Senin, 24 November 2014

Wanita yang Sholatnya Tidak Melampaui Kepalanya

WANITA YANG SHOLATNYA TIDAK MELAMPAUI KEPALANYA,

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

اثْنَانِ لا تُجَاوِزُ صَلاتُهُمَا رُءُوسَهُمَا عَبْدٌ آبِقٌ مِنْ مَوَالِيهِ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ وَامْرَأَةٌ عَصَتْ زَوْجَهَا حَتَّى تَرْجِعَ

“Ada dua orang yang sholatnya tidak melampaui kepalanya; seorang budak yang lari dari tuannya sampai ia kembali dan seorang wanita yang tidak taat kepada suaminya sampai ia bertaubat (kembali taat).” [HR. Ath-Thabrani dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib: 1888]

Al-Munawi rahimahullah berkata,

أي لا ترفع إلى الله تعالى في رفع العمل الصالح

“Maknanya, sholat mereka tidak diangkat kepada Allah ta’ala  dalam pengangkatan amal shalih.”

Beliau rahimahullah juga berkata,

ولا يلزم من عدم القبول عدم الصحة فالصلاة صحيحة لا يجب قضاؤها لكن ثوابها قليل أو لا ثواب فيها أما لو أبق لعذر كخوف قتل أو فعل فاحشة أو تكليفه على الدوام ما لا يطيقه أو عصت المرأة بمعصية كوطئه في دبرها أو حيضها فثواب صلاتهما بحاله ولا طاعة لمخلوق في معصية الخالق

“Dan tidaklah mengharuskan amalan yang tidak diterima itu juga dihukumi sebagai amalan yang tidak sah. Shalatnya tetap sah, tidak ada kewajiban meng-qodho, akan tetapi pahalanya sedikit atau tidak ada sama sekali. (Hal itu kalau tanpa alasan yang dibenarkan syari’at), adapun jika seorang budak lari karena satu alasan seperti karena takut dibunuh atau karena perbuatan keji atau karena dibebankan suatu pekerjaan terus menerus yang tidak mampu ia lakukan, atau seorang istri tidak taat ketika mau disetubuhi pada duburnya atau ketika haidnya, maka pahala sholat keduanya ketika itu tetap mereka dapatkan. Dan tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah Al-Khaliq.” [Faidhul Qodir, 1/195]

Beberapa Pelajaran:

1) Agungnya kedudukan suami atas istri, bahkan seorang istri tidak dapat menunaikan hak Allah ta’ala tanpa menunaikan hak suami; sholatnya maupun ibadahnya yang lain menjadi kurang atau tidak bernilai sama sekali apabila ia tidak taat kepada suaminya. Namun ia tetap wajib sholat, apabila ia meninggalkan sholat maka ia terjerumus dalam dosa yang jauh lebih besar, yaitu kekafiran.

2) Kewajiban istri untuk selalu taat kepada suami dalam perka apa pun selama bukan kemaksiatan kepada Allah ta’ala, walau pun dalam perkara yang tidak disenangi oleh si istri atau keluarganya, maka ia tetap mendahulukan suaminya di atas dirinya dan keluarganya, selama bukan maksiat.

3) Tidak boleh taat kepada suami dan kepada siapa pun dalam kemaksiatan kepada Allah ta’ala, misalkan suami memerintahkan istrinya membuka aurat dan berbagai kemaksiatan lainnya maka tidak boleh taat, karena hakikat ketaatan kepada suami hanyalah demi taat kepada Allah ta’ala.

4) Ketaatan seorang istri terhadap suami adalah ibadah kepada Allah ta’ala yang akan memuliakan seorang wanita di dunia dan akhirat, dan bukan tanda kelemahan seorang wanita seperti yang dikatakan kaum feminis yang tidak punya akal (kalau wanita akalnya setengah laki-laki, kalau kaum feminis tidak punya akal sama sekali).

5) Kebahagiaan yang hakiki hanyalah dalam ketaatan kepada Allah ta’ala, barangsiapa merasa bahagia dalam kemaksiatan maka ia telah ditipu oleh setan dan hawa nafsunya, maka siapa saja yang terjerumus dalam kemaksiatan hendaklah segera bertaubat kepada Allah ta’ala yang Maha Penyayang lagi Maha Penerima Taubat dan Maha Pengampun.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم







Kamis, 13 November 2014

بِسْـــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم


KAFIRKAH KEDUA ORANG TUA NABI ?

Tidak dipungkiri bahwa kedudukan para Nabi dan Rasul itu tinggi di mata Allah. Namun hal itu bukanlah sebagai jaminan bahwa seluruh keluarga Nabi dan Rasul mendapatkan petunjuk dan keselamatan serta aman dari ancaman siksa neraka karena keterkaitan hubungan keluarga dan nasab. Allah telah berfirman tentang kekafiran anak Nabi Nuh ‘alaihis-salaam yang akhirnya termasuk orang-orang yang ditenggelamkan Allah bersama orang-orang kafir :

وَقِيلَ يَأَرْضُ ابْلَعِي مَآءَكِ وَيَسَمَآءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَآءُ وَقُضِيَ الأمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيّ وَقِيلَ بُعْداً لّلْقَوْمِ الظّالِمِينَ * وَنَادَى نُوحٌ رّبّهُ فَقَالَ رَبّ إِنّ ابُنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنّ وَعْدَكَ الْحَقّ وَأَنتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ * قَالَ يَنُوحُ إِنّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلاَ تَسْأَلْنِـي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنّيَ أَعِظُكَ أَن تَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ

"Dan difirmankan: "Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah," dan airpun disurutkan, perintahpun diselesaikan dan bahtera itupun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: "Binasalah orang-orang yang zalim “. Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya”. Allah berfirman: "Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan." [QS. Huud : 44-46].

Allah juga berfirman tentang keingkaran Azar ayah Nabi Ibrahim ’alaihis-salaam :

وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لأبِيهِ إِلاّ عَن مّوْعِدَةٍ وَعَدَهَآ إِيّاهُ فَلَمّا تَبَيّنَ لَهُ أَنّهُ عَدُوّ للّهِ تَبَرّأَ مِنْهُ إِنّ إِبْرَاهِيمَ لأوّاهٌ حَلِيمٌ

“Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun” [QS. At-Taubah : 114].

Dan Allah pun berfirman tentang istri Nabi Luth sebagai orang yang dibinasakan oleh adzab Allah :

فَأَنجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلاّ امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ

Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). [QS. Al-A’raf : 83].

Tidak terkecuali hal itu terjadi pada kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam. Mereka berdua – sesuai dengan kehendak kauni Allah ta’ala – mati dalam keadaan kafir.

 Hal itu ditegaskan oleh beberapa nash di antaranya :

1. Al-Qur’an Al-Kariim


مَا كَانَ لِلنّبِيّ وَالّذِينَ آمَنُوَاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوَاْ أُوْلِي قُرْبَىَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيّنَ لَهُمْ أَنّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam” [QS. At-Taubah : 113].
Sababun-Nuzul (sebab turunnya) ayat ini adalah berkaitan dengan permohonan Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam kepada Allah ta’ala untuk memintakan ampun ibunya (namun kemudian Allah tidak mengijinkannya) [Lihat Tafsir Ath-Thabari dan Tafsir Ibnu Katsir QS. At-Taubah : 113].

2. As-Sunnah Ash-Shahiihah

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِي قَالَ فِي النَّارِ فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ


Dari Anas radliyallaahu ‘anhu :

 Bahwasannya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Wahai Rasulullah, dimanakah tempat ayahku (yang telah meninggal) sekarang berada ?”. Beliau menjawab : “Di neraka”. Ketika orang tersebut menyingkir, maka beliau memanggilnya lalu berkata : “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”. [HR. Muslim no. 203, Abu Dawud no. 4718, Ahmad no. 13861, Ibnu Hibban no. 578, Al-Baihaqi dalam Al-Kubraa no. 13856, Abu ‘Awanah no. 289, dan Abu Ya’la no. 3516].


Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

 “Di dalam hadits tersebut [yaitu hadits : إن أبي وأباك في النار – ”Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka”] terdapat pengertian bahwa orang yang meninggal dunia dalam keadaan kafir, maka dia akan masuk neraka. Dan kedekatannya dengan orang-orang yang mendekatkan diri (dengan Allah) tidak memberikan manfaat kepadanya. Selain itu, hadits tersebut juga mengandung makna bahwa orang yang meninggal dunia pada masa dimana bangsa Arab tenggelam dalam penyembahan berhala, maka diapun masuk penghuni neraka. Hal itu bukan termasuk pemberian siksaan terhadapnya sebelum penyampaian dakwah, karena kepada mereka telah disampaikan dakwah Ibrahim dan juga para Nabi yang lainshalawaatullaah wa salaamuhu ‘alaihim” [Syarah Shahih Muslim oleh An-Nawawi juz 3 hal. 79 melalui perantara Naqdu Masaalikis-Suyuthi fii Waalidayil-Musthafaa oleh Dr. Ahmad bin Shalih Az-Zahrani hal. 26, Cet. 1425 H].

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لِأُمِّي فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي وَاسْتَأْذَنْتُهُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِي

Dari Abi Hurairah radliyallaahu ’anhu ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam : ”Sesungguhnya aku telah memohon ijin Rabb-ku untuk memintakan ampun ibuku, dan Ia tidak mengijinkanku. Namun Ia mengijinkan aku untuk menziarahi kuburnya” [HR. Muslim no. 976, Abu Dawud no. 3234, An-Nasa’i dalam Ash-Shughraa no. 2034, Ibnu Majah no. 1572, dan Ahmad no. 9686].

Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullah berkata :

وأبواه كانا مشركين, بدليل ما أخبرنا

”Sesungguhnya kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam adalah musyrik dengan dalil apa yang telah kami khabarkan....”. Kemudian beliau membawakan dalil hadits dalam Shahih Muslim di atas (no. 203 dan 976) di atas [Lihat As-Sunanul-Kubraa juz 7 Bab Nikaahi Ahlisy-Syirk wa Thalaaqihim].[1]

Al-’Allamah Syamsul-Haq ’Adhim ’Abadi berkata :


فلم يأذن لي : لأنها كافرة والاستغفار للكافرين لا يجوز

”Sabda beliau shallallaahu ’alaihi wa sallam : ”Dan Ia (Allah) tidak mengijinkanku” adalah disebabkan Aminah adalah seorang yang kafir, sedangkan memintakan ampun terhadap orang yang kafir adalah tidak diperbolehkan” [’Aunul-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, Kitaabul-Janaaiz, Baab Fii Ziyaaratil-Qubuur].[2]

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال "جاء ابنا مليكة - وهما من الأنصار - فقالا: يَا رَسولَ الله إنَ أمَنَا كَانَت تحفظ عَلَى البَعل وَتكرم الضَيف، وَقَد وئدت في الجَاهليَة فَأَينَ أمنَا؟ فَقَالَ: أمكمَا في النَار. فَقَامَا وَقَد شَق ذَلكَ عَلَيهمَا، فَدَعَاهمَا رَسول الله صَلَى الله عَلَيه وَسَلَمَ فَرَجَعَا، فَقَالَ: أَلا أَنَ أمي مَعَ أمكمَا

Dari Ibnu Mas’ud radliyallaahu ‘anhu ia berkata :
Datang dua orang anak laki-laki Mulaikah – mereka berdua dari kalangan Anshar – lalu berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibu kami semasa hidupnya memelihara onta dan memuliakan tamu. Dia dibunuh di jaman Jahiliyyah. Dimana ibu kami sekarang berada ?”. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab : “Di neraka”. Lalu mereka berdiri dan merasa berat mendengar perkataan beliau. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memanggil keduanya lalu berkata : “Bukankah ibuku bersama ibu kalian berdua (di neraka) ?” [Lihat Tafsir Ad-Durrul-Mantsur juz 4 halaman 298 – Diriwayatkan oleh Ahmad no. 3787, Thabarani dalam Al-Kabiir 10/98-99 no. 10017, Al-Bazzar 4/175 no. 3478, dan yang lainnya; shahih].

3. Ijma’

Al-Imam Ibnul-Jauzi berkata :


وأما عبد الله فإنه مات ورسول الله صلى الله عليه وسلم حمل ولا خلاف أنه مات كافراً، وكذلك آمنة ماتت ولرسول الله صلى الله عليه وسلم ست سنين

”Adapun ’Abdullah (ayah Nabi), ia mati ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallammasih berada dalam kandungan, dan ia mati dalam keadaan kafir tanpa ada khilaf. Begitu pula Aminah (tentang kekafirannya tanpa ada khilaf), dimana ia mati ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berusia enam tahun” [Al-Maudlu’aat juz 1 hal. 283].

Al-’Allamah ’Ali bin Muhammad Sulthan Al-Qaari telah menukil adanya ijma’ tentang kafirnya kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dengan perkataannya :

وأما الإجماع فقد اتفق السلف والخلف من الصحابة والتابعين والأئمة الأربعة وسائر المجتهدين على ذلك من غير إظهار خلاف لما هنالك والخلاف من اللاحق لا يقدح في الإجماع السابق سواء يكون من جنس المخالف أو صنف الموافق

”Adapun ijma’, maka sungguh ulama salaf dan khalaf dari kalangan shahabat, tabi’in, imam empat, serta seluruh mujtahidin telah bersepakat tentang hal tersebut (kafirnya kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam) tanpa adanya khilaf. Jika memang terdapat khilaf setelah adanya ijma’, maka tidak mengurangi nilai ijma’ yang telah terjadi sebelumnya. Sama saja apakah hal itu terjadi pada orang-orang menyelisihi ijma’ (di era setelahnya) atau dari orang-orang yang telah bersepakat (yang kemudian ia berubah pendapat menyelisihi ijma’)  [Adilltaul-Mu’taqad Abi Haniifah hal. 7 - download dari www.alsoufia.com].

Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata :

ووالدا رسول الله مات على الكفر

”Dan kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam mati dalam keadaan kafir” [Al-Adillatul-Mu’taqad Abi Haniifah hal. 1 – download dari www.alsoufia.com].

Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahullah berkata dalam Tafsirnya ketika menjelaskan QS. Al-Baqarah : 119 :

فإن فـي استـحالة الشكّ من الرسول علـيه السلام فـي أن أهل الشرك من أهل الـجحيـم, وأن أبويه كانا منهم

”Semua ini berdasar atas keyakinan dari Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bahwa orang-orang musyrik itu akan masuk Neraka Jahim dan kedua orang tua Rasulullahshallallaahu ’alaihi wasallam termasuk bagian dari mereka”.

Al-Imam Ibnul-Jauzi berkata ketika berhujjah dengan hadits ” Sesungguhnya aku telah memohon ijin Rabb-ku untuk memintakan ampun ibuku” ; yaitu berdasarkan kenyataan bahwa Aminah bukanlah seorang wanita mukminah” [Al-Maudlu’aat juz 1 hal. 284].

Beberapa imam ahli hadits pun memasukkan hadits-hadits yang disebutkan di atas dalam Bab-Bab yang tegas menunjukkan fiqh (pemahaman) dan i’tiqad mereka tentang kekafiran kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam.

 Misalnya, Al-Imam Muslim memasukkannya dalam Bab

 [بيان أن من مات على الكفر فهو في النار ولا تناله شفاعة ولا تنفعه قرابة المقربين] 

“Penjelasan bahwasannya siapa saja meninggal dalam kekafiran maka ia berada di neraka dan ia tidak akan memperoleh syafa’at dan tidak bermanfaat baginya hubungan kekerabatan”. Al-Imam Ibnu Majah memasukkannya dalam Bab

 [ما جاء في زيارة قبور المشركين]

 ”Apa-Apa yang Datang Mengenai Ziyarah ke Kubur Orang-Orang Musyrik”.

 Al-Imam An-Nasa’i memasukkannya dalam Bab

 [زيارة قبر المشرك]

 ”Ziyarah ke Kubur Orang-Orang Musyrik. Dan yang lainnya.
Keterangan di atas adalah hujjah yang sangat jelas yang menunjukkan kekafiran kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam. Namun, sebagian orang-orang yang datang belakangan menolak ’aqidah ini dimana mereka membuat khilaf setelah adanya ijma’ (tentang kekafiran kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam). Mereka mengklaim bahwa kedua orang tua beliau termasuk ahli surga. Yang paling menonjol dalam membela pendapat ini adalah Al-Haafidh As-Suyuthi. Ia telah menulis beberapa judul khusus yang membahas tentang status kedua orang tua Nabi seperti : Masaalikul-Hunafaa fii Waalidayal-Musthafaa, At-Ta’dhiim wal-Minnah fii Anna Abawai Rasuulillah fil-Jannah, As-Subulul-Jaliyyah fil-Aabaail-’’Aliyyah, dan lain-lain.


Bantahan terhadap Syubuhaat

1. Mereka menganggap bahwa kedua orang tua nabi termasuk ahli fatrah sehingga mereka dimaafkan.
Kita Jawab :
Definisi fatrah menurut bahasa kelemahan dan penurunan [Lisaanul-’Arab oleh Ibnul-Mandhur 5/43]. 

Adapun secara istilah, maka fatrah bermakna tenggang waktu antara dua orang Rasul, dimana ia tidak mendapati Rasul pertama dan tidak pula menjumpai Rasul kedua” [Jam’ul-Jawaami’ 1/63]. 

Hal ini seperti selang waktu antara Nabi Nuh dan Idris ’alaihimas-salaam serta seperti selang waktu antara Nabi ’Isa ’alaihis-salaam dan Muhammad shallallaahu ’alaihi wa sallam. Definisi ini dikuatkan oleh firman Allah ta’ala :

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ عَلَى فَتْرَةٍ مِنَ الرُّسُلِ أَنْ تَقُولُوا مَا جَاءَنَا مِنْ بَشِيرٍ وَلا نَذِيرٍ

Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepada kamu Rasul Kami, menjelaskan (syariat Kami) kepadamu ketika terputus (pengiriman) rasul-rasul, agar kamu tidak mengatakan: "Tidak datang kepada kami baik seorang pembawa berita gembira maupun seorang pemberi peringatan" [QS. Al-Maaidah : 19]. 

Ahli fatrah terbagi menjadi dua macam : 
  • a. Yang telah sampai kepadanya ajaran Nabi.
  • b. Yang tidak sampai kepadanya ajaran/dakwah Nabi dan dia dalam keadaan lalai.
Golongan pertama di atas dibagi menjadi dua, yaitu :
  •  Pertama, Yang sampai kepadanya dakwah dan dia bertauhid serta tidak berbuat syirik. Maka mereka dihukumi seperti ahlul-islam/ahlul-iman. Contohnya adalah Waraqah bin Naufal, Qus bin Saa’idah, Zaid bin ’Amr bin Naufal, dan yang lainnya. 
  • Kedua, Yang tidak sampai kepadanya dakwah namun ia merubah ajaran dan berbuat syirik. Golongan ini tidaklah disebut sebagai ahlul-islam/ahlul iman. Tidak ada perselisihan di antara ulama bahwa mereka merupakan ahli neraka. Contohnya adalah ’Amr bin Luhay[3], Abdullah bin Ja’dan, shahiibul-mihjan, kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam, Abu Thalib, dan yang lainnya. 
Golongan kedua, maka mereka akan diuji oleh Allah kelak di hari kiamat. 

Kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam memang termasuk ahli fatrah, namun telah sampai kepada mereka dakwah Nabi Ibrahim ’alaihis-salaam. Maka, mereka tidaklah dimaafkan akan kekafiran mereka sehingga layak sebagai ahli neraka.

2. Hadits-hadits yang menceritakan tentang dihidupkannya kembali kedua orang tua Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam ke dunia, lalu mereka beriman kepada ajaran beliau.
Di antara hadits-hadits tersebut adalah :

عن عائشة رضي الله عنها قالت: حج بنا رسول الله حجة الوداع ، فمرّ بي على عقبة الحجون وهو باكٍ حزين مغتم فنزل فمكث عني طويلاً ثم عاد إلي وهو فرِحٌ مبتسم ، فقلت له فقال : ذهبت لقبر أمي فسألت الله أن يحييها فأحياها فآمنت بي وردها الله


Dari ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa ia berkata : 

”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam melakukan haji bersama kami dalam haji wada’. Beliau melewati satu tempat yang bernama Hajun dalam keadaan menangis dan sedih. Lalu beliau shallallaahu ’alaihi wasallam turun dan menjauh lama dariku kemudian kembali kepadaku dalam keadaan gembira dan tersenyum. Maka akupun bertanya kepada beliau (tentang apa yang terjadi), dan beliau pun menjawab : ”Aku pergi ke kuburan ibuku untuk berdoa kepada Allah agar Ia menghidupkannya kembali. Maka Allah pun menghidupkannya dan mengembalikan ke dunia dan beriman kepadaku” [Diriwayatkan oleh Ibnu Syahin dalam An-Nasikh wal-Mansukh no. 656, Al-Jauzaqaani dalam Al-Abaathil 1/222, dan Ibnul-Jauzi dalam Al-Maudlu’aat 1/283-284].

Hadits ini tidak shahih karena perawi yang bernama Muhammad bin Yahya Az-Zuhri dan Abu Zinaad. Tentang Abu Zinaad, maka telah berkata Yahya bin Ma’in : Ia bukanlah orang yang dijadikan hujjah oleh Ashhaabul-Hadiits, tidak ada apapanya”. Ahmad berkata : ”Orang yang goncang haditsnya (mudltharibul-hadiits)”. Berkata Ibnul-Madiinii : ”Menurut para shahabat kami ia adalah seorang yang dla’if”. Ia juga berkata pula : ”Aku melihat Abdurrahman bin Mahdi menulis haditsnya”. An-Nasa’i berkata : ”Haditsnya tidak boleh dijadikan hujjah”. Ibnu ’Adi berkata : ”Ia termasuk orang yang ditulis haditsnya” [silakan lihat selengkapnya dalam Tahdzibut-Tahdzib]. 

Ringkasnya, maka ia termasuk perawi yang ditulis haditsnya namun riwayatnya sangat lemah jika ia bersendirian.
Adapun Muhammad bin Yahya Az-Zuhri, maka Ad-Daruquthni berkata : ”Matruk”. Ia juga berkata : ”Munkarul-Hadits, ia dituduh memalsukan hadits” [lihat selengkapnya dalam Lisaanul-Miizaan 4/234].

Dengan melihat kelemahan itu, maka para ahli hadits menyimpulkan sebagai berikut : Ibnul-Jauzi dalam Al-Maudlu’aat (1/284) berkata : ”Palsu tanpa ragu lagi”. Ad-Daruquthni dalam Lisaanul Mizan (biografi ’Ali bin Ahmad Al-Ka’by) : ”Munkar lagi bathil”. Ibnu ’Asakir dalam Lisanul-Mizan (4/111) : ”Hadits munkar”. Adz-Dzahabi berkata (dalam biografi ’Abdul-Wahhab bin Musa) : ”Hadits ini adalah dusta”.

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا كان يوم القيامة شفعت لأبي وأمي وعمي أبي طالب وأخ لي كان في الجاهلية


Dari Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma ia berkata :

 Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam : ”Pada hari kiamat nanti aku akan memberi syafa’at kepada ayahku, ibuku, pamanku Abu Thalib, dan saudaraku di waktu Jahiliyyah” [Diriwayatkan oleh Tamam Ar-Razi dalam Al-Fawaaid 2/45].

Hadits ini adalah palsu karena rawi yang bernama Al-Waliid bin Salamah. Ia adalah pemalsu lagi ditinggalkan haditsnya [lihat Al-Majruhiin oleh Ibnu Hibban 3/80 dan Mizaanul-I’tidaal oleh Adz-Dzahabi 4/339]. 

Pembahasan selengkapnya hadits ini dapat dibaca dalam Silsilah Al-Ahaadits Adl-Dla’iifah wal-Ma’udluu’ah oleh Asy-Syaikh Al-Albani no. 322.

عن علي مرفوعاً : « هبط جبريل علي فقال إن الله يقرئك السلام ويقول إني حرمت النار على صلبٍ أنزلك وبطنٍ حملك وحجرٍ كفلك

Dari ’Ali radliyallaahu ’anhu secara marfu’ : ”Jibril turun kepadaku dan berkata : ’Sesungguhnya Allah mengucapkan salaam dan berfirman : Sesungguhnya Aku haramkan neraka bagi tulang rusuk yang telah mengeluarkanmu (yaitu Abdullah), perut yang mengandungmu (yaitu Aminah), dan pangkuan yang merawatmu (yaitu Abu Thalib)” [Diriwayatkan oleh Al-Jauzaqaani dalam Al-Abaathil 1/222-223 dan Ibnul-Jauzi dalam Al-Maudlu’aat 1/283].

Hadits ini adalah palsu (maudlu’) tanpa ada keraguan sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul-Jauzi dalam Al-Maudlu’aat (1/283) dan Adz-Dzahabi dalam Ahaadiitsul-Mukhtarah no. 67. 
Dan hadits lain yang senada yang tidak lepas dari status sangat lemah, munkar, atau palsu.

3. Hadits-hadits yang menjelaskan tentang kafirnya kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam dinasakh (dihapus) oleh hadits-hadits yang menjelaskan tentang berimannya kedua orang tua beliau. 

Kita jawab :
Klaim nasakh hanyalah diterima bila nash naasikh (penghapus) berderajat shahih. Namun, kedudukan haditsnya yang dianggap naasikh adalah sebagaimana yang kita lihat (sangat lemah, munkar, atau palsu). Maka bagaimana bisa diterima hadits shahih di-nasakh oleh hadits yang kedudukannya sangat jauh di bawahnya ? Itu yang pertama. Adapun yang kedua, nasakh hanyalah ada dalam masalah-masalah hukum, bukan dalam masalah khabar. Walhasil, anggapan nasakh adalah anggapan yang sangat lemah.

Pada akhirnya, orang-orang yang menolak hal ini berhujjah dengan dalil-dalil yang sangat lemah. Penyelisihan dalam perkara ini bukan termasuk khilaf yang diterima dalam Islam (karena tidak didasari oleh hujjahyang kuat). Orang-orang Syi’ah berada pada barisan terdepan dalam memperjuangkan pendapat bathil ini. Di susul kemudian sebagian habaaib (orang yang mengaku keturunan Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam) dimana mereka menginginkan atas pendapat itu agar orang berkeyakinan tentang kemuliaan kedudukan mereka sebagai keturunan Rasulullah. Hakekatnya, motif dua golongan ini adalah sama. Kultus individu.

Keturunan Nabi adalah nasab yang mulia dalam Islam. Akan tetapi hal itu bukanlah jaminan – sekali lagi – bahwa mereka akan dimasukkan ke dalam surga dan selamat dari api neraka. Allah hanya akan menilai seseorang – termasuk mereka yang mengaku memiliki nasab mulia – dari amalnya. 

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :

وَمَنْ بَطَأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

“Barangsiapa yang lambat amalnya, maka kemuliaan nasabnya tidak bisa mempercepatnya” [HR. Muslim – Arba’un Nawawiyyah no. 36].


Kesimpulan : Kedua orang tua Nabi shallallaahu ’alaihi
wasallam adalah meninggal dalam keadaan kafir.


 Wallaahu a’lam.


[direvisi dan diperbaiki tanggal 11-5-2011].


[1] Perkataan Imam Al-Baihaqi tentang kekafiran kedua orang tua Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga dapat ditemui dalam kitab Dalaailun-Nubuwwah juz 1 hal. 192, Daarul-Kutub, Cet. I, 1405 H, tahqiq : Dr. Abdul-Mu’thi Al-Qal’aji].
[2] Karena ibu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam termasuk orang-orang kafir. Allah telah melarang Nabi shallallaahu ‘alaihi was allam dan kaum mukminin secara umum untuk memintakan ampun orang-orang yang meninggal dalam keadaan kafir sebagaimana firman-Nya : 
مَا كَانَ لِلنّبِيّ وَالّذِينَ آمَنُوَاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوَاْ أُوْلِي قُرْبَىَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيّنَ لَهُمْ أَنّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ 
“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam” [QS. At-Taubah : 113]. 
[3] Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu ia berkata : 
قال النبي صلى الله عليه وسلم رأيت عمرو بن عامر بن لحي الخزاعي يجر قصبه في النار وكان أول من سيب السوائب 
Telah berkata Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Aku melihat ‘Amru bin ‘Amir bin Luhay Al-Khuzaa’i menarik-narik ususnya di neraka. Dia adalah orang pertama yang melepaskan onta-onta (untuk dipersembahkan kepada berhala)” [HR. Bukhari no. 3333 – tartib maktabah sahab, Muslim no. 2856]. 
Nisbah Al-Khuzaa’i merupakan nisbah kepada sebuah suku besar Arab, yaitu Bani Khuza’ah. Ibnu Katsir menjelaskan sebagai berikut : 
عمرو هذا هو ابن لحي بن قمعة, أحد رؤساء خزاعة الذين ولوا البيت بعد جرهم وكان أول من غير دين إبراهيم الخليل, فأدخل الأصنام إلى الحجاز, ودعا الرعاع من الناس إلى عبادتها والتقرب بها, وشرع لهم هذه الشرائع الجاهلية في الأنعام وغيرها 
“‘Amru bin ‘Amir bin Luhay Al-Khuza’i merupakan salah satu pemimpin Khuza’ah yang memegang kekuasaan atas Ka’bah setelah Kabilah Jurhum. Ia adalah orang yang pertama kali mengubah agama Ibrahim (atas bangsa Arab). Ia memasukkan berhala-berhala ke Hijaz, lalu menyeru kepada beberapa orang jahil untuk menyembahnya dan bertaqarrub dengannya, dan ia membuat beberapa ketentuan jahiliyyah ini bagi mereka yang berkenaan dengan binatang ternak dan lain-lain……” [lihat Tafsir Ibnu Katsir 2/148 QS. Al-Maidah ayat 103].









Sabtu, 08 November 2014

DIANTARA SEBAB YANG ALLAH CIPTAKAN UNTUK MENANGKAL SIHIR DAN RACUN, 

DIANTARA SEBAB YANG ALLAH CIPTAKAN UNTUK MENANGKAL SIHIR DAN RACUN, 

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu Baz rahimahullah berkata,

وقد صح عنه صلى الله عليه وسلم : « من تصبح بسبع تمرات من عجوة المدينة لم يضره سحر ولا سم » ، وفي رواية : « مما بين لابتيها » ، يعني : من جميع تمر المدينة , العجوة وغير العجوة , كما رواه مسلم في الصحيح , ويرجى أن ينفع الله بذلك التمر كله , لكن نص على المدينة ; لفضل تمرها والخصوصية فيه , ويرجى : أن الله ينفع ببقية التمر إذا تصبح بسبع تمرات , وقد يكون صلى الله عليه وسلم ذكر ذلك ؛ لفضل خاص , ومعلم خاص لتمر المدينة لا يمنع من وجود تلك الفائدة من أنواع التمر الأخرى التي أشار إليها عليه الصلاة والسلام , وأظنه جاء في بعض الروايات : "من تمر" من غير قيد .



“Dan telah shahih dari Rasulullah ﷺ ,

مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ، وَلَا سِحْرٌ

“Barangsiapa yang memakan tujuh butir kurma ‘ajwa Madinah di waktu pagi maka tidak ada sihir atau racun yang membahayakannya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]


Dan dalam riwayat yang lain,

مِمَّا بَيْنَ لَابَتَيْهَا

“(Kurma) yang berasal dari antara dua bukitnya (Madinah) yang berbatu hitam.” [HR. Muslim]

Maknanya, dari seluruh jenis kurma Madinah, apakah ‘ajwa atau selain ‘ajwa, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Ash-Shahih tersebut.


Dan DIHARAPKAN semoga Allah ta’ala memberikan manfaat dengan seluruh jenis kurma, akan tetapi teks hadits adalah kurma Madinah, karena keutamaan kurmanya dan kekhususannya.


Dan DIHARAPKAN semoga Allah memberikan manfaat dengan semua jenis kurma jika seseorang memakan tujuh butir kurma di waktu pagi.


Dan bisa jadi pula, Rasulullah ﷺ menyebutkan kurma Madinah karena keutamaan dan keistimewaan khusus yang dimilikinya, sehingga tidak menghalangi adanya faidah dari jenis-jenis kurma lainnya yang telah diisyaratkan oleh Nabi ‘alahis sholaatu was sallam, dan aku mengira telah datang pada sebagian riwayat, “Dari kurma mana saja” tanpa adanya pengkhususan (terhadap kurma ‘ajwa atau Madinah saja).”



Beberapa Pelajaran:
════════════════
  • 1 》 Memakan tujuh butir kurma ‘ajwa Madinah di pagi hari adalah “sebab” yang Allah ta’ala ciptakan sebagai penangkal sihir dan racun, maka hendaklah diyakini itu hanya sebab, dan yang menangkalnya secara hakiki adalah Allah tabaraka wa ta’ala.

  • 2 》 Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berpendapat bahwa hadits ini tidak mengkhususkan kurma ‘ajwa Madinah saja, tapi mungkin seluruh jenis kurma –walau beliau tidak memastikan-, namun kurma Madinah lebih afdhal, dan jenis ‘ajwa lebih afdhal lagi.

  • 3 》 Penentuan jumlah tujuh butir termasuk dalam kategori yang tidak dipahami hikmahnya, sama seperti jumlah raka’at sholat dan nishob zakat (lihat Fathul Baari, 10/240)

  • 4 》 Tidak boleh menisbatkan kurma Madinah kepada Nabi ﷺ dengan mengatakan “Kurma Nabi” sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian penjual kurma di kota Madinah (fatwa Asy-Syaikhuna Shalih Al-Hudaitsi hafizhahullah yang kami dengar di majelis beliau di Masjid Nabawi)

  • 5 》 Agungnya kekuasaan dan kemampuan Allah ta’ala, sedangkan dukun dan setan yang melakukan sihir sangat lemah, dalam menghadapinya hendaklah kita bertawakkal dan bermohon hanya kepada Allah ta’ala, disertai pendekatan diri kepada-Nya dan menempuh sebab-sebab yang telah Allah ta'ala tetapkan sebagai sebab untuk mencegah atau mengobati.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Sumber:
══════════════════════════
FB: Sofyan Chalid bin Idham Ruray 
══════════════════════════





Selasa, 04 November 2014

TERLAKNAT KARENA TATO, CUKUR ALIS, MERENGGANGKAN GIGI & MEMAKAI RAMBUT PALSU,

TERLAKNAT KARENA TATO, CUKUR ALIS, MERENGGANGKAN GIGI & MEMAKAI RAMBUT PALSU,

بِسْـــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

Rasulullah ﷺ bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ، وَالوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang membuat tato dan yang minta dibuat tato untuknya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu’anhum]

Rasulullah ﷺ juga bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato, yang mencukur alis dan yang minta dicukur alisnya, serta yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu]

Beberapa Pelajaran:
════════════════
1) Dua Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa membuat tato, mencukur alis, merenggangkan atau mengikir gigi untuk kecantikan atau ketampanan dan memakai rambut palsu hukumnya haram dan termasuk dosa besar, karena terdapat laknat Allah ta’ala terhadap para pelaku dosa tersebut, baik laki-laki maupun wanita (lihat Subulus Salam, 2/212).

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

دَلَالَةَ اللَّعْنِ عَلَى التَّحْرِيمِ مِنْ أَقْوَى الدَّلَالَاتِ بَلْ عِنْدَ بَعْضِهِمْ أَنَّهُ مِنْ عَلَامَاتِ الْكَبِيرَةِ

“Adanya laknat menunjukkan pengharaman yang termasuk sekuat-kuatnya penunjukkan (pendalilan), bahkan menurut sebagian ulama bahwa adanya laknat termasuk tanda-tanda dosa besar.” [Fathul Bari, 10/377]

2) Makna an-nimash, yaitu larangan mencukur alis sebetulnya umum, yaitu mencukur rambut wajah, akan tetapi diperkecualikan dari itu apabila seorang wanita tumbuh jenggot dan kumisnya maka hendaklah dihilangkan karena itu ciri khas laki-laki (lihat Fathul Bari, 10/378, Al-Mirqoh, 7/2819, Tuhfatul Ahwadzi, 8/56).

3) Wajib menghilangkan tato; membiarkannya atau menunda-nunda untuk menghilangkannya adalah maksiat, kecuali apabila menghilangkannya dapat menimbulkan luka atau hilangnya anggota tubuh atau hilang kemanfaatannya maka tidak wajib, cukup bertaubat kepada Allah ta’ala (lihat Al-Mirqoh, 7/28129 dan Tuhfatul Ahwadzi, 5/369).

4) Khusus wanita, boleh berhias atau merubah warna kulit dengan mengenakan daun pacar, sebagaimana pernah terjadi di masa Rasulullah ﷺ , dan sepakat ulama atas kebolehannya, namun tentunya tidak boleh ditampakkan kepada selain mahramnya (lihat Subulus Salam, 2/212).

5) Mengikir atau merenggangkan gigi yang diharamkan adalah untuk memperindah atau mempercantik, adapun untuk mengobati atau menghilangkan cacat maka dibolehkan (lihat Al-Mirqoh, 7/2819).

6) Pewarna bulu mata termasuk dalam cakupan larangan menyambung rambut dan dapat membahayakan mata (lihat Syarhu Riyadhis Shaalihin, 6/206)

7) Diharamkan menyambung dengan rambut asli atau palsu (lihat Syarhu Riyadhis Shaalihin, 6/205)

8) Menyambung rambut termasuk kebiasaan orang kafir yang telah membinasakan mereka karena menerjang larangan Allah ta’ala, maka tidak boleh tasyabbuh kepada mereka.

Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُمْ

“Sesungguhnya yang membinasakan Bani Israil ketika para wanita mereka menyambung rambut.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu’anhuma]

9) Bolehnya melaknat pelaku dosa secara muthlaq, bukan mu’ayyan, kecuali apabila terdapat dalil yang melaknatnya secara mu’ayyan (lihat Syarhu Riyadhis Shaalihin, 6/203-204)

10 ) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat orang yang minta ditato tubuhnya dan yang membantunya, demikian pula orang yang minta disambung rambutnya dan yang membantunya, karena mereka saling menolong dalam dosa. 
Ibnu Baththol rahimahullah berkata,

وفيه دليل أن من أعان على معصية، فهو شريك فى الإثم

“Dan dalam hadits ini terdapat dalil bahwa orang yang menolong dalam kemaksiatan maka ia berserikat dalam dosa.” [Syarhu Shahihil Bukhari, 9/174]


وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
- - - - - - - 〜✽〜 - - - - - - -

Sumber:
══════════════════════════
FB: Sofyan Chalid bin Idham Ruray 
══════════════════════════




















PENYAKIT 'AIN, SEBAB, PENCEGAHAN DAN TERAPINYA,

PENYAKIT 'AIN, SEBAB, PENCEGAHAN DAN TERAPINYA,

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Rasulullah ﷺ bersabda,

الْعَيْنُ حَقٌّ وَلَوْ كَانَ شَىْءٌ سَابَقَ الْقَدَرَ سَبَقَتْهُ الْعَيْنُ وَإِذَا اسْتُغْسِلْتُمْ فَاغْسِلُوا

“’Ain itu benar adanya, andaikan ada sesuatu yang dapat mendahului taqdir maka ‘ain akan mendahuluinya, dan apabila kalian diminta mandi (untuk mengobati orang yang kalian timpakan penyakit ‘ain) maka mandilah.” [HR. Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma]


Beberapa Pelajaran:
════════════════
1 》 Penyakit ‘ain, yaitu penyakit yang disebabkan oleh pandangan mata yang disertai sifat iri atau rasa takjub terhadap yang dipandang, dapat terjadi dari orang yang dengki atau orang yang cinta, dari orang yang jahat atau orang yang shalih.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

والعين نظر باستحسان مشوب بحسد من خبيث الطبع يحصل للمنظور منه ضرر

“’Ain adalah pandangan suka disertai hasad yang berasal dari kejelekan tabiat, yang dapat menyebabkan orang yang dipandang itu tertimpa suatu bahaya.” [Fathul Bari, 10/200]

Beliau rahimahullah juga berkata ketika menjelaskan diantara pelajaran dari kisah Sahl bin Hunaif radhiyallahu’anhu (lihat haditsnya di poin 5),

وَأَنَّ الْعَيْنَ تَكُونُ مَعَ الْإِعْجَابِ وَلَوْ بِغَيْرِ حَسَدٍ وَلَوْ مِنَ الرَّجُلِ الْمُحِبِّ وَمِنَ الرَّجُلِ الصَّالِحِ

“Bahwa ‘ain dapat terjadi bersama rasa takjub walau tanpa adanya sifat iri, walau dari orang yang mencintai dan dari seorang yang shalih (tanpa disengaja).” [Fathul Baari, 10/205]

2 》 Penyakit ‘ain tidak terjadi kecuali dengan izin Allah ta’ala, dan telah Allah ta’ala takdirkan.


Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

وَالْمَعْنَى أَنَّ الَّذِي يُصِيبُ مِنَ الضَّرَرِ بِالْعَادَةِ عِنْدَ نَظَرِ النَّاظِرِ إِنَّمَا هُوَ بِقَدَرِ اللَّهِ السَّابِقِ لَا بِشَيْءٍ يُحْدِثُهُ النَّاظِرُ فِي الْمَنْظُورِ

“Maknanya bahwa orang yang tertimpa bahaya karena sesuatu yang telah Allah ta’ala tetapkan ketika seseorang memandangnya, hakikatnya terjadi dengan takdir Allah ta’ala yang telah ditetapkan sebelumnya, bukan sesuatu yang baru saja diciptakan oleh orang yang memandang terhadap yang dipandang.” [Fathul Baari, 10/203]

3 》 Hadits yang mulia ini juga menunjukkan besarnya bahaya yang Allah ta’ala ciptakan dalam penyakit ‘ain, bahkan bisa membunuh, maka jangan diremehkan.

An-Nawawi rahimahullah berkata,

فِي الْحَدِيثِ إِثْبَاتُ الْقَدَرِ وَصِحَّةُ أَمْرِ الْعَيْنِ وَأَنَّهَا قَوِيَّةُ الضَّرَر

“Dalam hadits ini terdapat penetapan keimanan terhadap takdir Allah ta’ala dan benarnya perkara ‘ain dan bahwasannya ia sangat berbahaya.” [Fathul Baari, 10/204]

Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

وَأَنَّ الْإِصَابَةَ بِالْعينِ قد تقتل وقد اختلف فِي جَرَيَانِ الْقِصَاصِ بِذَلِك

“Bahwa menimpakan penyakit ‘ain bisa saja membunuh, dan telah terjadi khilaf ulama tentang penerapan hukum qishosh padanya.” [Fathul Baari, 10/205]

4 》 Apabila seseorang melihat sesuatu yang mengagumkan pada diri saudaranya, hendaklah ia mendoakan keberkahan untuknya (seperti mengucapkan: “Baarokallaahu fiyk” Semoga Allah memberkahimu), inilah cara untuk mencegah penyakit ‘ain.

Rasulullah ﷺ bersabda,

إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مِنْ أَخِيهِ ، أَوْ مِنْ نَفْسِهِ ، أَوْ مِنْ مَالِهِ مَا يُعْجِبُهُ ، فَلْيُبَرِّكْهُ فَإِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ

“Apabila seorang dari kalian melihat sesuatu dari saudaranya, atau melihat diri saudaranya, atau melihat hartanya yang menakjubkan, maka hendaklah ia mendoakan keberkahan untuk saudaranya tersebut, karena sesungguhnya penyakit ‘ain benar-benar ada.” [HR. Ahmad dari Abdullah bin ‘Amir, Ash-Shahihah, no. 2572]

5 》 Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma di atas menjelaskan kepada kita salah satu cara untuk mengobati penyakit ‘ain adalah dengan meminta kepada orang yang memandang untuk mandi, kemudian bekas air mandinya disiramkan kepada orang yang dipandangnya.


Adapun tata caranya dijelaskan dalam hadits berikut,

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ ، قَالَ : مَرَّ عَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ بِسَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ ، وَهُوَ يَغْتَسِلُ فَقَالَ : لَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ ، وَلاَ جِلْدَ مُخَبَّأَةٍ فَمَا لَبِثَ أَنْ لُبِطَ بِهِ ، فَأُتِيَ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ فَقِيلَ لَهُ : أَدْرِكْ سَهْلاً صَرِيعًا ، قَالَ مَنْ تَتَّهِمُونَ بِهِ قَالُوا عَامِرَ بْنَ رَبِيعَةَ ، قَالَ : عَلاَمَ يَقْتُلُ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ ، إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مِنْ أَخِيهِ مَا يُعْجِبُهُ ، فَلْيَدْعُ لَهُ بِالْبَرَكَةِ ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ ، فَأَمَرَ عَامِرًا أَنْ يَتَوَضَّأَ ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ، وَرُكْبَتَيْهِ وَدَاخِلَةَ إِزَارِهِ ، وَأَمَرَهُ أَنْ يَصُبَّ عَلَيْهِ.
قَالَ سُفْيَانُ : قَالَ مَعْمَرٌ ، عَنِ الزُّهْرِيِّ : وَأَمَرَهُ أَنْ يَكْفَأَ الإِنَاءَ مِنْ خَلْفِهِ.

“Dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, ia berkata: 

Amir bin Rabi’ah melewati Sahl bin Hunaif ketika ia sedang mandi, lalu Amir berkata: Aku tidak melihat seperti hari ini; kulit yang lebih mirip (keindahannya) dengan kulit wanita yang dipingit, maka tidak berapa lama kemudian Sahl terjatuh, lalu beliau dibawa kepada Nabi ﷺ , seraya dikatakan: “Selamatkanlah Sahl yang sedang terbaring sakit.” Beliau bersabda: “Siapa yang kalian curigai telah menyebabkan ini?” Mereka berkata: “Amir bin Rabi’ah.” Beliau bersabda: “Kenapakah seorang dari kalian membunuh saudaranya? Seharusnya apabila seorang dari kalian melihat sesuatu pada diri saudaranya yang menakjubkan, hendaklah ia mendoakan keberkahan untuknya.” Kemudian beliau meminta air, lalu menyuruh Amir untuk berwudhu, Amir mencuci wajahnya, kedua tangannya sampai ke siku, dua lututnya dan bagian dalam sarungnya. Dan Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menyiramkan (bekas airnya) kepada Sahl.” Berkata Sufyan, berkata Ma’mar dari Az-Zuhri: Beliau memerintahkannya untuk menyiramkan air dari arah belakangnya.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, Shahih Ibni Majah: 2828]

6 》 Cara pengobatan seperti ini adalah ketetapan syari’at dan sesuai dengan tabiat, harus diyakini kebenarannya walau pun banyak dokter tidak memahaminya, dan orang yang mengingkarinya tidak akan mendapatkan manfaat darinya.
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,

هَذِهِ الْكَيْفِيَّةُ لَا يَنْتَفِعُ بِهَا مَنْ أَنْكَرَهَا وَلَا مَنْ سَخِرَ مِنْهَا وَلَا مَنْ شَكَّ فِيهَا أَوْ فَعَلَهَا مُجَرِّبًا غَيْرَ مُعْتَقِدٍ

“Cara pengobatan ini tidak akan dapat mengambil manfaatnya orang yang mengingkarinya, orang yang memperolok-oloknya, orang yang meragukannya atau yang melakukannya sekedar coba-coba tanpa meyakini.” [Fathul Baari. 10/205]

7 》 Cara penyembuhan lainnya adalah dengan diruqyah.

Rasulullah ﷺ bersabda,

لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَة

“Tidak ada ruqyah (yang lebih bermanfaat) kecuali untuk penyakit ‘ain atau penyakit yang diakibatkan sengatan binatang berbisa.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu’anhu]

8 》 Berlindung kepada Allah ta'ala adalah pencegahan terbaik dari penyakit 'ain, bahkan dari segala bahaya.

Rasulullah ﷺ memperlindungkan Al-Hasan dan Al-Husain radhiyallahu'anhuma kepada Allah ta’ala dari penyakit ‘ain, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُعَوِّذُ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ وَيَقُولُ إِنَّ أَبَاكُمَا كَانَ يُعَوِّذُ بِهَا إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّة

“Nabi ﷺ pernah memperlindungkan Al-Hasan dan Al-Husain (kepada Allah ta’ala) dan beliau berkata (kepada Al-Hasan dan Al-Husain), sesungguhnya bapak kalian berdua (yaitu nabi Ibrahim ‘alaihissalam) memperlindungkan Ismail dan Ishaq dengan membaca:


أَعُيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ

“U’idzukuma bi kalimaatillaahit taammaati min kulli syaithonin wa haammatin wa min kulli ‘ainin laammatin.”

Aku memperlindungkan kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang maha sempurna dari setan, binatang berbisa dan mata yang dengki (makna yang lain: segala macam bahaya)." [HR. Al-Bukhari]

9 》 Apa kewajiban pemerintah? Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

وَنَقَلَ ابن بَطَّالٍ عَنْ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي لِلْإِمَامِ مَنْعُ الْعَائِنِ إِذَا عُرِفَ بِذَلِكَ مِنْ مُدَاخَلَةِ النَّاسِ وَأَنْ يَلْزَمَ بَيْتَهُ فَإِنْ كَانَ فَقِيرًا رَزَقَهُ مَا يَقُومُ بِهِ فَإِنَّ ضَرَرَهُ أَشَدُّ مِنْ ضَرَرِ الْمَجْذُومِ الَّذِي أَمَرَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِمَنْعِهِ مِنْ مُخَالَطَةِ النَّاسِ كَمَا تَقَدَّمَ وَاضِحًا فِي بَابِهِ وَأَشَدُّ مِنْ ضَرَرِ الثُّومِ الَّذِي مَنَعَ الشَّارِعُ آكِلَهُ مِنْ حُضُورِ الْجَمَاعَةِ قَالَ النَّوَوِيُّ وَهَذَا الْقَوْلُ صَحِيحٌ مُتَعَيِّنٌ لَا يُعْرَفُ عَنْ غَيْرِهِ تَصْرِيحٌ بِخِلَافِهِ

“Ibnu Baththol rahimahullah telah menukil dari sebagian ulama bahwa sepatutnya bagi pemerintah untuk mencegah orang yang bisa menimpakan penyakit ‘ain agar tidak menemui orang-orang, apabila memang ia sudah dikenal dengan itu, dan hendaklah ia tetap tinggal di rumahnya, apabila ia fakir maka pemerintah hendaklah memberi santunan yang mencukupinya, karena bahayanya lebih besar dibanding penderita kusta yang diperintahkan oleh Khalifah Umar radhiyallahu’anhu untuk tidak bergaul dengan orang-orang sebagaimana telah dijelaskan pada babnya, dan juga ia lebih berbahaya dari orang yang makan bawang, yang telah dilarang oleh penetap syari’at untuk menghadiri sholat jama’ah (hanya karena bau busuknya). An-Nawawi rahimahullah berkata: Pendapat ini benar sekali, tidak ada ulama yang terang-terangan menyelisihinya.” [Fathul Baari, 10/206]

10 》 Mengenakan jimat untuk mencegah dan mengobati penyakit ‘ain termasuk syirik, demikian pula mendatangi dukun untuk mengobati peyakit’ain termasuk syirik dan kufur kepada Allah ta’ala, dan syari’at telah memberikan solusi yang terbaik, yaitu dengan bertawakkal kepada Allah ta’ala, berharap dan berdo’a hanya kepada-Nya, disertai melakukan sebab-sebab pencegahan dan pengobatan yang dibolehkan.


وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم



Sumber:
══════════════════════════
FB: Sofyan Chalid bin Idham Ruray 
══════════════════════════