatangkan rizki, tidak mampu menolak musibah dan balak, selain apa yang dikehendaki Allah. Beliau juga tidak bisa mengetahui hal yang ghaib, selain apa yang Allah wahyukan. Hanya saja, beliau adalah seorang uturan, basyir wa nadzir, yang bertugas menjelaskan syariat. Sehingga beliau wajib ditaati sepenuhnya.
Dalam shalawat nariyah, terdapat kalimat pengkultusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang itu bertentangan dengan kenyataan di atas.
Lafadz tersebut adalah:
تـُــنْحَلُ بِهِ العُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الحَوَائِجُ وَ تُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Rincian:
(تنحل به العقد)
: Segala ikatan dan kesulitan bisa lepas karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
(وتنفرج به الكرب)
: Segala bencana bisa tersingkap dengan adanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
(وتقضى به الحوائج)
: Segala kebutuhan bisa terkabulkan karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
(وتنال به الرغائب)
: Segala keinginan bisa didapatkan dengan adanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
Empat kalimat di atas merupakan pujian yang ditujukan kepada Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kita perhatikan, empat kemampuan di atas merupakan kemampuan yang hanya dimiliki oleh Allah dan tidak dimiliki oleh makhluk-Nya siapa pun orangnya. Karena yang bisa menghilangkan kesulitan, menghilangkan bencana, memenuhi kebutuhan, dan mengabulkan keinginan serta doa, hanyalah Allah. Seorang Nabi atau bahkan para malaikat sekalipun, tidak memiliki kemampuan dalam hal ini.
Seorang guru qiraah memberikan pengumuman kepada para muridnya:
“Siapa yang membuat lagu qiraah SELAIN yang saya ajarkan, saya TIDAK akan memberikan nilai, apapun bentuk lagu qiraah itu. Dan jika lagu qiraah yang baru itu fals, gak enak didengar, akan didenda 100 juta.”
Kira-kira, apa yang akan dilakukan oleh siswa. Dari pada gitu, mending ikutin aja lagu qiraah yang diajarkan guru.
Orang yang mengamalkan shalawat nariyah, apa bisa dia harapkan dari amal ini? Mengharapkan pahala? Pahala dari mana, sementara tidak pernah ada janji pahala, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat sendiri tidak pernah mengenalnya?
Terlebih dalam shalawat nariyah terdapat kalimat yang membahayakan secara aqidah.
Itu sedikit renungan, jika mereka mau berfikir.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)
Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328




Diposting oleh Nasri Basri di 23.07 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Shalawat Nariyah

Selasa, 03 Maret 2015

hadits maudhu’ (palsu)

Kisah Palsu tentang Nabi Idris bersama Malaikat Maut



Oleh: Al-Ustadz Abdul Qadir Abu Fa’izah -Hafizhahullah-
(Pengasuh Pesantren Al-Ihsan Gowa)
gambar hadits maudhu
Disana ada sebuah kisah palsu yang dinisbahkan secara dusta kepada Nabi Idris -Shollallahu ‘alaihi wasallam- . Saking masyhurnya kisah ini, banyak penulis, dan majalah yang menukilnya, seperti  kami pernah temukan dalam Majalah “Aku Anak Shaleh”.
Bunyi hadits itu:
إِنَّ إِدْرِيْسَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ صَدِيْقًا لِمَلَكِ الْمَوْتِ. فَسَأَلَهُ أَن يُرِيَهُ الْجَنَّةَ وَ النَّارَ, فَصَعِدَ إِدْرِيْسُ فَأَرَاهُ النَّارَ فَفَزِعَ مِنْهَا وَكَادَ يُغْشَى عَلَيْهِ, فَالْتَفَّ عَلَيْهِ مَلَكُ الْمَوْتِ بِجَنَاحِهِ, فَقَالَ مَلَكُ الْمَوْتِ: أَلَيْسَ قَدْ رَأَيْتَهَا؟ قَالَ: بَلىَ, وَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ قَطُّ. ثُمَّ انْطَلَقَ بِهِ حَتَّى أَرَاهُ الْجَنَّةَ, فَدَخَلَهَا, فَقَالَ مَلَكُ الْمَوْتِ: انْطَلِقْ قَدْ رَأَيْتَهَا. قَالَ إِلَى أَيْنَ؟ قَالَ مَلَكُ الْمَوْتِ: حَيْثُ كُنْتَ. قَالَ إِدْرِيْسُ: لاَ وَاللهِ ! لاَ أَخْرُجُ مِنْهَا بَعْدَ أَنْ دَخَلْتُهَا. فَقِيْلَ لِمَلَكِ الْمَوْتِ: أَلَيْسَ أَنْتَ قَدْ أَدْخَلْتَهُ إِيَّاهَا؟ وَإِنَّهُ لَيْسَ لأَحَدٍ دَخَلَهَا أَنْ يَخْرُجَ مِنْهَا
“Sesungguhnya Nabi Idris -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dulu berteman dengan Malaikat Maut. Lalu ia pun meminta kepadanya agar diperlihatkan surga dan neraka.
Idris pun naik (ke langit), lalu Malaikat Maut memperlihatkan neraka kepadanya. Lalu Idris kaget sehingga hampir pingsan. Maka Malaikat Maut mengelilingkan sayapnya pada Idris seraya berkata, “Bukankah engkau telah melihatnya?” Idris berkata, “Ya, sama sekali aku belum pernah melihatnya seperti hari ini”.
Kemudian, Malaikat Maut membawanya sampai ia memperlihatkan surga kepada Nabi Idris seraya masuk ke dalamnya.
Malaikat Maut berkata, “Pergilah, sesungguhnya engkau telah melihatnya”.
“Kemana?”, tanya Idris.
“Ke tempatmu semula”, jawab Malaikat Maut.
“Tidak ! Demi Allah, aku tak akan keluar setelah aku memasukinya”, tukas Idris.
Lalu dikatakanlah kepada Malaikat Maut, “Bukankah engkau yang telah memasukkannya? Sesungguhnya seorang yang telah memasukinya tidak boleh keluar darinya”. [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Mu’jam Al-Ausath (no. 7269), dan Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus (no. 862)]
Hadits ini adalah hadits maudhu’ (palsu), karena dalam sanadnya terdapat rawi yang tertuduh dusta,yaitu Ibrahim bin Abdullah bin Khalid Al-Mishshishiy. Sebab itu, hadits ini dicantumkan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam kumpulan hadits-hadits palsu di dalam kitabnya Adh-Dho’ifah (339).
Dari sisi matan (redaksi) hadits tercium bau kelemahan dan kepalsuan padanya, dimana hadits ini menggambarkan bahwa Nabi Idris membangkang perintah Malaikat Maut. Akankah seorang nabi yang mulia memiliki sifat tersebut. Jelas tidak mungkin!!
Sisi lain, digambarkan bahwa Malaikat Maut melakukan suatu tugas selain mencabut nyawa, yakni mengantar Nabi Idris ke neraka dan surga.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
















Diposting oleh Nasri Basri di 05.12 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Kisah Palsu tentang Nabi Idris bersama Malaikat Maut

Sabtu, 28 Februari 2015

Keutamaan Shalat Jenazah tuk Mendoakan si Mayit

Sumber

Muslim.Or.Id
Pendidikan · Organisasi Keagamaan
Suka

KEUTAMAAN SHALAT JENAZAH TUK MENDOAKAN SI MAYIT,

Dari ‘Aisyah dan Anas bin Malik, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ إلَّا شُفِّعُوا فِيهِ

“Tidaklah seorang mayit dishalati oleh sekelompok kaum muslimin yang jumlahnya hingga 100 orang, maka mereka semua akan memberikan syafa’at pada mayit tersebut” [HR. Muslim no. 947]

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جِنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاَللَّهِ شَيْئًا إلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ

“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lalu ia dishalati (dengan shalat jenazah) oleh 40 orang di mana mereka tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun melainkan orang yang dishalati tadi akan mendapatkan syafa’at dari mereka.” [HR. Muslim no. 948.]

Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Ini adalah do’a bagi seorang mukmin setelah ia mati. Tidak boleh dipahami bahwa ampunan bagi orang mukmin yang bertakwa ini disyaratkan jika ia menjauhi dosa besar, lalu dosa-dosa kecilnya saja yang diampuni. Penjelasan ini menunjukkan bahwa dosa si mayit tadi diampuni menurut dua kubu yang berselisih [3]. Dari sini dipahami pula bahwa do’a merupakan sebab ampunan bagi si mayit.






Diposting oleh Nasri Basri di 08.27 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Keutamaan Shalat Jenazah tuk Mendoakan si Mayit

Jumat, 27 Februari 2015

Anjuran Menghiasi Rumah dengan Amal-amal Shalih & Larangan sholat dikuburan


Anjuran Menghiasi Rumah dengan Amal-amal Shalih

Anjuran Menghiasi Rumah dengan Amal-amal Shalih


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Keutamaan Surat Al-Baqoroh
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan, sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan padanya surat Al-Baqoroh.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Beliau shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
“Jadikanlah sebagian sholat kalian (yaitu sholat-sholat sunnah) di rumah-rumah kalian, dan janganlah menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan (yang tidak boleh dilakukan sholat padanya).” [HR. Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma]
Beberapa Pelajaran:
1) Larangan membaca Al-Qur’an di kuburan dan anjuran banyak membacanya di rumah. Membacanya di kuburan juga termasuk mengada-ada (bid’ah) dalam agama, dan menentukan surat khusus seperti surat Yasin untuk dibaca di kuburan adalah bid’ah yang lain, karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 3/114, no. 14409)
2) Larangan sholat di kuburan (kecuali sholat jenazah) dan anjuran sholat sunnah bagi laki-laki di rumah, adapun wanita lebih afdhal sholat di rumah, baik sholat wajib maupun sunnah.
3) Sholat sunnah lebih afdhal dilakukan di rumah bukan di masjid, bahkan Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi sekali pun, kecuali sholat malam (tarawih dan witir) di bulan Ramadhan dan sholat wajib bagi laki-laki hendaklah dilakukan di masjid.
4) Sholat sunnah di rumah lebih afdhal karena beberapa hikmah, diantaranya:
  • • Sebagai pengajaran untuk penghuni rumah
  • • Lebih jauh dari riya’
  • • Lebih tenang
5) Larangan mengubur mayit di rumah kecuali para Nabi dan Rasul jika meninggalnya di rumah (Lihat Fathul Bari, 1/529-530)
6) Cara mengusir setan dari rumah adalah dengan banyak beramal shalih terutama membaca Al-Qur’an dan lebih utama lagi surat Al-Baqoroh. Adapun menggunakan jasa dukun “pemburu hantu” atau menyembelih hewan dan mempersembahkan sesajen kepada “penunggu” rumah maka semua itu termasuk syirik kepada Allah ta’ala yang menyebabkan pelakunya murtad; keluar dari Islam.
7) Keutamaan surat Al-Baqoroh, lebih khusus lagi keutamaan ayat Al-Kursiy yang terdapat padanya.
8) Meraih keutamaan Al-Qur’an adalah dengan dibaca, dihapal, dipelajari kandungan maknanya dan diamalkan, bukan digantung di dinding atau digunakan sebagai jimat, karena hal itu termasuk mengada-ada dalam agama.
9) Kelemahan setan, dan cara menghadapinya dengan bertawakkal kepada Allah ta’ala serta memohon perlindungan-Nya.
10) Adapun hikmah pengkhususan surat Al-Baqoroh, Al-Munawi rahimahullah berkata,
وخص سورة البقرة لكثرة أحكامها وأسماء الله فيها أو لسر علمه الشارع
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengkhususkan surat Al-Baqoroh karena banyaknya hukum-hukum yang terkandung padanya dan nama-nama Allah yang terdapat padanya, atau karena suatu rahasia yang hanya diketahui oleh Allah ta’ala.” [Faidhul Qodir, 2/60]
Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
والسبب أن في سورة البقرة آية الكرسي
“Dan sebab pengkhususannya adalah karena pada surat Al-Baqoroh terdapat ayat kursi (yang mengandung banyak nama dan sifat Allah ta’ala).” [Syarah Riyadhus Shalihin, 4/684]
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
www.sofyanruray.info







Diposting oleh Nasri Basri di 01.35 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Larangan sholat dikuburan

Rabu, 25 Februari 2015

Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan Empat Madzhab.

HUKUM MEMEKAI CADAR DALAM PANDANGAN EMPAT MADZHAB

Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.

Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.

Madzhab Hanafi.

Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

* Asy Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)

* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة

“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

* Al Allamah Al Hashkafi berkata:

والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب

“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)

* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:

تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة

“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)

* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:

قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة

“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)
Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?

Madzhab Maliki.

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

* Az Zarqaani berkata:

وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

* Ibnul Arabi berkata:

والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها

“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)

* Al Qurthubi berkata:

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها

“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)

* Al Hathab berkata:

واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح

“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah.
Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)

* Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:

وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب

“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176).

Madzhab Syafi’i.

Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.

* Asy Syarwani berkata:

إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ

“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

* Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:

غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن

“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)

* Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:

وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها

“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)

* Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:

فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا

“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)

* Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:

ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب

“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181).

Madzhab Hambali.

* Imam Ahmad bin Hambal berkata:

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

* Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:

« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة

“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)

* Ibnu Muflih berkata:

« قال أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها زرًا عند يدها

“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’, 601-602)

* Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:

« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »

“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309).

* Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:

القول الراجح في هذه المسألة وجوب ستر الوجه عن الرجال الأجانب

“Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4913.shtml).






















Diposting oleh Nasri Basri di 07.51 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan Empat Madzhab.
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Arsip Blog

  • ▼  2026 (1)
    • Maret (1)
  • ►  2024 (2)
    • November (1)
    • Juni (1)
  • ►  2022 (6)
    • Desember (2)
    • Oktober (1)
    • Juni (1)
    • Mei (1)
    • April (1)
  • ►  2021 (5)
    • Oktober (1)
    • April (2)
    • Maret (1)
    • Februari (1)
  • ►  2020 (17)
    • Desember (3)
    • November (1)
    • September (4)
    • Agustus (1)
    • Mei (2)
    • April (4)
    • Februari (2)
  • ►  2019 (12)
    • September (1)
    • Agustus (1)
    • Juni (5)
    • Mei (1)
    • Februari (3)
    • Januari (1)
  • ►  2018 (11)
    • Desember (1)
    • Oktober (2)
    • Agustus (3)
    • Juli (1)
    • Mei (1)
    • Maret (3)
  • ►  2017 (22)
    • Oktober (4)
    • Agustus (1)
    • Juli (7)
    • Juni (1)
    • Mei (5)
    • April (1)
    • Maret (1)
    • Februari (2)
  • ►  2016 (10)
    • Juli (1)
    • April (2)
    • Maret (4)
    • Januari (3)
  • ►  2015 (61)
    • November (1)
    • Oktober (2)
    • Agustus (1)
    • Juli (5)
    • Juni (2)
    • Mei (7)
    • April (10)
    • Maret (11)
    • Februari (22)
  • ►  2014 (170)
    • Desember (8)
    • November (5)
    • Oktober (10)
    • September (41)
    • Agustus (24)
    • Juli (1)
    • Juni (11)
    • Mei (16)
    • April (13)
    • Maret (3)
    • Februari (12)
    • Januari (26)
  • ►  2013 (2)
    • Desember (1)
    • Januari (1)
Nasrhy Basri Tho Sidenreng. Tema Tanda Air. Diberdayakan oleh Blogger.