Senin, 23 Februari 2015

Doa Ketika Turun Hujan.


Doa Ketika Turun Hujan.
●════════════════●
بِسْـــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

Dari Ummul Mukminin, ’Aisyah radhiyallahu ’anha ,

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻛَﺎﻥَ ﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﻯ ﺍﻟْﻤَﻄَﺮَﻗَﺎﻝَﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺻَﻴِّﺒﺎً ﻧَﺎﻓِﻌﺎً

“Nabi ﷺ ketika melihat turunnya hujan, beliau mengucapkan,

 ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺻَﻴِّﺒﺎً ﻧَﺎﻓِﻌﺎً 

”Allahumma shoyyiban nafi’an ”
[Ya Allah turunkanlah padakami hujan yang bermanfaat]”.
(HR.Bukhari no. 1032)
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -



















Doa‬ Ketika Mendatangi atau Singgah di Satu Daerah

DOA KETIKA MENDATANGI ATAU SINGGAH DI SATU DAERAH  :

Dari Shuhaib bin Sinân radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

“Tidaklah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melihat suatu negeri yang hendak beliau masuki, kecuali bahwa, ketika melihat (negeri) itu, beliau berdoa,

اللهُمَّ رَبَّ السَّمَوَاتِ السَّبْعِ وَمَا أَظْلَلْنَ، وَرَبَّ الْأَرْضِينَ السَّبْعِ وَمَا أَقْلَلْنَ، وَرَبَّ الشَّيَاطِينِ وَمَا أَضْلَلْنَ، وَرَبَّ الرِّيَاحِ وَمَا ذَرَيْنَ، فَإِنَّا نَسْأَلُكَ خَيْرَ هَذِهِ الْقَرْيَةِ وَخَيْرِ أَهْلِهَا، وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ أَهْلِهَا وَشَرِّ مَا فِيهَا

‘Ya Allah, Rabb langit yang tujuh dan apa-apa yang dinaunginya, Rabb bumi yang tujuh dan apa-apa yang disandangnya, Rabb para syaithan dan apa-apa yang mereka sesatkan, serta Rabb angin dan apa-apa yang terbawa bersamanya, sesungguhnya kami meminta kepada-Mu kebaikan negeri ini dan kebaikan penduduknya, dan kami berlindung kepada-Mu dari kejelekannya, kejelekan penghuninya, dan kejelekan apa-apa yang ada padanya.’.”

[Diriwayatkan oleh An-Nasâ`iy dalam Al-Kubrâ, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibbân, dan Al-Hâkim. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny dan Syaikh Muqbil]

- - - - - - - - -  ✽  - - - - - - - - - 
Ust Sofyan Ruray  حفظه الله
- - - - - - - - -  ✽ - - - - - - - - - -











Tentang Kitab: Bolehnya Bagi Pria untuk Shalat di Rumahnya dan Boleh Baginya Meninggalkan Shalat Berjamaah


📌📚حول كتاب: جواز صلاة الرجل في بيته وتركه صلاة الجماعة

Tentang Kitab:
Bolehnya Bagi Pria untuk  Shalat di Rumahnya dan Boleh Baginya Meninggalkan Shalat Berjamaah

للكاتب: خالد بن عاذي الغنامي

💐الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين، وبعد:

Segala puji bagi Allah, Rabb alam semesta. Shalawat dan salam untuk nabi kita Muhammad dan keluarga beliau serta para shahabatnya seluruhnya.

فإن الكتاب والسنة قد حثا على بناء المساجد في الحارات والقرى والأمصار، لأجل اجتماع المسلمين فيها لأداء الصلوات الخمس جماعة ولغير ذلك من العبادات المتعلقة بها، وقد لازم النبي صلى الله عليه وسلم الصلاة بأصحابه جماعة في الحضر والسفر وحتى في حالة الخوف ومواجهة العدو،

ووصف صلى الله عليه وسلم المتخلفين عن صلاة الجماعة بالنفاق فقال: "إن أثقل صلاة على المنافقين صلاة العشاء وصلاة الفجر، ولو يعلمون ما فيهما لأتوهما ولو حبوا، ولقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام، ثم آمر رجلاً فيصلى بالناس، ثم انطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار"، وقال عليه الصلاة والسلام: "من سمع النداء فلم يجب فلا صلاة له إلا من عذر"، وقال للأعمى الذي جاء يستأذنه بالصلاة في بيته لما يجد من المشقة بينه وبين المسجد قال له: "هل تسمع النداء؟"، قال: نعم، قال:"فأجب فإني لا أجد لك رخصة" مما يدل على فرضية صلاة الجماعة على الأعيان، ولذلك حافظ المسلمون بعد رسول الله صلى الله عليه وسلم على القيام بهذه الشعيرة العظيمة جماعة في المسجد، وكانوا يتفقدون المتخلفين عنها بلا عذر ويناصحونهم ويغلطون عليهم إقتداء بالنبي صلى الله عليه وسلم في ذلك مما يدل على تأكد وجوبها وشدة إثم من تخلف عنها لغير عذر، حتى قال عبدالله بن مسعود رضي الله عنه: (ولقد رأيتنا وما يتخلف إلا منافق معلوم النفاق). وقد ظهر هذه الأيام مقالات للكاتب: خالد بن عاذي الغنامي فكان يكتب مقالات في الصحف يهون فيها من شأن صلاة الجماعة ويقول: أنها ليست واجبة، وفي الأخير جمع هذه المقالات في كتاب سماه: جواز صلاة الرجل في بيته، دارسة فقهية حديثة لحكم صلاة الجماعة. وطبعه في مصر وجلبه إلى المملكة فشوش على بعض الناس وفتح باب للكسالى، وشجع أهل النفاق الذين كانوا يتركون صلاة الجماعة من عهد النبي صلى الله عليه وسلم إلى وقتنا ويحاولون تفريق المسلمين.

واعتمد في كتابه هذا على شبهتين، الشبهة الأولى: ما ورد في بعض الأحاديث التي تدل على صحة صلاة الفذ ولا تدل على عدم الإثم بترك الجماعة وفرق بين صحة الصلاة منفرداً مع الإثم وبين وجوب صلاة الجماعة وإثم من تركها، فقد يصح الشيء مع الإثم في ترك واجب من واجباته وهذا هو الشأن في صلاة المنفرد من غير عذر فإنها تصح مع الإثم على ترك الواجب من صلاتها مع الجماعة.

الشبهة الثانية: أنه نقل عن بعض العلماء القول بعدم وجوب صلاة الجماعة، ومعلوم أن قول العالم إذا خالف الدليل لا يقبل، لأن الحجة بقول الرسول صلى الله عليه وسلم لا بقول غيره، مع أن هؤلاء العلماء الذي يقولون بعدم وجوب صلاة الجماعة ما كانوا يصلون في بيوتهم، بل كانوا يحافظون على صلاة الجماعة في المساجد. فهم مجمعون على ذلك عملياً.

وبناء على ذلك فإنني أحذر من ترويج هذا الكتاب والاعتماد عليه، كما أنني في نفس الوقت أدعو الكاتب خالد الغنامي إلى الرجوع إلى الصواب، فالرجوع إلى الحق فضيلة. وقد قال الإمام الشافعي رحمه الله: (أجمع المسلمون على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له ليدعها لقول أحد). وقال الإمام أحمد رحمه الله: (عجبت لقوم عرفوا الإسناد وصحته يذهبون إلى رأي سفيان). والله تعالى يقول: (فَلْيَحْذَرْ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ) [النور:63].

وفق الله الجميع لمعرفة الحق والعمل به، وصلى الله وسلم على نبينا محمد.

Sesungguhnya Al-Qur`an dan Sunnah telah menganjurkan untuk membangun masjid di kampung-kampung dan desa serta negeri-negeri, agar mengumpulkan kaum muslimin di dalamnya untuk  menegakkan shalat wajib lima waktu dengan berjamaah, dan untuk tujuan selainnya dari hal-hal peribadahan dan yang berhubungan dengannya. Dan sungguh Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan shalat kepada para shahabatnya untuk berjamaah ketika berada di tempat atau dalam perjalanan, hingga di saat kondisi dalam ketakutan berhadapan dengan musuh.

Dan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah menyifatkan orang yang tertinggal dari shalat tersebut dengan kemunafikan.

Beliau bersabda, “Sesungguhnya shalat yang berat dilaksanakan bagi orang-orang yang munafik adalah shalat Isya’ dan shalat Subuh. Jikalau mereka tahu akan keutamaan yang ada pada kedua shalat itu, maka mereka pasti akan mendatanginya walaupun dengan merangkak. Dan sungguh Saya sangat berkeinginan untuk memerintahkan agar shalat dilaksanakan dan Saya perintahkan seseorang untuk memimpin shalat dengan manusia, sehingga Saya bersama beberapa orang mengumpulkan kayu bakar untuk orang-orang yang tidak menghadiri shalat, kemudian Saya bakar rumah-rumah mereka dengan api.”

Dan juga beliau bersabda, “Barang siapa yang mendengar adzan namun tidak menjawabnya (dengan menghadirinya; -penj.) maka tidak ada shalat baginya kecuali karena adanya udzur.”

Dan juga beliau bersabda kepada seorang yang buta, ketika itu ia meminta idzin kepada beliau untuk shalat di rumah karena adanya penghalang yang memberatkannya antara rumahnya dan masjid, maka Nabi bersabda kepadanya, “Apakah kamu mendengar adzan?”
Ia menjawab, “Ya”,

kemudian Nabi bersabda,
“Jika begitu, jawablah adzan tersebut (dengan menghadiri shalat ; -penj.), karena saya tidak melihat adanya udzur bagimu.”

Ini semua menunjukkan akan kewajiban shalat berjamaah bagi setiap individu. Oleh karena itulah kaum muslimin, setelah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam senantiasa memperhatikan dan menjaga syiar agama yang mulia ini, berjamaah di masjid, dan mereka dulu senantiasa mendatangi orang-orang yang meninggalkannya tanpa udzur dengan menasihati mereka dan menekankan mereka untuk menauladani Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam hal tersebut yang senantiasa menekankan kewajibannya dan beratnya dosa bagi yang meninggalkannya tanpa udzur.

Hingga Abdullah bin Mas’ud radhiyallâhu ‘anhu berkata, “Sungguh kami telah melihat bahwasanya tidaklah ada yang tertinggal dari shalat kecuali orang tersebut munafik yang telah diketahui kemunafikannya.”

Dan sungguh, telah beredar di hari-hari ini, ucapan-ucapan dari penulis yang bernama Khalid bin ‘Âdziy Al-Ghanâmiy, ia menulis kalimat-kalimat di lembaran-lembaran yang berisi peremehan terhadap kedudukan shalat berjamaah. Ia berkata, ‘Shalat berjamaah itu bukanlah sebuah kewajiban.” Dan di akhir kumpulan ucapan-ucapannya di buku yang ia beri judul dengan ‘Bolehnya Bagi Pria untuk Shalat di Rumahnya’, ia paparkan penyampaian studi fiqih dari hadits-hadits untuk menghukumi shalat berjamaah.

Dan buku ini dicetak di Mesir dan dimasukkan ke negeri Kerajaan Saudi sehingga membingungkan sebagian manusia dan membuka pintu kemalasan, dan membuat semakin berani para munafik yang mereka memang meninggalkan shalat berjamaah sejak zaman Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam hingga masa kita sekarang dan mereka membuat hal tersebut memecah belah kaum muslimin.

Sandaran kitab ini pada dua syubhat (kerancuan berfikir; penj.). 

Syubhat pertama, terdapat beberapa hadits-hadits yang menunjukkan sahnya shalat sendirian, dan tidaklah menunjukkan berdosa dengan meninggalkan shalat berjamaah, dan beda antara sahnya shalat sendiri namun berdosa, dengan permasalahan wajibnya shalat berjamaah dan dosa bagi yang meninggalkannya.

 Terkadang bias jadi sesuatu itu tetap sah namun berdosa dengan meninggalkan sebuah kewajiban dari kewajiban-kewajiban. Dan demikianlah keadaannya shalat sendirian tanpa udzur, shalatnya sah namun berdosa karena meninggalkan pelaksanaannya dengan berjamaah.

Syubhat kedua, ia menukil dari beberapa ulama yang berpendapat tidak wajibnya shalat berjamaah, dan dimaklumi bahwasanya pendapat seorang ulama jika menyelisihi dalil tidaklah diterima, sebab yang menjadi hujjah adalah sabda rasul shallallâhu ‘alaihi wa sallam bukan ucapan selain beliau.

Dan para ulama tersebut yang berpendapat tidak diwajibkannya shalat dengan berjamaah, mereka semua tidaklah pernah melaksanakan shalat di rumah-rumah mereka sendiri, bahkan mereka senantiasa menjaga mengerjakan shalat berjamaah di masjid, sehingga mereka itu sepakat sama dalam amalannya.

Berdasarkan hal itu, maka Saya memperingatkan bagi yang menyebarkan buku ini dan menjadikannya sebagai pegangan. Sekaligus Saya meminta si penulis Khâlid Al-Ghanâmiy untuk rujuk kepada kebenaran. Rujuk kepada kebenaran itu adalah sebuah keutamaan.

Imam Syafi’iy rahimahullâh telah berkata,
“Telah sepakat para ulama kaum muslimin, bahwasanya barangsiapa yang telah jelas baginya sunnah rasul shallallâhu ‘alaihi wa sallam, maka tidak boleh baginya untuk meninggalkannya karena ucapan seseorang.”

Dan berkata Imam Ahmad rahimahullâh,
“Saya heran terhadap kaum yang telah mengetahui sanad (ilmu tentang para periwayat hadits; penj.) dan juga mengetahui keshahihannya, namun justru berpendapat dengan pendapatnya Sufyan.”

Dan Allah Ta’âlâ berfirman,

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” [An-Nisâ`: 63]

Semoga Allah memberi taufik kepada semuanya untuk mengenal kebenaran dan beramal dengannya, shalawat dan salam semoga tercurah untuk nabi kita Muhammad

Sumber:
Grup WA:
Al Fatawa Al Fauzaniyyah







Rabu, 18 Februari 2015

Sistem kredit / cicil


FATWA

Sistem Kredit / Cicil

✏ Oleh: Syeikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-

Pertanyaan:

Sebuah mobil dijual  dengan kredit dengan ketentuan harganya lebih mahal dari harga kontan, misalnya harga mobil seribu real jika dibayar tunai/ kontan namun dijual lebih mahal dari itu jika dicicil, maka apakah ini diperbolehkan??


Jawab:

Penjualan secara kredit tidaklah mengapa, jika waktunya jelas dan cicilannya pun jelas, walaupun penjualan kredit tersebut lebih mahal dari penjualan tunai, karena penjual dan pembeli tersebut saling memberikan manfaat dengan cicilan tersebut, maka penjual mengambil manfaat dengan adanya tambahan harga sedangkan pembeli mengambil manfaat berupa keringanan.

Dan telah terdapat dalam shahihain dari hadits Aisyah -radhiyallahu 'anha- bahwasanya keluarga Bariroh -radhiyallahu 'anha- telah menjualnya dengan sistem cicilan selama sembilan tahun, dan setoran pada setiap tahunnya adalah empat puluh dirham, maka ini menunjukkan akan bolehnya menjual secara kredit, karena pada penjualan tersebut tidak terdapat gharar (penipuan) atau riba atau jahalah (tersembunyinya hakikat sesuatu) maka hal tersebut adalah boleh sebagaimana perdagangan syar'i lainnya jika memang barang dagangan tersebut adalah milik sang penjual dan kepunyaannya tatkala proses penjualan".
_____
Al Fatawa Li Ibnil Baaz (2/184)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -


HUKUM-HUKUM SEPUTAR CINCIN PERMATA


HUKUM-HUKUM SEPUTAR CINCIN PERMATA
(BAGIAN 1)

📃Sudah merupakan kebiasaan masyarakat Indonesia secara umum, khususnya suku Bugis munculnya suatu kegemaran yang sifatnya musiman saja. Dan semua itu tak lepas dari hukum syariat dalam menilainya. Diantara kegemaran masa kini adalah cincin permata yang beraneka ragam bahan, motif dan jenisnya.

📋Saya akan uraikan secara ringkas :

1. Cincin Emas, dari sahabat Ibn Umar radhiyallahu anhuma :

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم : (اتخذ خاتما من ذهب وجعل فصه مما يلي كفه فاتخذه الناس فرمى به واتخذ خاتم من ورق اوفضه). (متفق عليه)‏‎

🔐"Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memakai cincin dari emas, ia jadikan permatanya arah telapak tangannya, maka manusia pun ikut memakai (cincin emas), lalu ia melemparkanya dan kemudian memakai cincin dari perak" (Muttafaq 'alaih).

Dan dari Abu Hurairah radhiyallohu 'anhu beliau berkata:

نهانا النبي صلى الله عليه وسلم عن خاتم الذهب. (متفق عليه)‏

⛔"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami (mamakai) cincin emas" .

⚠Naskah hadits di atas sangat jelas dalam pelarangan dan asal larangan adalah haram selama tidak ada nash yang memalingkan, dan tidak ada nash lain yang memalingkan dari hukum haram ke hukum lainnya. Al-Imam An-Nawawiy dalam Syarah Shohih Muslim (14/65) menukil kesepakatan ulama : HARAMNYA PERHIASAN EMAS BAGI LAKI-LAKI.

💍2. Cincin Perak, dari Anas bin Malik radhiyallohu 'anhu beliau berkata:

كان خاتم صلى الله عليه وسلم من ورق (رواه مسلم)

💎"Adalah cincin Rasulullah terbuat dari perak"‎ (HR. Muslim).

☝Dan hadits Ibn Umar (telah lewat penyebutannya) "Dan iapun memakai cincin dari perak".
 Berkata Imam An-Nawawiy rahimahullah
"dan telah sepakat kaum muslimin akan bolehnya cincin perak bagi laki-laki".  (Syarh Muslim 14/67.)

💍3. Cincin Besi, ada hadits dalam bab ini larangan memakai cincin besi yaitu hadits Buraidah bahwasanya seorang datang kepada Nabi shollallahu 'alaih wasallam dan di (jarinya) cincin besi, maka Iapun (Rasulullah) menimpali :‏

مالي، ارى عليك حلية اهل النار

❓🔥"Ada apa, saya melihat padamu perhiasan penduduk neraka”. (HR.At-Tirmidzi (1785), Abu Dawud (4/90) dan selainnya.

☝Hanya saja hadist dhoif dalam sanadnya Abu Thoibah (dho'if) lemah hadistnya, dan dihukumi oleh Syaikh Al-Albaniy sebagai hadits lemah. Terjadi silang pendapat di kalangan ulama tentang hukum cincin besi, sebagian ulama memandangnya makruh khususnya Asy-Syaafi'iyyah berdalilkan dengan hadist lemah tersebut, dan dalam "Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah" yang diketuai Syaikh Ibnu Baz rahimahullah melihat bolehnya pada pertanyaan ke 3 fatwa no. (11137)

💡Singkatnya : Adapun hadist Buraidah yang disebutkan tadi maka dalam sanadnya ada kelemahan, kerena itu jelas bahwa yang rajih melihat bolehnya memakai cincin dari besi. Dan lafadz sebelumnya dalam fatwa : "dalil ini (carilah mahar walaupun dari cincin besi) menunjukkan bolehnya memakai cincin dari besi sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Al-Mu'aiqib. ‏

✏Al-Ustadz Muhammad Abduh Al-Bugisy

🔰WA Radio As-Sunnah Sidrap🔰


HUKUM-HUKUM SEPUTAR CINCIN PERMATA
(BAGIAN 2)

💍CINCIN KUNINGAN, TIMAH DAN SEMISALNYA.

📚Dari hadist Buraidah yg diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi (sambungan hadist lemah yang telah lewat) :

ثم جاءه وعليه خاتم من صفر فقال ما لي أجد منك ريح الأصنام؟

‎📋"Kemudian laki-laki itu datang lagi dengan memakai cincin dari kuningan, maka (Nabi) menyapanya: (ada apa denganku, aku mendapatkan padamu aroma patung (berhala). Hanya saja hadist lemah. Adapun Cincin dari timah tidak ada hadist yang secara tegas melarangnya, Allohu A'lam.

📝📝Catatan : sengaja saya sebutkan timah tanpa selainnya, kerena timah disebutkan disbagian buku fiqih. Kemungkinan sisi makruhnya menurut sebagian ulama kerena timah salah satu bahan tambang yang dipakai untuk menyiksa di hari kiamat, seperti dalam hadist :

من استمع إلى حديث قوم وهم له كارهون أو يفرون منه صب في أذنه الآنك يوم القيامة ‏

👂🔥"Dan barangsiapa mendengarkan pembicaraan suatu kaum sementara ia (kaum) membencinya atau menjauh darinya, dituangkan di telinganya timah yang meleleh pada hari kiamat... HR. Bukhori (7042).

💎BATU PERMATA NABI SHOLLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال كان خاتم رسول الله صلى الله عليه وسلم من ورق وكان فصه حبشيا ‏.‏‏

📚Dari Anas bin Malik radhiyallohu 'anhu berkata
 "Adalah cincin Rasulullah shallallohu 'alahi wasallam dari perak dan permatanya dari batu habasyi". HR. Muslim (2094).

🔖Berkata Imam Nawawi rahimahulloh : "Berkata Ulama : yaitu Batu Habasyi yakni batu permata dari jaza' atau batu Aqiq kerena bahan bakunya dari negeri Habasy (Ethopia) dan Yaman, dan dikatakan juga : warnanya Habasy yaitu hitam, dalam Shohih Bukhori dari riwayat Humaid dari Anas (permatanya dari perak). Syarh An-Nawawi A'la Muslim (14/71)

👋LETAK DAN POSISI CINCIN PERMATA DI JARI..?

🔖Imam Nawawi menukilkan Ijma' bolehnya memakai cincin di tangan kanan dan bolehnya pula di tangan kiri. Hanya saja Pengikut syafiiy berpendapat akan afdholnya tangan kanan kerena cincin adalah perhiasan dan kananlah yg lebih mulia dan lebih pantas untuk dimuliakan. Masdar yg lewat (14/73).

👐Ada dua riwayat dalam permasalahan ini, riwayat dengan tangan kanan dan riwayat dengan tangan kiri dan keduanya dishohihkan oleh An-Nawawi rahimahulloh. Masdar yg telah lewat (14/71)

🙌 POSISI PERMATA DI JARI.

📚Dalam hadist pertama (lewat di pembahasan cincin emas) bahwa Nabi shollallohu 'alaihi wasallam "Jadikan posisi permatanya arah telapak tangannya".
Imam Nawawi rahimahulloh ketika mengomentari hadits ini bekata: "Berkata Ulama: Nabi shallallohu 'alaihi wasallam tidak memerintahkan di dalam hadist sesuatu, maka boleh menjadikan permata dibagian dalam dan di bagian punggung jari, dan keduanya telah diamalkan oleh salaf, diantara mereka yang menjadikan permata di punggung jari adalah Ibnu Abbas radhiyallohu 'anhu, berkata Ulama : akan tetapi afdholnya di arah telapak tangan kerena mencontoh Nabi shollallohu 'alaihi wasallam dan karena itu lebih terjaga dan lebih selamat  bagi permata, dan juga supaya  lebih jauh sifat sombong dan bangga diri. masdar yg telah lewat (14/69).

✌📛JARI MANA SAJA YG BOLEH DIPASANGI CINCIN, ATAU TERLARANG PASANG CINCIN ...?
Dengan menyebutkan hadist larangan maka jelaslah yang di bolehkan, dalam hadist riwayat Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Ali rodhiyallohu 'anhu berkata:

نهاني رسول الله أن ألبس خاتمي
 في هذه وفي هذه يعني السبابة والوسطى ‏.

📛☝"Rasululloh shollallohu alaihi wasallam melarangku memasang cincin disini dan di sini yakni jari telunjuk dan jari tengah". Maka selain yg tersebut dalam hadist  asalnya boleh saja dalam hal ini jari manis dan jari kelingking, Imam Bukhori memberkan judul bab dalam shohihnya: باب الخاتم في الخنصر‎ BAB CINCIN PADA JARI KELINGKING. Jadi memasang cincin pada jari manis atau jari kelingking hukumnya boleh.

📝📝Catatan : tidak ada batas kadar gram pada cincin perak, kerena hadist:ولا تتمه مثقالا ‏‎"Janganlah engkau sempurnakan satu mitsqol", satu mitsqol skitar 4,25 gram. Hadist lemah (sambungan hadist lemah yg telah lewat).

Tanbih: hukum hukum ini berlaku bagi laki-laki adapun perempuan boleh baginya memasang cincin pada seluruh jari-jemarinya. Allohu 'Alam.

Semoga bermanfaat... 
 الحمد لله رب العالمين

✏Al-Ustadz Muhammad Abduh Al-Bugisy

🔁As-Sunnah Sidrap🔁







Terdapat banyak hadis yang menyebutkan keutamaan cincin akik, namun semuanya tidak shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias palsu.
Berikut diantara hadis-hadis tersebut,

Hadis pertama,

تختموا بالعقيق فإنه مبارك

Pakailah cincin akik, karena akik itu diberkahi

Hadis kedua,

تختموا بالعقيق فإنه ينفي الفقر

Pakailah cincin akik, karena cincin akik mengurangi kefakiran.

Sebagian ulama menjelaskan, maksudnya, ketika seseorang memiliki akik, kemudian dia membutuhkan uang, dia bisa jual akiknya. Sehingga dia tidak harus berutang.

Hadis ketiga,

تختموا بالعقيق فإنه أنجح للأمر واليمنى أحق بالزينة

Pakailah cincin akik, karena akik membuat sukses urusan. Dan tangan kanan lebih berhak untuk diberi perhiasan.

Hadis keempat,

تختموا بالعقيق فإن جبريل أتاني به من الجنة وقال لي يا محمد تختم بالعقيق وأمر أمتك أن تتختم به

Pakailah cincin akik, karena jibril mendatangiku dengan membawa akik dari surga. Beliau berpesan, ‘Hai Muhammad, pakailah akik, dan perintahkan umatmu untuk memakai cincin akik.’

Hadis kelima,

تختموا بالخواتم العقيق فإنه لا يصيب أحدكم غم ما دام عليه

Pakailah cincin-cincin akik, karena kalian tidak akan pernah merasa sedih selama memakai cincin akik.

Hadis-hadis di atas disebutkan oleh al-Ajluni dalam kitab Kasyf al-Khafa, yang hampir semuanya beliau komentari: ‘Maudhu’ (Hadis palsu). Hingga beliau menyebutkan kesimpulan yang disampaikan al-Uqaili tentang masalah hadis akik,

لا يثبت في هذا عن النبي صلى الله عليه وسلم شئ

Tidak ada satupun hadis shahih tentang akik dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Kasyf al-Khafa, 1/300).

Untuk itu, bagi anda pengagum akik, hindari klaim tentang keutamaan akik dan anjuran memakai akik. Karena hadis yang menyebutkan hal ini statusnya palsu.

Sumber :
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)







Shalat Tasbih, Bid’ah atau Sunnah?


Pertanyaan:

Mohon penjelasan riwayat shalat tasbih yang tercantum dalam kitab I’anatuth Thalibin, hal. 259 dan dalam kitab Nihayatuz Zain, hal. 115

Jawaban:

Tentang shalat tasbih yang ditanyakan, nash haditsnya adalah sebagai berikut,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَـلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ أَلاَ أُعطِيْكُ أَلاَ أَمْنَحُكَ أَلاَ أَحَبُوِكَ أَلاَ أَفَعَلُ بِـكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْـتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوْلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيمـَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ وَكَبِـيْرَهُ سِـرَّهُ وَعَلاَنِيَـتَهُ عَشْرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبـَعَ رَكَعَاتٍ تَكْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الكِتَابِ وَسُورَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقِرَائَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُلِ لِلَّهِ وَلاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَهْوِي سَـاجِدًا فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَـاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْـجُدُ فَتَقُولُهَا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ بُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَـنَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُركَ مَرَّةً

“Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah bersabda kepada Abbas bin Abdul Muththalib, “Hai Abbas, hai pamanku, maukah engkau aku beri? Maukah engkau aku kasih? Maukah engkau aku beri hadiah? Maukah engkau aku ajari sepuluh sifat (pekerti)? Jika engkau melakukannya, Allah mengampuni dosamu: dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan yang baru, dosa yang tidak disengaja dan yang disengaja, dosa yang kecil dan yang besar, dosa yang rahasia dan terang-terangan, sepuluh macam (dosa). Engkau shalat empat rakaat. Pada setiap rakaat engkau membaca al-Fatihah dan satu surat (al-Quran). Jika engkau telah selesai membaca (surat) pada awal rakaat, sementara engkau masih berdiri, engkau membaca, ‘Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illa Allah, wallahu akbar’ sebanyak 15 kali. Kemudian ruku’, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau turun sujud, ketika sujud engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau bersujud, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Maka itulah 75 (dzikir) pada setiap satu rakaat. Engkau lakukan itu dalam empat rakaat. Jika engkau mampu melakukan (shalat) itu setiap hari sekali, maka lakukanlah! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) setiap bulan sekali! Jika tidak, maka (lakukan) setiap tahun sekali! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) sekali dalam umurmu.”

Takhrij Hadits

Hadits riwayat Abu Dawud 1297; Ibnu Majah, 1387; Ibnu Khuzaimah, 1216; al-Hakim dalam Mustadrak, 1233; Baihaqi dalam Sunan Kubra, 3/51-52, dan lainnya dari jalan Abdurrahman bin Bisyr bin Hakam, dari Abu Syu’aib Musa bin Abdul Aziz, dari Hakam bin Abban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas. Sanad ini berderajat hasan.


Hadits ini juga memiliki banyak jalan yang menguatkan, sehingga sangat banyak ulama Ahli Hadits yang menguatkannya. Dalam riwayat lain disebutkan,

عَنْ أَبِي الْجَوْزَاءِ قَالَ حَدَّثَنِي رَجُل كَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ يَرَوْنَ أَنَّهُ عَنَّهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو قَالَ قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ائْتِنِي غَدًا اَحءبُوكَ وَأُثِـيْبُكَ وَأَعْطِيْكَ حَتَّى ظَنَنءتُ أَنَّهُ يُعْطِينِي عَطِيَّة قَالَ إِذَا زَالَ النَّهَارُ فَقثمْ فَصَلّ أَرْبَـعَ رَكَعَاتٍ فَذَكَرَ نَحَوَهُ قَالَ ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَـكَ يَعْنِي مِنْ السَّجْدَةِ الثَّالِيَةِ فَاسْتَوِ جَالِسًا وَلاَ تَقثمْ حَتَّى تُسَبِّحَ عَشْرًا وَتَحْمَدَ عَشْرًا وَتُكَبِّرَ عَشْرًا وَتُهَلِّلَ عَشْرًا ثُمَّ تَصْنَعَ ذَلِكَ فِي الأَرْبَعِ الرَّكَعَاتِ قَالَ فَإِنَّكَ لَوْكُنْتَ أَعُظَمُ أَهْلِ الْـأَرْضِ ذَنْبًا غُفِرَ لَكَ بِذَلِكَ قُلْتُ فَإِنْ لَمْ أَسْتَطِعْ أَنْ أُصَلِّيَهَا تِلْكَ الـسَّـاعَةَ قَالَ صَلِّهَا مِنْ اللَّيْـلِ وَالنَّهَار

“Dari Abul Jauza’, dia berkata, ‘Telah bercerita kepadaku seorang laki-laki yang termasuk sahabat Nabi. Orang-orang berpendapat, dia adalah Abdullah bin Amr, dia berkata, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Datanglah kepadaku besok pagi. Aku akan memberimu hadiah, aku akan memberimu kebaikan, aku akan memberimu.’ Sehingga aku menyangka, bahwa beliau akan memberiku suatu pemberian. Beliau bersabda, ‘Jika siang telah hilang, berdirilah, kemudian shalatlah empat rakaat’ (Kemudian dia menyebutkan seperti hadits di atas) Beliau bersabda, ‘Kemudian engkau angkat kepalamu –yaitu dari sujud kedua-, lalu duduklah dengan sempurna, dan janganlah kamu berdiri sampai engkau bertasbih sepuluh kali, bertahmid sepuluh kali, bertakbir sepuluh kali, dan bertahlil sepuluh kali. Kemudian engkau lakukan itu dalam empat rakaat. Sesungguhnya, jika engkau adalah penduduk bumi yang paling besar dosanya, engkau diampuni dengan sabab itu.’ Aku (sahabat itu) berkata, ‘Jika aku tidak mampu melakukannya pada saat itu?’ Beliau menjawab, ‘Shalatlah di waktu malam dan siang.’” (HR. Abu Dawud, no. 1298).

Juga diriwayatkan Thabarani dan Ibnu Majah, no. 1386, pada akhir hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَلَوْ كَانَتْ ذُنُوْبُكَ مِثْلَ رَمْلِ عَالِجٍ غَفَرَهَا اللهُ لَكَ

“Seandainya dosa-dosamu semisal buih lautan atau pasir yang bertumpuk-tumpuk, Allah mengampunimu.” (Dishahihlan al-Albani dalam Shahih at-Targhib Wat Tarhib, 1/282).

Ulama yang Melemahkan Hadits Shalat Tasbih

Sebagian ulama melemahkan hadits shalat tasbih. Di bawah ini di antara ulama yang melemahkan tersebut:

1. Ketika mengomentari hadits shalat tasbih yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, Abu Bakar Ibnul A’rabi berkata, “Hadits Abu Rafi’ ini dha’if, tidak memiliki asal di dalam (hadits) yang shahih dan yang hasan. Imam Tirmidzi menyebutkannya hanyalah untuk memberitahukannya agar orang tidak terpedaya dengannya.” (Tuhfzatul Ahwadzi Syarh Tirmidzi, al-Adzkar karya an-Nawawi, hal. 168).

2. Abul Faraj Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan hadits-hadits shalat tasbih dan jalan-jalannya, di dalam kitab beliau al-Maudhu’at, kemudian men-dha’if-kan semuanya dan menjelaskan kelemahannya.

3. Imam adz-Dzahabi rahimahullah menganggapnya termasuk hadits munkar (Mizanul I’tidal, 4/213. Dinukil dari Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 32, tahqiq Syaikh Abdullah al-Laitsi al-Anshari).

Ulama yang Menguatkan

Namun, sejumlah ulama besar Ahli Hadits telah menguatkan menshahihkan hadits shalat tasbih, di antaranya:

1. Ar-Ruyani rahimahullah berkata dalam kitab al-Bahr, di akhir kitab al-Janaiz, “Ketahuilah, bahwa shalat tasbih dianjurkan, disukai untuk dilakukan dengan rutin setiap waktu, dan janganlah seseorang lalai darinya.”

2. Ibnul Mubarak. Beliau ditanya, “Jika seseorang lupa dalam shalat tasbih, apakah dia bertasbih dalam dua sujud sahwi 10, 10 (sepuluh, sepuluh)?” Beliau menjawab, “Tidak, Shalat tasbih itu hanyalah 300 (tiga ratus) tasbih.” Dalam riwayat ini, Ibnul Mubarak tidak mengingkari shalat tasbih, yang menunjukkan bila beliau membenarkannya (Al-Adzkar, hal. 169). Imam Tirmidzi rahimahullah berkata, “Ibnul Mubarak dan banyak ulama berpendapat (disyariatkannya) shalat tasbih dan mereka menyebutkan kautamaannya.” (Al-Adzkar, hal. 167).


3. Al-Hafizh al-Mundziri (wafat 656 H) berkata, “Hadits ini telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi, dan yang paling baik ialah hadits Ikrimah ini. Dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama, di antaranya al-Hafizh Abu Bakar al-Aajuri, Syaikh kami al-Hafizh Abul Hasan al-Maqdisi, semoga Allah merahmati mereka. Abu Bakar bin Abu Dawud berkata, “Aku mendengar bapakku berkata, ‘Tidak ada hadits shahih dalam shalat tasbih, kecuali ini’.” Muslim bin al-Hajjaj berkata, “Tidaklah diriwayatkan di dalam hadits ini sanad yang lebih baik dari ini (yakni isnad hadits Ikrimah dari Ibnu Abbas).” (Shahih at-Targhib wat Targhib, 1/281, karya al-Mundziri, tahqiq al-Albani).

4. Imam Nawawi rahimahullah (wafat 676 H), beliau membuat satu bab, Bab: Dzikir-dzikir Shalat Tasbih, di dalam kitabnya al-Adzkar, hal. 166. Beliau juga menyebutkan perselisihan para ulama tentang hadits-hadits shalat tasbih, dan beliau termasuk ulama yang menyatakan disyariatkannya shalat tasbih.

5. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 689 H) berkata, “Disukai untuk melakukan shalat tasbih.” (Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 47, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan).

6. Syaikh as-Sindi (wafat 1138 H) berkata, “Hadits ini (shalat tasbih) telah dibicarakan oleh huffazh (para ulama ahli hadits). Yang benar, bahwa hadits ini hadits tsabit (kuat). Sepantasnya orang-orang mengamalkannya. Orang-orang telah menyebutkannya panjang lebar, dan aku telah menyebutkan sebagian darinya dalam catatan pinggir kitab (Sunan) Abu Dawud dan catatan pinggir kitab al-Adzkar karya an-Nawawi.” (Ta’liq dalam Sunan Ibnu Majah, 1/442).

7. Syaikh al-Albani rahimahullah menshahihkan hadits shalat tasbih ini dalam kitab Shahih at-Targhib Wat Targhib, 1/281.

8. Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi al-Atsari berkata mengomentari perkataan Ibnu Qudamah di atas, “Banyak ulama telah menshahihkan isnad hadits shalat tasbih, dan lihatlah (kitab al-Atsar al-Marfu’ah Fil Akhbar al-Maudhu’ah, hal. 123-143, karya al-Laknawi rahimahullah. Beliau telah mengumpulkan hal itu dengan sangat banyak.” (Catatan kaki Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 47, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan).

9. Syaikh Salim al-Hilali menshahihkan hadits shalat tasbih dalam kitab beliau Mukaffiratudz Dzunub.

10. Syaikh Abu Ashim Abdullah ‘Athaullah berkata, “Riwayat Abu Dawud; Timidzi; Ibnu Majah; Abdur Razzaq di dalam al-Mushannaf; al-Baihaqi dalam as-Sunan; dan al-Hakim di dalam al-Mustadrak; (derajat hadits) shahih li ghairihi.” (I’lamul Baraya Bi Mukaffiratil Khathaya., hal. 40, taqdim: Syaikh Mushthafa al-Adawi).

11. Selain para ulama di atas, yang juga termasuk menshahihkan hadits shalat tasbih ini ialah Imam Daruquthni, Ibnu Mandah, al-Khathib al-Baghdadi, Ibnu shalah, Ibnu Hajar al-Asqalani, as-Suyuthi, Syaikh Ahmad Syakir, dan lainnya.

Kesimpulan

1. Derajat hadits shalat tasbih adalah shahih li ghairihi, sehingga dapat diamalkan. Adapun para ulama men-dha’if-kannya atau menyatakan bahwa hadits shalat tasbih adalah palsu, karena tidak mendapatkan hadits yang kuat sanadnya. Tetapi, hal ini bukan berarti seluruh sanad hadits shalat tasbih tidak shahih. Karena sebagiannya yang berderajat hasan, kemudian dikuatkan jalan lainnya, sehingga meningkat menjadi shahih li ghairihi. Wallahu a’lam.

2. Shalat tasbih hukumnya sunnah, bukan wajib sebagaimana anggapan sebagian orang.

3. Cara shalat tasbih sebagaimana hadits di atas.

4. Shalat tasbih dilakukan 4 rakaat dengan satu salam, sesuai dengan zhahir hadits. Ada juga sebagian ulama yang menyatakan dengan dua salam. Wallahu a’lam.

5. Waktunya boleh siang ataupun malam.

Bid’ah Seputar Shalat Tasbih

Syaikh Salim al-Hilali dalam kitab beliau Mukaffiratudz Dzunub, menyebutkan tiga bid’ah berkaitan dengan shalat tasbih ini, yaitu:


1. Mengkhususkan pada bulan Ramadhan, atau mengkhususkannya pada tanggal 27 Ramadhan.

2. Melakukan secara berjama’ah.

3. Melakukan sehari lebih dari sekali. (Selain bid’ah di atas, ada juga bid’ah lainnya, seperti:)

4. Sebagian kaum muslimin ada yang melakukan setiap selapan (istilah Jawa, yaitu 35 hari) sekali.

Tambahan

Apa yang disebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain, hal. 115, bahwa surat yang paling utama dibaca dalam shalat tasbih adalah permulaan surat al-Hadid, al-Hasyr, ash-Shaf, dan ath-Thaghabun. Jika tidak, maka surat al-Zalzalah, al-‘Adiyat, al-Haakum, dan al-Ikhlas, maka kami tidak mengetahui dalil yang jelas tentang hal ini. Wallahu a’lam.

Demikian juga apa yang dinukil di dalam I’anathuth Thalibin, hal. 259 dari perkataan Imam Suyuthi, bahwa surat yang dibaca adalah al-Haakum, al-‘Ashr, al-Kafirun dan al-Ikhlas, kami tidak mengetahui dalil yang jelas tentang hal ini. Sedangkan di dalam hadits di atas, Rasulullah tidaklah mengkhususkan dengan surat tertentu. Demikianlah penjelasan kami, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 11 Tahun VII, 1424 H – 2003 M
Dipublikasikan dengan pengubahan tata bahasa seperlunya oleh redaksi www.konsultasiSyariat.com




Minggu, 15 Februari 2015

Sungguh Luar Biasa Manfaat Kantong Teh Bekas, Merugilah Membuangnya


'                  Kantung teh bekas
 

Mudahnya menyeduh teh hangat.
Masukkan satu kantong teh celup ke dalam cangkir Anda, tambahkan gula satu sendok, dan seduh dengan air panas.
Anda dapat bersantai sambil menikmati secangkir teh hangat tersebut.
Namun setelah minuman teh Anda habis, biasanya Anda akan membuang kantong teh tersebut ke tempat sampah. Padahal kantong teh bekas Anda pakai,  masih dapat digunakan untuk beberapa hal yang bermanfaat.



Berikut ini tips memanfaatkan kantung teh bekas Anda:



  • 1. Meredakan Mata Bengkak

Coba redakan mata Anda yang bengkak atau merah dengan kantung teh bekas. Caranya tempelkan kantung teh tersebut yang sebelumnya sudah direndam di dalam air dingin ke atas mata Anda yang tertutup. Mata Anda akan menjadi rileks.




  • 2. Menghilangkan Bau Lemari

Teh dapat menyerap aroma bau pada lemari sepatu Anda. Letakkan beberapa kantong teh bekas pada sebuah piring/mangkuk, kemudian simpan di dalam lemari sepatu Anda.


  • 3. Menjadi Pupuk

Daripada dibuang di tempat sampah, lebih baik Anda campurkan teh bekas ke tanah di pekarangan atau pot tanaman Anda. Teh dapat menjadi pupuk yang menyuburkan tanah Anda.