Sabtu, 11 Januari 2014

SIAPA BILANG MAULID/TAHLILAN/YASINAN/ 7_BULANAN/SELAMATAN, TIDAK ADA DALILNYA ???


 ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴﻢ

1. Dalil pengkhususan waktu selamatan kematian (1 hari, 3 hari, 40 hari dan seterusnya).
“Termashurlah selamatan yang diadakan pada hari pertama, ketujuh, empat puluh, seratus dan seribu" (Kitab Manawa Dharma Sastra Weda Smerti hal. 99, 192, 193).

Perintah penyembelihan hewan pada hari tersebut: “Tuhan telah menciptakan hewan untuk upacara korban, upacara kurban telah diatur sedemikian rupa untuk kebaikan dunia.” (kitab Panca Yadnya hal: 26, Bagawatgita hal: 5 no. 39).


Perkataan ulama': “Upacara selamatan untuk memperingati hari kematian orang Jawa hari ke 1, 7, 40, 100, dan 1000 hari, jelas adalah ajaran Hindu” (Ida Bedande Adi Suripto laknatullah 'alaihi, lihat kitab “Nilai-nilai Hindu dalam budaya Jawa).


 2. Dalil selamatan (kenduri/kenduren): Sloka prastias mai pipisatewikwani widuse bahra aranggaymaya jekmayipatsiyad aduweni narah”.

“Antarkanlah sesembahan itu pada Tuhanmu Yang Maha Mengetahui”.
Yang gunanya untuk menjauhkan kesialan" (kitab sama weda hal. 373 no.10).
  • a. Dewa Yatnya (selamatan) Yaitu korban suci yang secara tulus ikhlas ditujukan kepada Sang Hyang Widhi dengan jalan bakti sujud memuji, serta menurut apa yang diperintahkan-Nya (tirta yatra) metri bopo pertiwi.
  •  b. Pitra Yatnya Yaitu korban suci kepada leluhur (pengeling- eling) dengan memuji yang ada di akhirat supaya memberi pertolongan kepada yang masih hidup.
  •  c. Manusia Yatnya Yaitu korban yang diperuntukan kepada keturunan atau sesama supaya hidup damai dan tentram.
  • d. Resi Yatnya Yaitu korban suci yang diperuntukan kepada guru atas jasa ilmu yang diberikan (danyangan).
  • e. Buta Yatnya Yaitu korban suci yang diperuntukan kepada semua makhluk yang kelihatan maupun tidak, untuk kemulyaan dunia ini. (kitab Siwa Sasana hal: 46 bab ‘Panca maha yatnya’ dan pada Upadesa hal. 34).
APA DASAR YANG LAIN DIDALAM HINDU ??? :

 RUKUN IMAN HINDU (PANCA SRADA) yang harus diyakini umat hindu:

  •  ¤1. Percaya adanya sang hyang widhi.
  •  ¤2. Percaya adanya roh leluhur.
  •  ¤3. Percaya adanya karmapala.
  •  ¤4. Percaya adanya smskra manitis.
  •  ¤5. Percaya adanya moksa.
PANCA SRADA punya rukun, yaitu:
  • 1. PANCA YAJNA (artinya 5 macam selamatan):   Selamatan DEWA YAJNA (selamatan yang ditujukan pada Ida Sang Hyang Widhi Wasa atau biasa dikenal orang dalam istilah dengan,” memetri bapa kuasa ibu pertiwi “).
  •  2. Selamatan PRITRA YAJNA (selamatan yang DI TUJUKAN PADA LELUHUR).
  •  3. Selamatan RSI YAJNA (selamatan yang ditujukan pada guru atau kirim do’a yang ditujukan pada Guru, biasanya di punden / ndanyangan ). Kalau di kota di namakan dengan nama lain yaitu “SELAMATAN KHAUL” memperingati kiyainya / gurunya & semisalnya , yang meninggal dunia.
  •  4. Selamatan MANUSIA YAJNA (selamatan yang ditujukan pada hari kelahiran atau dikota disebut “ULANG TAHUN” ).
  •  5. Selamatan BUTA YAJNA (selamatan yang ditujukan pada hari kebaikan ), misalnya kita ambil contoh biasanya pada beberapa masyarakat islam (jawa) melakukan selamatan hari kebaikan pada awal bulan ramadhan yang disebut “selamatan MEGENGAN”.

AKIBAT YANG TIDAK DI SELAMATI DALAM KEYAKINAN HINDU, yaitu:
Pertanyaan ?
- - - - - 〜✽〜 - - - - -
Orang tua kalau tidak diselamati apa rohnya gentayangan?

Buka Dalilnya DIKITAB SUCI UMAT HINDU dikitab SIWASASANA HALAMAN: 46-47 CETAKAN TAHUN 1979.

Bagi yang tidak mau selamatan mereka di peralina hidup kembali dalam dunia bisa berwujud menjadi hewan atau bersemayam di dalam pohon, makanya kalau anda ke Bali banyak pohon yang dikasih kain-kain dan sajen-sajen itu, karena mereka meyakini roh nya ada dalam pohon itu, dan bersemayam dalam benda-benda bertuah misal keris dan jimat, di hari sukra umanis (jum’at legi) keris atau jimat di beri bunga & sajen-sajen.

DEWA ASURA akan marah besar jika orang tidak mau melakukan selamatan maka dewa asura akan mendatangkan bala / bencana & membunuh manusia yang ada di dunia.

DEWA ASURA atau dikenal dalam masyarakat dengan nama BETHARAKALA , anak ontang anting harus diruwat (ritual dengan selamatan & sajen) karena takut betharakala , sendhang kapit pancuran (anak wanita diantara kedua saudara kandung anak laki-laki) diruwat karena takut betharakala, rabi ngalor ngulon merga rawani karo betharakala (nikah tidak boleh karena rumahnya menghadap utara & barat, karena takut celaka ).

AKIBAT YANG DI SELAMATI DALAM KEYAKINAN HINDU, yaitu:
  • 1. Dalam keyakinan hindu bagi yang mau selamatan maka mereka langsung punya tiket ke surga.
  • 2. NASI TUMPENG Konsep dalam agama hindu : dalam kitab MANAWA DHARMA SASTRA WEDHA SMRTI, BAGI ORANG YANG BERKASTA SUDRA (KASTA YANG RENDAH) YANG TIDAK BISA MEMBACA KALIMAT PERSAKSIAN : HOM SUWASTIASU HOM AWI KNAMASTU EKAM EVA ADITYAM BRAHMAN ,BAGI YANG TIDAK BISA MENGUCAPKAN KALIMAT DALAM BAHASA SANSEKERTA DIATAS SEBAGAI PENGGANTINYA MAKA MEREKA CUKUP MEMBIKIN TUMPENG, BENTUKNYA ADALAH SEGITIGA, SEGITIGA YANG DIMAKSUT ADALAH TRIMURTI (SHIVA, VISHNU, BRAHMA=>BRAHMAN) ARTINYA TIGA MANIFESTASI IDA SANG HYANG WIDHI WASA,  UMAT HINDU MENGATAKAN BARANG SIAPA YANG MEMBIKIN TUMPENG MAKA DIA SUDAH BERAGAMA HINDU.  Dikitab BAGHAWAGHITA di jelaskan TUHAN_nya orang hindu lagi minum dan ditengahnya ada tumpeng, dan di depan dewa brahma ada sajen-sajen.●

 
3. Pemberangkatan mayat diwajibkan dipamitkan di depan rumah lalu beberapa sanak keluarga akan lewat di bawah tandu mayat (tradisi brobosan), karena umat hindu meyakini brobosan sebagai wujud bakti pada orang tua dan salam pada dewa, dalam hindu mayat di tandu lalu diatasnya diberi payung, pemberangkatan mayat menggunakan sebar/sawur bunga, uang logam, beraskuning,dll, lalu bunga di ronce (dirangkai dengan benang) lalu di taruh / dikalungkan di atas beranda mayat.


Hindu Meyakini :
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -
  •  a. Bunga warna putih mempunyai kekuatan dewa brahma.
  •  b. Bunga warna merah mempunyai kekuatan dewa wisnu.
  •  c. Bunga warna kuning mempunyai kekuatan dewa siwa.  Umat hindu berkeyakinan bunga itu berfungsi sebagai pendorong do’a (muspha / trisandya) & pewangi.●


4. KETUPAT,  Didalam hindu roh anak menjelang hari raya pulang kerumah, sebagai penghormatan orang tua kepada anak, maka biasanya hindu setelah hari raya di pasang ketupat diatas pintu dan di bagi-bagikan tetangga.


Dengan penjelasan diatas maka teranglah bahwa ritual-ritual itu bukanlah sesuatu yang baru (bid'ah) dalam agama hindu, dikatakan bid'ah apabila itu dikerjakan oleh umat islam dan dianggap bagian dari ajaran islam.
Seperti yang kita ketahui agama islam lahir ribuan tahun setelah adanya agama hindu tersebut.  Hanya saja beberapa "orang hindu" itu menggunakan kalimat TAHLIL ( لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّهُ ) atau membaca surat YASIN pada ritual-ritual tersebut.
Jadilah serupa tapi tak sama dengan ajaran islam.
Islam tidaklah mengenal ritual-ritual tersebut, tidak ditemukan dalilnya baik didalam Al_qur'an  Al_hadits maupun ijma' para sahabat.
Meminjam istilah fiqih "laukana khairan Lasabaquunaa ilaihi" (kalaulah seandainya perbuatan / amal itu baik, tentulah para sahabat mendahului kita mengerjakannya).

Islam adalah agama yang sempurna, tidak perlu lagi ditambah-tambahi dengan syari'at baru, bahkan Rasulullah ﷺ mewasiatkan kepada kita agar menjauhi bid'ah dalam sabdanya:

“Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan”. (HR Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, 2676; Ad Darimi; Ahmad; dan lainnya).

 “Sesungguhnya sebaik baik perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk muhammad ﷺ , sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan, setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR Abu dawud , an-Nasa’i, Ahmad).


Kita tentu tak mau agama kita yang mulia ini mengalami nasib serupa seperti agama-agama samawi lainnya (Yahudi dan Kristen) dimana alasan adat budaya telah mengambil alih dalil-dalil utama kitab suci sendiri. Karena alasan menghormati leluhur dan budaya lokal.  
الله azza wajalla telah memperingati kita dalam firmanNya:
 ”Dan apabila dikatakan kepada mereka :  ”Ikutilah apa yang telah diturunkan الله ”.
Mereka menjawab :”(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”.
Apakah mereka akan mengikuti juga, walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?” (Qs. Al-Baqarah:170).

 Allah juga berfirman: “Dan janganlah kamu mencampur'adukkan Kebenaran dengan Kebatilan dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran sedangkan kamu mengetahuinya” (Qs. Al-Baqarah:42).


 Allah menyuruh kita untuk tidak boleh mencampuradukkan ajaran agama islam (kebenaran) dengan ajaran agama Hindu (kebatilan) tetapi kita malah ikut perkataan manusia bahwa mencampur'adukkan agama itu boleh,   
Apa Manusia Itu Lebih Pintar Dari الله ?

Selanjutnya الله berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”. (Qs. Al-Baqarah:208).


 Allah menyuruh kita dalam ber'islam secara kaffah (menyeluruh) tidak setengah-setengah.  Setengah Islam_Setengah Hindu.


Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 12 Th. XII Rabiul Awal 1430/Maret 2009

- - - - - - - - - - - - - -




BARAZANJI...!!!
KITAB INDUK MAULID NABI

بِسْـــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

Banyak Kaum Muslimin Yang Tidak Paham Artinya, Padahal Kandungannya Penuh Dengan Kesyirikan Secara umum peringatan maulid Nabi ﷺ selalu disemarakkan dengan sholawatan dan puji-pujian kepada Rasulullah ﷺ , yang mereka ambil dari kitab Barzanji maupun Daiba’, ada kalanya ditambah dengan senandung Qasidah Burdah.

Meskipun kitab Barzanji lebih populer di kalangan orang awam daripada yang lainnya, tetapi biasanya kitab Daiba’, Barzanji dan Qasidah Burdah dijadikan satu paket untuk meramaikan maulid Nabi ﷺ  yang diawali dengan dengan membaca kitab Daiba’, lalu Barzanji, kemudian ditutup dengan Qasidah Burdah.
Biasanya kitab Barzanji menjadi kitab induk peringatan maulid Nabi ﷺ , bahkan sebagian pembacanya lebih tekun membaca kitab Barzanji daripada membaca al-Qur’an.

Maka tidak aneh jika banyak diantara mereka yang lebih hafal kitab Barzanji bersama lagu-lagunya dibanding al-Quran.

Fokus pembahasan dan kritikan terhadap kitab Barzanji ini adalah karena populernya, meskipun penyimpangan kitab Daiba’ lebih parah daripada kitab Barzanji.
Berikut uraiannya:
Secara umum kandungan kitab Barzanji terbagi menjadi tiga:
  •  1. Cerita tentang perjalanan hidup Nabi ﷺ dengan sastra bahasa yang tinggi yang terkadang tercemar dengan riwayat-riwayat lemah.
  •  2. Syair-syair pujian dan sanjungan kepada Nabi ﷺ dengan bahasa yang sangat indah, namun telah tercemar dengan muatan dan sikap ghuluw (berlebihan)
  •  3. Sholawat kepada Nabi ﷺ , tetapi telah bercampur aduk dengan sholawat bid’ah dan sholawat- sholawat yang tidak berasal dari Rasulullah ﷺ .
Penulis Kitab Barzanji
●══════════════════●
Kitab Barzanji ditulis oleh : Ja’far  al- Barzanji al-Madani, dia adalah khatib di Masjidil Haram dan seorang mufti dari kalangan Syafi’iyyah.   Wafat di Madinah pada tahun 1177H/1763 M dan diantara karyanya adalah Kisah Maulid Nabi ﷺ  (Al-Munjid fii al A’laam, 125) Sebagai seorang penganut paham tasawwuf yang bermahzab Syiah tentu Ja’far al-Barjanzi sangat mengkultuskan keluarga, keturunan dan Nabi Muhammad ﷺ .  Ini dibuktikan dalam do’anya “Dan berilah taufik kepada apa yang Engkau ridhai pada setiap kondisi bagi para pemimpin dari keturunan az-Zahra di bumi Nu’man”.  (Majmuatul Mawalid, hal. 132)

Kesalahan Umum Kitab Barzanji

Kesalahan kitab Barzanji tidak separah yang ada pada kitab Daiba’ dan Qasidah Burdah.  Namun, penyimpangannya menjadi parah ketika kitab Barzanji dijadikan sebagai bacaan seperti al-Quran. Bahkan, dianggap lebih mulia daripada al- Quran.  Padahal, tidak ada nash syar’i yang memberi jaminan pahala bagi orang yang membaca Barzanji, Daiba’ atau Qasidah Burdah.   Sementara, membaca al-Quran yang jelas pahalanya, kurang diperhatikan. Bahkan, sebagian mereka lebih sering membaca kitab Barzanji daripada membaca al-Quran apalagi pada saat perayaan maulid Nabi. 
Padahal Nabi ﷺ  bersabda : “Barangsiapa membaca 1 (satu) huruf dari al- Quran maka dia akan mendapatkan 1 kebaikan yang kebaikan tersebut akan dilipatgandakan menjadi 10 pahala. Aku tidak mengatakan Alif Laam Miim satu huruf.  Tetapi, Alif 1 huruf, Laam 1 huruf, Miim 1 huruf .” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam shahihul jam’i hadist ke 6468).

Kesalahan Khusus Kitab Barzanji Adapun kesalahan yang paling fatal dalam kitab Barzanji antara lain :


 Pertama :   Penulis kitab Barzanji menyakini melalui ungkapan syairnya bahwa kedua orang tua Rasulullah ﷺ  termasuk ahlul iman dan termasuk orang-orang yang selamat dari neraka bahkan ia mengungkapkan dengan sumpah .


 ﻭَﻗَﺪْ ﺃَﺳْﺒَﺤَﺎﻭَﺍﻟﻠﻪِ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍْﻹِ ﻳْﻤَﺎﻥِ ﻭَﺟَﺎﺀَﻟِﻬَﺬَﺍ ﻓِﻲ ﺍْﻟﺤَﺪِﻳْﺚِ ﺷَﻮَﺍ ﻫِﺪُ ﻭَﻣَﺎﻝَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺠَﻢُّ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻌِﺮْﻓَﺎﻥِ ﻓَﺴَﻠَّﻢْ ﻓَﺈِﻥََّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺟَﻞَّ ﺟَﻼَﻟُﻪُ ﻭَﺇِﻥَّ ﺍْﻹِﻣَﺎﻡَ ﺍْﻷَ ﺷْﻌَﺮِﻱَ ﻟَﻤُﺜْﺒِﺖُ ﻧَﺠَﺎﺗَﻬُﻤَﺎﻧَﺼِﻢَﻜْﺤُﻤِﺑﺎَّ ﺗِﺒْﻴَﺎﻥِ


“ Dan sungguh kedua (orang tuanya) demi الله  Ta’ala termasuk ahli iman Dan telah datang dalil dari hadist sebagai bukti-buktinya.

Banyak ahli ilmu yang condong terhadap pendapat ini Maka ucapkanlah salam, karena sesungguhnya  الله  Maha Agung.
Dan sesugguhnya Imam al-Asy’ari menetapkan bahwa keduanya selamat menurut nash tibyan (al- Quran).” (Lihat Majmuatul Mawalid Barzanji, hal 101)

Jelas, yang demikian itu bertentangan dengan hadist dari Anas radliyallahu’ahu:  Bahwa sesungguhnya seorang laki- laki bertanya “Wahai Rasulullah, dimanakah ayahku (setelah mati)?”
Beliau ﷺ  bersabda “Dia berada di neraka.” Ketika orang itu pergi, beliau memanggilnya dan bersabda : “Sesungguhnya bapakku dan bapakmu berada di neraka”. (HR. Muslim dalam shahihnya (348) dan Abu Daud dalam sunannya (4718)

Imam Nawawi berkata : “Makna hadits ini adalah bahwa, barangsiapa yang mati dalam keadaan kafir, ia kelak berada di Neraka dan kedekatan kerabat tidak berguna baginya. Begitu juga orang Arab penyembah berhala yang mati pada masa fatrah (jahiliyah), maka ia berada di Neraka.

Ini tidak menafikan penyimpangan dakwah mereka, kaena sudah sampai kepada mereka dakwah Nabi Ibrahim ‘alahissalam dan yang lainnya.” (Lihat Minhaj Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi. 3/74)

Semua hadits yang menjelaskan tentang dihidupkannya kembali kedua orang tua Nabi ﷺ dan keduanya beriman dan selamat dari neraka semuanya palsu, diada-adakan secara dusta dan lemah sekali serta tidak ada satupun yang shahih.    Para ahli hadits sepakat akan kedhaifannya seperti Daruquthni, al-Jauzaqani, Ibnu Syahin, al-Khatib, Ibnu Asaki, Ibnu Nashr, Ibnul Jauzi, as-Suhaili, al-Qurtubi, ath-Tabhari dan Fathuddin Ibnu Sayyidin Nas. (Aunul Ma’bud, Abu Thayyib (12/324).

Adapun anggapan bahwa Imam al- Asyari berpendapat bahwa kedua orang tua Nabi beriman, harus dibuktikan kebenarannya.
Memang benar, Imam Suyuthi berpendapat bahwa kedua orang tua Nabi ﷺ  beriman dan selamat dari Neraka, namun hal ini menyelisihi para hafidz dan para ulama peneliti hadist. (Aunul Ma’bud, Abu Thayyib (12/324)

 Kedua :   Penulis kitab Barzanji mengajak para pembacanya agar mereka meyakini bahwa Rasulullah hadir pada saat membaca shalawat, terutama ketika Mahallul Qiyam (posisi berdiri), hal itu sangat nampak sekali di awal qiyam (berdiri) mambaca :

 ﻣَﺮْﺣَﺒًَﺎﻳَﺎﻣَﺮْﺣَﺒًَﺎ ﻳَﺎﻣَﺮْﺣَﺒًَﺎ ﻣَﺮْ ﺣَﺒًَﺎﻳَﺎﺟَﺪَّ ﺍﻟْﺤُﺴَﻴْﻦِ ﻣَﺮْﺣَﺒًَﺎ


“ Selamat datang, selamat datang, selamat datang, selamat datang wahai kakek Husain selamat datang” Bukankah ucapan selamat datang hanya bisa diberikan kepada orang yang hadir secara fisik?

Meskipun di tengah mereka terjadi perbedaan, apakah yang hadir jasad Nabi Muhammad ﷺ  bersama ruhnya ataukah ruhnya saja.
Muhammad Alawi al-Maliki (seorang pembela perayaan Maulid- red) mengingkari dengan keras pendapat yang menyatakan bahwa yang hadir adalah jasadnya. Menurutnya, yang hadir hanyalah ruhnya. Padahal Rasulullah ﷺ  telah berada di alam Barzah yang tinggi dan ruhnya dimuliakan الله  Ta’ala di surga, sehingga tidak mungkin kembali ke dunia dan hadir di antara manusia.
Pada bait berikutnya semakin jelas nampak bahwa Rasulullah ﷺ  diyakini hadir, meskipun sebagian mereka meyakini yang hadir adalah ruhnya .

 ﻳَﺎﻧَﺒِﻨﻲْ ﺳَﻼَﻡٌُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﻳَﺎﺭَﺳُﻮْﻝ ﺳَﻠَﻢٌُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﻳَﺎﺣَﺒِﺐُ ﺳَﻼَﻡٌُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺻَﻠَﻮَﺍﺕُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻚَ


 “ Wahai Nabi,  salam sejahtera atasmu, wahai Rasul "salam sejahtera atasmu. Wahai kekasih salam sejahtera atasmu, semoga rahmat الله tercurah atasmu.” 
Para pembela Barzanji seperti penulis “Fikih Tradisional” berkilah, bahwa tujuan membaca shalawat itu adalah untuk mengagungkan Nabi Muhammad ﷺ . Menurutnya, salah satu cara mengagungkan seseorang adalah dengan berdiri, karena berdiri untuk menghormati sesuatu sebetulnya sudah menjadi tradisi kita.
Bahkan tidak jarang hal itu dilakukan untuk menghormati benda mati.
Misalnya, setiap kali upacara bendera dilaksanakan pada hari Senin, setiap tanggal 17 Agustus, maupun pada waktu yang lain, ketiak bendera merah putih dinaikkan dan lagu Indonesia Raya dinyanyikan, seluruh peserta upacara diharuskan berdiri.
Tujuannya tidak lain adalah untuk menghormati bendera merah putih dan mengenang jasa para pejuang bangsa.
Jika dalam upacara bendera saja harus berdiri, tentu berdiri untuk menghormati Nabi lebih layak dilakukan, sebagai ekspresi bentuk penghormatan kepada beliau.
Bukankah Nabi Muhammad ﷺ  adalah manusia teragung yang lebih layak dihormati dari pada orang lain? (Lihat Fikh Tradisional, Muhyiddin Abdusshamad (277-278)) 

Ini adalah qiyas yang sangat rancu dan rusak.
Bagaimana mungkin menghormati Rasul ﷺ  disamakan dengan hormat bendera ketika upacara, sedangkan kedudukan beliau ﷺ  sangat mulia dan derajatnya sangat agung, baik saat hidup atau setelah wafat.
Bagaimana mungkin beliau disambut dengan cara seperti itu, sedangkan beliau berada di alam Barzah yang tidak mungkin kembali dan hadir ke dunia lagi. Di samping itu, kehadiran Rasul ﷺ  ke dunia merupakan keyakinan bathil karena termasuk perkara gaib yang tidak bisa ditetapkan kecuali berdasarkan wahyu الله  Ta’ala, dan bukan dengan logika atau qiyas.
Bahkan, pengagungan dengan cara tersebut merupakan perkara bid’ah. Pengagungan Nabi ﷺ  terwujud dengan cara menaatinya, melaksanakan perintahnya, menjauhi larangannya dan mencintainya.

Melakukan amalan bid’ah, khurafat, dan pelanggaran, bukan merupakan bentuk pengagungan terhadap Nabi ﷺ . 
Demikian juga dengan cara perayaan maulid Nabi ﷺ , perbuatan tersebut termasuk bid’ah yang tercela.  Manusia yang paling besar pengagungannya kepada Nabi ﷺ  adalah para shahabat, sebagaimana perkataan Urwah bin Mas’ud kepada kaum Quraisy : “Wahai kaumku, demi  الله , aku pernah menjadi utusan kepada raja- raja besar, aku menjadi utusan kepada Kaisar, aku pernah menjadi utusan kepada Kisra dan Najasyi, demi Allah aku belum pernah melihat seorang Raja yang diagungkan oleh pengikutnya sebagaimana pengikut Muhammad.
Tidaklah Muhammad meludah kemudian mengenai telapak tangan seseorang di antara mereka, melainkan mereka langsung mengusapkannya ke wajah dan kulit mereka.  Apabila ia memerintahkan suatu perkara, mereka bersegera melaksanakannya. Apabila beliau berwudhu, mereka saling berebut bekas air wudhunya. Apabila mereka berkata, mereka merendahkan suaranya dan mereka tidak berani memandang langsung kepadanya sebagai wujud pengagungan mereka.” (HR. Bukhari : 3/187, no. 2731, 2732, al-Fath 5/388)

Bentuk pengagungan para shahabat kepada Nabi ﷺ  di atas sangat besar. 
Namun, mereka tidak pernah mengadakan acara maulid dan kemudian berdiri dengan keyakinan ruh Rasul ﷺ  sedang hadir di tengah mereka. Seandainya perbuatan tersebut disyariatkan, niscaya mereka tidak akan meninggalkannya. Jika para pembela maulid tersebut berdalih dengan hadits Nabi ﷺ , “Berdirilah kalian untuk tuan atau orang yang paling baik di antara kalian” (Shahih HR. Bukhari-Muslim dalam shahihnya),  maka alasan ini tidak tepat. 

Memang benar Imam Nawawi berpendapat bahwa pada hadits di atas terdapat anjuran untuk berdiri dalam rangka menyambut kedatangan orang yang mempunyai keutamaan, (Lihat Minhaj Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi, juz XII, hal. 313).

Namun, tidak dilakukan kepada orang yang telah wafat meskipun terhadap Rasulullah ﷺ .  Bahkan pendapat yang benar, hadits tersebut sebagai anjuran dan perintah Rasul kepada orang-orang Anshar agar berdiri dalam rangka membantu Sa’ad bin Mu’adz radliyallahu’anhu turun dari keledainya, karena ia sedang terluka parah, bukan menyambut atau menghormatinya, apalagi mengagungkannya secara berlebihan. (Lihat Ikmalil Mu’lim bi Syarah Shahih Muslim, Qadhi ‘Iyadh, 6/105).

 Ketiga :   Penulis Barzanji mengajak untuk mengkultuskan Nabi ﷺ secara berlebihan dan menjadikan Nabi sebagai tempat untuk meminta tolong dan bantuan sebagaimana pernyataannya


ﻓِﻴﻚَ ﻗَﺪْ ﺃَﺣْﺴَﻨْﺖُ ﻇَﻨِّﻲْ ﻳَﺎﺑَﺸِﻴْﺮُ ﻳَﺎﻧَﺬِﻳْﺮُ ﻓَﺄَﻏِﺜْﻨِﻲْ ﻭَ ﺃَﺟِﻦ ﻳَﺎﻣُﺠِﻴْﺮُﻣِﻦَ ﺍﻟﺴَّﻌِﻴْﺮِ ﻳَﺎﻏَﻴَﺎﺛِﻲْ ﻳَﺎﻣِﻼَﺫِﻱْ ﻓِﻲْ ﻣُﻬِﻤَّﺎﺕِ ﺍْﻷُﻣُﻮْﺭِ


“ Padamu sungguh aku telah berbaik sangka.

Wahai pemberi kabar gembira wahai pemberi peringatan Maka tolonglah aku dan selamatkanlah aku.
Wahai pelindung dari neraka sa’ir. Wahai penolongku dan pelindungku. Dalam perkara-perkara yang sangat penting (suasana susah dan genting)” Sikap berlebihan kepada Nabi ﷺ , mengangkatnya melebihi derajat kenabian dan menjadikannya sekutu bagi الله  Ta’ala dalam perkara ghaib dengan memohon kepada beliau dan bersumpah dengan nama beliau merupakan sikap yang sangat dibenci Rasulullah ﷺ , bahkan termasuk perbuatan syirik.
Do’a dan tindakan tersebut menyakiti serta menyelisihi petunjuk dan manhaj dakwah beliau ﷺ , bahkan menyelisihi pokok ajaran Islam yaitu TAUHID.

Nabi telah mengkhawatirkan akan terjadinya hal tersebut.,
sehingga beliau ﷺ  bersabda :
“Janganlah kamu berlebihan dalam mengagungkanku sebagaimana kaum Nasrani berlebihan ketika mengagungkan Ibnu Maryam.
AKu hanyalah seorang hamba, maka katakanlah aku adalah hamba dan utusan-Nya”. (HR. Bukhari dalam shahihnya 3445)

Telah dimaklumi, bahwa kaum Nasrani menjadikan Nabi Isa ‘alahissalam sebagai sekutu bagi الله  dalam peribadatan mereka.
Mereka berdoa kepada Nabi-nya dan meninggalkan berdoa kepada الله  Ta’ala, padahal ibadah tidak boleh dipalingkan kepada selain الله Ta’ala.
Nabi ﷺ telah memberi peringatan kepada umatnya agar tidak menjadikan kuburan beliau sebagai tempat berkumpul dan berkunjung,  sebagaimana dalam sabdanya :
 “Janganlah kalian jadikan kuburanku tempat berkumpul, bacalah shalawat atasku, sesungguhnya shalawatmu akan sampai kepadaku dimanapun kaum berada”. (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih (2042) dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Ghayatul Maram : 125)

Nabi ﷺ  memberikan peringatan keras kepada umatnya tentang sikap berlebihan dalam menyanjung dan mengagungkan beliau. 
Bahkan, ketika ada orang yang berlebihan dalam mengagungkan Nabi ﷺ , mereka berkata : “Engkau Sayyid kami dan anak sayyid kami, engakau adalah orang terbaik di antara kami, dan anak dari orang terbaik di antara kami”, maka Nabi ﷺ  bersabda kepada mereka :  “Katakanlah dengan perkataanmu atau sebagiannya, dan jangan biarkan syaitan mengelincirkanmu.” (Shahih, disahhihkan oleh al-Albani dalam Ghayatul Maram 127, lihat takhrij beliau di dalamnya).

Termasuk perbuatan yang berlebihan dan melampaui batas terhadap Nabi adalah bersumpah dengan nama beliau, karena adalah bentuk pengagungan yang tidak boleh diberikan kecuali kepada الله  Ta’ala. 
Nabi ﷺ  bersabda :
 “Barangsiapa bersumpah hendaklah bersumpah dengan nama الله  Ta’ala, jikalau tidak bisa hendaklah ia diam.” (HR. Bukhari-Muslim dalam shahihnya 2679 dan 1646)

Cukuplah dengan hadist tentang larangan bersikap berlebihan dalam mengagungkan Nabi ﷺ  menjadi dalil yang tidak membutuhkan tambahan dan pengurangan.  Bagi setiap orang yang ingin mencari kebenaran, niscaya ia akan menemukannya dalam ayat dan hadist tersebut, dan hanya  الله -lah yang memberi petunjuk.

 Keempat :   Penulis kitab Barzanji menurunkan beberapa shalawat bid’ah yang mengandung pujian yang sangat berlebihan kepada Nabi ﷺ .  
Para pengagum kitab Barzanji menganggap bahwa membaca shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ merupakan ibadah yang sangat terpuji. Sebagaimana firman  الله  Ta’ala

 ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻣَﻼَﺋِﻜَﺘَﻪُ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﻳَﺂﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺻَﻠُّﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠِّﻤُﻮﺍ ﺗَﺴْﻠِﻴﻤًﺎ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻣَﻼَﺋِﻜَﺘَﻪُ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﻳَﺂﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺻَﻠُّﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠِّﻤُﻮﺍ ﺗَﺴْﻠِﻴﻤًﺎ


“ Sesungguhnya الله  dan malaikat-malaikat_Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” (QS. Al-Ahzab: 56)


Ayat ini yang mereka jadikan dalil untuk membaca kitab tersebut pada setiap peringatan maulid Nabi ﷺ . Padahal, ayat di atas merupakan bentuk perintah kepada umat Islam agar mereka membaca shalawat di manapun dan kapanpun tanpa dibatasi saat tertentu seperti pada perayaan maulid Nabi ﷺ .  Tidak dipungkiri bahwa bershalawat atas Nabi ﷺ  terutama ketika mendengar nama Nabi ﷺ  disebut sangat dianjurkan.

Apabila seorang muslim meninggalkan shalawat atas Nabi , ia akan terhalang dari melakukan hal-hal yang bisa mendatangkan manfaat, baik di dunia dan akhirat, karena :
 Terkena doa Nabi ﷺ  yaitu sabda beliau :“Sungguh celaka bagi seseorang yang disebutkan namaku disisnya, namun ia tidak bershalawat atasku.” (HR. Ahmad dalam Musnadnya 2/254, At-Tirmidzi dalam Sunannya 3545 dan dishahihkanoleh al-Albani dal ‘Irwa : 6) 
 Mendapatkan gelar bakhil dari Nabi ﷺ , beliau bersabda :  “Orang bakhil adalah orang yang ketika disebut namaku disisinya, ia tidak bershalawat atasku”. (Shahih, HR. At-Tirmidzi dalam Sunannya 3546, Ahmad dalam Musnadnya 1/201, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam ‘Irwa : 5) 
 Tidak mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari  الله  Ta’ala, karena meninggalkan shalawat dan salam atas Nabi dan keluarganya.Nabi bersabda : “Barangsiapa membaca shalawat atasku skali, maka الله  Ta’ala bershalawat atasku 10 kali”. (HR. Imam Muslim dalam Shahinya 284) 
》 Tidak mendapatkan keutamaan shalawat dari الله  Ta’ala dan para malaikat.  الله  Ta’ala berfirman : “Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat_Nya memohonkan ampunan untukmu, supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya yang teramg dan Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman”(QS. Al Ahzab 33:34) 
Bahkan membaca shalawat menyebabkan hati menjadi lembut, karena membaca shalawat termasuk bagian dari dzikir.  Dengan dzikir, hati menjadi tentram dan damai  Sebagaimana firman الله  Ta’ala :  “Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dangan mengingat الله  Ta’ala.  Ingatlah, hanya dengan mengingat الله_lah, hati menjadi tenteram”.(QS. Ar-Ra’du 13:28).
Tetapi dengan syarat membaca shalawat secara benar dan ikhlas karena الله  Ta’ala semata, bukan shalawat yang dikotori oleh bid’ah dan khurafat serta terlalu berlebihan kepada Rasulullah ﷺ , sehingga bukan mendapat ketentraman di dunia dan pahala di akherat, melainkan sebaliknya, mendapat murka dan siksaan dari الله  Ta’ala.  Siksaan tersebut bukan karena mambaca shalawat, namun karena menyelisihi sunnah ketika membacanya.  Apalagi, dikhususkan pada malam peringatan maulid Nabi ﷺ  saja, yang jelas-jelas merupakan perayaan bid’ah dan penyimpangan terhadap syariat.

 Kelima :   Penulis kitab Barzanji juga meyakini tentang Nur Muhammad ﷺ , sebagaimana yang terungkap dalam syairnya :


 ﻭَﻣَﺎﺯَﺍﻝَ ﻧُﻮْﺭُﺍﻟْﻤُﺴْﻄَﻔَﻰ ﻣُﺘَﻨَﻘِّﻼًَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺐِ ﺍْﻷَﺗْﻘَﻲ ﻟِﻄَﺎﻫِﺮِﺃَﺭْﺩَﺍﻥٍِ


“ Nur musthafa (Muhammad) terus berpindah-pindah dari sulbi yang bersih kepada yang sulbi suci nan murni” Bandingkanlah dengan perkataan kaum zindiq dan sufi, seperti al-Hallaj yang berkata :  
“Nabi ﷺ  memilik cahaya yang kekal abadi dan terdahulu keberadaannya sebelum diciptakan dunia.  Semua cabang ilmu dan pengetahuan di ambil dari cahaya tersebut dan para Nabi sebelum Muhammad ﷺ  menimba ilmu dari cahaya tersebut”. Demikian juga perkataan Ibnu Arabi Attha’i bahwa semua Nabi sejak Nabi Adam ‘alahissalam hingga Nabi terakhir mengambil ilmu dari cahaya kenabian Muhammad ﷺ  yaitu penutup para Nabi. (Lihat perinciannya dalam kitab Mahabbatur Rasulullah oleh Abdur Rauf Utsman (169-192).

Perlu diketahui bahwa ghuluw itu banyak sekali macamnya.
Kesyirikan ibarat laut yang tidak memiliki tepi.
Kesyirikan tidak hanya terbatas pada perkataan kaum Nasrani saja, karena umat sebelum mereka juga berbuat kesyirikan dengan menyembah patung, sebagaimana perbuatan kaum jahiliyah.    Diantara mereka tidak ada yang mengatakan kepada Tuhan merek seperti perkataan kaum Nasrani kepada Nabi Isa ‘alahissalam, seperti ; dia adalah الله , anak الله , atau menyakini prinsip Trinitas mereka.
Bahkan mereka adalah kepunyaan الله  Ta’ala dan di bawah kekuasaan- Nya. Namun, mereka menyembah Tuhan-Tuhan mereka dengan keyakinan bahwa Tuhan-Tuhan mereka itu mempu memberi syafaat dan menolong mereka.

Demikian uraian sekilas tentang sebagian kesalahan kitab Barzanji,
Semoga Bermanfaat.

Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 12 Th. XII Rabiul Awal 1430/Maret 2009

---------- ----------




- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -







Selasa, 07 Januari 2014

SYARAT DITERIMAHNYA IBADAH...



بِسْـــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

 Syarat Diterimanya Ibadah

Sesungguhnya kemuliaan manusia dalam pandangan الله Subhanahu wa Ta’ala bukanlah pada kemanusiaan itu sendiri, melainkan karena ibadahnya kapada الله Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karenanya orang-orang kafir tidak ada kemuliaan mereka sedikit pun dalam pandangan الله Subhanahu wa Ta’ala, bahkan merekalah makhluk yang paling hina dan paling rendah. 

Sebagaimana firman الله Subhanahu Wa Ta'ala:

 ﺇِﻥَّ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻛَﻔَﺮُﻭﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ ﻓِﻲ ﻧَﺎﺭِ ﺟَﻬَﻨَّﻢَ ﺧَﺎﻟِﺪِﻳﻦَ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢْ ﺷَﺮُّ ﺍﻟْﺒَﺮِﻳَّﺔِ 

“Sesungguhnya orang-orang kafir dari kalangan ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan orang-orang musyrikin (lainnya) (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk.” (Al-Bayyinah: 6 ) Juga firman الله Ta’ala: 

ﺃَﻡْ ﺗَﺤْﺴَﺐُ ﺃَﻥَّ ﺃَﻛْﺜَﺮَﻫُﻢْ ﻳَﺴْﻤَﻌُﻮﻥَ ﺃَﻭْ ﻳَﻌْﻘِﻠُﻮﻥَ ﺇِﻥْ ﻫُﻢْ ﺇِﻟَّﺎ ﻛَﺎﻟْﺄَﻧْﻌَﺎﻡِ ﺑَﻞْ ﻫُﻢْ ﺃَﺿَﻞُّ ﺳَﺒِﻴﻠًﺎ 

 “Apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu).” (Al- Furqon: 44)

 Sebaliknya, orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang memurnikan ibadah hanya kepada الله Subhanahu wa Ta’ala, mereka adalahmakhluk terbaik dalam pandangan الله Tabaraka wa Ta’ala.

Sebagaimana firman-Nya:

 ﺇِﻥَّ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻭَﻋَﻤِﻠُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤَﺎﺕِ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢْ ﺧَﻴْﺮُ ﺍﻟْﺒَﺮِﻳَّﺔِ 

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal sholeh mereka itulah sebaik- baik makhluk.” (Al-Bayyinah: 7)

Maka memurnikan ibadah hanya kepada الله semata dan menjauhi segala bentuk perbuatan syirik adalah perkara yang paling penting dalam kehidupan seorang hamba. Namun yang juga tak kalah penting untuk dipahami adalah makna ibadah itu sendiri serta syarat diterimanya ibadah, karena tidaklah sembarang ibadah yang diterima الله Subhanahu wa Ta’ala.

 Ibadah yang diterima الله Subhanahu wa Ta’ala hanyalah yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh-Nya. Makna Ibadah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan makna ibadah adalah,

 ﺍﺳﻢ ﺟﺎﻣﻊ ﻟﻜﻞ ﻣﺎ ﻳﺤﺒﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻳﺮﺿﺎﻩ ﻣﻦ ﺍﻷﻗﻮﺍﻝ ﻭﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺍﻟﺒﺎﻃﻨﺔ ﻭﺍﻟﻈﺎﻫﺮﺓ 

“Satu nama yang mencakup setiap perkara yang dicintai dan diridhoi الله Ta’ala, baik itu perkataan maupun perbuatan, yang tersembunyi (batin) maupun yang nampak (lahir). ” (Al-‘Ubudiyyyah , hal. 44)

Kemudian beliau mencontohkan amalan- amalan lahir seperti, “Sholat, zakat, puasa, haji, berkata jujur, menunaikan amanah, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung silaturahmi, menepati janji, amar ma’ruf nahi mungkar, berjihad terhadap orang-orang kafir dan munafiq, berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, orang miskin, musafir, budak, baik manusia maupun hewan, berdo’a, dzikir, membaca al- Qur’an dan yang semisalnya adalah termasuk ibadah”. Dan amalan-amalan batin seperti, “Cinta kepada الله Ta’ala dan Rasul-Nya, takut kepada الله , senantiasa kembali (taubat) kepada-Nya, mengikhlaskan agama untuk- Nya, sabar dengan hukum-Nya, bersyukur dengan nikmat-nikmat-Nya, ridho dengan ketetapan-Nya, bertawakkal kepada- Nya, berharap rahmat-Nya, takut dari adzab-Nya dan yang semisalnya adalah termasuk ibadah kepada الله Ta’ala”. Jadi, makna ibadah dalam Islam mencakup seluruh bentuk kebaikan yang harus diamalkan oleh manusia pada semua sisi kehidupannya.

 Syarat Diterimanya Ibadah الله Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan dalam firman-Nya:

 ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺧَﻠَﻖَ ﺍﻟْﻤَﻮْﺕَ ﻭَﺍﻟْﺤَﻴَﺎﺓَ ﻟِﻴَﺒْﻠُﻮَﻛُﻢْ ﺃَﻳُّﻜُﻢْ ﺃَﺣْﺴَﻦُ ﻋَﻤَﻼ 

“( Allah ) Yang menjadikan mati dan hidup, untuk menguji kalian, siapa di antara kalian yang paling baik amalannya. ” ( Al-Mulk: 2 )

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Makna ayat ini, الله Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan makhluk-makhluk dari sesuatu yang tadinya tidak ada (kemudian menjadi ada) untuk menguji mereka siapa diantara mereka yang paling baik amalannya.” (Tafsir Ibnu Katsir , 8/176)

Al-Imam Abu ‘Ali Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Amalan yang paling baik adalah yang paling ikhlas dan paling benar”. Orang-orang bertanya, “Wahai Abu ‘Ali apakah yang dimaksud dengan paling ikhlas dan paling benar?” Beliau menjelaskan, “Sesungguhnya amalan jika telah ikhlas tetapi tidak benar maka tidak diterima (oleh الله Subhanahu wa Ta’ala). Demikian sebaliknya, jika amalan tersebut telah benar tetapi tidak ikhlas juga tidak akan diterima (oleh الله Subhanahu wa Ta’ala) sampai menjadi ikhlas dan benar. 

Sedangkan yang dimaksud dengan amal yang ikhlas adalah yang dilakukan karena الله Subhanahu wa Ta’ala dan yang dimaksud dengan amalan yang benar adalah jika dilakukan sesuai Sunnah (Rasulullah ﷺ ).” (Iqtidho’ Shirothil Mustaqim , hal. 451-452)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

 ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺮْﺟُﻮ ﻟِﻘَﺎﺀَ ﺭَﺑِّﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻌْﻤَﻞْ ﻋَﻤَﻠًﺎ ﺻَﺎﻟِﺤًﺎ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﺸْﺮِﻙْ ﺑِﻌِﺒَﺎﺩَﺓِ ﺭَﺑِّﻪِ ﺃَﺣَﺪًﺍ 

“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Robbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Robbnya.” (Al- Kahfi: 110)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan makna, 
 “ Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Robbnya , yaitu pahala dan balasannya yang baik. Maka hendaklah dia beramal shalih , yaitu amalan yang sesuai syari’at الله Subhanahu wa Ta’ala. Dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Robbnya, yaitu hendaklah (ikhlas) hanya mengharap wajah الله saja tiada sekutu bagi-Nya. Dua hal ini (amal sesuai syari’at dan ikhlas) merupakan dua rukun amal yang diterima, yaitu harus ikhlas karena الله Ta’ala dan sesuai syari’at Rasulullah ﷺ .” (Tafsir Ibnu Katsir, 5/205) 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
 “Keduanya merupakan dua pokok terkumpulnya agama, yaitu kita tidak boleh beribadah kecuali kepada الله Ta’ala dan kita beribadah kepada-Nya dengan apa yang disyari’atkan oleh-Nya, tidak dengan bid’ah- bid’ah.” (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim , hal. 451) 

Dari uraian di atas dapat kita ketahui bahwa syarat diterimanya ibadah yang telah ditetapkan oleh الله Subhanahu wa Ta’ala adalah: 
  • Pertama: Ikhlas, yaitu beribadah karena الله Subhanahu wa Ta’ala. 
  • Kedua: Mutaba’ah, yaitu mengikuti sunnah (petunjuk) Rasulullah ﷺ .
 Kedua syarat ini sesungguhnya merupakan pokok keislaman, yaitu makna dan konsekuensi dua kalimat syahadat; لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّهُ dan Muhammadur Rasulullah . Karena syahadat Laa ilaaha illallah menuntut kita untuk beribadah hanya kepada الله Subhanahu wa Ta’ala dan hanya karena-Nya pula, sedang syahadat Muhammadur Rasulullah menuntut kita untuk meneladani beliau ﷺ dalam beribadah kepada الله . Itulah sebabnya kenapa dua kalimat ini meski terdiri dari dua bagian tetapi dijadikan dalam satu rukun; karena kedua syarat tersebut tidak boleh terpisah satu dengan yang lainnya (lihat Syarhu Ushulil Iman , karya Ays-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah).

 Maka wajib bagi kita untuk beramal dengan ikhlas dan mutaba’ah, serta menjauhi perkara-perkara yang dapat merusak kedua syarat tersebut. Perusak ikhlas adalah riya’ dan sum’ah, yaitu beramal bukan karena الله Subhanahu wa Ta’ala, tetapi karena ingin dipertontonkan atau diperdengarkan kepada manusia. Demikian pula beramal karena dunia dapat merusak keikhlasan. 

 Rasulullah ﷺ bersabda:

 ﺇﻧﻤﺎ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺑﺎﻟﻨﻴﺎﺕ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻟﻜﻞ ﺍﻣﺮﺉ ﻣﺎ ﻧﻮﻯ ﻓﻤﻦ ﻛﺎﻧﺖ ﻫﺠﺮﺗﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ﻓﻬﺠﺮﺗﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ﻭﻣﻦ ﻛﺎﻧﺖ ﻫﺠﺮﺗﻪ ﻟﺪﻧﻴﺎ ﻳﺼﻴﺒﻬﺎ ﺃﻭ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻳﻨﻜﺤﻬﺎ ﻓﻬﺠﺮﺗﻪ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻫﺎﺟﺮ ﺇﻟﻴﻪ 

“Sesungguhnya amalan-amalan manusia tergantung niat, dan setiap orang (mendapatkan balasan) sesuai niatnya. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada الله dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada الله dan Rasul-Nya (yakni mendapatkan balasan kebaikan sesuai niatnya), dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin dia raih, atau wanita yang ingin dinikahi, maka hijrahnya kepada apa yang dia niatkan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Amirul Mu’minin Umar Bin Khaththab radhiyallahu’anhu)

Riya’ dalam beramal juga termasuk kategori syirik kecil yang perkaranya amat halus dan samar, sehingga seringkali merusak amalan seseorang tanpa disadarinya. Oleh karenanya Rasulullah ﷺ sangat khawatir penyakit riya’ ini akan menimpa manusia-manusia terbaik di zaman beliau, yakni para sahabat radhiyallahu’anhum. Oleh karena itu, kita lebih layak untuk takut dari penyakit riya’ ini.

Rasulullah ﷺ bersabda:

 ﺇﻥ ﺃﺧﻮﻑ ﻣﺎ ﺃﺧﺎﻑ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺍﻟﺸﺮﻙ ﺍﻷﺻﻐﺮ ﻗﺎﻟﻮﺍ ﻭﻣﺎ ﺍﻟﺸﺮﻙ ﺍﻷﺻﻐﺮ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺮﻳﺎﺀ ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭ ﺟﻞ ﻟﻬﻢ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺇﺫﺍ ﺟﺰﻯ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﺄﻋﻤﺎﻟﻬﻢ ﺍﺫﻫﺒﻮﺍ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻛﻨﺘﻢ ﺗﺮﺍﺅﻭﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻓﺎﻧﻈﺮﻭﺍ ﻫﻞ ﺗﺠﺪﻭﻥ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﺟﺰﺍﺀ 

“Sesungguhnya yang paling aku takuti menimpa kalian adalah syirik kecil”, para sahabat bertanya, “Apa yang dimaksud syirik kecil itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “(Syirik kecil itu) riya’, الله ‘Azza wa Jalla berfirman pada hari kiamat kepada mereka (orang-orang yang riya’ dalam beramal), yaitu ketika الله Ta’ala telah membalas amal-amal manusia, (maka الله katakan kepada mereka), “Pergilah kalian kepada orang-orang yang dahulu kalian perlihatkan (riya’) amalan-amalan kalian ketika di dunia, maka lihatlah apakah kalian akan mendapatkan balasan (kebaikan) dari mereka?!”.” (HR. Ahmad, no. 23680, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shohihut Targhib , no. 32

Betapa bahayanya perbuatan syirik kecil (riya’) ini, sehingga tidak ada tempat bagi kita untuk selamat darinya selain meminta pertolongan kepada الله Subhanahu wa Ta’ala dan senantiasa menjaga niat kita.

Rasulullah ﷺ telah mengajarkan sebuah doa:

 ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺇﻧﻲ ﺃﻋﻮﺫ ﺑﻚ ﺃﻥ ﺃﺷﺮﻙ ﺑﻚ ﻭﺃﻧﺎ ﺃﻋﻠﻢ ﻭﺃﺳﺘﻐﻔﺮﻙ ﻟﻤﺎ ﻻ ﺃﻋﻠﻢ 

“Ya الله aku berlindung kepada-Mu dari menyekutukan-Mu yang aku ketahui dan aku memohon ampun kepadamu (dari menyukutukan-Mu) yang tidak aku ketahui.” (HR. Al-Bukhari dalam Al- Adabul Mufrad , no. 716, dishahihkan Asy- Syaikh Al- Albani dalam Shohih Al-Adabil Mufrad , no. 266

Perusak Mutaba’ah adalah Bid’ah Adapun perusak mutaba’ah adalah perbuatan bid’ah dalam agama, yaitu mengada-adakan suatu perkara baru dalam agama (bukan dalam masalah dunia), atau mengamalkan sesuatu yang tidak berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As- Sunnah. Amalan bid’ah tertolak, tidak akan sampai kepada الله Subhanahu wa Ta’ala, bahkan inilah sejelek-jelek perkara dan setiap bid’ah pasti sesat. 

Sebagaimana penjelasan Nabi yang mulia ﷺ dalam beberapa hadits berikut ini: 

 1. Hadits Aisyah radhyallahu’anha , Rasulullah ﷺ bersabda:

 ﻣﻦ ﺃﺣﺪﺙ ﻓﻲ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﻓﻬﻮ ﺭﺩ 

“Barangsiapa yang mengada-ngadakan perkara baru dalam agama kami ini apa-apa yang bukan daripadanya maka ia tertolak.” ( HR. Al-Bukhari dan Muslim )

2. Hadits Aisyah radhiyallahu’anha, Rasulullah ﷺ bersabda: 

ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﻋﻤﻼ ﻟﻴﺲ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﻓﻬﻮ ﺭﺩ 

“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 4590)

 3. Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ’anhuma yang mengisahkan khutbah Rasulullah ﷺ : 

ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ ﻓَﺈِﻥَّ ﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺧَﻴْﺮُ ﺍﻟْﻬُﺪَﻯ ﻫُﺪَﻯ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﺷَﺮُّ ﺍﻷُﻣُﻮﺭِ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ ﻭَﻛُﻞُّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟَﺔٌ 

“Amma ba’du, sesungguhnya sebaik- baik perkataan adalah kitab الله dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺ dan seburuk- buruk urusan adalah perkara baru (dalam agama) dan semua perkara baru (dalam agama) itu sesat.” (HR. Muslim , no. 2042)

 4. Hadits Al-Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ’anhu , Rasulullah ﷺ bersabda: 

ﺃُﻭﺻِﻴﻜُﻢْ ﺑِﺘَﻘْﻮَﻯ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟﺴَّﻤْﻊِ ﻭَﺍﻟﻄَّﺎﻋَﺔِ ﻭَﺇِﻥْ ﻋَﺒْﺪًﺍ ﺣَﺒَﺸِﻴًّﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻣَﻦْ ﻳَﻌِﺶْ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﺑَﻌْﺪِﻯ ﻓَﺴَﻴَﺮَﻯ ﺍﺧْﺘِﻼَﻓًﺎ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺴُﻨَّﺘِﻰ ﻭَﺳُﻨَّﺔِ ﺍﻟْﺨُﻠَﻔَﺎﺀِ ﺍﻟْﻤَﻬْﺪِﻳِّﻴﻦَ ﺍﻟﺮَّﺍﺷِﺪِﻳﻦَ ﺗَﻤَﺴَّﻜُﻮﺍ ﺑِﻬَﺎ ﻭَﻋَﻀُّﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﺎﻟﻨَّﻮَﺍﺟِﺬِ ﻭَﺇِﻳَّﺎﻛُﻢْ ﻭَﻣُﺤْﺪَﺛَﺎﺕِ ﺍﻷُﻣُﻮﺭِ ﻓَﺈِﻥَّ ﻛُﻞَّ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٍ ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻭَﻛُﻞَّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟَﺔٌ 

“Aku wasiatkan kalian agar senantiasa taqwa kepada الله serta mendengar dan taat kepada pemimpin (negara) meskipun pemimpin tersebut seorang budak dari Habasyah, karena sesungguhnya siapa pun diantara kalian yang masih hidup sepeninggalku akan melihat perselisihan yang banyak (dalam agama), Maka wajib bagi kalian (menghindari perselisihan tersebut) dengan berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Al-Khulafa’ur Rasyidin yang telah mendapat petunjuk. Peganglah sunnah itu dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Dan berhati-hatilah kalian terhadap perkara baru (bid’ah dalam agama) karena setiap bid’ah itu sesat.” (HR. Abu Dawud , no. 4609 dan At-Tirmidzi, no. 2677)

Setelah Rasulullah ﷺ menjelaskan kepada kita bahwa semua perkara baru dalam agama yang tidak bersandar kepada dalil syar’i adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat. Masihkah pantas bagi kita beramal hanya karena mengikuti seorang tokoh atau mengikuti kebanyakan orang!? Dan Masihkah layak kita berpendapat ada bid’ah yang baik (hasanah)!? 

 Maka di sinilah pentingnya ilmu sebelum beribadah kepada الله Ta’ala. Bahwa ibadah tidak boleh sekedar semangat, tetapi harus berlandaskan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagaimana yang dipahami dan diamalkan oleh generasi awal ummat Islam.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


Senin, 30 Desember 2013

SIAPAKAH MAHRAMMU ?

✏  Ust Dzulqarnain M. Sunusi  ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
▁▂▃▄▅▆▇█PERTANYAAN█▇▆▅▄▃▂▁
Siapakah Yang Merupakan Mahram Kita ?



▁▂▃▄▅▆▇█JAWABAN█▇▆▅▄▃▂▁
Mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi karena adanya hubungan nasab, susuan, atau perkawinan.[1]

Adapun ketentuan tentang siapa saja yang termasuk dan yang bukan termasuk mahram telah dijelaskan dalam Al-Qur`an surah An-Nisâ` ayat 23,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Diharamkan atas kalian untuk (mengawini) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan dari ayah kalian, saudara-saudara perempuan dari ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (kalian), anak-anak perempuan dari saudara perempuan (kalian), ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istri kalian (mertua), anak-anak istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan), tidaklah berdosa kalian kawini, (dan kalian diharamkan terhadap) istri-istri anak-anak kandung kalian (menantu), dan menghimpun dua perempuan yang bersaudara (dalam perkawinan), kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dalam ayat ini disebutkan beberapa orang mahram, yaitu:

Pertama, أُمَّهَاتُكُمْ (ibu-ibu kalian). Ibu dalam bahasa arab artinya setiap yang nasab lahirmu kembali kepadanya. Definisi ini mencakup:
  • Ibu yang melahirkanmu.
  • Nenekmu dari ayah maupun ibumu.
  • Nenek ayahmu dari ayah maupun ibunya.
  • Nenek ibumu dari ayah maupun ibunya.
  • Nenek buyut ayahmu dari ayah maupun ibunya.
  • Nenek buyut ibumu dari ayah maupun ibunya.
  • dan seterusnya ke atas.

Kedua, وَبَنَاتُكُمْ (anak-anak perempuan kalian). Anak perempuan dalam bahasa arab artinya setiap perempuan yang nisbah kelahirannya kembali kepadamu. Definisi ini mencakup:
  • Anak perempuanmu.
  • Anak perempuan dari anakmu (cucu perempuan).
  • Anak perempuan dari cucumu (cicit perempuan).
  • dan seterusnya ke bawah.

Ketiga, وَأَخَوَاتُكُمْ (saudara-saudara perempuan kalian). Saudara perempuan ini meliputi:
  • Saudara perempuan seayah dan seibu.
  • Saudara perempuan seayah saja.
  • dan saudara perempuan seibu saja.

Keempat, وَعَمَّاتُكُمْ (saudara-saudara perempuan dari ayah kalian). Yang termasuk dalam kategori saudara perempuan ayah adalah:
  • Saudara perempuan ayah dari satu ayah dan ibu.
  • Saudara perempuan ayah dari satu ayah saja.
  • Saudara perempuan ayah dari satu ibu saja.
  • Masuk juga di dalamnya saudara-saudara perempuan kakek dari ayah maupun ibumu.
  • dan seterusnya ke atas.

Kelima, وَخَالاَتُكُمْ (saudara-saudara perempuan dari ibu kalian). Yang termasuk dalam saudara perempuan ibu sama seperti yang termasuk dalam saudara perempuan ayah, yaitu:
  • Saudara perempuan ibu dari satu ayah dan ibu.
  • Saudara perempuan ibu dari satu ayah saja.
  • Saudara perempuan ibu dari satu ibu saja.
  • Saudara-saudara perempuan nenek dari ayah maupun ibumu.
  • dan seterusnya ke atas.

Keenam, وَبَنَاتُ الْأَخِ (anak-anak perempuan dari saudara laki-laki). Anak perempuan dari saudara laki-laki mencakup:
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah dan satu ibu.
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah saja.
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ibu saja.
  • Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.
  • Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.
  • dan seterusnya ke bawah.

Ketujuh, وَبَنَاتُ الْأُخْتِ (anak-anak perempuan dari saudara perempuan). Ini sama dengan anak perempuan saudara laki-laki, yaitu meliputi:
  • Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah dan ibu.
  • Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah saja.
  • Anak perempuan dari saudara perempuan satu ibu saja.
  • Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan.
  • Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan.
  • dan seterusnya ke bawah.
Catatan Penting
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -
Tujuh poin yang tersebut di atas adalah mahram karena nasab, sehingga kita bisa mengetahui bahwa ada empat orang yang bukan termasuk mahram walaupun ada hubungan nasab. Mereka itu adalah:
  • Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ayah (sepupu).
  • Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu (sepupu).
  • Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayah (sepupu).
  • Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu (sepupu).
Mereka ini bukanlah mahram dan boleh dinikahi.



Kedelapan, وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ (ibu-ibu yang menyusui kalian). Yang termasuk ibu susuan adalah:
  • Ibu susuan itu sendiri.
  • Ibunya ibu susuan.
  • Neneknya ibu susuan.
  • dan seterusnya keatas.
Catatan Penting
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -
Kita melihat bahwa, dalam ayat ini, ibu susuan dinyatakan sebagai mahram, sementara menurut ulama, pemilik susu adalah suaminya, karena sang suamilah yang menjadi sebab istrinya melahirkan sehingga mempunyai air susu. Maka penyebutan ibu susuan sebagai mahram dalam ayat ini adalah merupakan peringatan bahwa sang suami adalah sebagai ayah bagi anak yang menyusu kepada istrinya. Dengan demikian, anak-anak dari ayah dan ibu susuannya, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, dianggap sebagai saudaranya (sesusuan). Demikian pula halnya dengan saudara-saudara dari ayah dan ibu susuannya, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, dianggap sebagai paman dan bibinya. Oleh karena itulah, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam menetapkan dalam hadits beliau yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhâry dan Imam Muslim dari hadits Aisyah dan Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ sebagai berikut.


إِنَّهُ يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُحْرَمُ مِنَ النَّسَبِ

 “Sesungguhnya, menjadi mahramlah dari susuan, segala apa yang menjadi mahram dari nasab.”



Kesembilan, وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ (dan saudara-saudara perempuan kalian dari susuan). Yang termasuk dalam kategori saudara perempuan sesusuan adalah:
  • Perempuan yang engkau disusui oleh ibunya (ibu kandung maupun ibu tiri).
  • Atau perempuan itu menyusu kepada ibumu.
  • Atau engkau dan perempuan itu sama-sama menyusu pada seorang perempuan yang bukan ibu kalian berdua.
  • Atau perempuan yang menyusu kepada istri yang lain dari suami ibu susuanmu.

Kesepuluh, وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ (dan ibu istri-istri kalian). Ibu istri mencakup, ibu dalam nasab dan seterusnya keatas, serta ibu susuan dan seterusnya keatas . Mereka ini menjadi mahram jika terjadi akad nikah antara kalian dan anak perempuan mereka, walaupun belum bercampur.

Tidak ada perbedaan antara ibu dari nasab dan ibu susuan dalam kedudukan mereka sebagai mahram. Demikian pendapat jumhur ulama seperti Ibnu Mas’ûd, Ibnu Umar, Jâbir dan Imrân bin Husain, juga pendapat kebanyakan para tabiin dan pendapat Imam Malik, Imam Syâfi’i, Imam Ahmad dan Ashhâb Ar-Ra’yi, yang mereka berdalilkan dengan ayat yang telah tersebut di atas. Oleh karena itu, kita tidak bisa menerima perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyatakan kebolehan seorang lelaki menikah dengan ibu susuan istrinya dan saudara sesusuan istrinya. Wallâhu A’lam.



Kesebelas,

وَرَبَآئِبِكُمُ اللاَّتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِسَآئِكُمُ اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ (anak-anak istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan), tidaklah berdosa kalian kawini). Ayat ini menunjukkan bahwa ar-rabâ`ib adalah mahram. Menurut bahasa arab, ar-rabâ`ib ini mencakup:
  • Anak-anak perempuan istrimu.
  • Anak-anak perempuan dari anak-anak istrimu ( cucu perempuannya istri).
  • Cucu perempuan dari anak-anak istrimu.
  • dan seterusnya ke bawah.
Namun, dalam ayat ini, ar-rabâ`ib menjadi mahram dengan syarat apabila ibunya telah digauli. Adapun kalau ibunya diceraikan atau meninggal sebelum digauli oleh suami sang ibu tersebut, ar-rabâ’ib ini bukan mahram dari suami ibunya, bahkan suami ibunya itu bisa menikah dengannya. Ini merupakan pendapat jumhur ulama seperti Imam Malik, Ats-Tsaury, Al-Auzâ’y, Ahmad, Ishâq, Abu Tsaur dan lain-lainnya. Hal ini berdasarkan zhahir ayat di atas,


مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

“Dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan), tidaklah berdosa kalian kawini.”

Adapun yang tersebut dalam ayat pada kata dalam pemeliharaanmu (dari kata ar-rabâ`ib yang dalam pemeliharaanmu) bukanlah sebagai syarat agar ar-rabâ`ib dianggap sebagai mahram, karena semua ar-rabâ`ib, baik yang di dalam maupun yang di luar pemeliharaan, adalah mahram menurut pendapat jumhur ulama. Jadi kata dalam pemeliharaanmu hanya menunjukkan bahwa kebanyakan ar-rabâ`ib itu berada dalam pemeliharaan, atau hanya menunjukkan kedekatan ar-rabâ`ib tersebut dengan ayahnya. Dengan demikian, tampaklah hikmah mengapa ar-raba`ib ini menjadi mahram. Wallâhu A’lam.



Keduabelas, وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ (istri-istri anak-anak kandungmu [menantu]).

Ini meliputi:
  • Istri dari anak kalian.
  • Istri dari cucu kalian.
  • Istri dari anaknya cucu.
  • dan seterusnya kebawah, baik dari nasab maupun sesusuan.
Mereka semua menjadi mahram setelah akad nikah, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.[2]


C a t a t a n
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -
Demikianlah penjelasan tentang mahram dalam surah An-Nisâ`. Namun perlu diingat, pembicaraan dalam ayat ini, walaupun ditujukan langsung kepada laki-laki dan menjelaskan rincian tentang siapa yang merupakan mahram bagi mereka, tidaklah menunjukkan bahwa dalam ayat ini tidak dijelaskan tentang siapa mahram bagi perempuan, karena Mafhûm Mukhâlafah (pemahaman kebalikan) dari ayat ini menjelaskan hal tersebut.

Misalnya disebutkan dalam ayat, “Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian,” maka mafhûm mukhâlafah-nya adalah, “Wahai para ibu, diharamkan atas kalian menikah dengan anak-anak kalian.”

Permisalan lain, disebutkan dalam ayat, “Dan anak-anak perempuan kalian” maka mafhûm mukhâlafah-nya adalah, “Wahai anak-anak perempuan, diharamkan atas kalian menikah dengan ayah-ayah kalian,” dan demikian seterusnya.

Sebagai pelengkap pembahasan ini, kami sebutkan ayat dalam surah An-Nûr ayat 31,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ

“Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki mereka yang tidak berkeinginan (kepada wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat.”

Demikianlah, mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat.
 Wa âkhiru da’wâna `anilhamdu lillâhi Rabbil ‘Âlamîn.

__________________________

[1] Lihat Ahkâm An-Nazhar Ilâ Al-Muharramât hal. 32.
[2] Lihat pembahasan di atas dalam Al-Mughny 9/513-518, Al-Ifshâh 8/106-110, Al-Inshâf 8/113-116, Majmu’ Al-Fatâwâ 32/62-67, Al-Jâmi’ Lil Ikhtiyârât Al-Fiqhiyyah 2/589-592, Zâdul Ma’âd 5/119-124, Taudhîhul Al-Ahkâm 4/394-395, Tafsir Al-Qurthuby 5/105-119, dan Taisîr Al-Karîm Ar-Rahmân.
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -


Sumber:
 ➡  dzulqarnain.net
       ●══════v════●